HOT ISU HARI INI, SENAYAN DUKUNG JENDERAL ANDIKA PERKASA JADI PANGLIMA TNI

oleh
oleh

Berita paling menarik pagi ini adalah menyangkut KSAD Jenderal Andika Perkasa yang didukung sejumlah anggota Komisi I DPR jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pension pada Nopember 2021 mendatang.

Berita menarik lainnya adalah soal Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan membongkar kasus penyelundupan emas senilai Rp 47,1 triliun yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai Kemenkeu di Bandara Soekarno Hatta, dalam raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR, kemarin. Arteria mengatakan, proses impor itu tidak sesuai aturan sehingga emas yang diimpor tersebut menjadi barang tidak kena pajak. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jadinya, vonis terhadap Pinangki digergaji menjadi 4 (empat) tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. Padahal, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, penyelundupan sabu seberat 1,1 ton yang melibatkan jaringan Timur Tengah dikendalikan sejumlah narapidana dari balik jeruji besi Lapas Cilegon, Banten. “Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapida di Lapas Cilegon,” kata Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6). Berikut isu selengkapnya.

1. Bursa calon Panglima TNI mulai riang dibicarakan politisi Senayan. Ada dua calon yang mencuat untuk menempati jabatan Panglima TNI, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono. Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (TNI) Andika Perkasa laris manis. Andika mendapat dukungan dari 5 orang anggota fraksi di Komisi I DPR menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pensiun pada Nopember 2021 mendatang.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menilai KSAD, Jenderal Andika Perkasa layak jadi Panglima TNI karena cocok menghadapi tantangan Indonesia ke depan. “KSAD saat ini, Pak Andika, memang punya nilai plus yaitu pengalaman menjadi Kepala Staf yang paling lama di antara yang lainnya. Saya kira juga cocok dengan tantangan yang dihadapi baik itu di Papua maupun di wilayah nusantara secara Umum. Selama ini, Pak Jenderal Andika tampak sangat humanis tapi tegas. Saya kira itu tepat untuk saat ini,” kata Sukamta, Senin (14/6).

Kendati demikian, Sukamta mengatakan semua kepala staf mempunyai kompetensi untuk menjadi Panglima TNI. “Prinsipnya, semua kepala staf punya kapasitas yang lebih dari cukup untuk menjadi panglima,” katanya.

2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono menilai Andika Perkasa mampu melewati berbagai permasalahan yang ada. “Kenapa harus nggak setuju, selama ini Pak Andika kan KSAD terlama dibanding yang lain, pengetahuan dan kemampuannya sudah teruji melewati berbagai macam permasalahan, jadi tidak ada keraguan lah untuk tidak mendukung,” kata Dave, Senin (14/6).

Meski begitu, Dave mengatakan semua kepala staf memiliki potensi masing-masing. Dave yakin Andika mampu menangani permasalahan yang ada. “Kalau potensi semua kepala staf memiliki potensi, kalau memang benar Presiden ke Pak Andika ya kita turut bahagia ya saya pikir mampu lah,” ujarnya.

3. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Riski Aulia juga menilai, Andika Perkasa mumpuni menggantikan Hadi Tjahjanto. Meski begitu dia menyerahkan keputusan kepada Presiden Jokowi. “Semua kepala staf saya nilai bagus dan mapan di bidangnya, jadi siapapun nanti yang ditunjuk oleh Presiden mudah-mudahan adalah yang terbaik untuk TNI. Kalau dari segi waktu jabatan, KSAD memang yang paling lama menjabat sebagai kepala staf. Jadi kalau benar nama yang sudah disodorkan ke Presiden adalah beliau itu menurut saya juga hal yang baik. Kita masih menunggu informasi resmi dari Istana,” tandasnya.

Politisi PPP yang duduk di Komisi I DPR, Syaiful Tamliha setuju bila Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto. “Setuju. Dia jenderal yang paling senior di lingkungan TNI,” ujarnya.

4. Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menyebut, Andika cocok menjadi Panglima TNI, meskipun semua kepala staf punya peluang yang sama. “Lebih cocok (Andika Perkasa). Kalau kita berdasarkan subjektif sih semuanya berpeluang yang sama. Mereka juga dalam kapastitasnya juga sudah memenuhi semua persyaratan,” ujarnya.

Effendi mengatakan TNI butuh pemimpin yang bisa membenahi masalah dari berbagai lini. “Tapi kalau dikaitkan dengan kebutuhan dalam fungsi utama tugas pokoknya TNI memang ya kita memerlukan ada panglima yang mampu untuk melakukan pembenahan di berbagai lini khususnya di wilayah-wilayah yang diperlukan peran TNI. Karena TNI itu kan sebagai kekuatan utama pertahanan negara dan menjaga kedaulatan itu mereka selain operasi militer atau operasi perang mereka juga ada fungsi lain,” ujar Effendi.

5. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Bobby Adhityo Rizaldi menyebut Presiden Jokowi tahu siapa yang paling pas menjadi Panglima TNI, namun dia menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan usia sang calon panglima. “Golkar mendukung sepenuhnya keputusan Presiden, baik waktu ‘timing’ pergantiannya, maupun siapa pun yang diajukan nanti (biasanya hanya satu nama). Soal kapabilitas dan jejak rekam, secara objektif semuanya (tiga kepala staf TNI) memiliki kemampuan yang sama. Subjektivitas yang mungkin menjadi pertimbangan adalah waktu menjabat agar tidak terlalu sebentar karena kurang baik untuk organisasi militer, ini diskresi Presiden,” kata Bobby, Senin (14/6).

6. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut penentuan Panglima TNI selanjutnya tergantung dewa, namun dia tidak memerinci siapa yang dimaksud dewa itu. Ditanya soal peluang KSAL dan KSAD menjadi panglima TNI, TB Hasanuddin menyebut kedua nama ini memenuhi kriteria.”Tergantung dewa. Ya bukan rebutan tapi ada 2 orang yang semuanya paling memenuhi persyaratan,” kata TB Hasanuddin.

7. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan jadi bintang dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung DPR, Senin (14/6). Ia membongkar kasus penyelundupan emas senilai Rp 47,1 triliun yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai Kemenkeu di Bandara Soekarno Hatta. Ia mengatakan, proses impor itu tidak sesuai aturan sehingga emas yang diimpor tersebut menjadi barang tidak kena pajak. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

“Ini ada masalah penggelapan, ini ada masalah ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan, coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisial FM. Apa yang dilakukan, Pak?” kata Arteria. Dia menuturkan perkara ini berkaitan dengan proses importasi emas senilai Rp47,1 triliun. Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan, emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah labelnya menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. Data emas yang teregister pun diduga diubah.

“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” katanya. Arteria juga meminta Kejaksaan Agung agar memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Aneka Tambang (Antam), ia menduga ada keterlibatan petinggi Antam dalam kejahatan yang dia beberkan itu.

8. Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengusut dugaan skandal impor emas Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan petinggi bea cukai. Diketahui, proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak. ST Burhanuddin akan menindaklanjuti berkas ihwal dugaan skandal tersebut yang diserahkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

“Mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu. Kami mengawasi untuk penerimaan. Insya Allah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data agak lengkap yang delapan perusahaan itu,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/6).

9. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengakui, pihaknya sulit untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai. Kasus tersebut digulirkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menganggap proses impor yang terjadi diduga tak sesuai aturan sehingga menjadi beras yang diimpor barang tak kena pajak.

“Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu (melanggar) UU Kepabeanan. Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar,” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (14/6). Menurut Ali Mukartono, sesuai undang-undang, penyidik yang lebih dimungkinkan untuk menangani perkara tersebut adalah penyidik yang berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan dari kejaksaan.

Jampidsus mengatakan,, pihaknya tengah mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut.Pihaknya akan mencoba menerapkan dugaan merugikan perekonomian negara dalam perkara tersebut. “Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

Ali menambahkan. Ali sempat berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Dia pun mengakui bahwa penyidik Kejaksaan sulit masuk di ranah tersebut. Hanya saja, kejaksaan akan mencoba untuk mencari celah hukum melalui alternatif yang disediakan Undang-undang tipikor tersebut.

10. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat membantah terjadi kasus penggelapan importasi emas senilai Rp47,1 triliun yang disebut melibatkan oknum di DJBC. Ia menduga informasi yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PDI PerjuanganArteriaDahlan berasal dari pemberitaan salah satu media nasional yang menurut dia tidak benar.

“Tidak ada kasus seperti itu bahwa DJBC terlibat kasus impor emas, tidak ada kasus impor emas seperti itu,” kata Syarif Hidayat lewat sambungan telepon, Senin (14/6). Ia menambahkan, tidak ada yang ditutup-tutupi oleh DJBC dan pihaknya siap untuk menyampaikan kesaksian kepada Arteria bila dibutuhkan.

Dalam penjelasan tertulis yang dikirim Senin (14/6) malam, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, sistem pengklasifikasian bea masuk emas sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Diketahui harmonice system code atau HS dengan kode 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot yang akan diolah kembali dikenakan tarif bea masuk 0 persen. “Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif. Syarif menyebut, pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan dan kaidah serta referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ia mengatakan, emas tersebut tidak bisa dimasukan ke dalam katagori emas batangan atau minted gold bar.

11. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6).

12. Majelis hakim memiliki beberapa alasan meringankan ketika memutuskan untuk memangkas hukuman Pinangki. Dalam pertimbangannya, hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat. Pinangki, kata hakim, sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. “Dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” kata hakim banding.

13. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan tingkat banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat keterlaluan. Sebelumnya, hakim tingkat banding (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, red) memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap mantan jaksa Pinangki dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Senin (14/6).

Menurut Kurnia, pemberatan hukuman semestinya diterapkan mengingat Pinangki adalah seorang penegak hukum. Terlebih, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

14. Jubir Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya tak bisa menilai benar atau salah suatu putusan pengadilan. Miko menyebut KY berwenang mendalami perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara. Ia merespons pernyataan ICW yang meminta KY menelusuri kejanggalan vonis banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara,” ujar Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Miko berujar KY diberikan kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai rekomendasi mutasi hakim. Ia pun menyarankan publik membuat eksaminasi untuk merespons vonis tersebut. “Keresahan publik terhadap putusan ini [banding Pinangki] sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan,” ujarnya.

15. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, penyelundupan sabu seberat 1,1 ton yang melibatkan jaringan Timur Tengah dikendalikan sejumlah narapidana dari balik jeruji besi Lapas Cilegon, Banten. “Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapida di Lapas Cilegon,” kata Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6).

Listyo mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tujuh orang dari beberapa lokasi sejak Mei hingga Juni 2021. “Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut pada akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” ujarnya.

Jenderal bintang empat itu menyebut jajarannya mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi. Pertama, tim menemukan 393 kilogram (kg) sabu di wilayah Gunung SIndur, Bogor, dengan tersangka NR dan HA. Kedua sabu seberat 511 kg dari ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua WNA berinisial NW dan UCN. Ketiga, di Apartemen Basura, Jakarta Timur, ditemukan 50 kg sabu dengan tersangka berinisial AK. Terakhir, penyidik temukan 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan H sebagai tersangka.

16. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan hukum Islami. Pernyataan itu merespons perdebatan terkait kebolehan Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam. “Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam,” kata Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.

Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengamanatkan dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. “Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?,” kata Mahfud.

Ia mengatakan, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu. Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan. “Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu boleh,” tegas Mahfud.

17. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum diserahkan ke DPR. Hal itu disampaikan Mahfud saat audiensi dengan koalisi masyarakat sipil di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/6).

“Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis. Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE sejak awal sudah bersikap terbuka untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

18. Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengusulkan agar Pemkab Kudus, Jawa Tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring ditemukannya puluhan kasus varian corona Delta di wilayah itu. Windhu menerangkan, varian Delta memiliki karakteristik yang cepat menyebar dan varian ini mampu menembus antibodi yang telah dimiliki seseorang.

Dengan kondisi yang seperti  itu, kata Windu, perlu dilakukan lokalisir agar varian yang berasal dari India itu tidak menyebar ke wilayah lain. “Jadi yang harus dilakukan betul-betul daerah yang terbakar ini harus kita kunci. Harus betul-betul, Pemprov dorong kabupaten yang sedang terbakar untuk mengunci wilayahnya agar daerah lain jangan merah,” ujar Windu, kemarin.

19. Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Utut Adianto mempersilakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo maju dari partai lain, jika hendak maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Menurut Utut, hal itu juga telah disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto akhir Mei lalu, dan dirinya tak mau mengulang pernyataan tersebut. “Kalau itu, dengar pendapat Mas Pacul 25 Mei, hari Selasa. Kalau mau maju dipersilakan dari partai lain. Udah dijawab sama Mas Pacul. Nggak boleh ngulang lagi,” kata Utut di gedung DPR, Senin (14/6).

Utut mengingatkan Ganjar agar tak terlalu ngebet maju sebagai capres. Ia minta Ganjar menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur Jateng sebelum bicara lebih jauh maju dalam kontestasi pemilihan presiden. “Perihal Mas Ganjar saya sendiri, pertanyaan ini sekali lagi Ganjar Pranowo penugasannya apa? Gubernur. Selesaikan dulu tugas itu dengan baik,” pinta Utut Adianto.

20. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung merespons ucapan Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Utut Adianto yang mempersilakan dirinya maju dari partai lain jika memang ingin menjadi calon presiden (capres) di 2024 mendatang. Ganjar mengaku tidak memikirkan hal lain dan ingin fokus menyelesaikan tugas sebagai gubernur. “Tugas (Gubernur) belum selesai. Jangan mikir yang lain dulu,” kata Ganjar melalui pesan singkat, Senin (14/6).

Ganjar mengatakan masih banyak tugas yang harus dia selesaikan sebagai Gubernur Jawa Tengah. Apalagi kasus covid-19 di wilayah itu pun terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. “Sikap saya? Selesaikan tugas sebagai Gubernur Jateng dan urus covid yang lagi naik karena adanya varian baru,” tegasnya.

21. Menanggapi ucapan Utut Adianto, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka peluang untuk mengusung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ‘yang dicampakkan PDIP’ sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, Munas PKS mengamanatkan prioritas capres dari internal. Namun, PKS tak menutup peluang mengusung politikus nonkader. “PKS tetap membuka kemungkinan calon dari eksternal. Beberapa nama figur eksternal memang muncul. Selain Anies Baswedan, juga Ganjar dan AHY,” kata Nabil dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).

Nabil menyampaikan, PKS bersedia mengusung capres nonkader dengan tiga pertimbangan. Pertama, koalisi partai pengusung memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Kedua, tingkat keterpilihan capres-cawapres. Selain itu, PKS mensyaratkan kesepakatan antarpartai pengusung calon. “Kami masih membuka pintu untuk dialog dengan tokoh mana pun. PKS belum menutup pintu bagi tokoh yang ingin didukung di Pilpres 2024,” ujarnya.

22. Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut partainya tidak terpikir untuk merekrut kader partai lain, termasuk Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. Partai Demokrat akan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai capres dalam pilpres 2024. Pernyataan ini merespons statemen Wakil Sekjen PDIP Utut Adianto yang mempersilakan Ganjar gabung partai lain jika hendak nyapres di 2024.

Herzaky menegaskan, partainya enggan ikut campur urusan internal PDIP. Dijelaskan, partainya  mendapat dorongan dari rakyat untuk mengusung AHY. Demokrat selalu dititipi harapan saat terjun ke masyarakat. ‘’Banyak harapan yang masuk, agar kader terbaik Partai Demokrat, Ketum AHY, bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. Namanya harapan baik dari rakyat, tentunya kami tidak bisa menolak dan kami amini,” katanya, Senin (14/6).

23. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Hatta Rajasa dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Soetrisno Bachir mnemui mantan Ketum Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif di kediamannya, Yogyakarta untuk berdiskusi soal isu-isu kebangsaan, Senin (14/6).

Kata Zulhas, Buya Syafii sempat menyinggung pihak yang mengaku paling Pancasila. Ada yang  menggunakan Pancasila untuk memelihara konflik di tengah masyarakat, juga ada pihak yang mengaku paling Pancasila dan menuding pihak lain sebaliknya. Buya berpesan agar semua pihak konsisten mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ya, Pancasila dipakai oleh sebagian orang untuk terus menjaga pembelahan di tengah masyarakat, ada yang mengaku saya Pancasila sambil menuduh yang lain tidak,” kata Zulhas dalam cuitannya, kemarin.

24. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah memiliki sosok perwira tinggi TNI untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Dia mengatakan, saat ini sosok tersebut masih menjabat sebagai jenderal bintang dua, namun setelah dilantik menjadi Jampidmil akan naik menjadi jenderal bintang tiga. “Soal Jampidmil, ini penujukkan siapa pejabat yg akan menjadi jaksa agung muda tindak pidana militer sudah ada. Kami sudah TPA, itu bintang dua sekarang,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021). “Tetapi nanti kalau dilantik di kami akan menjadi bintang tiga,” imbuh dia. Selain itu, Burhanuddin mengatakan juga sudah mulai melibatkan banyak pihak untuk membahas standar oprasional prosedur (SOP) tekait Jampidmil. Ia berharap SOP yang dihasilkan akan benar-benar memberikan suatu sistem administasi yang baik.

25. Komnas HAM menjadwalkan panggilan kedua terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (15/6). Surat pemanggilan kedua itu telah dikirimkan sejak Rabu (9/6). Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku belum bisa memastikan apakah Pimpinan  KPK akan datang memenuhi panggilan atau tidak. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengadakan konferensi pers terkait pemanggilan kedua pada Pukul 11.00 WIB siang.

26. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda telah banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum. “KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum,” kata Yasonna, Senin (14/6).

Perkembangan ini, kata Yasonna, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif. Terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions. Pertama, kata dia, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun.

27. Pembahasan mengenai radikalisme masuk dalam materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2021. Hal itu diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Katmoko Ari Sambodo.

“Hanya ada satu tambahan di TKP yang membedakan dengan tahun lalu, kita perkuat dari unsur antiradikalismenya.” kata Ari sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/6/2021). “Jadi di tahun ini ada materi-materi penguatan tentang antiradikalisme,” lanjut Ari. Seperti diketahui, aturan itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Selain antiradikalisme, dikutip dari Pasal 38, TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan enam hal. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *