Isu menarik pagi ini adalah statemen Presiden Jokowi yang mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh terhadap investasi yang sudah masuk dan berjalan di Indonesia. “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang, akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan, revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi UU Cipta Kerja akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. ‘’Pemerintah bersama DPR RI akan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Undang-Undang dalam rangka harmonisasi UU Cipta Kerja pasca keputusan MK. Pemerintah akan sampaikan surat ke Pimpinan DPR untuk masukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022,” kata Airlangga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut angkat bicara soal rencana pemerintah menggunakan aset negara yang ada di DKI Jakarta untuk membantu pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. Riza menuturkan nantinya akan ada koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI, juga DPR RI terkait wacana untuk menjual atau menyewakan aset negara di DKI Jakarta. Dia meyakini akan ada solusi terbaik soal ini.
Massa buruh dan mahasiswa demo serentak di tiga kota besar yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Senin (29/11) menuntut pembatalan kenaikan upah 2022 yang dinilainya terlalu kecil. Di Jakarta, demonya di 2 tempat, yakni di Balai Kota Jakarta, dan di kawasan Patung Kuda. Di Bandung, massa buruh mengepung Gedung Sate, tempat Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkantor. Mereka mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut. Di Surabaya, massa buruh bergerak dari Gedung Negara Grahadi menuju kantor Gubernur Jatim. Tuntutannya sama, yakni mencabut upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan pemprov Jatim.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. SE ini menegaskan, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, yakni dari Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Berikut isu selengkapnya.
1.Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku. Dia menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut. “Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Presiden Jokowi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh terhadap investasi yang sudah masuk dan berjalan di Indonesia. Ia menjamin suntikan dana dari para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, aman dan terjamin. Semua akan diproses seperti biasa.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan, meskipun UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki, MK tidak melakukan pembatalan pada satupun pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Termasuk juga pada pasal-pasal yang menyangkut investasi di tanah air. Ia meminta para pelaku usaha dan investor tidak usah khawatir. Mantan Wali Kota Solo itu berkata seluruh investasi yang sudah berjalan atau sedang diproses tetap bisa dilanjutkan. Pemerintah menjamin keamanan berinvestasi di Indonesia.
Presiden Jokowi berjanji akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Oleh karenanya, pemerintah akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh MK. “Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi lagi.
Pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptaker selama 2 tahun. Selama waktu itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujarnya. Jokowi menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tak terpengaruh putusan tersebut. Ia meminta para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir atas putusan itu.
2. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan, revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. Mahfud mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (29/11) menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. “Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud.
Pemerintah, kata Mahfud, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman dalam dua tahun ke depan serta memiliki kepastian hukum. Sebabnya, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, undang-undang sapu jagat itu baru saja diputuskan untuk diperbaiki oleh Mahkamah Institusi (MK). Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR tahun 2022.
‘’Pemerintah bersama DPR RI akan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan undang-undang dalam rangka harmonisasi UU Cipta Kerja pasca keputusan MK. Pemerintah akan sampaikan surat ke Pimpinan DPR untuk masukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).
Airlangga menyebutkan, selama masa perbaikan, aturan dan substansi hukum yang ada di UU Cipta Kerja tetap berlaku. Ia mengatakan pemerintah akan terus melakukan implementasi aturan ini di semua sector, baik di pusat maupun daerah. Bahkan Airlangga menekankan, pemerintah pusat akan menerbitkan aturan berupa Instruksi Mendagri kepada pemerintah daerah agar tetap mengimplementasikan UU Cipta Kerja. “Terkait ini Kemendagri akan sampaikan Inmendagri ke kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Airlangga Hartarto menegaskan, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak terpengaruh dengan adanya keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki. Meskipun aturan dasar LPI terbit sebelum adanya keputusan dari MK, tetapi operasional LPI masih bisa berjalan seperti biasa. Pemerintah sendiri menegaskan meskipun diminta untuk diperbaiki, semua pasal dan substansi hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku.
