HOT ISU PAGI INI : DIVONIS 12 TAHUN PENJARA, MANTAN MENSOS PDIP MASIH PIKIR-PIKIR

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Mensos asal PDIP, Juliari Batubara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Terhadap vonis tersebut, Juliari masih pikir-pikir. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap, Juliari lebih patut dihukum penjara seumur hidup. Menurutnya,  tindakan korupsi Juliari sangat melukai hati rakyat sehingga pantas diberi hukuman yang lebih berat.

Presiden Jokowi mengumumkan sendiri keputusan pemerintah melanjutkan kenijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, pada Senin (23/8). Kebijakan kali ini mencakup penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan asesmen dan evaluasi penerapan PPKM. Nantinya kompetisi sepakbola tersebut digelar tanpa penonton.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyindir elite partai politik yang sibuk memperhatikan hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga beberapa waktu belakangan. Menurut dia, elite parpol yang sibuk memperhatikan hasil survei, hanya memiliki orientasi berkuasa, alih-alih memiliki perhatian terhadap kepentingan bangsa dan negara. Berikut isu selengkapnya.

1.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Mensos Juliari Batubara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara. Hakim juga jatuhkan vonis pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun, selain juga membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan, maka harta bendanya akan dirampas.

Majelis hakim menilai, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap vonis tersebut, Juliari menyatakan pikir-pikir.

2. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menilai mantan Mensos Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat. Menurut dia, ada tiga hal yang meringankan vonis Juliari. Pertama, dia belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Kedua, terdakwa sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat, padahal Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum. Ketiga, Juliari disiplin menghadiri sidang dan tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang,’’ ujarnya.

Damis mengatakan, ada dua hal yang memberatkan vonis Juliari. Pertama, tidak mengakui telah lakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kedua, tindakan korupsi Juliari dilakukan saat negara sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.

3. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara, sehingga itu merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari. “Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur, Senin (23/8).
Zaenur tidak sependapat jika cercaan dan hinaan digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan vonis. Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

4. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan vonis majelis hakim terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara yang hanya 12 tahun penjara. mestinya dihukum seumur hidup. “Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya, Senin (23/8).
Boyamin mengkritik sikap majelis hakim yang menjadikan cercaan dan hinaan dari masyarakat sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis terhadap Juliari. Menurut dia, pertimbangan itu semestinya tidak perlu digunakan oleh majelis hakim.Kata dia, harusnya pertimbangan hukum yang meringankan cukup terkait status Juliari sebagai kepala keluarga dan belum pernah tersangkut perkara hukum. “Enggak usah ditambahi bahwa dia di-bully. Apakah dulu Setya Novanto di-bully juga menjadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” tuturnya.

5. Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, mantan Mensos Juliari Batubara lebih patut dihukum penjara seumur hidup. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tindakan korupsi Juliari sangat melukai hati masyarakat, sehingga patut diberi hukuman yang lebih berat.
“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

6. Presiden Jokowi mengumumkan sendiri keputusan pemerintah melanjutkan kenijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, pada Senin (23/8). Kebijakan kali ini mencakup penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah. “Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden. Pelonggaran PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Presiden Jokowi memerintahkan Menkes dan menteri lain untuk menyusun strategi hidup bersama pandemi Covid-19. “Di rapat terbatas tadi Bapak Presiden meminta kami untuk bisa mulai menyusun strategi hidup bersama pandemi, bukan hanya strategi penanganan pandemi,” kata Menkes Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Presiden Jokowi mengingatkan, pandemi Covid-19 belum usai. Ia mengatakan, sejumlah negara harus berhadapan dengan pandemi gelombang ketiga. “Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan,” kata Jokowi yang dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).  Jokowi meminta semua pihak tetap waspada meskipun kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun.

7. Menkes mengatakan, ada beberapa arahan yang disampaikan Jokowi untuk ditindaklanjuti agar aktivitas masyarakat di sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan seimbang. Pertama, soal pentingnya implementasi protokol kesehatan berbasis teknologi informasi karena hal ini akan diberlakukan di sektor perdagangan, pariwisata, pendidikan hingga ritual keagamaan. Kedua, soal pelaksanaan pemeriksaan atau testing dan pelacakan kontak erat yang diperkuat.

8. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kasus konfirmasi positif Covid-19 dan kematian pasien virus corona akan kembali meningkat dalam beberapa hari ke depan. Hal ini dikarenakan sejumlah daerah akan mengeluarkan penumpukan data kasus konfirmasi dan kematian. Luhut mengatakan, penumpukan data tersebut jumlahnya mencapai ratusan atau bahkan ribuan. Angka itu akan dikeluarkan secara bertahap dalam 10 hari ke depan. Kata dia, penumpukan data ini menggambarkan sulitnya mengatur pendataan kasus konfirmasi dan kematian terkait Covid-19.

