Isu menarik pagi ini adalah wanti-wanti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada prajuritnya yang bertugas di Bumi Cendrawasih agar mencintai rakyat Papua. Hal itu disampaikan Dudung saat memberikan pengarahan kepada prajurit TNI di Markas Kodam XVII/ Cenderawasih, Jayapura, Papua. “Oleh karena itu, dalam bertugas untuk selalu mencintai rakyat Papua, sehingga pada akhirnya rakyat Papua akan mencintai TNI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11).
Isu menarik lainnya adalah usulan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai perlunya pasal khusus untuk menghukum mati koruptor. Dalam diskusi bersama BNN dan BNPT di Polda Bali, Rabu (24/11), Firli mengusulkan agar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah, perlu dibikin pasal khusus agar bisa menjerat 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan hukuman mati. Menurutnya, UU Tipikor belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor. Karena itu, Firli mengusulkan agar dibuat pasal khusus di UU tersebut.
Surat telegram Panglima TNI soal pemanggilan prajurit TNI harus melalui komandannya jadi polemik. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani meminta aturan tersebut ditinjau kembali jika terbukti menghambat proses hukum. Mantan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta aturan baru pemeriksaan prajurit TNI dipahami secara utuh. Dijelaskan, aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur yang selama ini membayangi ketika prajurit TNI dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.
Politisi PDIP Arteria Dahlan mengaku sudah memaafkan Anggiat Pasaribu yang cekcok dengan ibunya di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini disampaikan Arteria saat ditanya mengenai langkah Anggiat yang sudah menyampaikan permohonan maaf dan mencabut laporan polisi. “Saya kan sudah memaafkan,” kata Arteria lewat aplikasi pesan singkat, Rabu (24/11) malam. Namun, saat ditanya lebih jauh apakah Arteria akan mengikuti langkah Anggiat untuk mencabut laporan polisi, anggota Komisi III DPR itu belum memberikan respons.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah agar menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Saleh, sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif supaya tidak terjadi salah tafsir dari sejumlah pihak sehingga timbul penolakan. Berikut isu selengkapnya.
1.Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman wanti-wanti kepada prajuritnya yang bertugas di Bumi Cendrawasih agar mencintai rakyat Papua. Hal itu disampaikan Dudung saat memberikan arahan kepada prajurit TNI di Markas Kodam XVII/ Cenderawasih, Jayapura, Papua, kemarin. “Oleh karena itu, dalam bertugas untuk selalu mencintai rakyat Papua, sehingga pada akhirnya rakyat Papua akan mencintai TNI,” ujar Dudung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11).
Dengan penuh kebapakan. Dudung berpesan agar prajurit TNI AD selalu hadir di tengah masyarakat dan senantiasa menjadi solusi terhadap kesulitan rakyat, sehingga hal itu dapat menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan rakyat terhadap TNI AD. “Pedomani Tujuh Perintah Harian KSAD, di dalamnya yaitu implementasi tentang Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI,” katanya.
Mantan Pangkostrad itu, minta Satgas TNI AD yang bertugas di Papua jangan menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai musuh, tetapi menganggap mereka sebagai rakyat yang perlu dirangkul dengan hati yang suci dan tulus, serta diberi pemahaman tentang NKRI. Dudung meminta supaya prajurit TNI dapat mengajak mereka untuk bersama-sama bergabung membangun Papua. Sebab, mereka adalah saudara se-Tanah Air.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan akan mengunjungi Papua paling lambat minggu depan. “Tapi yang jelas saya sudah menyiapkan dan saya pasti akan menjelaskan, paling lambat minggu depan (ke Papua),” ujar Andika usai bertemu Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta, Rabu (24/11) sore.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, sejumlah persolan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, turut menjadi fokusnya selama menjadi pimpinan tertinggi angkatan bersenjata Indonesia. “Nah iya itu kan juga saya lagi orientasi, pasti nanti. Itu sesuatu hal yang memang menjadi fokus saya juga,” ujar Andika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti seluruh jajaran kepolisian agar mulai memetakan potensi kerawanan gangguan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menekankan beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan ialah seperti gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, aksi unjuk rasa, hingga terorisme.
“Seluruh Kasatker dan Kasatwil sudah harus mulai memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” kata Listyo saat menggelar video conference (Vicon) dengan seluruh jajaran, Rabu (24/11).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi menilai, menangani KKB Papua harus menggunakan pendekatan non-militer. Bobby mengatakan kelompok kriminal harusnya ditangkap. Setelah dilakukan penangkapan, langkah selanjutnya adalah pembinaan. Bobby menilai pendekatan yang dilakukan Dudung di Papua akan terus dikoordinasikan dengan polisi. Dia menyinggung hubungan Dudung dengan polisi selama ini berlangsung baik.
“Ya namanya aja KKB, kriminal kan, kalau kriminal itu kan civil justice, jadi memang kita anggap masih KKB, kalau kriminal itu metode penanggulangannya memang harus secara civil justice, atau istilahnya pendekatannya bukan pendekatan militer approach, kalau militer approach dia separatis nah itu harus ditanggulangi secara militer, kalau militer kan hidup atau mati,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (24/11).
- Ketua KPK Firli Bahuri ingin agar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah, perlu dibikin pasal khusus untuk menjerat 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan hukuman. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor. Karena itu, Firli mengusulkan agar dibuat pasal khusus di UU tersebut.
“Saya pernah menyampaikan usulan, bagaimana seandainya kalau dibuat pasal tersendiri, dikeluarkan Pasal 2 ayat (2) (di UU Tipikor) ini, dibuat pasal tambahan tersendiri,” kata Firli dalam diskusi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Polda Bali, Rabu (24/11).
Firli menegaskan dirinya setuju bila koruptor harus dihukum mati. Namun sebagai negara hukum, pihaknya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia sepakat pelaku Tipikor dihukum mati. Namun, jika dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.
“Perbuatan apa itu? Perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Itu pasal 2 ayat (1). Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati,” tegas Firli Bahuri.
- Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengulas perihal cara kelompok radikal merekrut anggota. Boy menyebut kelompok radikal memanfaatkan media sosial (medsos), dan didukung sumber pendanaan yang besar dalam merekrut anggota. Pernyataan itu disampaikan Boy Rafli saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk ‘Dalam Webinar Sinergisitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul di Era VUCA’, yang diselenggarakan di Polda Bali, Rabu (24/11) kemarin.
“Kelompok radikal sangat sadar dengan media sosial, mereka pun jadi sistematis karena didukung sumber pendanaan besar, sehingga dengan uang itu mereka melakukan radikalisasi dan aksi terorisme,” kata Boy. - Menko Polhukam Mahfud MD bercerita, Indonesia sempat diremehkan saat Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri mengajak China untuk bekerjasama. Saat itu, Megawati juga sempat ditanya China apa yang dimiliki Indonesia sampai berani mengajak kerjasama. Menurut Mahfud, saat itu Megawati menjawab dengan baik, bahwa Indonesia memiliki semua kekayaan alam, mulai dari hutan, laut, sampai energi panas bumi.
“Indonesia ini sangat kaya, pada suatu hari dulu Presiden Indonesia Bu Megawati berkunjung ke China ketika menjadi presiden, ke RRC. Oleh Presiden RRC ditanya, Indonesia mau kerjasama dengan RRC, apa yang dimiliki Indonesia. Kira-kira kalau di bahasa Indonesia kok berani-beraninya ngajak kerjasama, apa yang dimiliki,” kata Mahfud di Kecamatan Pulau Laut, Natuna, Kamis (25/11).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan nelayan di Laut Natuna, yang masuk wilayah Laut China Selatan (LCS) tak dibekali persenjataan. Tito menyebut mereka hanya dikawal di lokasi-lokasi rawan oleh petugas keamanan. Penegasan itu disampaikannya saat ditanya, apakah ada rencana untuk mempersenjatai para nelayan Natuna.
“Kalau untuk persenjataan (nelayan di Natuna) tidaklah ya, karena Undang-undang kita melarang penggunaan senjata bagi institusi yang memang tidak diberikan kewenangan untuk persenjataan. Tapi dikawal di tempat-tempat rawan, itu didukung oleh kekuatan keamanan pertahanan kita,” kata Tito, di Kantor Camat Pulau Laut, Natuna, Rabu (24/11).
- Surat telegram Panglima TNI soal pemanggilan prajurit TNI harus melalui komandannya jadi polemik. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan aturan memeriksa prajurit TNI harus izin komandan tak menghambat proses hukum. Arsul meminta aturan tersebut ditinjau kembali jika terbukti menghambat proses hukum. “Komisi III meminta agar Panglima TNI memastikan bahwa kebijakan yang diletakkan pimpinan TNI itu tidak membuat proses penegakan hukum akan menjadi terhambat dengan bertambahnya prosedur pemanggilan tersebut. Selanjutnya jika dalam pelaksanaannya ternyata penegakan hukum mengalami hambatan maka aturan tersebut ya perlu ditinjau kembali,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (24/11).
Anggota Komisi I DPR dari NasDem Muhammad Farhan melihat aturan baru pemeriksaan prajurit itu sebagai bentuk konsolidasi sekaligus introspeksi. “Ini menunjukkan bahwa salah satu bentuk konsolidasi dari Panglima yang baru terhadap internal TNI agar seluruh personel TNI itu dalam melakukan kegiatan di luar markas dan detasemennya atau kesatuannya, harus atas sepengetahuan komandan,” kata Farhan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11). Ia menyebut kasus yang melibatkan prajurit TNI banyak terjadi di luar markas dan tanpa sepengetahuan komandan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram yang mengatur prosedur prajurit TNI jika dipanggil aparat penegak hukum (APH). KontraS menilai aturan tersebut semakin memberatkan mekanisme penegakan hokum. ‘’Dengan adanya aturan pemanggilan tentara harus mengetahui pimpinan satuan, semakin memberatkan mekanisme penegakan hukum,” kata Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar kepada wartawan, Rabu (24/11).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aturan itu sebagai sebuah kemunduran. “Aturan ini bertentangan dengan asas demokrasi yang tidak membedakan orang per orang jika terindikasi melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Ini sebuah kemunduran karena siapapun berkedudukan sama di depan hukum,” kata Abdul kepada wartawan, kemarin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai dengan adanya aturan baru itu, penanganan kasus yang melibatkan prajurit TNI akan menjadi lamban. Sebab, proses hukumnya menjadi lebih birokratis. “Ya akan cenderung menjadi lamban proses hukumnya karena memerlukan izin atasan dalam pemanggilan,” ujarnya.
Suparji menyebut, dari sudut pandang tertib hukum, aturan baru TNI itu akan memberikan pedoman pemeriksaan prajurit. Ia berharap agar aturan itu tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku.”Ketentuan tersebut diharapkan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan equility before the law. Tetapi benar-benar dalam rangka menciptakan kepastian prosedural yang berkeadilan,” imbuhnya.
Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta aturan baru pemeriksaan prajurit TNI dipahami secara utuh. Untuk diketahui, aturan baru itu diterbitkan di masa akhir Hadi menjabat.
“Saya meminta kepada semua pihak agar dapat secara utuh dalam memahami suatu berita,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Hadi menjelaskan, aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum. “Surat Telegram Nomor 1221/2021 yang ditandatangani Kasum (Kepala Staf Umum) dan (atas nama) Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum,” terang Hadi.
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, ada lima mobil mewah hasil rampasan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak laku dilelang. Dalam lelang kali ini, totalnya ada 11 unit kendaraan yang terjual sebesar Rp 6,1 miliar. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
“Sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/11).
- Kementerian ESDM menyiapkan peta jalan (roadmap) transisi energi baru terbarukan (EBT) menuju net zero emission pada 2060 mendatang. Dalam road map tersebut, dicanangkan Pembangkit Listrik bertenaga nuklir (PLTN) pertama mulai beroperasi komersial (commercial operation date/COD) pada 2049 mendatang.
Hal tersebut terungkap dari slide paparan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada acara Grand Launching Badan Logistik & Rantai Pasok Kadin Indonesia, Kamis (25/11). Walau direncanakan pada 2049, namun Rida menyatakan realisasi bisa saja lebih cepat atau lambat bergantung dinamika di lapangan, seperti perkembangan teknologi dan ketersediaan pembiayaan.
- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri bakal memantau pengamanan pelaksanaan kegiatan reuni Presidium Alumni (PA) 212 pada 2 Desember 2021. Dedi menuturkan, pengamanan akan dilakukan oleh personel dari Polda Metro Jaya. “Langsung Polda Metro Jaya mengantisipasi hal tersebut. Mabes memantau perkembangannya,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (24/11).
Dedi mengimbau masyarakat yang berencana berpartisipasi dalam acara tersebut untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. “Imbauan untuk masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, dan tetap bersama menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga berharap, reuni Presidum Alumni (PA) 212 yang akan digelar 2 Desember 2021 tidak menimbulkan klaster Covid-19. “Mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru tidak ada gelombang ketiga di DKI Jakarta,” kata Riza, kemarin. Ia berharap massa aksi Reuni 212 mempertimbangkan kembali rencana gelaran itu. Karena saat ini DKI Jakarta masih berstatus dalam pandemi Covid-19 dan masih terus menekan laju kasus Covid-19. “Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan. Apalagi kegiatan (Reuni 212) tersebut melibatkan jumlah masa yang sangat besar,” tutur Riza.
9. Menlu Retno Marsudi mengatakan, Indonesia akan menerima komitmen pendanaan senilai 500 juta euro atau setara dengan Rp 8 triliun dari Prancis untuk proyek transisi energi. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Prancis untuk mendukung pendanaan bagi proyek transisi energi di Indonesia sebesar 500 juta euro,” kata Retno Marsudi usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Prancis Jean Y-ves Le Drian di Jakarta, Rabu (24/11). Retno mengatakan komitmen tersebut akan ditandatangani antara Prancis dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Agen Pembangunan Prancis (AFD).
Menurut Retno, pemerintah mengupayakan kolaborasi untuk mempercepat transisi energi yang juga menjadi prioritas Presidensi G20 Indonesia. “Transisi energi bukan merupakan opsi, melainkan keniscayaan. Karena itu, kolaborasi diperlukan untuk mendukung transisi tersebut, antara lain melalui investasi dan transfer teknologi,” katanya.
10. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku sudah memaafkan Anggiat Pasaribu yang cekcok dengan ibunya di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini disampaikan Arteria saat ditanya mengenai langkah Anggiat yang sudah menyampaikan permohonan maaf dan mencabut laporan polisi. “Saya kan sudah memaafkan,” kata Arteria lewat aplikasi pesan singkat, Rabu (24/11) malam. Namun, saat ditanya lebih jauh apakah Arteria akan mengikuti langkah Anggiat untuk mencabut laporan polisi, politisi PDI-P itu belum memberikan respons.
Sementara itu, Rabu (24/11) sore, Anggiat Pasaribu datang ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta untuk mencabut laporannya. Usai mencabut laporan, Anggiat langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Arteria dan ibunya di hadapan awak media. “Saya Anggiat memohon maaf. Mohon maaf atas kekhilafan saya dan kegaduhan yang ada, terutama untuk keluarga Pak Arteria Dahlan, khususnya ibu,” ujar Anggiat. Istri perwira TNI berpangkat lettu itu juga meminta maaf kepada pihak TNI Angkatan Darat (AD) dan kepolisian atas kegaduhan tersebut. “Saya minta maaf kepada TNI AD karena sudah bikin gaduh. Kepada polisi, rekan-rekan, masyarakat, saya mohon maaf sekali lagi,” kata Anggiat.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan, melarang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai penjelasan terkait laporan percekcokannya dengan Anggita Pasaribu beberapa hari ini. Larangan itu merupakan keputusan rapat pimpinan MKD. “Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11) sore.
Habiburokhman menuturkan, dirinya sudah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara itu. Menurut dia, pemanggilan pihak Polres tak sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Terkhusus, terkait Pasal 245 yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
- MK putuskan, menolak uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY). Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11). “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar. Adapun alasan dari ditolaknya uji materi tersebut karena MK menilai seluruh dalil pemohon terkait Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di Mahkakamah Agung (MA) tidak beralasan menurut hukum.
MK juga putuskan, seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial (KY) harus dilaksanakan secara profesional dan objektif. Hal itu terungkap dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11). Menurut MK, sampai sejauh ini proses seleksi yang menjadi kewenangan KY dalam menyeleksi hakim ad hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA.
‘’Menimbang bahwa secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan desain pengisian Hakim Agung sebagai jabatan atau posisi hakim tertinggi di lingkungan Mahkamah Agung dilakukan oleh Komisi Yudisial,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Akhid Kurniawan Cs yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019. Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa ‘Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak’. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, MK memutuskan untuk menyerahkan keputusan penentuan model Pemilu serentak kepada pembentuk Undang-Undang.
- Drama “kudeta” Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Prtai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih akan berlanjut. Setelah PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Moeldoko, mereka akan menempuh langkah lanjutan. “Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata Jubir kubu KLB, Muhammad Rahmad, dalam keterangan pers, Rabu (24/11).
Rahmad mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. “Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dengan adanya putusan PTUN, maka tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui upaya KLB ilegal. “Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapa pun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal,” kata AHY, dalam pernyataan pers, Rabu (24/11). AHY menuturkan, partai politik adalah perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
- Mendagri Tito Karnavian keluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Australia, Dicky Budiman meminta pemerintah melakukan tiga hal dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dicky menegaskan faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah adalah menjamin imunitas atau daya tahan tubuh masyarakat.
“Maksudnya adalah vaksinasi yang harus dikejar capaiannya setidaknya mengarah ke angka 80 persen dari total penduduk,” tutur Dicky, Rabu (24/11). Menurut Dicky, apapun status PPKM, pemerintah harus menggunakan status sudah divaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat melakukan perjalanan. “Langkah ini bisa mendorong cakupan vaksinasi,” kata Dicky.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah agar menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Saleh, sosialisasi perlu dilakukan lebih intensif supaya tidak terjadi salah tafsir dari sejumlah pihak sehingga timbul penolakan. “Jadi menurut saya, ini pemerintah memang harus intensif melakukan sosialisasi terkait dengan rencana PPKM Level 3,” kata Saleh, di gedung DPR, Rabu (24/11). Seperti diketahui, adanya penolakan itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM. Saleh menekankan, tujuan PPKM level 3 yakni mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dia pun menyinggung soal lonjakan kasus yang kerap terjadi saat libur panjang.
14. Putra sulung mantan Presiden SBY, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menjelaskan kondisi ayahnya pasca menjalani operasi di Amerika Serikat. AHY yang kini berada di AS bersama adiknya, Ibas, menyebut kondisi SBY mulai membaik. Kesehatan mental ayahnya juga dalam keadaan baik. “Alhamdulillah, kondisi Bapak SBY di Amerika Serikat berangsur membaik, pasca operasi yang dijalankannya beberapa saat yang lalu,” kata AHY lewat video yang disiarkan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11).
Mantan Presiden SBY mengungkapkan kondisi kesehatannya terkini usai menjalani operasi pengangkatan kanker prostat di Mayo Clinic, Rochester, Minnesota, Amerika Serikat. SBY mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. “Secara khusus saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas kepedulian, perhatian, dan bantuannya,” kata SBY dalam video yang diunggah kemarin.
- Penyidik Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada Kejari Jakpus, Rabu (24/11). “Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga, Rabu (24/11).
16. Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11). Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Gugatan yang dilayangkan serikat buruh yaitu menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu. (HPS)