Seleksi Bawaslu dan KPU RI, DPD RI Berharap Adanya Keterwakilan Perempuan

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam memantau proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Masa Bakti 2022-2027, pada Selasa (9/11) berharap ada keterwakilan perempuan.

“Dimana seleksi ini kita harapkan menciptakan demokrasi yang ikut membawa partisipasi gender, terutama keterwakilan perempuan,” kata Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi mengingatkan Affirmative action (tindakan afirmatif), ini adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif lebih representatif.

Proses mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terdapat pasal yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen di jajaran penyelenggara pemilihan umum baik di KPU dan Bawaslu, Dalam Pasal 10 ayat 7 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaitikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen)” dan di Pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen”.

Melalui seleksi tersebut, Fachrul Razi berharap agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, mengingat hal tersebut akan menjadi tantangan baru bagi para anggota yang terpilih.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang berlangsung saat ini hingga berakhir pendaftaran pada 15 November 2021.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan tiga cara, yakni mengantar berkas ke sekretariat tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, mengirim berkas melalui kantor pos ke PO.BOX 555 Jakarta Pusat 10000, atau mendaftarkan diri secara daring melalui laman seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menunjuk 11 orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Mereka bakal bekerja untuj persiapan seleksi Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Periode 2022-2027. Pemilihan bakal dikerjakan sebelum saat era jabatan Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 habis pada 11 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *