Pemerintah Resmi Bubarkan dan Menghentikan Kegiatan FPI

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” jelas Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. “Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” pungkasnya.

35 Terorisme
Selain itu, Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

“Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana. Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat. Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.

“Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” kata Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *