Isu paling menarik pagi ini adalah soal kekerasan seksual. Ibu Negara Iriana Jokowi meminta pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana asusila dihukum berat. Ia mengaku sedih melihat kondisi para korban kasus kekerasan seksual. Iriana berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku. “Makanya untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” kata Iriana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Isu kedua soal duet Prabowo-Puan. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara soal peluang mengusung Prabowo Subianto-Puan Maharani sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang. Muzani mengatakan Puan adalah seorang pemimpin dan pengurus partai politik besar. Oleh karena itu, menurutnya, hal yang wajar ketika kader-kader PDIP mulai mempertimbangkan Puan untuk menjadi pemimpin Indonesia.
Isu ketiga soal penangkapan seorang jaksa. Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa dan seorang pengusaha yang melakukan perbuatan tercela pada Senin (20/12) malam lalu. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. “Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan),” kata Hakim, Selasa (21/12).
Isu keempat soal brevet Kopassus. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mendapat tiga brevet dari Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (21/12). Ketiga brevet Korps Baret Merah tersebut antara lain brevet anti-teror, brevet para utama, dan brevet komando. Dudung juga meraih anugerah baret merah dan pisau komando. Penyematan brevet ini dilakukan langsung oleh Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Teguh Muji Angkasa.
Isu kelima soal sanksi MA. Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam rentang Januari hingga November 2021. Namun sejauh ini Mahkamah Agung (MA) baru memberikan sanksi kepada 2 hakim. “Rekomendasi sanksi ini disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar dieksekusi. Namun dari 85 usulan sanksi yang sudah kami sampaikan kepada MA, baru 2 yang ditindaklanjuti MA,” ujar Jubir KY Miko Ginting. Berikut isu selengkapnya.
1. Ibu Negara Iriana Jokowi meminta pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana asusila dihukum berat. Ia mengaku sedih melihat kondisi para korban kasus kekerasan seksual. Iriana berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku. “Makanya untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” kata Iriana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Seperti diketahui, Iriana bersama Wury Ma’ruf Amin dan anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) menemui penyintas kekerasan seksual maupun tindak asusila di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/12).
Mereka sempat berbincang dengan 12 penyintas dan seorang saksi kasus tindak pidana asusila. Iriana mengaku prihatin setelah berbincang dengan mereka. Ia berharap kejadian ini tak lagi mereka alami. “Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” ujar Iriana selepas pertemuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana langsung turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan terhadap 12 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (21/12). Sidangnya digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi anak.
Ditanya, apakah terdakwa dihukum mati, Asep mengatakan tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul. Seperti diketahui, pihak keluarga korban meminta Herry dihukum mati atas perbuatan bejat yang diduga dilakukannya. “Nanti kita lihat, saya enggak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa,” kata Asep ditemui wartawan usai persidangan.
2. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara soal peluang mengusung Prabowo Subianto-Puan Maharani sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang. Muzani mengatakan Puan adalah seorang pemimpin dan pengurus partai politik besar. Oleh karena itu, menurutnya, hal yang wajar ketika kader-kader PDIP mulai mempertimbangkan Puan untuk menjadi pemimpin Indonesia.
“Puan pengurus parpol besar, pemenang pemilu dua kali, pernah menjadi anggota DPR, ketua fraksi, bahkan menteri dalam periode pertama Jokowi, sekarang adalah Ketua DPR. Kalau kemudian ada pikiran dan pendapat dari teman-teman PDIP sudah selayaknya atau sudah waktunya beliau naik kelas menjadi calon pemimpin republik, saya kira sesuatu yang wajar-wajar saja,” kata Muzani dalam program Newsroom dengan tema Peluang Duet Prabowo-Puan di Pilpres 2024, kemarin.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto tidak menjawab secara lugas saat ditanya soal kerelaan PDIP bila Puan hanya menjadi cawapresnya Pabowo pada Pilpres 2024. Kata dia, bagi PDIP hal terpenting adalah membangun kekuatan gotong royong nasional karena PDIP menyadari berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa diselesaikan tanpa membangun kerja sama.
“Untuk itulah dialog secara intens termasuk dengan Gerindra. Muzani sampai sekarang masih merasakan betapa nikmatnya sayur lodeh dari PDIP ketika beliau datang ke Kantor PDIP,” ujar Hasto. Terkait koalisi untuk Pilpres 2024, dia meyakini skala prioritas PDIP dan Gerindra saat ini adalah memperkuat modal politik masing-masing dengan bekerja turun ke masyarakat.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, jumlah ideal pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres adalah dua pasang. Menurut dia, semakin banyak pasangan capres-cawapres yang berkontestasi akan membuka ruang Pilpres 2024 berlangsung dua putaran dan itu akan menambah beban rakyat untuk memikul biaya penyelenggaraan.
“Semakin banyak calon akan membuka ruang pilpres dua tahap, dan itu artinya beban rakyatlah yang harus memikul biaya-biaya pemilu itu. Karena itu, secara ideal kita berharap dua paslon itu dapat dilakukan,” kata Hasto seraya menyatakan, pihaknya ingin penyelenggaraan pemilu bisa membangun stabilitas politik. Menurutnya, pemilu tidak boleh sampai memecah belah bangsa.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya tidak kecewa terhadap PDIP yang mengingkari Perjanjian Batu Tulis terkait Pilpres 2014 lalu. Muzani menyebut perjuangan dalam mencapai tujuan politik tak boleh ada kekecewaan dan memendam luka. Ia menyatakan partainya mengedepankan persatuan dan kebersamaan dalam mewujudkan tujuan tersebut.
“Perjuangan mencapai tujuan politik saya kira tidak boleh ada sebuah kekecewaan, tidak boleh ada sebuah luka karena yang kita ke depankan adalah sebuah persatuan, kebersamaan. Indonesia begitu besar, persoalannya begitu kompleks, rakyatnya begitu banyak, negaranya begitu luas,” katanya.
Muzani mengatakan upaya memperjuangkan tujuan politik harus memiliki sikap saling membuka diri dan mengulurkan tangan. Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan agar tak ada dendam sesama anak bangsa.
Elit Gerindra, Kamrussamad menegur kolega separtainya, Sandiaga Uno soal dugaan eksploitasi ulama di balik deklarasi capres yang dilakukan Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia. Sandi ditegur agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mempolarisasi masyarakat seperti pada Pilpres 2019. “Sebagai sahabat baik, saya mengingatkan beliau sejak peristiwa Ijtima Ulama di Jakarta pada 9 November 2021 lalu. Bahwa ini tidak tepat kita lakukan karena kita sudah merasakan dampaknya pada Pemilu 2019, bagaimana polarisasi di tengah masyarakat yang sangat tajam,” tegas Kamrussamad, Selasa (21/12).
Kamrussamad menyatakan Sandi seharusnya mengingatkan kelompok masyarakat yang hendak mendukungnya tidak menggunakan identitas ulama. Ia berharap Sandi segera menyadari kesalahannya dan meminta maaf ke publik terkait deklarasi Ijtima Ulama yang telah berlangsung sebanyak dua kali, di Jakarta dan Jawa Barat.
3. Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela pada Senin (20/12) malam. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. “Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan),” kata Hakim, Selasa (21/12).
Selain mengamankan seorang jaksa, Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang pengusaha terkait perbuatan tercela tersebut. “Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucapnya.
Hakim menjelaskan pengamanan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Menurut dia, pihak yang diamankan tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, namun peringatan itu tidak dipatuhi.
Kejagung mengonfirmasi Satgas 53 mengamankan Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas (KM), pada Senin (21/12). Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KM saat ini sudah berada di Jakarta dan sedang melakukan pemeriksaan. “Saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa (22/12).
Leonard mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan KM terindikasi melakukan perbuatan tercela. Namun Leonard masih belum menjabarkan jenis perbuatan apa yang dilakukan KM. Penangkapan terhadap KM dilakukan pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT. “Yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata dia.
4. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mendapat tiga brevet dari Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (21/12). Ketiga brevet Korps Baret Merah tersebut antara lain brevet anti-teror, brevet para utama, dan brevet komando. Selain itu, Dudung juga meraih anugerah baret merah dan pisau komando. Penyematan brevet ini dilakukan langsung oleh Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Teguh Muji Angkasa.
Dudung mengatakan, penyematan brevet ini akan menjadi motivasi tersendiri dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab pembinaan dengan baik terhadap Kopassus dan TNI AD. “Sebuah kehormatan sekaligus kebanggaan tersendiri bagi saya, karena tidak semua prajurit mendapatkan brevet dengan kualifikasi khusus seperti ini,” ujar Dudung, saat memberikan sambutan.
Jenderal Dudung Abdurachman meminta prajurit Kopassus jangan membuat masyarakat membenci Korps Baret Merah karena penyalahgunaan kemampuan. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan usai menerima brevet dan baret Kopassus di Markas Kopassus, Jakarta, Selasa (21/12). “Janganlah kita menimbulkan ketakutan dan kebencian kepada masyarakat akibat penyalahgunaan kemampuan yang kita miliki untuk berbuat hal-hal yang bersifat negatif,” ujar Dudung.
Menurut dia, ketika prajurit semakin tinggi kemampuan dan profesionalisme yang dimiliki, sudah sepatutnya prajurit semakin rendah hati dan siap melakukan pengabdian terbaik kepada masyarakat. “Ibarat tanaman padi, semakin berisi, kita akan semakin merunduk,” ungkap mantan Pangkostrad itu. Dudung juga mengingatkan, kemampuan dan keunggulan yang dimiliki prajurit hendaknya dimanfaatkan untuk mengatasi kesulitan masyarakat.
5. Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam rentang Januari hingga November 2021. Namun sejauh ini Mahkamah Agung (MA) baru memberikan sanksi kepada 2 hakim.
“Rekomendasi sanksi ini disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar dieksekusi. Namun dari 85 usulan sanksi yang sudah kami sampaikan kepada MA, baru 2 yang ditindaklanjuti MA,” ujar Jubir KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12). Miko menjelaskan, 85 hakim telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akibat melakukan pelanggaran.
6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap transaksi keuangan, dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada penyidik dan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP). Salah satu pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasus kegagalan investasi pada perusahaan perasuransian seperti Asabri. “Khusus perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI (Persero) yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan, ditemukan modus dalam pemeriksaan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12).
Sejumlah modus yang ditemukan di antaranya adalah penempatan dana pada saham-saham lapis tiga, instrumen utang seperti obligasi dan surat utang jangka menengah yang berkualitas rendah dan kegagalan bayar penerbit surat utang. Kemudian reksa dana dengan underlying saham dan surat utang yang berkualitas rendah, dibuat sebagai skema ‘penyelamat’, sehingga nilai investasi pada neraca pembukuan investor dapat dibuat seakan-akan sehat dengan mencantumkan nilai reksa dana pada nilai perolehan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp 400 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021. Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total anggaran di Jakarta saja hanya sebesar Rp 79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, PPATK telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). “Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN. Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp 221,66 triliun. Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp 400 triliun,” ujar Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Selasa (21/12). Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.
PPATK mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan untuk penggalangan dana oleh para teroris yakni melalui kotak amal. Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Prianto mengatakan, hingga saat ini PPATK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai modus penggunaan kotak amal sebagai pendanaan terorisme ini. “Data statistik masih berlanjut karena sumbangan-sumbangan itu melalui kotak amal, ini sulit untuk menghitung karena terlalu banyak. Tapi arus informasi terus berjalan antara kami dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” jelas Aris ketika ditemui di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12
Jaksa KPK ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). RJ Lino merupakan terdakwa kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. “Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12). Adapun alasan banding tim Jaksa, kata Ali, adalah tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.
7. Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada kelompok minoritas. Yasonna mengungkapkan salah satu masalah yang muncul akhir-akhir ini adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas. Ia menyebut perkembangan aliran-aliran baru menimbulkan gesekan dan ketegangan di masyarakat yang dapat berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Adanya kekerasan terhadap kelompok agama aliran agama minoritas menjadi tanggung jawab negara untuk hadir dan memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya, termasuk dari kelompok minoritas sebagaimana menjadi mandat konstitusi dalam Pasal 28 i ayat 4,” ujar Yasonna dalam webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Selasa (21/12) malam.
8. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kedatangan pelaku perjalanan orang dari luar negeri meningkat hingga pertengahan Desember ini. Tercatat lebih dari 4.000 orang pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per hari. Wiku menyebut angka itu jauh meningkat dibanding pada Oktober lalu yang hanya berada di kisaran 1.000-2.000 orang pelaku perjalanan luar negeri per hari. “Dalam dua bulan terakhir tren kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia justru meningkat, di Bandara Soekarno-Hatta kedatangan pada Oktober 1.000-2.000 dan mencapai 4.000 pada Desember ini,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai, ada masalah tata kelola sehingga terjadi penumpukan orang yang mengantri di Bandara Soekarno Hatta untuk mendapatkan tempat karantina. Penumpukan orang itu terungkap dari sebuah video yang menunjukkan antrean pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjalani karantina sepulang dari luar negeri. Video tersebut beredar pada Senin (20/12). Ia mengungkapkan, pihak Migrant Care telah mendapat banyak aduan terkait PMI yang harus mengantri untuk mendapatkan tempat karantina di Wisma Atlet.
“Migrant Care banyak mendapat aduan terkait teman-teman pekerja migran yang harus antri mengular untuk karantina di Wisma Atlet. Bahkan mereka banyak yang dipalak untuk bayar sekian untuk bisa tanpa karantina, itu juga kita dampingi,” ujar Anis Selasa (21/12). Persoalan tata kelola ini terjadi antara Satgas Covid-19 dengan kementerian/lembaga terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y meminta Satgas Covid-19 segera mencari solusi agar tidak terjadi lagi penumpukan orang di Bandara Soekarno-Hatta. Kata dia, pemerintah harus cepat mengantisipasi, misalnya, menyediakan bus tambahan untuk mengantar jemput. Menurutnya, salah satu penyebab (penumpukan) karena penjemputan dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat karantina hanya menggunakan satu armada
Sekretaris Lembaga Kaderisasi DPP PKB ini juga meminta pemerintah memikirkan alternatif lainnya yaitu menambah fasilitas tempat karantina. Hal ini dikarenakan, ada kabar bahwa sebagian besar mereka yang menumpuk di bandara adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Kasihan banyak perempuan dan anak-anak, bahkan ada yang masih bayi. Mereka banyak yang tertidur di lantai Bandara Soekarno Hatta,” tambah Nurhadi, kemarin.
Baru-baru ini, seorang WNI yang baru saja berwisata ke luar negeri mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel yang ditawarkan oleh petugas di Bandara International Soekarno-Hatta. Lewat rekaman video yang viral di medsos, seorang perempuan mengaku ditawari karantina di hotel dengan biaya mencapai Rp 19 juta. “Itu hotel Rp 19 juta (untuk) satu orang, gila. Bener-bener nih mafianya luar biasa. Tolong diviralkan ya abang-abang, mpok-mpok, kakak-kakak, adik-adik, biar pemerintah melek deh,” kata perempuan itu.
Ia mengaku tak sanggup membayar biaya sebesar itu dan ngotot meminta fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet. Petugas pun akhirnya membolehkan perempuan itu karantina di Wisma Atlet. Namun ia mendapat hukuman dengan ditempatkan di antrean paling belakang saat proses pemindahan para penumpang pesawat ke lokasi karantina.
9. Presiden Jokowi akan hadir secara langsung di Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) di Lampung, Rabu (22/12) hari ini. Bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jokowi dijadwalkan menghadiri agenda tersebut. “Betul, Bapak Presiden hadir secara langsung pada Rabu. Hadir bersama Bapak Wakil Presiden,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12). Adapun Muktamar ke-34 NU ini digelar selama dua hari, yakni 22 – 23 Desember 2021 di empat lokasi di Lampung Tengah dan Bandar Lampung.
10. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan fokus menangani kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota pada 25 provinsi tahun 2022. Hal ini disampaikan Ma’ruf usai memimpin rapat tentang penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Selasa (21/12). “Setelah kita melakukan upaya penanganan di 2021 untuk 35 kabupaten di 7 provinsi, maka pada 2022 ini direncanakan sekitar 212 kabupaten/kota yang akan kita tangani,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menuturkan, penanganan kemiskinan ekstrem yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 akan berfokus pada perluasan pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem. Beberapa upaya yang akan dilakukan antara lain penambahan bantuan sosial serta peningkatan layanan dasar dan konektivitas wilayah. Ia berharap, rencana aksi itu dapat mulai dilakukan pada kuartal pertama tahun 2022 karena pemerintah telah mempersiapkannya lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (HPS)