“Pengaturan pelaksanaan LPI yang diberikan sebagai lembaga kewenangan khusus dalam rangka pengelolan invetasi diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK, dengan demikian operasionalisasi LPI masih berjalan,” tegas Airlangga.
Ia mengatakan, pemerintah sudah menyuntikkan dana ke LPI. Menurut Airlangga, pemerintah sudah memberikan PMN dalam bentuk tunai Rp 30 triliun dan dalam bentuk pengalihan saham sebesar Rp 45 triliun. Airlangga juga mengatakan terkait status kawasan ekonomi khusus yang dibentuk karena imbas dari UU Cipta Kerja juga tidak dibatalkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sebagai pernyataan yang menyesatkan. “KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan MK,” kata Said, Senin (29/11).
Selaku Wakil Presiden Partai Buruh, Said khawatir pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan masih diberlakukannya UU Cipta Kerja dapat menimbulkan berbagai persepsi dalam masyarakat. “Kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri yang menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan,” ujar Said.
3. Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menuntut vonis bebas bagi dua aktivis KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
“Dengan dikeluarkannya putusan MK, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana,” kata Gatot dalam keterangan resminya, Senin (29/11).
Tak hanya itu, Gatot juga meminta pemerintah merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan. Perlakuan serupa juga harus dilakukan pemerintah kepada para korban yang telah ditangkap dan diadili oleh aparat saat demonstrasi terkait UU Cipta Kerja.
Gatot menilai upaya itu bertujuan agar kewibawaan pemerintah dapat tegak kembali dalam sistem Indonesia yang menganut negara hukum.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Majelis hakim menilai Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
4. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut angkat bicara soal rencana pemerintah menggunakan aset negara yang ada di DKI Jakarta untuk membantu pendanaan pembangunan Ibu Kota Baru di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. “Soal itu memang belum dibahas, nanti teman-teman bersama DPRD kita akan bahas, kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait Ibu Kota. Pasti nanti kami Pemprov DKI Jakarta akan dilibatkan,” kata Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Senin (29/11).
Riza menuturkan nantinya akan ada koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI, juga DPR RI terkait wacana untuk menjual atau menyewakan aset negara di DKI Jakarta. Dia pun meyakini solusi terbaik akan didapatkan. “(Koordinasi) ya itu kan semuanya nanti bersama-sama pemerintah pusat dengan DPR RI, kami di DKI antara Pemprov DKI bersama-sama kita akan carikan solusi terbaik terkait aset-aset yang ada di DKI,” ujarnya.
Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Encep Sudarwan sebelumnya juga mengungkapkan, pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur akan menggunakan pendanaan dari pemanfaatan aset negara di DKI Jakarta. “Jadi kan begini, kita kan akan pindah ke ibu kota baru. Salah satu pendanaannya itu menggunakan aset yang ada di Jakarta. Kan mau ditinggalkan nih aset yang ada di Jakarta. Mungkin nanti Ibu Kota baru juga akan menggunakan aset-aset yang ada,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN yang digelar secara virtual, pada pekan lalu.
Dia menjelaskan, nantinya aset yang ada di Jakarta akan dioptimalkan sehingga dapat menyumbangkan dana untuk pembangunan di Ibu Kota baru. Rencana tersebut merupakan rencana jangka panjang dan dia menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru dalam mengambil dana dari aset yang ada di Jakarta tersebut. “Yang di Jakarta ini kan kita mau tinggalkan. Di Jakarta itu sekitar seribuan triliun aset kita, berupa bangunan dan tanah itu ya,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini pemerintah tengah memilih dan memilah aset mana saja yang akan dimonetize untuk mendapatkan uang untuk pembangunan ibu kota baru. “Tapi kita nggak paid sale, kita nggak buru-buru. Kalau BU (Butuh Uang) nanti harganya rendah. Kita juga nggak mau mengganggu market jadi kita akan lihat optimizing-nya seperti apa,” pungkas Encep.
5. Massa buruh dan mahasiswa demo serentak di tiga kota besar yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Senin (29/11) kemarin. Di Jakarta, demonya di dua tempat. Yakni, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota Jakarta untuk bertemu Gubernur Anies Baswedan. Satu lagi, massa buruh plus mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Bersama Rakyat (Gebrak) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang standar upah layak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke.
Di Bandung, massa buruh mengepung Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, tempat Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkantor. Mereka menuntut Gubernur Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi daerah. Mereka juga mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, bahkan ada yang memasang spanduk bertuliskan Jokowi mundur di pagar gedung tersebut.
Sementara di Surabaya, massa buruh bergerak dari Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo menuju kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan sehingga membuat kemacetan panjang. Tuntutannya sama, mencabut upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan pemerintah propinsi masing-masing.
6. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Setelah ditemui Anies, massa buruh bersorak gembira. Dari pantauan di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Anies tampak keluar menemui massa pada Senin (29/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Anies tampak duduk bersila di tengah massa. “Hidup buruh,” teriak Anies melalui pengeras suara yang disambut, “Hidup Anies Baswedab.”
Di depan massa buruh, Anies menyampaikan keberatan atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Anies menyebut angka kenaikan itu tidak cocok jika diterapkan di DKI Jakarta karena nilainya terlalu kecil. “Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” ujar Anies.
Anies mengaku sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 di Ibu Kota. Penjelasan Anies tersebut kontan disambut antusias massa buruh. Mereka menyalakan flare berwarna-warni dan memutar musik dari atas mobil komando lalu bernyanyi bersama sambil berjoget. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan sempat tersendat karena ramainya massa buruh hingga memenuhi badan jalan. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi.
Dalam pertemuan itu massa buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani membatalkan penetapan UMP 2022. Buruh berharap Anies tak jadi gubernur penakut. “Saya katakana, Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK. Gubernur DKI harus berani melawan itu. Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta,” kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa, di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11).
Sony menyebut serikat buruh minta revisi UMP 2022 dilakukan secepatnya. Sony mendesak, paling tidak, ada kenaikan maksimal 10 persen. “Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen, Gubernur harus berani,” ujarnya.
Sementara itu, massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa Gebrak merupakan gabungan dari berbagai serikat, yakni KASBI, KPBI, SGBN, LMN-DN, KPA, LBHJak, Sindikasi, Sempro, dan KPR. Mereka mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang standar upah layak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke.
“Konstitusi kita menyampaikan bagaimana kebutuhan hidup layak, bukan kemudian hidup minimum. Kita mendesak kepada presiden agar membuat satu keputusan presiden tentang upah layak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke,” ujar salah satu juru bicara Gebrak dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, Senin (29/11) kemarin.
7. Mantan pimpinan KPK yang juga anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) bersama Dirut JakPro Widi Amanasto menyambangi KPK. BW membandingkan Formula E dengan ajang balap di Mandalika.
“Prinsipnya kami ingin mencontoh Mandalika, kalau Mandalika bisa sukses, di sini harusnya juga bisa sukses,” ujar BW kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/11).
BW akan mencontoh seri World Superbike (WSBK) 2021 di sirkuit Mandalika, Lombok, yang telah sukses digelar. Dia yakin, Formula E juga akan sukses. BW menjelaskan, kedatangannya ke KPK kali ini untuk melengkapi dokumen terkait Formula E yang diminta KPK. Dia menyebut, ada lebih 1.000 halaman yang diserahkan ke KPK.
“Dokumen-dokumennya misalnya ini, dokumen-dokumennya BPK, kan itu penting yang juga harus diserahkan. Terus ada beberapa dokumen yang kita nggak bisa ngomong di sini yang diminta oleh KPK, nah itu kita serahin juga,” ujarnya. BW mengatakan Pemprov DKI akan transparan terhadap KPK. Bahkan BW berjanji akan membantu kinerja KPK dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di Formula E ini.
Menanggapi statemen Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut commitment fee Formula E Jakarta lebih mahal dibandingkan negara lain, Bambang Widjojanto menganggap hal itu tak menjadi masalah. “Kalau merujuk pada penjelasannya Pak Alberto (Co-Founder Formula E Operation) nggak ada masalah dengan itu, nggak ada masalah sama sekali. Nanti kita juga membuka peluang kepada teman-teman di KPK, ngomong langsung dengan organizing committee-nya,” kata BW lagi.
BW menjelaskan, masalah itu sudah dijelaskan Alberto Longo selaku FEO. Dirut JakPro Widi Amanasto menambahkan, Alberto siap menjelaskan serta transparansi terkait penyelenggaraan Formula E. “Mungkin perlu diluruskan, bukan organizing committee tapi Presiden FEO. Dia siap untuk menjelaskan. Jadi nanti dia akan klarifikasi dan kita transparan,” ujar Widi.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap gelaran Formula E bisa memperkuat peran Jakarta saat ibu kota pindah di masa mendatang. Anies klaim Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian.
Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni akan mengirim surat ke KPK untuk meminta pendampingan dan pemantauan langsung terkait pelaksanaan Formula E. “Untuk KPK nanti saya berkirim surat meminta untuk audiensi dengan KPK sendiri dengan panitia, untuk meminta langsung pendampingan dan pengawasan ketat dari awal sampai akhir,” katanya usai bertemu Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11).
Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga politisi NasDem ini menuturkan, pihaknya juga akan bersurat ke Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sahroni mengatakan pihaknya akan meminta BPK mengaudit progres pelaksanaan Formula E.
8. Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam. Hakim ketua, Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. “Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegasnya.
9. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini menegaskan, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara. Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. “Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut),” demikian dikutip dari aturan dalam SE.
Pelarangan warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke RI mulai berlaku secara efektif besok, Selasa (30/11). Hal itu mengoreksi peraturan sebelumnya yang memuat pemberlakuan larangan terhitung sejak hari ini. Larangan memasuki wilayah Indonesia tersebut guna mencegah varian baru Covid-19, Omicron.
“Aturan berlaku besok. Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk/dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1×24 jam sejak keputusan satgas terbaru untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11).
Selain Afrika Selatan, Ditjen Imigrasi juga bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Tidak hanya itu, Indonesia juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara lain yang disebutkan sebelumnya.
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman memperkirakan Covid-19 varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron kemungkinan besar telah menjangkiti Indonesia. Hal itu diperkirakan terjadi lantaran menurut Dicky varian Omicron merupakan turunan mutasi dari varian yang ditemukan di Italia Maret-April 2020 lalu. Untuk itu ia meminta pemerintah untuk lebih agresif dalam melakukan teknik pencarian strain virus dengan metode Whole Genome Sequence (WGS).
“Bicara potensinya ya kemungkinan sebenarnya sudah ada dimana-mana, termasuk kemungkinan ya sudah masuk juga Indonesia. Namun ini artinya perkara waktu ya. kalau melihat potensi dari satu varian yang begitu efektif dalam menginfeksi,” kata Dicky, Senin (29/11).
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko sarankan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang paling ideal adalah disesuaikan dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (Covid-19) yakni 14 hari. “Jadi masa inkubasi Covid-19 tidak berubah ya, tetap 10 hari paling panjang 14 hari, jadi menurut saya seharusnya 14 hari atau lebih,” kata Miko, Senin (29/11).
Saran itu merespons upaya pemerintah yang memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA dari yang mulanya tiga hari menjadi tujuh hari sebagai upaya mencegah potensi masuknya varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron ke Indonesia.
Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak agar menambah kewaspadaan usai penemuan varian baru virus Corona bernama Omicron. Ia mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Jokowi mengatakan pandemi masih akan menjadi ancaman bagi dunia pada 2022. Ia menyebut hal itu disebabkan oleh berbagai varian yang terus bermunculan. “Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita,” kata Jokowi dalam Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11).
Jokowi meminta seluruh bawahannya untuk menyiapkan antisipasi dan mitigasi sejak sekarang. Ia tidak mau reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan terganggu karena pandemi tak diantisipasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan anak buahnya untuk mempertimbangkan pandemi Covid-19 dalam setiap kebijakan. Misalnya, menghitung risiko pandemi dalam merumuskan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) tahun 2022. “Ketidakpastian di bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program,” ujar Jokowi.
Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-9, Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional, baik di udara, laut, maupun darat. Salah satunya, melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yang ditemukan kasus Omicron.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan aturan baru karantina di Indonesia. Pengetatan ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus COVID-19 varian baru, Omicron ke Indonesia. Ia juga mendukung kebijakan pemerintah menutup pintu internasional sementara bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara Afrika Selatan dan Hong Kong. Selain itu, Puan mendukung durasi karantina ditambah bagi WNA dan WNI yang kembali ke Tanah Air.
“Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika. Pengetatan karantina juga perlu dilakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya varian baru Corona di Indonesia,” kata Puan, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
10. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak panik terhadap varian virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron. Hanya saja perlu lebih waspada dan memperketat penerapan protokol kesehatan. “Masyarakat tidak usah panik karena varian Omicron. Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai,” ujar Luhut, Senin (29/11).
Luhut yakin dengan mematuhi protokol kesehatan, peningkatan kasus secara signifikan pada bulan Juli lalu tidak terulang kembali. Untuk itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya dan akan terus mengevaluasi kebijakan setiap saat untuk meminimalisasi dampak dari masuknya varian baru ini.
11. Tim penyidik KPK memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN). “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU [Sri Utami],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/11).
Para saksi yang rencananya diperiksa adalah staf perlengkapan Setjen Kementerian ESDM Sarwito, Kabag Perlengkapan Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi I Wayan Suryana, dan Jimmy Firdaus (wiraswasta). Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Seperti diketahui, Sri Utami sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017 namun hingga kini belum ditahan. Sri selaku koordinator satuan kerja kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno diduga memperkaya diri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.
12. Panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan tetap akan menggelar acara Reuni 212 pada 2 Desember mendatang. Reuni 212 akan diadakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat. “Untuk Alumni 212 diberbagai daerah dianjurkan membuat acara yang sama dengan tetap menjaga Ciri Khas 212 dan Prokes. Menghimbau dan menginstruksikan kepada seluruh Alumni 212 untuk mengadakan aksi kemanusiaan berupa: pembagian paket sembako, bedah rumah, membersihkan tempat ibadah, membersihkan sungai, pengobatan gratis dan lain sebagainya,” kata Slamet Ma’arif selaku Steering Committee Reuni 212.
Slamet menyampaikan keputusan ini dibuat setelah mendengarkan saran dari beberapa pihak. Sebelumnya, panitia 212 juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar Reuni 212 bisa digelar di bundaran patung kuda, Jakarta Pusat.
Ketua PWNU DKI, Syamsul Maarif mempersilakan Reuni 212 digelar namun jangan dijadikan sebagai gerakan politik. Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi webinar yang diadakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) seperti dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
“Kritik pemerintah ya silakan. Memang pemerintah harus diingatkan akan tetapi dengan cara yang baik ya,” ujarnya seraya mengatakan, pendapat harus disampaikan dengan dasar etika-etika keagamaan. Syamsul menjelaskan, agama Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mencaci-maki.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tidak melarang warga Jabar ikut reuni 212. Namun, MUI Jabar mengingatkan soal bahaya pandemi COVID-19 gelombang ketiga. “Kalau sampai mengimbau untuk tidak ikut sih, kita terlalu juga, kan itu hak mereka masing-masing. Toh yang demo juga banyak. Bagi MUI yang harus diperhatikan sekarang ini kita kan masih dalam situasi COVID-19. Itu yang harus diperhatikan,” ucap Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Senin (29/11). Rafani menuturkan kerumunan massa bisa menjadi pintu masuk gelombang berikutnya dari COVID-19. Sehingga, dia meminta agar masyarakat Jabar memperhatikan lebih waspada akan ancaman itu.
13. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan yang dimotori Ferry Juliantono, Refly Harun, Movel Baswedan dan Marwan Batubara menyatakan diri sebagai auditor rakyat terhadap bisnis polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Mereka menyatakan siap mengaudit bisnis PCR yang diduga berkaitan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami menyebut diri sebagai auditor rakyat, kami bersama dengan Kantor Akuntan Publik yang sudah bersedia untuk kami tunjuk dan juga nanti secara formal silakan Pak Luhut tanpa mengeluarkan uang sepeser pun, kantor akuntan publiknya akan kami sediakan dan bersama-sama dengan kami,” ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Ferry Juliantono di Restaurant Cikini Lima, Jakarta, Senin (29/11).
Seperti diberitakan, diduga kedua menteri tersebut membentuk perusahaan terkait PCR. Ferry menyebut seharusnya hal itu tidak dilakukan mengingat keduanya adalah pejabat negara. “Sebagai seorang pejabat, seharusnya yang bersangkutan dalam hal ini Pak Luhut dan Erick Thohir, tidak membentuk sebuah perusahaan baru untuk mengadakan PCR ini. Tapi yang dilakukan adalah membentuk perusahaan, yang lebih parah lagi perusahaan tersebut sahamnya terdapat kepemilikan oknum yang bersangkutan tersebut,” kata Ferry.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan menduga ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Adapun bisnis terkait pemeriksaan tes Covid-19 yang dilakukan PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI) itu diduga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Beberapa waktu lalu saya dan kawan-kawan melakukan penyelidikan singkat dengan menemui pihak-pihak yang mengetahui soal ini. Di sana saya dan kawan-kawan bisa mulai memahami lebih jelas soal bahwa ada dugaan kolusi atau korupsi. Maka ini jadi hal menarik,” ujar salah satu pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil, Novel Baswedan.
Dalam penyelidikan singkat tersebut, ujar Novel, terdapat beberapa pihak yang diduga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memonopoli dan menguasai bisnis PCR. Eks penyidik KPK ini mengatakan, dugaan adanya penguasaan bisnis tersebut membuat harga tes PCR di Indonesia menjadi lebih mahal dibanding harga tes PCR di India. “Dan dengan penguasaan tersebut terjadi di Indonesia. Harga PCR sangat mahal dan ini dibebankan pada negara dengan pembiayaan Covid-19 dan juga pada kita semua,” tegas Novel.
Sementara itu Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan soal isu bisnis PCR terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hari ini pihak terlapor yakni LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) dimintai keterangan oleh penyidik.
14. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memproses semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam bentrokan di Papua. Hal itu disampaikannya menanggapi peristiwa bentrokan antara prajurit Satgas Nanggala Kopassus dengan personel Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Amole di Timika, Papua, akhir pekan lalu. “Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut,” ujar Andika melalui pesan singkat, Senin (29/11).
Selain itu, Andika memastikan TNI telah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat. “TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut,” kata Andika.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan keributan yang melibatkan personel Kopassus dan Brimob tak mengganggu soliditas TNI-Polri. Rusdi menjelaskan, bentrokan kerap terjadi di sejumlah daerah namun pihaknya yakin tidak akan mempengaruhi sinergi antara kedua institusi. “Kami tetap menjaga soliditas dan sinergisitas itu, karena soliditas dan sinergitas TNI-Polri adalah kekuatan strategis untuk bangsa ini,” kata Rusdi, Senin (29/11). (HPS)