Di Jaktim 12.400 Pelanggar PSBB, Denda Rp 84 Juta, Turun 20,5 dan 46,5 Persen

oleh
oleh
Pelanggar ditegur dan dikenakan sanksi kerja sosial di Jl Nusa Indah Raya

JAKARTA, REPORTER.ID- Selama PSBB di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur periode 14 Agustus s/d 9 September 2020 telah terjaring 12.487 orang pelanggar yang tak memakai masker. Dari jumlah itu sebanyak 12.045 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 442 orang lainnya didenda dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 84.180.000 atau Rp 84 Juta lebih. Sedang periode sebelumnya 17 Juli s/d 13 Agustus 2020 terjaring 15.700 orang pelanggar dengan jumlah denda Rp 157.550.000.

Dihadang petugas penertiban masker

Berarti jumlah pelanggar 27 hari terakhir ini turun sekitar 20,5 % dan jumlah dendanya juga menyusut sekitar 46,5 % dibanding periode yang sama sebulan yang lalu.  Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan hal itu di kantornya Rabu (9/9/2020).

Dari data 27 hari terakhir ini ternyata Kecamatan Ciracas menduduki peringkat tertinggi jumlah pelanggarnya mencapai 1.995 orang dengan denda terbanyak mencapai Rp 17.950.000. Peringkat kedua Kecamatan Kramat Jati dengan 1.446 orang pelanggar dan denda Rp 16.350.000.

Sementara paling sedikit pelanggarnya Kecamatan Jatinegara dengan 730 orang pelanggar dan denda Rp5.200.000 disusul Kecamatan Pulogadung dengan 987 orang pelanggar dan denda Rp4.000.000. Menurut Camat Pulogadung Bambang Pangestu periode 5 Juni -16 Juli jumlah pelanggarnya 1.137 orang dengan denda Rp 4.600.000.

 

Pos penertiban masker PSBB di Malaka Jaya, Jakarta Timur

Periode berikutnya jumlah pelanggarnya meningkat menjadi 1.457 orang dengan jumlah denda melonjak menjadi Rp 12.350.000. Kembali Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan Giat PSBB berdasarkan Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 yang dilakukan masing masing kelompok di 10 kecamatan se Jakarta Timur ditambah satu kelompok di tingkat Walikota Jakarta Timur.

“Ternyata yang terjaring dalam penertiban PSBB Transisi kemarin itu banyak juga warga luar DKI Jakarta,” kata Budhy. Dari data penertiban hari Minggu (6/9/2020) terdapat warga Bogor, Citayam, Kabupaten Sukabumi, Wonosari Jawa Tengah dan Lampung.

Lurah Malaka Jaya Muhammad Hardi Ananda semalam menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi masker penertiban PSBB. “Tiap hari berpindah pindah dari satu titik ke titik lain yang berbeda,” katanya sambil mengirimkan foto-foto dokumentasi.

Untuk Rabu (9/9/202) kemarin operasi masker dilakukan di Jl Nusa Indah Raya depan Bank Muamalat di RW 03 dan menjaring 16 orang tanpa masker. Semuanya dikenai sanksi kerja sosial bersih bersih dan menyapu jalanan. Petugasnya dari unsur Satpol PP , Polri dan TNI dibantu pengurus RW setempat. (PrI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *