HOT ISU HARI INI, KPK TAHAN ANAK BUAH SRI MULYANI KARENA KASUS PAJAK

oleh
oleh

KPK kembali menggeledah rumah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Itulah isu yang bergulir sepanjang Selasa kemarin hingga Rabu siang ini. Berita hangat lainnya adalah KPK menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji karena diduga menerima suap dari wajib pajak tahun 2016-2017.

MK menolak seluruhnya permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan mantan pimpinan KPK. Yakni,  Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, pada Selasa (4/5). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra kecewa atas ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.  Azyumardi menilai, penolakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberadaan KPK. “Tentu saya kecewa dengan penolakan tersebut. Penolakan itu membuat KPK terus kehilangan kredibilitas dan akuntabilitas,” kata Azyumardi, Selasa (4/5).

Hasil survei Litbang Kompas pada April 2021 menunjukkan tiga nama tokoh yang dinilai layak menjadi presiden. Yakni,  Menhan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Prabowo menduduki posisi tertinggi dengan 16,4 persen responden pemilih, disusul Anies 10 persen, dan Ganjar 7,3 persen. Berikut isu selengkapnya.

1. Ya ampun, KPK kembali menggeledah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

“Senin (3/5) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).  Menurut Ali Fikri, bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan tersebut akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi.

2. KPK telah selesai lakukan pemeriksaan terhadap Maskur Husain untuk mendalami kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. “Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Maskur Husain yang merupakan pengacara Syahrial berstatus sebagai tersangka. Bersama penyidik KPK Stepanus Robin Patttuju, ia diduga melakukan kesepakatan dengan Syahrial untuk memberikan sejumlah uang agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021 yang sedang diselidiki KPK tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

3. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak KPK segera memanggil Azis Syamsuddin guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain. Pemanggilan ini karena kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarkat. “Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ujarnya, kemarin.

4. KPK akhirnya menahan anak buah Sri Mulyani, dalam hal ini Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji karena terlibat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/5) kemarin. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Selain angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Firli mengatakan, Angin Prayitno Aji bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Disebutkan, pemeriksaan perpajakan diduga dilakukan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Firli menyebut, Angin Prayitno Aji bersama- sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 menerima uang sebesar 500.000 dollar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Lalu, Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3.000.000 dollar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.

6. Atas perbuatannya tersebut, Firli Bahuri mengatakan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

7. MK menolak seluruhnya permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan mantan pimpinan KPK. Yakni,  Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, pada Selasa (4/5). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.


8. Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams punya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan menolak uji formil Undang-Undang KPK. “Pendapat berbeda dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda, dissenting opinion,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/5).

Dalam salah satu pandangannya, Wahiduddin menilai momentum pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 terkesan terlalu tergesa-gesa. Pasalnya, pengesahan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disahkan tidak beberapa lama sejak kontestasi penyelenggaraan Pilpres 2019 dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober 2019. Wahiduddin menyoroti cepatnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU KPK yang diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR. Padahal, menurutnya, penyerahan DIM dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Dengan demikian, ia heran atas cepatnya proses penyerahan DIM tersebut. “Dalam konteks ini saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 jam,” ujar dia.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang bisa diterima akal sehat atau common sense terkait penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Adapun penjelasan yang dimaksud Wahiduddin adalah terkait DIM UU KPK yang disiapkan presiden dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal itu disampaikan Wahiduddin dalam pernyataan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji formil UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

“Saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat saya terima berdasarkan common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam. Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari,” kata Wahiduddin dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5).

Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU KPK, yakni DPR, rapat kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019. Sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019. Oleh karena itu, ia sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU KPK disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.

9. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra kecewa berat atas ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azyumardi menilai, penolakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberadaan KPK. “Tentu saya kecewa dengan penolakan tersebut. Penolakan itu membuat KPK terus kehilangan kredibilitas dan akuntabilitas,” kata Azyumardi, Selasa (4/5).

Selain itu, menurut Azyumardi, ditolaknya uji materi tersebut juga akan menjauhkan pemeritah dari upaya pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penciptaan good governance atau pemerintahan yang bersih kian berat dan kian jauh,” ucap Azyumardi.

10. Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi. Sebab, intervensi akan jadi ancaman bagi independensi penegak hukum dan dapat melemahkan prinsip negara hukum. Menurut Aswanto, ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan, mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat. Karenanya, MK menyatakan penyadapan KPK tidak lagi memerlukan izin Dewas KPK, namun pimpinan KPK hanya memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas.

 “Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan dipertimbangkan bersama-sama,” kata Aswanto.

11. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung periksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri, Selasa (4/5). Dua di antaranya, IW selaku Komisaris Utama PT Asabri 2014 sampai 2017 dan TN selaku Sekretaris Dirut PT Asabri 1998 sampai sekarang. “Kedua saksi tersebut diperiksa terkait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asabri tahun 2014 sampai 2017,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, kemarin.

Saksi ketiga yaitu JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas Asia (PT CSA). Dia diperiksa sebagai broker transaksi PT Asabri. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard.

12. Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ada sembilan berkas perkara atas nama sembilan tersangka. “Telah menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri atas nama sembilan tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, kemarin.

Sembilan tersangka dalam perkara ini yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Berikutnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

13. Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait sosok calon presiden (capres) pilihan masyarakat terkini. Hasilnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menempati urutan pertama. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan Ganjar memperoleh 15,7 persen, ia dibayangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di posisi kedua dengan perolehan sebesar 14,6 persen. Di posisi ketiga adalah Menhan sekaligus Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan perolehan 11,1 persen.

Lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan 10,0 persen. “Inilah empat nama teratas dan relatif berimbang sebagai capres pilihan saat ini. Nama-nama lain yang cukup didukung namun lebih sedikit antara lain Sandiaga Uno dan AHY. Tapi antara Ganjar dan Anies bedanya tidak signifikan,” ujar Burhanuddin dalam rilis survei bertajuk ‘Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran’ pada Selasa (4/5).

14. Hasil survei Litbang Kompas pada April 2021 menunjukkan tiga nama tokoh yang dinilai layak menjadi presiden. Yakni,  Menhan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Prabowo menduduki posisi tertinggi dengan 16,4 persen responden pemilih, disusul Anies 10 persen, dan Ganjar 7,3 persen. Pada urutan berikutnya, ada nama Menparekraf Sandiaga Uno dengan 3,7 persen, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 3,4 persen, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 3,3 persen.

Selanjutnya, ada nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perolehan 3,1 persen, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebesar 2,4 persen. Ada pula nama tokoh lainnya seperti Menko Polhukam Mahfud MD sebesar 2,1 persen, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebesar 2 persen. Menariknya, nama Presiden Jokowi masih masuk dalam elektabilitas tertinggi di masyarakat dengan perolehan 24 persen sehingga melebihi Prabowo yang hanya 16,4 persen.

15. Angka kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi  dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei Litbang Kompas pada April 2021. Angka kepuasan publik  mencapai 69,1 persen atau meningkat dibandingkan dengan survei sebelumnya pada Januari 2021 yaitu 66,3 persen, dan Agustus 2020 mencapai 65,9 persen.

Tingginya apresiasi publik tersebut diharapkan mampu jadi modal pemerintah menghadapi berbagai tantangan, terutama yang diakibatkan pandemi Covid-19. Pemerintah akan lebih solid bekerja.

16. Pemerintah melalui Kemenkes telah mengonfirmasi masuknya tiga varian baru virus corona dari luar negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tiga varian baru itu berasal dari Inggris, India, dan Afrika Selatan. Hingga saat ini, sudah ada 16 kasus Covid-19 di Indonesia yang disebabkan penularan mutasi baru virus corona dari ketiga negara tersebut. Belasan kasus ini telah dilaporkan Budi kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin.

“Tadi juga sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden karena sudah ada mutasi baru yang masuk, yaitu mutasi dari India. Ada dua insiden (penularan dari India) yang sudah kita lihat dua-duanya di Jakarta dan satu insiden dari Afrika Selatan itu ada di Bali,” ujar Budi dalam  konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

17. Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengungkapkan mudik lebaran yang harus dibatasi pemerintah bukan hanya yang berskala besar, namun hingga berskala kecil. Mudik berskala kecil yang dimaksud Dicky adalah mobilitas masyarakat dalam satu wilayah atau antar kota yang saling berdekatan. Sebab mobilitas warga, baik jarak jauh maupun dekat, berpotensi menyebarkan virus corona dan menimbulkan klaster baru.

“Yang sebetulnya dimaksud ini adalah semua aktivitas dalan kaitan mudik, yang melibatkan pergerakan orang keluar dari zonanya. Meskipun dia dalam satu kota sebetulnya tetap berisiko (menularkan) apalagi ke luar daerahnya,” jelas Dicky, Selasa (4/5).

Dicky berharap pemerintah menerapkan aturan pembatasan mobilitas sekaligus dengan memberikan edukasi agar pemahaman masyarakat meningkat. Ia mencontohkan, mobilitas jarak dekat yang cukup berpotensi adalah perpindahan antara masyarakat dari kota yang ada di lingkar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dicky meminta masyarakat untuk menahan mobilitas di hari Lebaran ini karena saat ini varian B.1.1.7 asal Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 asal India dan B.1.351 dari Afrika Selatan sudah ada di Indonesia. Menurut Dicky tiga varian ini memiliki daya penularan yang lebih tinggi, sehingga dapat menyebabkan kasus infeksi Covid-19 di masyarakat bertambah dengan cepat.

18. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, mutasi Covid-19 dari Afrika Selatan ditemukan di Bali. Temuan kasus tersebut telah dilaporkan Menkes kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Senin (3/5). Adapun warga Bali yang terjangkit mutasi Covid-19 varian Afrika Selatan meninggal dunia.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, kasus temuan mutasi Covid-19 itu tak hanya menjangkiti satu orang, melainkan dua orang. Masing-masing terkonfirmasi terinfeksi dengan jenis varian Covid-19 yang berbeda. “Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351, sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

19. Gubernur Bali Wayan Koster mengaku mendapat teguran dari sejumlah menteri terkait banyaknya pelaksanaan upacara keagamaan Hindu di Bali. Teguran muncul karena acara-acara tersebut berlangsung layaknya seperti suasana normal tanpa Covid-19. Teguran tersebut juga sebagai bentuk kekhawatiran kondisi Covid-19 di India yang melonjak tajam usai adanya festival umat Hindu. “Saya mendapat kiriman video dari sejumlah menteri, dari Jakarta, yang mengirim beberapa kegiatan adat. Saya langsung ditegur mengingat kejadian-kejadian seperti yang ada di India, itu akan menjadi perhatian kita bersama,” kata Koster saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/5).

20. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021. Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan. “Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5).

21. PNS mengeluh THR yang diterimanya kecil, Mendagri menjawan, syukurilah apa yang ada. Tito Karnavian meminta para kepala daerah memberi pengertian kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya untuk memahami berkurangnya jumlah tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021. Tito meminta PNS bersyukur masih bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski tanpa tunjangan kinerja (tukin). “Syukurilah apa yang sudah ada. Ini belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam APBD, ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur,” kata Tito dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, Selasa (4/5).

22. Tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi ASN memunculkan polemik. Tes tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk pelemahan KPK lantaran alih status pegawai KPK menjadi ASN juga akan berpengaruh pada independensi penyidik di lembaga antirasuah itu.

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmotang menyatakan, pegawai independen di KPK tidak perlu diragukan lagi integritasnya. “Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan creating value di KPK dan negeri ini,” ujar Saut menanggapi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan konsekuensi dari revisi UU KPK.

23. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK. Karena itu ia menduga tes wawasan kebangsaan untuk para pegawai KPK yang akan menjadi ASN, bermasalah. Bahkan Kurnia menyebut, sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus tes.

Hal ini menambah kecurigaan ICW bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN sudah dirancang sebagai jalan terakhir untuk melemahkan lembaga antirasuah. “ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” ujarnya.

24. Lagi lagi berembus kabar yang membuat perasaan campur aduk tentang KPK. Para pegawai senior lembaga antikorupsi itu disebut-sebut akan disingkirkan melalui mekanisme alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Salah satu korbannya adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Alih status pegawai menjadi ASN memang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai UU KPK hasil revisi. Pasal 1 Ayat 6 UU 19/2019 menyebutkan sebagai berikut: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Total pegawai KPK yang mengikuti asesmen itu sebanyak 1.349 orang.  Mereka merupakan pegawai yang direkrut KPK secara independen melalui program Indonesia Memanggil. Namun kabar yang berhembus kencang menyebutkan bahwa sebagian dari mereka tidak lulus asesmen, salah seorang di antaranya adalah Novel Baswedan.

Novel mengatakan sebenarnya upaya ini telah lama dihembuskan agar KPK benar-benar bisa ‘dikendalikan’. “Mereka maunya begitu tapi itu kan sudah lama upaya-upaya (melemahkan KPK) cuma yang berbeda yang diduga berbuat (saat ini) Pimpinan KPK sendiri, kan lucu,” kata Novel, Selasa (4/5).

25. Kisah Nani Aprilliani Nurjaman (25) yang mengirim takjil sate  sianida untuk mantan kekasihnya, Tomy, anggota Polresta Yogyakarta tapi salah sasaran dan mengakibatkan tewasnya anak pengemudi ojol menjadi perhatian publik. Terkait peristiwa tersebut, masyarakat diminta ekstra waspada dan hati-hati ketika menerima takjil pemberian orang yang tak dikenal.

“Kita tidak asal menerima pemberian takjil dengan sembarangan. Pastikan dulu apakah kita kenal pihak memberikan makanan takjil,” ujar politisi Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (4/5).

Diberitakan sebelumnya, Nani akhirnya ditangkap polisi gegara meracik dan mengirim takjil sianida yang menewaskan seorang bocah anak pengemudi ojek online (ojol) di Bantul. Paket sate beracun itu sebenarnya dikirim Nani untuk Tomy. Nani mengirim takjil sianida itu lewat driver ojol, Bandiman (47), tanpa melalui aplikasi.

Namun, orang yang berada di rumah Tomy saat itu menolak menerima paket makanan tersebut, karena merasa tak mengenali pengirimnya. Makanan itu kemudian diberikan ke Bandiman. Bandiman yang tak curiga membawa pulang sate beracun itu dan disantap bersama keluarganya di rumah. Namun tak berapa lama, istri dan anak keduanya mengalami gejala keracunan. Setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawa anak Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) tak tertolong.

26. Pengirim takjil sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) diduga kuat telah nikah siri dengan Tomy, anggota Polresta Yogyakarta yang menolak sate sianida yang dikirimkan Nani. Polisi mengaku sedang mendalami informasi tersebut. “Nanti akan kami dalami keterangan itu benar apa tidaknya. Nanti akan kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/5). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *