Pimpinan DPD RI: MA Tolak PK Napi Koruptor Justru untuk Memperkokoh Keadilan Masyarakat

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Potret penegakan hukum di Indonesia dinilai telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seperti penolakan PK (peninjauan kembali) terhadap koruptor. Hukum diitegakkan secara bijaksana dan adil merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Jakarta Sabtu (2/10/2021).

Menurut Sultan, pendekatan hukum yang tegas oleh Muhammad Syarifuddin akan menjadi penyelamat dan meningkatkan wibawa negara, sekaligus mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun.

“Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, Mahkamah Agung. Kita tahu Integritas hakim dalam beberpa tahun terakhir sering disorot karena banyak kasus suap,” ujarnya.

Karena itu, ketegasan MA yang menolak upaya hukum para napi koruptor bisa menjadi catatan berharga sebagai bangsa khususnya bagi lembaga penegakan hukum lainnya. “Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa,” kata mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Menurut Sultan, penolakan MA terhadap permohonan PK, bukan sekedar menjadi wujud konsistensi hukum, tapi merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan. Dan yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi pejabat negara untuk mengabdi pada bangsa ini,” tambah Sultan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun menurut MA mereka hanya 8% saja yang dikabulkan. Sementara Tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak.

Secara psiko-sosiol, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral pada seluruh masyarakat yang menjadi korban para koruptor. Dan tentu juga menjadi warning bagi pejabat negara lainnya, bahwa keadilan adalah segalanya. Sehingga para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun.

Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan mengapresiasi kinerja Ketua MA dan berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama jika itu terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran oleh pemerintah daerah.

Apalagi secara fiskal, negara sedang dalam situasi suli, sehingga para kepala daerah harus lebih taktis, efisien dan transparan dalam mengelola keuangan daerah.

Di sinilah lanjut Sultan, letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA. Institusi penegak hukum yang menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia. “Hakim adalah hakim, mereka bukan Tuhan yang mutlak dan Maha Benar dan adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *