Fahri Sambut Positif SE Kapolri Soal Penerapan UU ITE

oleh
oleh
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah menyarankan tiga skenario alternatif untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini. Skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga pasal-pasal direvisi.

“Tapi ini track-nya agak lama, karena itu saya lebih setuju dengan skenario kedua, yaitu skenario yang cepat. Yaitu, Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021), menanggapi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE.

Skenario yang ketiga, kata Fahri, yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar banga memiliki satu kesatuan hukum. Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut.

“Ini usul saya, dan mudah-mudahan bisa dimengerti terutama para pembuat hukum, dalam hal ini DPR dan Presiden. Ada pun Kepolisian, Kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini,” katanya.

Tetapi, sambung Fahri, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang akan ada masalah. Apabila dihulu persoalannya Kepolisian kita tidak dibekali oleh UU yang permanen, yang bersumber dari Perppu atau revisi UU atau yang lebih permanen adalah pembahasan pengesahan KUHP yang pada periode lalu sebetulnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama.

“Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan) itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama dan itu yang terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu,” kata Fahri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *