Putusan MK Soal Covid-19 Bukan Preteli Kewenangan DPR dan DPD RI

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang digugat oleh masyarakat dan sebagian dikabulkan oleh Mahkmah Konstitusi (MK) pada Senin (1/11/2021) itu justru memperkuat UU dan tidak mempreteli kewenangan DPD RI dan DPD RI.

“Jadi, putusan MK itu justru memperkuat UU Corona. Dimana dalam kondisi darurat, genting, emergency akibat covid-19 itu, Presiden RI berwenang megeluarkan Perppu, untuk menyelematkan jiwa rakyat, menyelamatkan sistem keuangan negara itu harus jadi prioritas,” tegas H. Mokahamad Misbakhun, Selasa (2/11/2021).

Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar itu dalam forum legislasi ‘”Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK” bersama anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra H. Kamrussamad dan pakar hukum tata negara John Pieris di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (2/11/2021).

“Bahwa Pasal 27 ayat 1 UU.No2 tahun 2020 itu memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hoesein dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2021) silam.

Lebih lajut Misbakhun, menilai bahwa untuk masalah Perppu itu, DPR hanya memiliki hak menyetujui atau menolak dimana Perppu No. 1 tahun 2020 itu diterbitkan pada 31 Maret 2020, setelah pemerintah mengumumkan terjadi Covid-19 pada 2 Maret 2020. “Dengan segala pengertian, pemahaman dan toleransi dalam kondisi darurat akibat covid-19 demi menyelematkan rakyat, maka DPR menerima dan menyetujui menjadi UU,” jelas dia.

Karena itu kata Misbakhun, kemudian muncul istilah refocussing, realokasi anggaran dan lain-lain, yang sebelum covid-19 istilah itu tidak dikenal. “Jadi, sekarang ini hingga ke depan dengan harapan Covid-19 akan segera berakhir, maka tugas DPR adalah mengawal implementasi dari UU Corona ini,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Kamrussamad bahwa Perppu yang kemudian ditetapkan menjadi UU itu semata untuk mnyelamatkan rakyat dan stabilitas keuangan negara. “MK malah mengubah dengan menambah kalimat dengan i’tikad baik pemerintah, sehingga gugatan itu dinilai tidak memiliki obyek hukum pidana maupun perdata. Apalagi covid-19 ini penuh ketidakpastian,” tambahnya.

Alhasil, jika secara faktual covid-19 pada 2022 masih aktif atau belum berakhir kata Kamrussamad, maka pelaksanaan dari UU No.2 tahun 2020 itu tetap harus mendapat persetujuan DPR dan DPD RI. Karenanya, putusan MK ini meyempurnakan hukum tata negara yang sudah berjalan. “Yang terpenting untuk menyelematkan keuangan negara dan ini tugas KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), agar ekonomi pulih, pengangguran dan kemiskinan berkurang, dan rakyat sejahtera,” jelas Kamrussamad.

Ia optimis jika keuangan negara tak akan sampai deficit lebih dari 3 persen. Mengapa? Pertama, penerimaan negara pada September 2021 ini lebih dari 70 persen, pada Oktober 2021 menerima penghargaan dua kali sebagai Menkeu RI terbaik dari institusi yang berbeda, karena mampu menjadi stabilitas keuangan Indonesia. “Itu yang menjadikan optimis dan kita berharap Indoensia satu data itu bisa diwujudkan,” tambah Kamrussamad.

Jhon Pieris menegaskan jika proses Perppu menjadi UU No.2 tahun 2020 itu sudah sesuai konstitusi, karena dalam situasi darurat dan genting, political will memaksa Preside RI mengeluarkan Perppu tersebut. Terbukti tak terjadi kagaduhan sosial politik selama pandemi covid-19 dan pelaksanaannya ke depan tinggal pengawasan DPR dan DPD RI.

“Ini rahmat Tuhan Allah SWT ikut campur dalam penanganan pandemi covid-19 di Indonesia ditambah koalisi besar pemerintah 95 persen di DPR RI, maka Perppu cepat menjadi UU. Hanya saja DPR tak boleh terlibat dalam proses penyusunan Perppu, dan putusan MK ini mempertegas konstitusional ketatanegaraan kita,” jelas Jhon Pieris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *