JAKARTA, REPORTER.ID- Selama tahun 2021 ini telah terjadi beberapa kali acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta Timur yaitu di wilayah Kecamatan Makasar, Cipayung dan Duren Sawit.
Petugas segera membubarkan acara tersebut dan terhadap penyelenggaranya diberikan peringatan dan pengertian bahwa acara semacam itu akan mudah meningkatkan kembali jumlah kasus positif covid -19.Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Minggu (7/3/2021).
“Ada yang kami bubarkan dan ada pula yang sempat kita cegah sebelum acara berlangsung,” kata Budhy.
Diharapkan oleh Budhy agar masyarakat membantu memberikan informasi bila melihat terjadi kerumunan yang rawan terjadi penularan Covid 19.
Budhy mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Duren Sawit ada pesta pernikahan yang melanggar prokes dan rawan penularan covid 19.“Kalau ada yang tahu baik petugas atau siapapun segera informasikan ke Satpol PP untuk penindakan,” kata Budhy.
Pada hari yang sama Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui, pihaknya juga menerima informasi masyarakat adanya pesta pernikahan melanggar Prokes di Gedung Asabri , di Jl Bambu Asri Raya, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
Menurut laporan masyarakat, acara makan prasmanan tidak dilayani panitia tetapi mengambil sendiri sendiri sehingga terjadi kerumunan.
“Petugas kami sudah mengingatkan Wedding Organizernya. Nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku terhadap pengelola gedung tersebut dan akan kami cek apakah gedung tsb sudah memiliki izin atau belum,” kata Bambang.
Dijelaskan oleh Kabid Industri Pariwisata Disparekraf ini, beberapa peraturan resepsi pernikahan di Jakarta.
Yaitu kapasitas maksimum 25% , jarak antarkursi minimum 1,5 meter, tak boleh prasmanan dan harus dilayani panitia. Alat makan minum harus disterilisasi dan tidak boleh minta difotokan dengan menggunakan Hp pribadi. (PRI).
Di Makasar, Cipayung, Duren Sawit, Terjadi Acara Pernikahan Langgar Prokes
