Salah satu isu menarik yang menjadi sorotan publik pagi ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diperiksa KPK hari ini, Selasa (21/9). Anies dan Presetyo Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Isu menarik lainnya adalah pengakuan saksi Agus Susanto yang menyebut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh mantan penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju. Pengakuan itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9). Agus JUGA mengaku pernah mengantarkan Robin bertemu Azis di kediaman Azis, di Lapas Tangerang, dan Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak ingin kembali kecolongan masuknya varian baru virus corona ke Indonesia, seperti Mu dan Lambda. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah membatasi perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing dan WNI dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Irjen Napoleon Bonaparte tak hanya memukuli Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tetapi juga melumurinya dengan kotoran manusia yang sudah disiapkan di kamar selnya.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia memprediksi akan banyak kekuatan militer asing yang beraktivitas di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara. Ia mengatakan, kemungkinan tersebut dapat berdampak pada meningkatnya dinamika di perairan tersebut. Berikut isu selengkapnya.
1.Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (21/9). Anies dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9).
Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Presetyo Edi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang. “Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ucap Ali.
2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (21/9) hari ini. “Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies usai melayat Ibu Mertua SBY, Senin (20/9) malam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. “Kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah yang sedang diproses KPK,” ujarnya.
3. Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut sebagai Bapak Asuh mantan penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju. Hal itu diungkapkan saksi Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9). “Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” kata Agus Susanto.
Agus mengaku pernah mengantarkan Robin bertemu Azis di kediaman Azis, di Lapas Tangerang, dan Lapas Sukamiskin, Bandung. “Ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Ashar, ada bisnis, lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari,” kata dia.
Seperti diketahui, Agus adalah mantan anggota Polri yang bekerja tahun 2002-2011. Agus mengenal Robin sejak tahun 2018. Pada Agustus 2020, ia menjadi sopir Robin. Agus mengaku pernah mengantar Robin ke rumah Azis Syamsuddin pada Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Robin meminta agar tas yang berisi pakaian dikosongkan dan diganti dengan kardus. Setelah sampai di kediaman Azis, Robin lalu membawa tas tersebut ke dalam rumah Azis. “Pak Robin sekitar 15 menit ada di kediaman Pak Azis, lalu Pak Robin masuk ke dalam mobil tetap dengan ransel isi kardus dan membawa goody bag hitam,” ujarnya.
4. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, As’ad Rahim Lubis menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui permintaan uang dari mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan M Syahrial yang merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. As’ad juga mengatakan, Azis adalah pihak yang mengenalkan Robin ke Syahrial di kediamannya, bukan Deddy Yulianto yang merupakan ajudan Azis.
5. Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta agar uang hasil suap ditransfer dengan keterangan bisnis konfeksi agar tidak dicurigai pihak Bank. Hal itu disampaikan saksi Riefka Amalia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9). Riefka adalah adik Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman Robin. Dalam dakwaan disebutkan, rekening BCA atas nama Riefka Amalia diduga digunakan Robin untuk menerima uang suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dinyatakan bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9).
6. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Keputusan tersebut diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9). Luhut juga menyatakan, saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4, semua di level 3 dan 2.
Luhut mengatakan, pemerintah tak ingin kembali kecolongan masuknya varian baru virus corona ke Indonesia, seperti Mu dan Lambda. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah membatasi perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing dan WNI dari luar negeri.
Luhut tegaskan, selama PPKM, pintu masuk udara untuk pelaku perjalanan internasional hanya dibuka di dua wilayah yaitu Jakarta dan Manado. Untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya melalui Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain.
Ia mengatakan, proses karantina akan diperketat dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali. Proses karantina dan testing juga akan ditingkatkan di pintu masuk darat. Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut.
7. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) kembali mendapat tugas tambahan dari Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI). Tugas tambahan tersebut mencerminkan kepuasan Jokowi terhadap kinerja Luhut.
“Jadi kalau begini kan persepsi yang didapat masyarakat itu ada dua, yang pertama memang Pak Jokowi hanya mempercayai Pak Luhut, persepsi yang kedua jangan-jangan yang punya ide hanya Pak Luhut di antara menteri-menteri Jokowi yang lain,” kata pakar politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, Selasa (20/9).
8. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Irjen Napoleon Bonaparte tak hanya memukuli Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tetapi juga melumurinya dengan kotoran manusia yang sudah disiapkan di kamar selnya. “Dalam pemeriksaan terungkap, selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Andi Rian, Senin (20/9).
9. Calon hakim agung kamar pidana Prim Haryadi berpandangan, tidak ada yang salah dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi selama sesuai ketentuan dalam UU Tipikor. “Saya berpendapat, tidak ada salahnya dalam perkara tipikor kita terapkan hukuman mati jika syarat-syarat itu terpenuhi,” kata Prim saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9).
Menurut Prim, Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyatakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat dijatuhkan dengan keadaan tertentu. Dalam penjelasan pasal dan ayat tersebut disebutkan, pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. “Maka dalam hal seperti ini, menurut hemat saya masih diperlukan pidana mati,” ujar Prim seraya menambahkan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur soal penjatuhan hukuman mati tersebut.
Calon hakim agung kamar pidana lainnya, Subiharta tidak sependapat jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati. Ia berpandangan, hukuman mati tidak menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Menurut dia, pengembalian aset negara yang dikorupsi lebih penting ketimbang penerapan hukuman mati terhadap koruptor. “Justru dengan dijatuhi hukuman mati, maka informasi yang berkaitan dengan aset yang dikorupsi dan berbagai informasi tentang tindak pidana yang dilakukan menjadi tertutup. Harta yang dikorupsi belum tentu terselamatkan,” kata Subiharta, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/9) malam.
Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menilai, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset sangat penting bagi hakim untuk dijadikan payung hukum. Selain bagi hakim, RUU tersebut juga dinilainya penting bagi pelaku tindak pidana korupsi karena memberi kejelasan soal aset seperti apa yang dapat dirampas. “RUU Perampasan Aset apakah penting, ini bagi hakim penting sekali karena kita ada guidance, ada payung hukum. Dan juga bagi masyarakat ini juga penting, juga bagi pelaku tipikor, ini juga penting karena semakin jelas di situ aset yang bagaimana yang bisa dirampas,” kata Dwiarso.
10. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik penolakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana. Lili dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Atas pelanggaran etik itu Dewas telah menjatuhkan sanksi.
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, seharusnya Dewas melaporkan Lili ke polisi karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Jadi sangat disayangkan, apa motif Dewas tidak melaporkan, mengapa Dewas yang isinya para pakar dan praktisi hukum memiliki keengganan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zaenur, Senin (20/9).
ICW juga mempertanyakan penolakan Dewas KPK untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana. “Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia, Senin (20/9). Menurut Kurnia, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.
11. Komisi VIII DPR menyetujui usulan anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp 78.256.327.121.000, Senin (20/9). Mensos Tri Rismaharini dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta memaparkan, 94,67 persen anggaran akan dialokasikan untuk belanja bantuan sosial (bansos). “Belanja bansos di sini meliputi bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” jelas Mensos Risma.
12. Pemerintah telah memutuskan, pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua 2021 dapat disaksikan oleh penonton sebanyak 25 persen dari kapasitas. PON bakal digelar di Papua 2 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan keputusan dibolehkannya penonton tersebut berdasarkan keputusan Presiden Jokowi. “Terkait PON, tadi Bapak Presiden sudah putuskan dengan 25 persen penonton,” kata Airlangga yang juga koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, dalam konferensi pers, Senin (20/9). Airlangga mengatakan, penonton di arena PON harus memenuhi syarat dua kali divaksinasi Covid-19. “Kemudian platform PeduliLindungi untuk diintergrasikan dengan aplikasi sejenis secara global,” ujarnya.
13. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia memprediksi akan banyak kekuatan militer asing yang beraktivitas di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara. Ia mengatakan, kemungkinan tersebut dapat berdampak pada meningkatnya dinamika di perairan tersebut. “Dampak langsung dari konflik dapat diprediksi bahwa akan banyak kekuatan militer negara-negara besar di Laut China Selatan, ini juga akan semakin meningkatnya dinamika,” kata Aan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (20/9).
Aan menuturkan, konflik dimaksud merupakan salah satu dampak dari resminya aliansi AUKUS yang dibangun oleh Australia, Amerika Serikat, dan Inggris. Selain dampak langsung pada kawasan Laut Cina Selatan, kehadiran AUKUS juga dinilai berdampak tidak langsung pada meningkatnya biaya keamanan. Sebab, keberadaan aliansi tersebut dapat menciptakan perlombaan senjata serta gangguan lalu lintas pelayaran dan meningkatnya risiko.
14. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aparat gabungan TNI-Polri telah melakukan langkah-langkah terukur dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pernyataan ini merespons permintaan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar pemerintah menyikat habis KKB atau OPM tanpa mempertimbangkan HAM di awal. “Kami bersama Polri dan TNI sudah mengolah semua usulan dan melakukan langkah-langkah secara terukur,” kata Mahfud dalam pesan tertulisnya, Senin (20/9).
Mahfud mengatakan masukan Bamsoet penting didengarkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, Bamsoet merupakan salah satu orang yang lantang menyuarakan agar KKB dikategorikan sebagai kelompok teroris.
“Pak Bamsoet juga yang lantang menyuarakan agar kita mengkategorikan KKB di Papua sebagai kelompok teroris,” ujarnya.
15. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemilihan calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto tak berdasarkan kepentingan politik sempit. Puan menyebut pergantian pucuk pimpinan di tubuh militer harus melihat kepentingan organisasi TNI.
“Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” kata Puan kepada wartawan, Senin (20/9). Puan meminta publik sabar menunggu nama calon panglima TNI yang akan dikirim Presiden Jokowi ke DPR. (HPS)