JAKARTA, REPORTER.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencium aroma ‘busuk’ dibalik rencana revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).Dugaan ini semakin menguat lantaran agenda revisi ini dilakukan secara diam-diam tanpa melalui proses legislasi yang baik dan benar.
“Agenda revisi UU yang dilakukan secara terselubung ini menjadi modus utama pembahasan legislasi yang kontroversial belakangan ini. Saya melihat, agenda revisi UU BPK secara diam-diam ini lebih condong untuk mengamankan kepentingan elit semata, sementara kepentingan rakyat justru dipinggirkan,” ujar Peneliti Formappi, Lucius Karus kepada media di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini. Bahkan keduanya, sudah bertemu Baleg DPR di Hotel Mulia Jakarta agar memasukkan agenda revisi UU BPK kedalam agenda Baleg DPR.
Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.
Menurut Lucius, usulan revisi UU BPK ini akan semakin merusak citra DPR karena DPR akan dianggap konsisten membentuk UU kontroversial yang justru menjadi biang kekacauan tata kelola pemerintahan.
“Bahkan politik legislasi DPR akan dinilai sebagai kedok untuk merusak tata kelola serta menjauhkan legislasi dari kepentingan publik atau rakyat,”sebut dia. ***