HOT ISU PAGI INI, MAHFUD MD SEBUT BANYAK KEJANGGALAN DALAM KASUS KEMATIAN BRIGADIR J

oleh
oleh

Menko Polhukam Mahfud MD (net)

 

Salah satu isu menarik pagi ini adalah statemen Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia meminta penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara mengalir begitu saja. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan ada lima kejanggalan terkait kematian anaknya. Salah satunya, dirinya tidak dimintai persetujuan terkait proses autopsi terhadap anaknya.

Isu kedua, Presiden Jokowi meminta para menterinya bekerja secara ekstra dalam menghadapi tantangan yang tak mudah, yakni ancaman resesi akibat krisis pangan dan energi. Jokowi menyanggah soal tidak akan ada reshuffle kabinet lagi. “Hmm, kata siapa,” ujar Jokowi sambil tersenyum saat santap siang bersama para pemimpin redaksi. “Menteri tidak bisa bekerja biasa-biasa. Harus bekerja ekstra. Tidak bisa hanya bekerja secara makro, tetapi juga mikro bahkan supermikro, melihat detail satu per satu,” kata Jokowi.

Isu ketiga, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan KPK. “Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Saleh, Rabu (13/7).

Isu keempat, nasib AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan hari ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masyarakat berharap sidang KKEP PK memberikan hukuman setimpal kepada Raden Brotoseno.

Isu kelima, Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggelapkan dan mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini, pengusutan kasus ACT telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar secara maraton. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Karena itu, Mahfud meminta penanganan kasus ini tak bisa dilakukan secara mengalir begitu saja. “Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas, hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud dalam akun Instagram-nya, @mohafudmd, Rabu (13/7).

Menko Polhukam menambahkan, kasus dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, jadi pertaruhan kredibilitas Polri dan pemerintah. Hal itu karena selama setahun belakangan, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik berdasarkan survei sejumlah lembaga. “Kredibilitas Polri dan pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini. Sebab dalam lebih dari setahun terakhir Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik sesuai hasil berbagai lembagai survei,” kata Mahfud.

 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan ada lima kejanggalan terkait kematian anaknya. Pertama, tim dari Mabes Polri menyampaikan bahwa Brigadir J terlebih dahulu mengeluarkan senjata api dan menembak secara membabi buta ke arah ajudan yang berada di rumah tersebut. “Kalau anak saya yang menembak secara membabi buta, terus kondisi yang ditembak gimana, katanya lagi diperiksa di sana. Nah, logikanya kalau jarak 3 meter tidak mungkin tidak kena kalau terjadi baku tembak,” kata Samuel.

Kejanggalan kedua, beberapa jam sebelum kejadian, Brigadir J dan keluarganya masih intens berkomunikasi. Saat itu, orangtua Brigadir J bersama adiknya sedang pulang ke kampung halaman, Balige, Sumatera Utara, untuk ziarah. Brigadir J selalu aktif memberi komentar setiap foto yang diunggah sang adik. Brigadir J seyogianya ingin ikut pulang ke kampung halaman, tetapi ia dalam kondisi sedang bertugas.

Kejanggalan ketiga, Brigadir J tidak bisa dihubungi. Semua kontak di keluarganya telah diblokir. “Semua diblokir, kakaknya, dan yang lainnya diblokir,” kata Samuel. Tidak berselang lama, mereka mendapat kabar bahwa Brigadir J telah meninggal dunia. Mirisnya, informasi tersebut tidak mereka terima langsung dari kepolisian, tetapi dari adik kandung Brigadir J yang juga bertugas di Mabes Polri.

Kejanggalan keempat, Samuel mengaku tidak dimintai persetujuan terkait proses autopsi yang dilakukan terhadap anaknya. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi lebam di sekujur tubuh dan luka tembak di dada, tangan, leher, dan bekas jahitan hasil otopsi. “Tidak ada meminta persetujuan keluarga atas otopsi yang dilakukan,” katanya.

Kejanggalan kelima, saat jenazah korban tiba, pihak keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat atau membuka pakaian korban. Kemudian, mereka juga melarang pihak keluarga untuk mendokumentasikan kondisi korban saat pertama kali tiba di rumah duka. “Awalnya kita dilarang, tapi mamaknya maksa mau lihat dan pas dilihat, saya langsung teriak lihat kondisi anak saya badannya lebam, mata kayak ditusuk, dan ada luka tembak,” ujarnya.

Samuel merasa terpukul dengan kondisi anaknya tersebut. Dia mengatakan, jika memang ditemukan kesalahan terhadap anaknya, tidak seharusnya diperlakukan dengan hal tersebut. “Misalnya pun anak saya salah, ya jangan disiksa begitu,” ujarnya seraya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus atas kasus penembakan Brigadir J.

 

2. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan, nomor WhatsApp dan media sosial dirinya, istri, dan kakak Brigadir J diretas. “Orang itu mau menyelidiki kami, mencari sesuatu terkait almarhum untuk mengaitkannya dengan kami,” kata Samuel di rumah duka, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, kemarin.

Pada aplikasi WhatsApp tertulis, “Kami menemukan upaya login yang biasanya tidak Anda gunakan. Kami sudah mengunci akun Anda untuk mengamankannya”. Samuel juga mengaku sempat dilarang membuka peti jenazah anaknya. “Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?” kata Samuel.

Diungkapkan, jenazah sampai ke rumah duka pada Sabtu (9/7) sekitar 14.00 WIB. Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah. “Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan,” kata Samuel.

 

Setelah insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7), polisi mendatangi kediaman orangtua korban yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Muarojambi, Jambi, Senin (11/7) malam. Rohani Simanjutak, bibi Brigadir J menyebut ada ratusan polisi yang datang ke rumahnya pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB. Saat polisi datang, sambungnya, mereka sedang berada di dalam rumah, kemudian polisi masuk ke rumah dengan mengunci pintu.

“Kami seolah diserang, karena rumah didatangi,” kata Rohani Selasa (12/7). Kata Rohani, saat polisi datang ke rumahnya, petugas tidak permisi, ia pun lantas menegur polisi dengan nada tinggi. “Jangan seperti itulah Pak masuk rumah orang, kami ini lagi sedih loh, lagi trauma. Yang sopan lah, pakek permisi,” ungkapnya. Setelah masuk ke rumah, semua anggota keluarga dilarang merekam dan mengambil gambar.

 

Pihak Polri akan mengecek kebenaran informasi dari pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyatakan bahwa ratusan polisi mendatangi rumahnya di Jambi. “Itu informasi ya, informasi yang belum kami terima. Tentu nanti kita akan cek kembali, apakah benar informasi tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7). Ramadhan juga meminta keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melapor ke polisi mengenai dugaan peretasan WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) yang mereka alami. “Kalau memang ada peretasan, tentu bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujarnya. Ramadhan menyebutkan polisi belum menerima informasi peretasan yang mereka alami. Meski demikian, Ramadhan memastikan Polri akan mengecek informasi tersebut. ‘’Polri pasti menindaklanjuti laporan semua masyarakat,’’ sebutnya.

 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja membantah ada ratusan personel polisi yang mengepung rumah orang tua Brigadir J di perumahan guru di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Senin (11/7) malam. Ia menjelaskan, jumlah anggota polisi yang datang ke rumah duka Brigadir J pada malam itu tidak sampai 50 personel. “Karena rumah kecil, yang dari Mabes itu sekitar 10-15 orang, yang masuk dan berbicara dengan keluarga hanya sebagian,” kata Yuyan melalui pesan singkat, Rabu (13/7). Yuyan mengatakan, personel dari Mabes Polri dan kepolisian Jambi itu terlihat seperti mengelilingi rumah pada saat datang saja. Setelah masuk dan berbicara dengan keluarga, kehebohan tidak lagi terjadi.

 

3. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta pimpinan Polri lebih transparan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Menurutnya, sikap lebih transparan dari pimpinan Polri dalam memberikan penjelasan diperlukan agar kasus tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tidak menjadi pertanyaan publik. “Kita minta pimpinan Polri lebih transparan saja agar tidak jadi pertanyaan publik,” kata Desmond, Rabu (13/7).

 

Komnas HAM bakal memanggil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengusut kasus penembakan di rumahnya. Komnas HAM juga akan menggali keterangan dari keluarga Brigadir J yang tewas tertembak. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya sudah menyusun rencana penyelidikan. ‘’Semua yang menurut kami penting yang bisa membuat terangnya peristiwa ini akan kami panggil akan,’’ katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).

 

4. Presiden Jokowi meminta para menterinya bekerja secara ekstra dalam menghadapi tantangan yang tak mudah, yakni ancaman resesi akibat krisis pangan dan energi. “Menteri tidak bisa bekerja biasa-biasa. Harus bekerja ekstra. Tidak bisa hanya bekerja secara makro, tetapi juga mikro bahkan supermikro, melihat detail satu per satu,” kata Jokowi saat berbincang dengan pemimpin redaksi media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7).

Jokowi pun menyanggah saat ditanya apakah sudah tidak ada lagi perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju. “Hmm, kata siapa,” ujar Jokowi sambil tersenyum saat bersantap siang dengan para pemimpin redaksi. Peringatan Jokowi agar para menterinya fokus bekerja sudah berulang kali ia sampaikan dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, Jokowi meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan fokus bekerja menurunkan harga minyak goreng curah sebagaimana target yang diberikannya.

