Farhan: Kedaulatan Digital Perlu Perangkat Regulasi Memadai

oleh
oleh
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, M Farhan.

JAKARTA, REPORTER.ID – Kedaulatan digital yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mesti dibarengi dengan pembenahan dari sisi kependudukannya terlebih dahulu. Sebab data kependudukan menjadi elemen penting dalam mewujudkan kedaulatan digital.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Farhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3/2021), menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang pentingnya transformasi digital.

Farhan mengatakan, pada dasarnya kedaulatan digital dimulai dari pengelolaan data digital Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Dukcapil Kemendagri. Apalagi, dalam Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sudah menjelaskan itu.

“Langkah selanjutnya, bicara kedaulatan digital, Indonesia perlu membangun infrastruktur pendukung terkait sektor digital. Kelanjutannya tentu pembangunan Pusat Data Nasional, sebuah infrastruktur fisik dan cloud yang akan menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan big data atau meta data nasional,” jelas dia.

Jika infrastrukturnya sudah terbentuk, Farhan menyarankan agar ada stakeholder khusus yang mengatur soal data agar data terkonsolidasi dengan baik.

“Wali penguasa dan pengelola datanya adalah Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan menteri atau lembaga negara teknis yang membutuhkan data tersebut,” saran dia.

Farhan juga mewanti-wanti agar kedaulatan digital dapat terwujud, maka perlu didukung dengan perangkat regulasi yang memadai. Tidak semata didukung soal infrastruktur pendukung semata (yang bersifat fisik).

“Tetapi untuk melindungi data pribadi WNI agar tidak dicuri dan disalahgunakan, maka perlu dasar hukum perlindungannya. Maka kita di DPR perlu segera mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” tandas Farhan.

“Maka bisa dikatakan kita di komisi 1 DPR RI memiliki peran penting perwujudan kedaulatan data yang merupakan inti kedaulatan digital nasional.”

Adapun terkait keberadaan para pemain Over The Top/OTT (Google, Facebook, Netflix dan lain-lain) ditengah harapan akan kedaulatan digital, Farhan menilai, Pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu.

“Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu,” katanya.

Farhan juga menepis jika ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah.

“Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, kedaulatan digital negeri ini akan lebih kokoh jika rancangan undang-undang soal perlindungan data sudah jadi nantinya.

“Kalau UU PDP jadi maka akan ada lembaga yang melakukan tata laksana konten OTT,” kata dia.

Kendati demikian, Farhan juga mendorong agar regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kedaulatan digital utamanya mesti berada pada spirit yang sama.

“Maka perlu dilakukan sinkronisasi karena PP 71 Tahun 2019 turunan UU ITE sedangkan PP 46 Tahun 2021 turunan UU Ciptaker, dua-duanya masih berlaku,” tandasnya

Adapun bentuk sinkronisasinya, lanjut Farhan menyarankan agar pemerintah melakukan perbaikan terhadap regulasi berupa PP yang terkait soal sektor digital.

“Pemerintah melalui Menko Perekonomian melakukan revisi PP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya transformasi digital. Namun begitu transformasi digital harus tetap menciptakan kedaulatan dan kemandirian digital.

“Tansformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Namun juga sangat penting menciptakan kedaulatan dan kemandirian digital,” ucap Presiden Jokowi dalam peluncuran program konektivitas digital 2021 dan prangko seri gerakan vaksinasi nasional Covid-19 di Istana Negara, Jumat (26/2/2021). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *