HOT ISU HARI INI, MENPAN-RB TJAHJO KUMOLO BANTAH TERLIBAT TES WAWASAN KEBANGSAAN PEGAWAI KPK

oleh
oleh

Isu menarik hari ini adalah masalah Tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih tugas pegawai KPK menjadi ASN jadi sorotan masyarakat. Tes tersebut dicurigai sebagai sarana untuk menyingkirkan Novel Baswedan Cs . Selain itu, pelaksanaan tes terkesan minim koordinasi antara pihak KPK dengan instansi yang membidangi masalah kepegawaian, dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di satu sisi pihak KPK bilang bekerjasama dengan Kemenpan-RB dan BKN sementara pihak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya tidak ikut terlibat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum ditugaskan ke Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah dilabeli sebagai kelompok teroris. “Belum ada (Densus 88 turun di Papua),” kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos),  Harry van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan, Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Berita menarik lainnya adalah Kemenhan akan membuka pendaftaran calon peserta komponen cadangan (Komcad) matra darat pada Juni 2021. Pendaftaran akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga bulan Juni 2021. Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka akan jalani pendidikan dasar kemiliteran pada minggu keempat selama tiga bulan ke depan. Berikut isu selengkapnya.

1. Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, kementeriannya tidak terlibat dalam proses TWK terhadap pegawai KPK. Sebab, TWK merupakan kewenangan Pimpinan KPK. “Kemenpan RB tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK terkait wawasan kebangsaan atau sebagaimana Peraturan Komisioner KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK,” tegasnya, kemarin.

Tjahjo mengaku heran dengan sikap KPK yang menunggu penjelasan dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK. “Kapasitas dari tim wawancara tes, hasil diserahkan (kepada) KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” ujar Tjahjo.


Politikus PDI-P ini enggan berkomentar lebih jauh terkait pertanyaan janggal dalam TWK pegawai KPK. Pasalnya, pihaknya tidak ikut terlibat dalam proses wawancara tersebut. Ia menerangkan,  syarat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui 3 jenis tes, yakni tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, khusus untuk pegawai KPK hanya diharuskan mengikuti TWK karena mereka sudah lama bekerja di KPK sehingga intelektualitas dan karakter mereka sudah dianggap cukup.

2. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, sepanjang 18 Maret hingga 9 April 2021, KPK berhasil lakukan asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap 1.351 pegawai. Dari jumlah tersebut, ada dua orang di antaranya yang tidak hadir pada tahap wawancara. “Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan, pelaksanaan TWK  untuk alih tugas pegawai KPK melibatkan 5 instansi. Yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu untuk memastikan akuntabilitas dan obyektivitas penyelenggaraan TWK.

“BKN RI dalam melaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan agar hasil asesmen akuntabel dan obyektif pada seluruh proses penyelenggaraannnya, baik dari sisi proses maupun materilnya,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

3. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). “Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah bicara akan memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur Firli.  Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) belum diberhentikan.

4. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tak ingin menebar isu dengan mengumumkan nama 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian menjadi ASN. Firli mengatakan, nama pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK. “Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu,” ucap Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5).

Firli berdalih, KPK tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini akan merugikan pegawai. Sehingga nama pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK diumumkan setelah ada surat keputusan. “Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya,’’ ujarnya.

5. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum diberhentikan. Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Cahya menegaskan, hingga saat ini KPK tidak memecat para pegawai yang dinyatakan TMS. “Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPK tidak pernah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundangan-undangan terkait ASN,” ujar Cahya. Hal itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan KPK, seluruh anggota Dewan Pengawas KPK, serta seluruh pejabat struktural KPK.

6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, publik membutuhkan informasi yang utuh terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Didik meminta pihak-pihak terkait penyelenggaraan TWK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Didik menekankan, substansi yang seharusnya disoroti bukan mengenai pegawai KPK yang tak lolos tes. Tetapi soal transparansi, akuntabilitas pelaksanaan hingga pengumuman hasil asesmen. “Lolos dan tidak lolos bukan substansinya. Namun parameter, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan hasil tes, termasuk ukuran lulus dan tidak lulusnya,” ujarnya.

7. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, pegawai KPK yang tak lolos asesmen atau tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status ASN tidak bisa dipecat. Ketentuan tentang pemberhentian pegawai diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurut dia, hasil asesmen tak termasuk sebagai faktor yang bisa memberhentikan pegawai dari lembaga antirasuah itu. “Di UU KPK itu kan (pegawai) diberhentikan karena 3 hal saja, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu melanggar etika. Tidak ada asesmen menentukan pemecatan,” kata Feri, , Rabu (5/5).

8. Feri Amsari menilai, tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan untuk pegawai KPK mengada-ada. Sebab, penyelenggaraan tes untuk peralihan status sebagai ASN tak diatur dalam undang-undang. Aturan mengenai tes tersebut hanya tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat para pimpinan KPK.

Jika asesmen ini berujung pada pemecatan pegawai yang tidak lolos, berarti TWK digunakan sebagai senjata menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi. “Jadi bagi saya dan teman-teman lain ini cuma upaya untuk merekayasa agar teman-teman itu diberhentikan,” tuturnya Feri.

Ia  mengatakan, seandainya bersedia, Presiden semestinya bisa memerintahkan agar peralihan status pegawai KPK sebagai ASN tak harus melalui tes wawasan kebangsaan. Namun, tampaknya itu tak dilakukan Kepala Negara sehingga muncul anggapan, Presiden menjadi bagian dari rencana pelemahan KPK, bersama-sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

9. Wadah Pegawai KPK menilai, TWK yang diikuti sejumlah pegawai KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK. “Tes ini dapat berfungsi jadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Yudi mangatakan, TWK juga berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis. TWK melanggar pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

10. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah. Usman menuturkan, jika hal itu dilakukan, berarti Pemerintah Indonesia seperti mundur kembali ke masa sebelum reformasi. “Itu saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada tahun 1990-an, ketika setiap pegawai negeri harus melalui litsus atau penelitian khusus atau bersih lingkungan yang diskriminatif,” ujarnya, Rabu (5/5).

11. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyarankan BKN membuka hasil penilaian terhadap para pegawai KPK yang ikut tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN. Hal tersebut perlu dilakukan apabila tes pada akhirnya menimbulkan polemik dan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK. “Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang.  Biar kita semua paham yang mana yang benar, mana yang salah,’’ kata Sahroni, Rabu (5/5).

Sahroni mengaku bahwa dirinya sendiri sudah mengecek langsung ke KPK dan  lembaga negara tersebut hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) KPK.  Ia menilai, tes TWK terkesan janggal di luar. “Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun, setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” jelasnya.

12. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum ditugaskan ke Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah dilabeli sebagai kelompok teroris. “Belum ada (Densus 88 turun di Papua),” kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Argo menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan terhadap KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua. Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri. “Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses,” ujar Argo.

13. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan kehadiran personel gabungan TNI-Polri yang saat ini bertugas di Papua untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat. Menurut Argo, Polri-TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan operasi keamanan di Papua. “Kepolisian setempat dan pemda tentunya ingin memberikan kepada masyarakat Papua tidak ada rasa takut,” kata Argo di di Gedung PTIK, Jaksel, Rabu (5/5).

Dia mengatakan, selama ini personel yang bertugas di lapangan melakukan pendekatan lunak (soft power) dan keras (hard power). Pendekatan lunak, kata Argo, yaitu melalui program-program pembinaan masyarakat yang memungkinkan terjadinya dialog. Sementara itu, pendekatan keras dilakukan ketika ada pelanggaran pidana. “Soft power, kami memberdayakan anggota kepolisian dengan masyarakat di sana untuk mempunyai suatu keterampilan,” ujar Argo.

14. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 417 orang Indonesia tercatat masuk daftar teroris. “Saudara tahu enggak sekarang, itu di daftar daftar organisasi teroris Indonesia, itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini,” ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5) siang kemarin.

Di samping itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini mencatat terdapat 99 organisasi di Indonesia yang diduga sebagai organisasi teroris. Jumlah itu diketahui setelah adanya keputusan pengadilan pada pertengahan April 2021. Baca juga: Mahfud MD Minta Perburuan KKB di Papua Tak Sasar Masyarakat Sipil “Ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” kata Mahfud.

15. Menag Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) provinsi dan kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Yaqut mengatakan, pengetatan pengawasan di rumah ibadah diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di beberapa daerah. “Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19,” kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/5).

16. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak kepulangan pekerja migran. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memperkirakan jumlah pekerja migran yang akan tiba melalui Bandara Internasional Juanda mencapai 14.000 orang.

Ia menuturkan, pemprov telah mengoordinasikan proses karantina bagi pekerja migran untuk mencegah penularan Covid-19. “Walau dari negara asal sudah membawa surat bebas Covid-19, begitu landing ternyata kita temukan 33 orang yang positif Covid-19,” ungkap Emil. “Makanya jika positif, kita bawa ke RS Lapangan di Indrapura. Tetapi jika negatif Covid-19 tetap dikarantina di Asrama Haji Sukolilo selama beberapa hari,” tegas Emil.

17. Terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos),  Harry van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan, Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Penyuapan itu  terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bansos .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut ,” ujar Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5).

18. Kemenhan akan membuka pendaftar calon peserta komponen cadangan (Komcad) matra darat pada Juni 2021. Pendaftaran Komcad itu telah melalui pembahasan dan diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi tersebut, pelaksanaan seleksi penerimaan Komcad akan dimulai minggu pertama, kedua, dan ketiga pada Juni 2021. Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka akan menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada minggu keempat selama tiga bulan ke depan, yakni September 2021.  (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *