HOT ISU PAGI INI, ANGGOTA DPR BERSAMA BUPATI PROBOLINGGO JADI TERSANGKA KASUS JUAL BELI JABATAN KEPALA DESA

oleh
oleh

Salah satu berita paling menarik pagi ini adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan, Aminuddin beserta isteri, Puput Tantiana Sari yang kini menjabat Bupati Probolinggo, Jatim sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa oleh KPK.

Berita aktual lain yang mendapat sorotan publik pagi ini adalah Dewas KPK tetapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti lakukan pelanggaran etik, tetapi sanksinya hanya pemotongan gaji sebesar 40 selama 12 bulan. Sanksi tersebut pun menuai protes.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum KPK. Ia hanya diperas.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi kebijakan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Jokowi, Senin (30/8) malam.

Mantan Mensos Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Berikut isu selengkapnya.

1. KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan, Aminuddin beserta isteri, Puput Tantiana Sari yang kini menjabat Bupati Probolinggo, Jatim sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa. “Sebagai penerima ada 4 orang, yakni HA [Hasan Aminuddin], kemudian PTS [Puput Tantriana Sari],” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Dua penerima suap lainnya adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka. Alex menegaskan, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan 18 orang pemberi suap sebagai tersangka. Mereka adalah para pejabat kades yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Sedangkan, 17 tersangka lainnya — yang tidak terjaring OTT karena berada di rumah, red –, diminta kooperatif menjalani proses hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dijelaskan, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” tutur Alex.

2. KPK menyebut para tersangka (Hasan Aminuddin, Puput Tantiana Sari, Camat Krejengan dan Camat Paiton, red) mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, diundur sehingga pada 9 September 2021 nanti jumlah jabatan kepala desa yang akan diisi menjadi 252 orang dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang pengusulannya melalui camat setempat. “Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.

3. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem merangkap Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad Ali mengaku kaget mendengar kabar anak buahnya, Hasan Aminuddin tertangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia mengatakan kabar penangkapan itu di luar dugaan para pengurus Nasdem karena selama ini Hasan dikenal sebagai pribadi yang baik. “Semua merasa prihatin karena itu di luar dugaan daripada kami fungsionaris DPP Partai Nasdem maupun  Fraksi Partai Nasdem di DPR. Kesehariannya beliau orang yang sangat baik,” kata Ali dalam konferensi pers, Senin (30/8).

Ali menuturkan, Hasan merupakan orang yang selalu terbuka untuk berdiskusi dan dituakan. Ali menyebut, Hasan adalah sosok yang selalu memberi nasihat dan mengingatkan agar para kader Nasdem di DPR melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya. “Tetapi sekali lagi sebagai manusia biasa tentunya kita pahami ada kekhilafan, ada kesalahan, ada kekeliruan, dan kemudian kita biarlah kemudian nanti KPK yang akan melakukan proses ini,” kata Ali.

4. Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate menegaskan, NasDem sudah memiliki prosedur yang tegas dan ketat terhadap kader dan politisi Nasdem yang terkena masalah hukum dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. “Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik,” ujar Johnny.

“Jadi SOP kita di internal Partai Nasdem itu adalah ketika ada pejabat publik yang terjaring OTT, ketika dinyatakan sebagai tersangka dia otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai,” tambah Waketum Partai NasDem Ahmad Ali.

5. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik. Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial, terkait kasus dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,”  ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8).

Hal-hal yang meringankan putusan adalah, Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Sedangkan yang memberatkan, Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan sebaliknya. Seperti diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK  oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyarankan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK setelah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK. “Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK. Mengundurkan diri sajalah demi menjaga kredibilitas lembaga KPK di mata publik,” ucap Benny, Senin (30/8).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar segera  mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah itu perlu dilakukan demi kebaikan pemberantasan korupsi di Tanah Air. “MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK, demi kebaikan pemberantasan korupsi, dan demi kebaikan NKRI,” katanya.

7. Peneliti Pukat UGM Zanur Rohman menilai, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya diteruskan ke ranah pidana. Ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 juncto UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Menurut Pasal 65 UU KPK pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Perbuatan Lili merupakan pelanggaran berat kode etik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020,” kata Zaenur, Senin (30/8).

Zaenur jelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan, Pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan alasan apapun. Dijelaskan,  larangan berhubungan itu sangat penting, karena dikhawatirkan jadi pintu masuk terjadinya jual beli perkara atau pemerasan. “Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak yang berperkara,” kata  Zaenur.

Zaenur menilai, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan terlalu lembek. Karena, gaji hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan. “Gaji pokok hanya sekitar 4,6 juta sedangkan THP (take home pay) perbulan sekitar 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan,” kata dia.

Sebuah sumber terpercaya menyebutkan,  gaji pokok dipotong 40 persen, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih dapat tunjangan Rp 107,9 juta. Rinciannya, tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 6.807.250.

8. Eks Pimpinan Saut Situmorang menyebut, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ecek-ecek dan sangat lucu. Menurut dia, tindakan Lili Pintauli sudah masuk ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK. “Jadi satu bulan itu cuma dipotong satu juta koma sekian lah itu kalau lihat gaji pokok. Jadi itu sangat sangat ecek-ecek, sangat lucu,” kata Saut, Senin (30/8).

Saut menilai, Dewas KPK tidak paham aturan terkait pemberian sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik. “Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat kalau menurut saya. Ya memang begitu lah kalau hati tidak dipakai padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” katanya.

Menurut Saut, dalam Peraturan Dewas sudah jelas menyatakan sanksi berat mencakup dua aspek, yakni pemotongan gaji dan permintaan pengunduran diri. Hal itu termuat dalam Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK. “Di Peraturan Dewas itu dalam pelanggaran berat itu peraturannya sanksinya terdiri dari satu dipotong gaji (poin) a, (poin) b diminta mengundurkan diri. Jadi bukan ‘atau’ itu,” ujarnya.

9. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dalam sidang  lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8). Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK. “Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan,” ujar anggota JPU Agus Prasetya Rahardja dalam sidang secara virtual di PN Medan, kemarin.

Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

10. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan. Majelis Hakim beralasan, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum KPK. Menurut majelis hakim, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8). Seperti diketahui, Samin Tan didakwa memberikan uang sebanyak Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKP2B perusahaan miliknya yaitu PT AKT agar ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeluarkan Samin Tan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8) malam, menyusul putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021yang memvonis bebas Samin Tan.  Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam amar putusannya, PN Tipikor memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

“Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Ali dalam keterangan tertulis. Ali menyatakan, Tim JPU KPK segera menyusun memori kasasi menyusul putusan bebas terhadap Samin Tan setelah menyatakan kasasi di depan persidangan.

12. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi kebijakan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Jokowi, Senin (30/8) malam. “Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik.

Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional berada sekitar 27 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

13. Presiden Jokowi meminta semua pihak tetap waspada dan berhati-hati dalam menghadapi pandemi virus corona. Meski situasi pandemi di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan, Jokowi mengingatkan bahwa sejumlah negara masih mengalami lonjakan kasus. “Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19 lagi,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

14. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, orang yang sudah positif Covid-19 tetapi masih memaksa beraktivitas di tempat umum akan langsung dievakuasi. Kebijakan ini akan diterapkan dengan penambahan fitur warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi. “Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat (pasien positif),” ujar Luhut dalam konferensi pers pada Senin (30/8).

“Jika orang-orang (yang positif) ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi untuk isolasi atau dikarantina terpusat,” tegasnya. Menurut Luhut, saat ini yang perlu diwaspadai bersama adalah jangan sampai orang positif Covid-19 masih jalan-jalan di daerah publik.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi ingin ada intervensi khusus dalam penanganan Covid-19 di Bali. Presiden meminta agar ada pengecekan langsung ke lapangan. “Khusus untuk wilayah Bali dalam arahan Presiden, beliau meminta saran khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” kata Luhut seraya mengatakan, dirinya baru saja mengontak Pemprov Bali untuk mengetahui kondisi terakhir.

15. Ketua DPR Puan Maharani meminta sekolah yang mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hari pertama, melakukan berbagai evaluasi. Menurut dia, itu penting dilakukan untuk perbaikan-perbaikan PTM terbatas ke depannya dan demi keamanan belajar pata siswa.

“Evaluasi juga bertujuan agar pihak sekolah bisa mengetahui berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka sehingga bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang akan lebih menunjang pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas,” kata Puan, Senin (30/8). Puan mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM terbatas.

16. Mantan Mensos Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek. “Beliau sudah memutuskan tidak banding,” kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, Senin (30/8).

Seperti diketahui, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah menyatakan bahwa politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam perkara ini. Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 2 tahun. Di samping itu, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

17. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir mengajak semua pihak bersatu menyelesaikan permasalahan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. “Pada situasi yang krusial ini, diperlukan refleksi semua pihak bagaimana mengelola perbedaan untuk ditemukan titik temu dalam spirit persatuan Indonesia,” ujar Haedar dalam Pidato Kebangsaan yang dikutip dari kanal Youtube, TV MU Channel, Senin (30/8).

Haedar mengungkapkan, sejumlah permasalahan yang mendera tubuh bangsa Indonesia saat ini meliputi, suasana keterbelahan sesama anak bangsa, radikalisme dan ekstremisme, serta adanya pro-kontra dalam berbagai ragam pandangan dan penyikapan. Juga masalah korupsi, penanganan terhadap koruptor yang dianggap memanjakan, politik demokrasi transaksional, kesenjangan social yang makin melebar, dan menguatnya oligarki politik dan ekonomi, serta permasalahan lainnya atas kehadiran media sosial yang memproduksi persoalan baru. Masalah utang negeri dan investasi asing, serta kehidupan kebangsaan yang cenderung semakin bebas dan liberal setelah 20 tahun reformasi, juga pandemi Covid-19 saat ini.

18. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menilai masih ada kekerasan seksual yang luput dari draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Seperti, pemaksaan perkawinan, kemudian pemaksaan aborsi, perbudakan seksual dan sebagainya. ‘’Adapun nama RUU PKS kini diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),’’ ujarnya, Senin (30/8).

Dijelaskan, dalam draf awal RUU TPKS, tim ahli mengatur 5 jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3, pemaksaan hubungan seksual pasal 4, eksploitasi seksual pasal 5, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain pada pasal 6. Taufik berpandangan, tidak dimasukkannya beberapa bentuk kekerasan seksual yang diatur pada draf sebelumnya merupakan bentuk jalan tengah dan akomodir dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan.

19. Menko PMK Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk tidak memilih-milih vaksin Covid-19 merk tertentu, karena semua vaksin Covid-19 berkhasiat. “Jangan pilih vaksin, karena semua vaksin sama dan berkhasiat dan Insya Allah semua juga halal,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers di YouTube Setpres, Senin (30/8).

Muhadjir mengungkapkan, hingga 26 Agustus 2021, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk dosis pertama sebesar 28,53 persen. Sementara itu, penyuntikan vaksin dosis kedua sebesar 16,02 persen. Merujuk kepada kondisi tersebut, ujarnya, percepatan capaian vaksinasi harus dilakukan. Kerja sama dan peran serta seluruh elemen bangsa sangat diperlukan.

20. Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah terus mendorong pengembangan vaksin Covid-19 dalam negeri.  Tujuannya, agar Indonesia tidak selalu mengandalkan vaksin impor untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi masyarakat. “Pemerintah terus mendorong pengembangan vaksin nasional agar tidak hanya mengandalkan vaksin impor,” ujar Ma’ruf dalam acara peringatan hari lahir ke-8 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA),Senin (30/8).

21. Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mewaspadai kembalinya WNI kombatan teroris dari Afghanistan. Hal ini menamggapi berkuasanya Taliban di Kabul, Afghanistan. “Dengan kemenangan Taliban ini banyak orang Indonesia yang kembali, juga yang lainnya. Di sana mereka sebagai apa sebetulnya. Ini yang perlu dicermati, jangan-jangan yang kembali ini ada juga yang kombatan, terlibat perang,” kata Kabag Ban Ops Densus 88 Mabes Polri Kombes Aswin Siregar dalam diskusi daring, Senin (30/8).

Menurut Aswin, peristiwa perebutan kekuasaan oleh Taliban di Afghanistan bisa menjadi motivasi bagi para kombatan teroris yang kembali ke Indonesia. Sebab, tujuan para kombatan teroris di negara asing ini biasanya mendirikan sebuah negara. “Mereka merasa bahwa jalan untuk mewujudkan kemenangan yaitu dengan mendirikan negara. Ini bisa jadi motivasi sendiri bagi jaringan yang sekarang ini ada di luar akan pulang atau sudah berada di dalam pulang dari sana. Itu akan kami lihat bagaimana perkembangannya,” tambahnya.

22. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan surat somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Somasi ini dilayangkan lantaran Haris Azhar bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menuding Luhut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, melalui kanal YouTube pribadinya. “Pernyataan yang menyatakan Luhut Binsar Panjdaitan bermain dalam pertambangan di Papua itu tidak benar dan kita minta pertanggungjawaban,” ujar Pengacara Luhut, Juniver Girsang, kemarin.

Juniver mengaku telah mengkaji isi pembicaran Haris Azhar bersama Fatia. Dari kajian tersebut disimpulkan bahwa pernyataan keduanya tidak benar dan tak berdasar bila menuding kliennya bermain tambang di Papua. “Karena ini sudah di-upload, sudah diopinikan dan menjadi berita yang tidak bertanggung jawab, tentu secara resmi kami mengirimkan somasi,” kata Juniver.

23. Polisi menangkap pria berinisial AH, pelaku penipuan ke artis Fahri Azmi yang juga mencatut nama Presiden Jokowi. Sejumlah fakta baru terungkap setelah pelaku ditangkap polisi. AH sebelumnya dilaporkan Fahri Azmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pemeran sinetron ‘Ganteng-ganteng Serigala’ itu mengalami kerugian hingga Rp 75 juta setelah ditipu pelaku. “Kalau status pelakunya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, kemarin.

24. Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sean dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma. Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi laporan tersebut. “Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP,” kata Rinaldo, Senin (30/8).
Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. “Sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya enggak tahu (terlapor) anak siapa-anak siapa, saya enggak mengerti ya,” katanya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *