JAKARTA, REPORTER.ID– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus membenarkan bahwa Anggota Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka Joseph Erwiantoro dilakukan polisi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporannya tentang kasus pencemaran nama baik, memang ada LP (laporan) tahun lalu, kemudian dilakukan penyelidikan, adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
“Kita persangkakan di pasal 27 UU ITE. Penyelidikan berjalan sampai dengan naik penyidikan dan terakhir penetapan tersangka,” tambah Yusri lagi.
Mengenai penersangkaan Joseph yang dikaitkan dengan SE Kapolri ini, Yusri menegaskan bahwa Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Februari 2020, sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE keluar.
“Penetapan tersangka awal Februari lalu sekitar tanggal 5. Kemudian kita lakukan pemanggilan yang hari ini adalah pemanggilan kedua. Memang betul dikaitkan dengan surat edaran dari Pak Kapolri yang memang tanggal 19 Februari yang lalu ditandatangani dan tanggal 22 Februari sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Jadi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 Februari, jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri,” jelas Yusri. ***