HOT ISU PAGI INI, PENUNJUKAN LUHUT BERESKAN MASALAH MINYAK GORENG DILAWAN PDIP

oleh
oleh

Isu menarik pagi ini adalah soal penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengatasi atau membereskan masalah minyak goring. Penunjukan ini dilawan politisi PDIP. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai, hal ini menggambarkan pemerintahan yang tidak efektif. Sebab, persoalan minyak goreng seharusnya mampu diselesaikan menteri terkait, yakni menteri perdagangan.  “Ini kan seolah-olah pemerintah tidak efektif. Kalau memang dianggap menterinya tidak becus, ya sudah ganti saja,” ujar Deddy.

Isu kedua, kebijakan pemerintah menunjuk perwira TNI-Polri menjadi penjabat kepqala daerah menuai protes. Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. “Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).

Isu ketiga, ratusan atau tepatnya 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, mereka mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Mereka menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil. “Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5).

Isu keempat, putra Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril hilang saat berenang di sebuah sungai di Swiss. Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad, mengatakan,saat ini tim SAR dan pihak berwenang Swiss tengah melakukan pencarian terkait hilangnya anak tersebut. “Benar, saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak Kepolisian dan SAR setempat. Mohon doanya,” ujar Muliaman, Jumat (27/5) pagi.

Isu kelima, pemerintah mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman pidana terhadap praktik pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan di dalam perkawinan (marital rape) dengan delik aduan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengatasi atau membereskan masalah minyak goreng dilawan politisi PDIP. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai, hal ini menggambarkan pemerintahan yang tidak efektif. Sebab, persoalan minyak goreng seharusnya mampu diselesaikan menteri terkait, yakni menteri perdagangan.  “Ini kan seolah-olah pemerintah tidak efektif. Kalau memang dianggap menterinya tidak becus, ya sudah ganti saja,” ujar Deddy saat ditemui di Gedung DPR, kemarin.

Deddy menyampaikan, persoalannya bukan mengenai sistem dan mekanisme, melainkan pada pelaksanaan, pengawasan, dan penguasaan sawit yang bermasalah. Padahal, pemerintah sudah membentuk satgas minyak goreng hingga satgas pangan untuk mengurus minyak goreng. Deddy menyadari, penunjukan Luhut untuk mengurus minyak goreng merupakan hak Jokowi sebagai Presiden. Namun, Deddy merasa Luhut sudah memegang terlalu banyak jabatan. “Bagi kami, pertama Pak Luhut sudah terlalu banyak jabatanya. Yang kedua, harusnya dikembalikan ke rel sesuai undang-undang, urusan menyediakan bahan pokok rakyat berada di Kementerian Perdagangan. Kita melihat bahwa sering Pak Luhut menangani persoalan,” tuturnya.

Politisi PDIP lainnya, Masinton Pasaribu menilai Luhut bagaikan perdana menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Ia tidak setuju dengan keputusan Jokowi yang memusatkan kewenangan kepada satu menteri. Ia menyebut kebijakan ini sebagai sentralisasi jabatan dan dikhawatirkan berdampak buruk pada pemerintahan. “Pemberian banyak jabatan terhadap seorang menteri menampakkan rendahnya kredibilitas kolektif pemerintahan,” imbuhnya.

 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penunjukan Luhut tersebut menunjukkan bahwa kementerian teknis yang ditugaskan untuk mengatasi masalah ini telah gagal menyelesaikan tugasnya. “Ini berarti kementerian teknis gagal setelah uji coba berbagai kebijakan termasuk pelarangan ekspor CPO, kenapa menteri teknisnya tidak diganti?” kata Bhima, kemarin.

Menurutnya, kredibilitas menteri teknis juga tercoreng karena kasus korupsi minyak goreng, sehingga pengusaha takut dan pedagang juga tidak mau mengikuti arahan Menteri Perdagangan. “Sebelum memberi penugasan ke Menko Marves, harusnya Presiden evaluasi dulu Mendag dan Menperin,” tutur Bhoima Yudistira.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia. “Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit,” katanya, Kamis (26/5). Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya. “Saya lapor Presiden, ‘Pak, headquater-nya (kantor pusat) harus semua pindah ke sini’,” katanya.

Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. “Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia),” tegasnya.

 

2. Kebijakan pemerintah menunjuk perwira TNI-Polri menjadi penjabat kepqala daerah menuai protes. Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. “Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).

Sebagai missal, perwira aktif yang dimaksud adalah Brigjen Andi Chandra As’aduddin yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Seperti diketahui, Chandra merupakan perwira tinggi TNI aktif dengan jabatan Kepala Badan Intelijen Negara daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah. Gufron menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan penunjukkan ini, justru dapat menimbulkan berbagai persoalan. “Baik secara hukum maupun implikasinya terhadap dinamika politik dan pemerintahan di daerah,” terang Gufron.

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian membatalkan penunjukkan Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Desakan pembatalan ini karena Chandra merupakan seorang perwira tinggi (Pati) TNI aktif dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.

“Mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI aktif sebagai Penjabat Bupati (Seram Barat),” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi melalui keterangan tertulis, kemarin. Isnur mengatakan, penunjukkan Chandra merupakan bentuk dwifungsi TNI karena yang bersangkutan merupakan Pati TNI aktif. Sejalan dengan itu, Isnur menilai, penunjukkan ini juga telah melanggar sejumlah aturan. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

 

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai polemik penunjukan anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Ia mengatakan, bila merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkar sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Fajar dalam diskusi yang diadakan oleh Public Virtue Institute secara virtual, kemarin.

“Pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk bupati atau wali kota,” jelas Fajar. Menurutnya, putusan MK pun mengacu pada UU TNI dan UU Polri. Ia pun menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.

3. Sekitar 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, mereka mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil. “Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5).

Disebutkan, alasannya tidak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi. Pratama mengatakan, ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberi sanksi hingga ratusan juta rupiah. Menurut dia, pemberian sanksi ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan kena sanksi.

 

4. Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad, mengatakan saat ini tim SAR dan pihak berwenang Swiss tengah melakukan pencarian terkait hilangnya putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz saat berenang di Sungai Aare, Swiss, pada Kamis (26/5). “Benar, saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak Kepolisian dan SAR setempat. Mohon doanya,” ujar Muliaman, Jumat (27/5) pagi. Meskipun begitu, Muliaman belum bisa memberikan kronologi soal terjadinya insiden tersebut.

Pihak keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memohon doa kepada semua pihak atas musibah hilangnya sang anak saat berenang di sebuah sungai di Swiss, Kamis (26/5) waktu setempat. Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril terseret arus sungai Aare, Bern, saat sedang berenang. “Kami mohon doa agar Eril dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan baik. Dapat berkumpul kembali bersama keluarga dalam keadaan sehat walafiat,” ujar perwakilan keluarga Ridwan Kamil, Eipi Nazmuzaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5).

 

5. Politisi Partai Demokrat Benny K Harman bakal melaporkan balik orang yang melaporkannya terkait penganiayaan di Labuan Bajo. Ia bakal membuat laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. “Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami? Kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik,” kata Benny Harman lewat keterangan tertulis, Kamis (26/5).

 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima laporan soal penganiayaan karyawan restoran di Labuhan Bajo, NTT yang diduga dilakukan politisi Demokrat Benny K Harman. “Hingga saat ini belum ada laporan resmi ke MKD terkait masalah tersebut, namun kami telah mendapatkan informasi dari kedua belah pihak melalui media,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Jumat (27/5).

Ia menduga, penganiayaan itu dipicu oleh penyampaian pesan yang kurang tepat. Oleh sebab itu, MKD DPR berharap kasus ini tak diperpanjang. “Kami berharap persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Kita tahu mereka bersaudara sama-sama warga NTT yang terkenal akur dan guyub dalam kehidupan sehari-hari. Secara garis besar persoalan ini sebenarnya diawali dengan miskomunikasi,” ujarnya.

6. Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman pidana terhadap praktik pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan di dalam perkawinan (marital rape) dengan delik aduan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Penjelasan kami adalah marital rape, perkosaan dalam perkawinan ditambah dalam rumusan (Pasal) 479 sebagai konsisten terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, kemarin.

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperkirakan menjadi undang-undang pada Juli 2022. “Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Eddy menerangkan, RKUHP dapat langsung disahkan karena statusnya yaitu carry over dari DPR periode sebelumnya. Adapun RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I. Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, sebelum disahkan, hasil rapat dengar pendapat tim pemerintah dan Komisi III DPR akan disampaikan ke presiden.

Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati hasil sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pada rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (25/5). Kesepakatan itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

7. Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengaku siap bersaing di Pilpres 2024. “Saya ini menjemput takdir, jadi tenang aja. Kalau memang takdir saya [jadi] presiden, tidak ada yang bisa menghalangi,” ujarnya, di ajang Musyawarah Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5). Soal partai yang bakal mengusungnya nanti, La Nyalla mengaku tak ambil  pusing. “Soal partai biar Allah SWT yang mencarikan nanti, tenang aja,” selorohnya.

 

8. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengatakan, akar rumput menjodohkan duet Prabowo Subianto – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2024. “Di beberapa kabupaten/kota bahkan sudah ada deklarasi, banyak relawan yang sempat mendeklarasikan pak Prabowo-Gus Muhaimin. Di Jawa Barat banyak sekali, sudah hampir enam bulan lalu,” ujar Syaiful, Kamis (26/5).

Syaiful menyebutkan, partainya berkomitmen mendorong agar pemilu 2024 mendatang diikuti oleh minimal tiga pasangan calon presiden – wakil presiden dan PKB menyodorkan nama Muhaimin Iskandar sebagai capres/cawapres.

 

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengungkapkan alasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin percaya diri jadi capres 2024. Salah satunya karena dia memahami posisi PKB sangat strategis. “Kalau sampai hari ini dia [Cak Imin] katakan capresnya harus saya, itu bukan hanya sekadar call tinggi. Akan tetapi, Cak Imin memahami bahwa posisi PKB sangat strategis hari ini karena mulai dilirik-lirik oleh berbagai partai politik,” ujarnya, Kamis (26/5). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id