Luhut mengingatkan kepada masyarakat bahwa terpapar Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi. “Izinkan saya menyampaikan bahwa positif Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi, mari kita cegah sedini (mungkin),” ujarnya. Menurut Luhut, banyak pasien positif Covid-19 yang enggan dibawa ke tempat isolasi terpusat sehingga, pasien terlambat ditangani akibat terjadi pemburukan saat isolasi mandiri. Ia meminta, pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat yang telah disediakan pemerintah. Dengan begitu, pasien mendapat jaminan dalam hal obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan.

9. Pemerintah mengizinkan sekolah di DKI Jakarta melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini diatur setelah pemerintah menurunkan level PPKM untuk wilayah Jakarta ke level 3 melalui Instruksi Mendagri  (Inmendagri) No. 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri No. 35/2021 ini diterbitkan Senin (23/8).

10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan asesmen dan evaluasi penerapan PPKM. Listyo mengungkapkan, sebelum dikeluarkan izin tersebut, pihaknya menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan PSSI dan Kemenpora. Sebab, bagaimanapun saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Sigit mengatakan, semua pihak sepakat pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 digelar tanpa penonton. Demikian dikatakan Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8).

11. Menpora Zainudin Amali menyatakan penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 penting untuk membentuk kesiapan tim nasional (timnas), karena Indonesia akan menjadi tuan rumah kompetisi sepak bola U20 FIFA World Cup 2023. Dikatakan, Liga 1 Indonesia musim 2021-2022 dijadwalkan berlangsung mulai 27 Agustus 2021 hingga Maret 2022. Kompetisi digelar dalam enam seri dengan pertandingan berlangsung di tiga klaster wilayah Jawa. Setelah Liga 1, PSSI dan LIB akan melaksanakan Liga 2, namun waktu pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.

12. Presiden Jokowi minta agar cakupan vaksinasi Covid-19 lebih 100 juta dosis pada akhir Agustus 2021, saat ini cakupannya sudah 90,59 juta dosis.“Saya minta kepada Menkes sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin,” kata Jokowi, dalam konferensi pers, Senin (23/8). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 32.046.224 orang atau 15,39 persen dari target, pada Senin (23/8) pukul 12.00 WIB. Sementara, jumlah masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis pertama sebesar 57.779.716 orang.

13. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri instruksikan  para kadernya tutup mulut terkait bursa calon presiden dan wakil presiden 2024. Larangan bicara itu tertuang dalam Instruksi Nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 perihal penegasan komunikasi politik yang diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 11 Agustus 2021. Kader partai banteng yang melanggar larangan memberi tanggapan mengenai calon presiden dan calon wakil presiden akan dikenai sanksi.

14. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyindir elite partai politik yang sibuk memperhatikan hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga beberapa waktu belakangan. Menurut dia, elite parpol yang sibuk memperhatikan hasil survei, hanya memiliki orientasi berkuasa, alih-alih memiliki perhatian terhadap kepentingan bangsa dan negara.

“Terlalu sibuk kita terbuai, dengan values yang diberikan hasil-hasil lembaga survei. Artinya, pendekatannya hanya pendekatan apa hasil survei nanti, untuk apa semuanya ini? Jawabannya sederhana, orientasi (elite partai) semata-mata adalah kekuasaan,” kata Paloh dalam dialog kebangsaan memperingati 50 Tahun CSIS Indonesia, Senin (23/8). Paloh khawatir, bila orientasi elite partai hanya demi kekuasaan, maka akan sulit bagi bangsa Indonesia mencapai masa emas yang digadang-gadang terjadi pada tahun 2045.

15. Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Kaltim, Selasa (24/8) untuk lakukan sejumlah kegiatan, diantaranya meresmikan ruas tol yang menghubungkan wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru RI, tol Balikpapan-Samarinda ruas Balikpapan-Samboja; meninjau vaksinasi di Samarinda dan Balikpapan; serta memberikan arahan ke forum pimpinan daerah.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, Jokowi dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB. “Mengawali agenda kerja di Provinsi Kalimantan Timur, Presiden akan menuju SMPN 22 Kota Samarinda untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar,” ujar Bey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

16. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono salah menyebut nama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penjahit. Dia lalu meminta maaf atas ucapannya yang viral di media social itu.

Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu awalnya Budhi Sarwono melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di Banjarnegara. Ia mengatakan, sejak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Banjarnegara telah menurun, padahal sebelumnya sempat mencapai 99 persen.

17. Politisi PAN Guspardi Gaus mengkritik pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim senilai Rp 34 miliar. Ia meminta anggaran untuk pembangunan rumah dinas tersebut dihentikan. ‘’Harus ditunda dulu, dihentikan, di-refocusing dan dialihkan fokus kepada penanganan Covid,” kata Guspardi, kepada wartawan, Senin (23/8).

Menurut Guspardi, memang tidak ada yang salah secara prosedural. Namun, untuk saat ini kebutuhan membangun rumdin tersebut tidak mendesak. Lebih baik anggaran dialihkan untuk penanganan COVID-19. Jangan aji mumpunglah.

18. Polisi melimpahkan tahap II berkas dua tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan. Kedua tersangka dimaksud adalah Briptu FR dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *