JAKARTA, REPORTER.ID – Terjadinya peenyelewengan bahan bakar minyak/BBM bersubsidi yang terjadi di pantura Jawa Tengah beberapa waktu membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kerjasama aparat keamanan dengan PT. Pertamina untuk mengusut dan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hal itu berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, namun juga bagi masyarakat. “Subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, dengan adanya penyelewengan tersebut menjadi tidak tepat sasaran,” kata Bamsoet, Jumat (8/10/2021).
Selain itu kata Waketum Golkar itu, PT. Pertamina bersama aparat keamanan dan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk bersinergi dan meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi, terutama di SPBU, agar BBM tersebut dapat tersalurkan dengan baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bamsoet minta Pemerintah dan Polri harus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
“Pemerintah dan PT. Pertamina harus terus memantau kondisi BBM bersubsidi di lapangan. Apabila didapati adanya penurunan penjualan, maka harus segera dilakukan penyelidikan dan penelitian guna mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan atau permasalahan teknis lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Polri membongkar sindikat penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah pantura Jawa Tengah. Para pelaku membeli BBM bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum lalu menjualnya ke pemilik kapal perikanan dengan harga BBM industri. Kerugian negara ditaksir Rp50 miliar.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu terungkap pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 13.00 saat para pelaku menjual BBM jenis solar kepada salah satu pemilik kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal. Saat diperiksa, para pelaku mengaku solar yang mereka jual berasal dari sebuah gudang di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dalam pemeriksaan di gudang tersebut, polisi menemukan 19 unit kendaraan yang terdiri dari 14 truk boks dan 5 truk tangki biru putih bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas. Kendaraan-kendaraan tersebut dimodifikasi agar bisa memuat solar tanpa mengundang kecurigaan petugas.