JAKARTA, REPORTER.ID – Banyaknya calon kepala daerah (cakada) yang berstatus positif virus corona atau Covid-19 membuat publik mendesak Pilkada 2020 ditunda. Namun menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19 akan menimbulkan beragam permasalahan.
“Penundaan agenda nasional ini (pilkada), akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” kata Fritz dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2020).
Meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu,” ucapnya dilansir Antara
Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.
Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.
Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh pasangan calon.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya, demikian tegas Anggota Bawaslu ini. ***