 

5. Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan KPK. “Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7).

Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Namun di sisi lain, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.

 

6. Nasib AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan hari ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat. “Hal itu bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b PerPol 7/2022 yang berbunyi Putusan Sidang KKEP PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya,” katanya, Rabu (13/7).

Menurut Kurnia, sidang KKEP PK sudah seharusnya memecat dengan tidak hormat Brotoseno. Sebab menurut dia, Brotoseno merupakan seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara,” ujanya.

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masyarakat berharap sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) bisa memberikan hukuman setimpal bagi eks terpidana kasus AKBP Raden Brotoseno. Menurut Abdul, Polri sudah mempunyai landasan hukum dalam menelaah status Brotoseno dan lebih memahami keputusan apa yang harus diambil. “Apa putusannya sudah ada di peraturan kode etik kepolisian yang hukuman terberatnya rekomendasi pemberhentian dari keanggotaan kepolisian,” kata Abdul, Rabu (13/7). “Masyarakat berharap hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sedikit banyak telah mencoreng nama Kepolisian,” tegas Abdul.

 

7. Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggelapkan dan mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini, pengusutan kasus ACT telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar secara maraton. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ACT melakukan pengalihan kekayaan yayasan, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. “Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri sudah meningkatkan tahapan kasus ini ke penyidikan. “Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7). Ramadhan menuturkan, tim penyidik masih memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

 

8. Presiden Jokowi menjamin pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap berlanjut hingga akhir 2022. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/7). “Presiden mengatakan kita sekarang ini dijamin pemerintah sampai akhir tahun subsidi BBM akan terjaga,” ujar Pemimpin Redaksi Berita Satu Primus Dorimulu usai pertemuan.

“Nah subsidi BBM, subsidi energi kita sudah di atas Rp 500 triliun. Jadi banyak sekali kita punya subsidi energi BBM dan listrik. Itu pemerintah sudah komitmen untuk subsidi,” lanjutnya. Terkait subsidi itu akan berlanjut pada 2023 atau tidak, hal tersebut masih akan dilihat perkembangannya. Sebab, apabila harga berbagai komoditas turun, maka harga minyak dunia juga akan ikut turun.

 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan nilai subsidi BBM yang diberikan kepada pengendara. Ia menyebutkan, untuk satu motor saja, pemerintah menanggung biaya subsidi BBM sebesar Rp 3,7 juta per tahunnya. Hal inilah yang membuat pemerintah menginginkan masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik. “Untuk sepeda motor diperkirakan Rp 3,7 juta per motor per tahun. Jadi Anda bayangin, kalau sekarang sepeda motor ada 136 juta, hitung saja berapa subsidinya itu,” katanya di Jakarta, kemarin.

Sama halnya dengan kendaraan roda empat atau mobil, lanjut Luhut, juga mendapatkan tanggungan subsidi dari pemerintah. Dari catatan yang dia dapatkan, subsidi BBM untuk satu unit mobil adalah Rp 19,2 juta. “Berdasarkan catatan kami, harga BBM seperti sekarang, subsidi mobil berpenumpang diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta mobil per tahun. Mobil itu ada subsidi yang diberikan,” ujar Luhut.

 

9. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yakin Pilpres 2024 diikuti tiga poros koalisi. Poros pertama adalah PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Lalu Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bentukan Golkar-PAN-PPP serta satu poros lagi yang akan terbentuk. “Ya tentu kita akan lihat dari konfigurasi partai yang ada, itu potensi yang paling objektif adalah tiga poros,” kata Airlangga, Rabu (13/7) malam.

 

10. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskan putrinya, Puan Maharani untuk menemui seluruh ketua umum partai politik tanpa terkecuali. Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, Megawati tak memerintahkan putrinya untuk bertemu dengan satu atau dua petinggi parpol saja, melainkan seluruhnya.

“Tentu tidak faktor tunggal siapa yang harus ditemui, tapi perintahnya Ibu Ketum temui semua ketum partai, termasuk Ketum Demokrat dan Presiden PKS,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

 

11. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon ke Ukraina untuk menyaksikan langsung dampak kehancuran akibat perang Ukraina dengan Rusia. Ia bersama Inter-Parliamentary Union (IPU) Task Force untuk resolusi konflik Rusia-Ukraina mengunjungi Kyiv, Senin (11/7) lalu.

“Delegasi juga melihat langsung wilayah Bucha dan Irpin, kota kecil di utara Kyiv yang terdampak perang cukup parah berupa kerusakan bangunan tempat tinggal, pusat bisnis, dan sejumlah fasilitas publik. Kedatangan delegasi IPU Task Force disambut langsung oleh Walikota Bucha dan Walikota Irpin,” kata Fadli dalam keterangannya, Rabu (13/7). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id