JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta harga tes PCR yang diterapkan bagi penumpang pesawat sebisa mungkin tidak memberatkan masyarakat, juga jangan sampai merugikan penerbangan. Tapi, harga Rp495.000,- masih mahal, atau maksimal Rp300.000,-.
“Sejak dulu harga tes PCR itu masih mahal. Mungkin maksimal Rp300.000,- . Jangan sampai membebani masyarakat dan jangan merugikan penerbangan,” tegas Ketua Harian DPP Gerindra, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Bagaimana kalau tes PCR itu diberlakukan untuk semua transportasi publik, menurut Dasco pada prinsipnya jangan memberatkan masyarakat. Meski bertujuan untuk.mengantisipasi lonjakan ketiga. “Kita tentu tidak berharap ada gelombang III covid-19, namun para ahli sudah memprediksi akan ada gelombang III,” jelas Dasco.
Karena itu, ia minta masyarakat tetap disiplin prokes. “Jangan berpikir dengan menurunnya pandemi ini lalu sudah merasa bebas dan abai prokes,” katanya singkat.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara. Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” jelas Luhut pada Senin (25/10/2021).
Menurut Luhut, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
“Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” jelas Luhut.
Luhut mengatakan, bahwa syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara. Menurut dia, banyak negara – negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi. Sehingga pemerintah dirasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.
“Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat. Meski tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Amerika, Belanda, Rusia, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya,” ungkapnya.