HOT ISU Yang Berkembang Senin (21/12) Pagi Hingga Siang Ini

oleh
oleh

Isu ‘suam-suam susu’ pagi ini adalah soal kedatangan dua Staf Kedubes Jerman ke markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu, sementara Kemenlu RI menunggu penjelasan resmi dari Kedubes Jerman. Berita menarik lainnya adalah calon pengganti Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial. Banyak yang menginginkan jabatan empuk tersebut, tetapi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tampaknya kurang berhasrat menduduki jabatan itu.

Soal larangan MA terhadap pengambilan dokumentasi selama proses persidangan juga menjadi sorotan, karena larangan tersebut dicurigai sebagai anti transparansi. Terhadap kecurigaan itu, Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, aturan itu tidak membatasi transparansi. Menurut dia, larangan ini untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa. Berikut isu selengkapnya.

1. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih menunggu penjelasan dari Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia terkait klaim Sekum FPI Munarman yang mengaku didatangi 2 Staf Kedubes Jerman yang ikut berbelasungkawa atas tewasnya enam anggota laskar FPI. “Sejauh ini masih menunggu keterangan dari Kedubes Jerman,” kata jubir Kemlu Teuku Faizasyah kepada wartawan, Minggu (20/12). Sebelumnya Sekum FPI Munarman mengaku telah didatangi 2 orang Staf Kedubes Jerman untuk  Indonesia yang menyatakan Jerman turut berbelasungkawa atas tewasnya enam anggota FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

2. Kedubes Jerman mengakui dua diplomatnya mendatangi markas FPI di Pertamburan, Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulisnya, Kedubes Jerman mengatakan demonstrasi terjadi di sekitar gedung kedutaan besarnya sehingga pihaknya merasa perlu memastikan kondisinya. Kedubes Jerman menjamin tidak ada niat politis apa pun atas kehadiran tersebut.

“Kedutaan Besar Jerman menyesalkan kesan yang ditimbulkan atas insiden tersebut, baik kepada publik maupun mitra kami di Indonesia. Kami menjamin tidak ada niat politik apa pun dalam kunjungan tersebut,” demikian keterangan tertulis Kedubes Jerman yang dikutip wartawan, Minggu (20/12).

3. Calon pengganti Mensos Juliari P Batubara kian menyeruak dan diperbincangkan publik. Banyak yang menginginkan jabatan empuk tersebut, namun, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tampaknya kurang berhasrat menduduki posisi itu. Sebab, ia merasa sudah mendapat tugas khusus dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dijalaninya. “Bu Mega sudah memberikan saya suatu tugas khusus dan spesifik dalam konteks pembangunan bangsa sehingga saya harus fokus menjalankan tugas tersebut,” kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Basarah, ada kader PDIP lain yang lebih layak menggantikan posisi Juliari Batubara. “Nama-nama seperti Tri Rismaharini, Djarot Syaiful Hidayat, Eriko Sotarduga Sitorus, Sukur Nababan, dan Komarudin Watubun saya nilai sebagai figur yang potensial menjadi Mensos,” ujar politisi muda PDIP ini.

4. Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan posisi Juliari P Batubara diprediksi tetap akan diisi oleh kader PDIP. Calon penggantinya harus memiliki karakteristik yang sama dengan Juliari, baik pertimbangan secara suku, agama, kinerja, maupun representasi lainnya.

“Pak Juliari kan Ketua DPP, beliau orang Batak perwakilan dari Sumatera Utara. Kalau kriterianya 2 hal tersebut, yang muncul di kepala saya ada dua nama, yakni Eriko Sotarduga Sitorus dan Sukur Nababan,” ujar Qodari, Sabtu (19/12). Seperti diketahui, Eriko Sotarduga kini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR, sementara  Sukur Nababan sebagai anggota DPR.

5. Larangan MA soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan menuai protes. Larangan yang tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dianggap anti trasparansi. Pasal 4 ayat 6 pada Perma No 5 Tahun 2020 menyebutkan, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis sebelum persidangan dimulai.

Dalam aturan itu, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang. Para pihak yang hadir dalam sidang juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering.

6. Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, aturan tersebut (maksudnya, larangan pengambilan dokumentasi selama proses persidangan, red) tidak untuk membatasi transparansi. Andi menjelaskan, aturan ini agar seluruh pihak merasa aman saat di persidangan. Menurutnya, larangan ini untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa.

“Jadi filosofinya pada faktor keamanan, semua pihak merasa aman berada di ruang sidang atau pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi seraya menambahkan, aturan tersebut bukan merupakan larangan bagi peliputan tetapi untuk mengatur ketertiban dan kelancaran sidang.

7. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta aturan yang dibuat MA tak mempersulit hak masyarakat untuk mengakses informasi persidangan yang sifatnya terbuka. “Saya dapat memahami perlu pengaturan yang proper dan proporsional termasuk melalui Peraturan Mahkaman Agung. Namun harus kita pastikan bahwa pengaturan itu bukan ditujukan untuk mempersulit dan mengurangi hak-hak masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan informasi dari persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum,” kata Didik kepada wartawan, Minggu (20/12).

8. Pakar Hukum Universitas Muria Kudus, Yusuf Istanto, mengkritik peraturan MA No. 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung mengambil foto hingga rekaman video saat persidangan. Yusuf menyebut peraturan ini menurunkan kepercayaan publik karena terkesan ada oknum nakal yang dilindungi.

“Jadi kemudian tidak menjadi larangan misalnya pers untuk meliput proses persidangan, atau membatasi di awal persidangan. Memang harusnya kalangan pers ataupun para pihak berkepentingan misalkan penggugat atau terdakwa, seharusnya diizinkan untuk membuat rekaman, misalkan kita lawyer punya kepentingan untuk mendokumentasikan proses persidangan itu lho. Artinya tidak memungkiri pengadilan kita itu bersih-bersih amat. Ada oknum-oknum yang pengadilan hakim kemudian mereka nakal. Itu sangat merugikan pencari keadilan,” kata Istanto, Minggu (20/12).

9. Hasil uji balistik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap senjata api (Senpi) yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) menunjukkan senjata tersebut hasil rakitan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan temuan itu didapat dari hasil pengujian terhadap dua pucuk senjata api.”Hasil pemeriksaan ahli balistik menyatakan 2 pucuk Senpi yang digunakan Laskar FPI adalah senjata non pabrikan [rakitan],” katanya, Minggu (20/12).

10. Tujuh dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa 1812, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara sisanya disuruh pulang. “Semuanya dipulangkan kecuali yang membawa senjata tajam, diproses, ditahan 5 orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (20/12).

11. Komnas HAM telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan lanjutan soal bentrok antara laskar FPI dengan polisi di Tol Japek KM 50, beberapa waktu lalu. Surat tersebut berisi permintaan kepada Kabareskrim untuk dimintai keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam laskar FPI tersebut. “Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (20/12).

12. Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen  deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut mulai berlaku 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Jubir Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, penumpang  yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

13. Kapasitas Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, hampir terisi penuh. 76 persen tempat tidur pasien Covid-19 sudah terisi, sehingga RSD Wisma Atlet mulai tidak menerima pasien tanpa gejala. Mulai hari Sabtu (19/12) RSDC kemarin, RSD Kemayoran mulai tidak menerima pasien dengan tanpa gejala,” ujar Komandan Lapangan RSD Wisma Atlet Kemayoran, Letkol Laut Muhammad Arifin menuturkan, kapasitas pasien COVID-19 dengan gejala telah melampaui 75%. Sehingga, tower yang sebelumnya digunakan sebagai tempat perawatan pasien tanpa gejala dialihkan untuk pasien dengan gejala.

14. Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meskipun kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. “Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12).

15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa langsung membuat gebrakan setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. Gebrakan dimaksud adalah larangan bagi kadernya yang duduk di DPP PPP  menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2024. Langkah itu agar kader yang duduk di DPP bisa konsentrasi bekerja elektoral.

“Mereka yang akan direkrut duduk sebagai penanggungjawab kerja elektoral tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, tidak boleh jadi caleg. Selama ini orang mau masuk DPP supaya dia dapat pasport untuk jadi calon anggota DPR,” ujar Suharso saat memberikan sambutan dalam penutupan Muktamar IX PPP 2020 di Makasar, Minggu (20/12).

16. Ketum PPP Suharso Monoarfa menargetkan akan mengulang kejayaan partainya pada Pemilu 1999 lalu. Saat itu, PPP berhasil memperoleh dukungan sebesar 11,3 juta suara. Target itu diharapkan dapat tercapai pada Pemilu 2024 mendatang. “Pada tahun 1999 kita mendapat suara 11.395.000. Jadi, paling tidak kita bisa memperoleh 11.395.000 plus 1 suara,” ujarnya, kemarin.

Tim Penyelidikan Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian untuk menggali perihal mobil yang ditumpangi polisi serta kendaraan anggota lascar FPI  saat keduanya bentrok di Tol Japek KM 50 bebebrapa hari lalu. “Kita ingin mendapatkan keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut, termasuk di dalamnya mobil petugas Polda Metro Jaya dan mobil Laskar FPI,” kata Ketua Tim Penyilidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/12). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *