HOT ISU PAGI INI, TRY SUTRISNO SERAHKAN MAKLUMAT KEMBALI KE UUD 1945 YANG ASLI KE MPR, NAMUN PIMPINAN MPR MENGHINDAR, LA-NYALLA KECEWA

oleh
oleh

Try Sutrisno dan La-Nyalla Mahmud Mattalitti (net)

Isu menarik pagi ini, mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi ke MPR, namun Pimpinan MPR-nya malah menghindar. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR, ia menyebut tindakan pimpinan MPR tidak layak sebagai tauladan kenegaraan. Bakal capres Prabowo Subianto menyebut pasal 33 UUD 1945 tak pernah disinggung para elit di Indonesia, padahal pasal itu senjata ampuh untuk mengamankan kekayaan alam Indonesia.

Ketua Bappilu Partai Golkar Nusron Wahid melawan pihak-pihak yang menuding pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan bentuk nepotisme. Kata Nusron, meskipun Gibran putra Presiden Jokowi, pilihan tetap ada di tangan rakyat. Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu. Misalnya, presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lain, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11). Lewat maklumat itu Try mendesak MPR untuk menggelar rapat tunggal. “Mendesak MPR untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai rumusan pendiri bangsa yang termaktub di dalam UUD 1945 naskah asli atau sebelum dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga 2002,” ujarnya.

Dalam paparannya Try menyebut meskipun penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi tanpa dihadiri Pimpinan MPR namun ia meminta seluruh elemen rakyat yang hadir tidak berkecil hati dan terus berikhtiar mengembalikan UUD 1945 naskah asli. “Kita pasti akan menemukan jalan. Faktanya, dengan kehadiran peserta yang berjumlah 1349 ini, menunjukkan kesungguhan, ketaatan, kemuliaan, akan jalannya perjuangan rakyat Indonesia ini,” tegasnya.

Menurutnya, jalan pemerintahan saat ini sudah menyalahi pemikiran dan keinginan para pendiri bangsa. Dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk meluruskan pikiran pada cita-cita luhur bangsa, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 naskah asli yang berpedoman pada Pancasila. “Demokrasi Pancasila harus kita kembalikan. Sekarang ini katanya lebih demokratis. Apanya yang demokratis? Demokrasi itu hanya sarana. Masing-masing ada landasannya yaitu budaya bangsa. Tak bisa disamakan dengan bangsa lain. Kok bisa keadaan salah ini dianggap lebih demokratis. Kita harus sadar, introspeksi kembali, segera kita bertaubat kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.

 

2. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR yang tidak dapat hadir dalam acara penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi dan Pimpinan DPD RI terkait upaya kembali ke UUD 1945 naskah sebelum Amandemen 1999-2002.

LaNyalla menyebut tindakan pimpinan MPR tidak layak sebagai tauladan kenegaraan. Meski demikian, LaNyalla menegaskan Dewan Presidium Konstitusi akan terus konsisten untuk memperjuangkan Pancasila untuk kembali menjadi identitas konstitusi yang utuh, sebagai  niat yang tulus untuk Indonesia.

“Hari ini kita mencatat. Bahwa penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi hanya diterima oleh anggota-anggota MPR RI. Ini membuktikan Pimpinan MPR RI tidak berpihak kepada utusan-utusan rakyat yang hari ini hadir. Ini bukan tauladan yang baik,” ujar LaNyalla dalam Closing Statement Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut LaNyalla, sebenarnya Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengikuti proses persiapan acara penyerahan Maklumat tersebut. Bahkan ikut hadir di dalam Rapat Koordinasi pada tanggal 26 Oktober 2023 di Jakarta.  “Tetapi hari ini, kita saksikan sendiri, saudara Bambang Soesatyo tidak hadir di sini. Melalui suratnya, saudara Bambang Soesatyo menyatakan tidak bisa hadir atas dasar kesepakatan para Pimpinan MPR RI, dan meminta penundaan waktu untuk penyesuaian jadwal bersama,” katanya. Ini, sebut LaNyalla, merupakan bukti nyata kedaulatan rakyat telah dirampok segelintir orang yang berlindung di balik baju kelompok. Karena Undang-Undang Dasar hasil Amandemen di tahun 2002, memang telah mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik sehingga mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat sejatinya adalah wakil partai politik.

 

3. Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyebut pasal 33 UUD 1945 tak pernah disinggung para elite di Indonesia. Padahal pasal itu merupakan senjata ampuh untuk mengamankan kekayaan alam Indonesia. Dijelaskan, pasal 33 UUD 1945 pada pokoknya mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. “Kuncinya di kita senjata yang paling ampuh adalah Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah senjata pamungkas yang tidak pernah disinggung oleh banyak elite Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Rakernas LDII 2023 di Jakarta.

Prabowo menilai pasal 33 UUD 1945 bak kunci pengaman bagi kekayaan Indonesia. Ia meyakini jika pasal 33 diterapkan secara konsekuen, kekayaan bangsa tak akan mengalir ke luar negeri. Ia menekankan pasal itu mengandung ruh asas kekeluargaan, bukan keserakahan ataupun konglomerasi. “Pasal 33 ayat (2) sangat jelas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, pasal 33 ayat (3) merupakan ayat pamungkas bak jimat keselamatan kebangkitan Indonesia. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Prabowo membacakan klausul ayat tersebut.

 

4. Ketua Bappilu Partai Golkar Nusron Wahid melawan pihak-pihak yang menuding pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan bentuk nepotisme. Kata Nusron, meskipun Gibran putra Presiden Jokowi, pilihan tetap ada di tangan rakyat. Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu. Misalnya, presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lain, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah.

“Tapi kalau ini, yang milih rakyat. Kalau dikatakan ada nepotisme, nepotismenya di mana? Jokowi dan keluarga hanya punya satu suara untuk mencoblos di pemilu. Hak suara keluarga Jokowi sama dengan rakyat Indonesia lainnya. Jika mayoritas rakyat tak memilih Prabowo Subianto-Gibran, bakal pasangan capres-cawapres itu tak bisa memenangkan pemilihan,’’ tegasnya, kemarin.

 

Nusron juga mempertanyakan pihak lain termasuk PDIP-pihak yang mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurut Nusron, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan kesempatan kepada siapa pun yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu menjadi capres atau cawapres. Kesempatan itu tidak hanya dimiliki Gibran, tetapi juga pemimpin muda partai mana pun, termasuk PDIP. “Kenapa mereka enggak mencalonkan anaknya siapa begitu, anak muda yang menjadi anggota DPRD, atau DPR RI, kan banyak di partai-partai yang lain. Partai-partai lain kan juga punya calon yang muda-muda,” tandasnya.

Nusron mengatakan, PDI-P kan juga punya banyak pemimpin muda. Misalnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang baru berusia 33 tahun. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berusia 38 tahun. Nama-nama itu, menurut Nusron, bisa dicalonkan pada pemilu presiden. Nusron membantah,  pihaknya mencalonkan Gibran sebagai RI-2 memanfaatkan MK yang mulanya dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman.

Menurutnya, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguji soal norma syarat usia capres-cawapres, bukan menyoal perseorangan. “Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” kata Nusron yang pandai berkelit itu.

 

5. Tiga aktivis pro demokrasi, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menggugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PN Jakarta Pusat terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Ketiganya juga gugat Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Mensesneg selaku tergugat II. Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Padahal, ketika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah. “Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya, kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

 

6. Poltracking Indonesia menyatakan pasangan Prabowo-Gibran merpotensi memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran jika elektabilitasnya mencapai 45 persen. Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan, dari hasil survei yang dilakukannya, elektabilitas Prabowo-Gibran sudah mencapai 40,2 persen. “Jika tren kenaikan elektabilitas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut hingga menembus 45 persen, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengalami penurunan dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar stagnan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi menang satu putaran,” kata Hanta dalam paparan hasil survei Poltracking Indonesia, Jumat (10/11).

Ia menjelaskan, hasil survei Poltracking menunjukkan elektabilitas Prabowo-Gibran di tempat teratas, sebesar 40,2 persen. Ganjar-Mahfud berada di urutan kedua dengan 30,1 persen dan Anies-Muhaimin 24,4 persen, mendekati Ganjar-Mahfud. Namun Hanta mengatakan, tetap ada kemungkinan Pilpres 2024 digelar dua putaran. Jika itu terjadi, pasangan Prabowo-Gibran akan melaju ke putaran kedua dan berhadapan dengan pasangan Ganjar-Mahfud. “Kondisi ini bisa terjadi jika tren Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengalami rebound,” ujarnya.

 

Hasil survei Poltracking menunjukkan 30 persen suara pemilih Prabowo Subianto pada tahun 2019 pindah ke pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin). “Ya, 30 persen pemilih Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019, memilih Anies-Muhaimin,” kata Direktur Eksekutif Poltracking Hanta Yudha dalam keternagan pers, Jumat (10/11). Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hanya berhasil merebut suara Prabowo 9,6 persen. Responden yang tidak menjawab sebesar 4,2 persen. Untuk suara pemilih Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019 banyak menyerahkan pilihan mereka kepada pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

 

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan mustahil Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran. Hal itu  menanggapi pernyataan politisi Gerindra Andre Rosiade yang yakin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang satu putaran. “Saya katakan pada tanggal ini, tidak akan pernah pilpres (2024) satu putaran,” ujar Sahroni saat menjadi narasumber dalam rilis hasil survei Poltracking Indonesia di Jakarta, Jumat.

Sahroni meminta para pendukung Prabowo-Gibran tak berkhayal soal hasil Pilpres 2024. Menurutnya, hasilnya baru ditentukan setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024. “Jangan berkhayal tentang proses. Pemilu belum mulai tahu-tahu survei menunjukkan wah dimenangkan oleh si calon A,” sindirnya. Wakil ketua Komisi III DPR mengingatkan agar semua pihak bertarung dengan adil. Ia menyebut kontestasi politik lima tahunan harus menjadi ajang adu gagasan dan program. “Yang terpenting secara fair bertarung bersama-sama dengan cara yang lebih profesional dan modern,” katanya.

 

7. KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11) malam. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Informasi yang kami peroleh benar dan hingga saat ini kegiatan masih berlangsung,” kata Ali, namun ia belum mengungkapkan lebih lanjut soal barang apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Seperti diberitakan, Sudin sedianya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus SYL, Jumat (10/11), namun kader PDI-P itu tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

 

KPK sebut, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19  di Kemenkes mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 3,03 triliun. “Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11). Ali memastikan, sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun nama-nama mereka baru akan dipublikasikan setelah penyidikan dinilai cukup.

KPK menyayangkan, uang yang mestinya digunakan untuk membiayai perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan. Ali meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan perkara ini. KPK juga akan mengumumkan perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ali jelaskan, KPK telah melayangkan surat permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham terhadap 2 orang ASN dan 3 orang dari pihak swasta.

 

8. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy disebut belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Eddy belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan. “Eddy belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

Di tempat terpisah, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyebut persoalan SPDP itu hanya teknis. Menurutnya, proses administrasi, materiil, dan penyidikan perkara yang menyeret nama Eddy di KPK masih berjalan. “Kemarin sudah disampaikan bahwa ada proses penyidikan itu melengkapi alat bukti, sangat penting bagi kami,” tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

 

9. Menpora Dito Ariotedjo tidak mau berkomentar banyak terkait namanya yang masuk dalam vonis mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Dito menyampaikan, namanya disebut bukan di bagian pertimbangan. Ia pun tidak berkomentar lebih lanjut mengenai namanya di pusaran kasus korupsi tersebut. “Bukan menimbang, baca putusannya saja yang lengkap,” ujarnya singkat singkat saat ditemui Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Seperti diberitakan, dalam sidang vonis Johnny G Plate, Rabu (8/11), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan, uang korupsi BTS 4G yang didistribusikan dua terdakwa, yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya Dito Ariotedjo. Majelis hakim menyebut Irwan menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar di rumah Dito untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022. Pada persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate.

 

10. Presiden Jokowi akan temui Presiden AS Joe Biden usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Arab Saudi, akhir pekan ini. Jokowi akan menyampaikan hasil KTT OKI, yang membahas upaya tegas Indonesia dan negara-negara Islam lain untuk menghentikan agresi Israel di Gaza, Palestina, kepada Biden. Pertemuan Jokowi dengan Biden dijadwalkan berlangsung di Washington DC, AS, Minggu (12/11) atau sehari setelah KTT OKI di Riyadh.

“Kunjungan ini akan merupakan kesempatan baik untuk menyuarakan posisi tegas Indonesia mengenai Gaza dengan Presiden Joe Biden,” kata Jokowi, dalam jumlar pers di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat (10/11) malam. Jokowi menjelaskan, KTT OKI sendiri membahas upaya menghentikan agresi Israel di tanah Palestina, menyerukan gencatan senjata, serta menambah bantuan kemanusiaan. “KTT ini sangat penting artinya sebagai upaya tambahan untuk menghentikan serangan Israel atas bangsa Palestina. Saya akan pertegas seruan agar gencatan senjata dapat segera dilakukan dan bantuan kemanusiaan dapat diperbesar,” ucapnya.

 

11. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. Intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan gerakan mahasiswa mengkritisi putusan MK terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres. “Kami mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orang tua dan gurunya,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11). “Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki,” lanjutnya.

 

Polda Kalimantan Barat menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dan keluarganya di Pontianak. “Yang informasi awal kita duga apakah ada oknum anggota Polri, kita pastikan tidak ada oknum anggota Polri yang terlibat, kami pastikan tidak ada satupun anggota Polri yang melakukan tindakan-tindakan tercela yang tidak sesuai aturan,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto dalam rekaman video, Jumat (10/11). Pipit menegaskan jika masyarakat ada yang merasa terancam atau terintimidasi oleh anggota Polri, jangan ragu untuk melapor.

 

12. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai usul pembentukan Panja Netralitas TNI pada Pemilu 2024 belum menjadi urgensi dan agenda Komisi I. “Kalau pembentukan panja itu kan harus bulat dan itu belum menjadi agenda di dalam rapat internal Komisi I, yang saya rasa pada saat ini belum dijadwalkan,” kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).

Bobby belum menemukan indikasi atau potensi ketidaknetralan TNI menjelang kontestasi Pemilu 2024. Ia mewanti-wanti usul pembentukan Panja Netralitas TNI yang diungkapkan Fraksi PDIP jangan sampai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto sebelumnya mengusulkan pembentukan Panja Netralitas TNI jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pembentukan Panja itu juga bertujuan untuk menjaga marwah DPR. Utut memahami Panglima TNI beserta tiga kepala staf memang berniat untuk netral seraya menyinggung karakteristik tentara yang tegak lurus terhadap atasannya.

 

13. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono lakukan mutasi terhadap 105 perwira tinggi TNI. Mutasi tersebut tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1286/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang diteken, Kamis (9/11). Dalam SK, Yudo menunjuk Letjen Arif Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Dankodiklatad menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Posisi Wakil KSAD sebelumnya kosong usai ditinggal Jenderal Agus Subiyanto yang promosi menjadi KSAD. Yudo juga menunjuk Letjen I Nyoman Cantiasa menjadi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Jabatan lama Nyoman yakni Koorsahli KSAD kini diemban oleh Mayjen Sonny Aprianto yang sebelumnya merupakan Asintel Panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan persyaratan administrasi calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah lengkap. Komisi I DPR akan lakukan verifikasi berkas secara fisik. “Saya menyampaikan bahwa syarat administrasi calon panglima TNI sudah lengkap,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11). Ia mengatakan tahap verifikasi administrasi berkas fisik akan dilakukan pada Senin (13/11). Verifikasi administrasi merupakan rangkaian sebelum Agus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan digelar Komisi I DPR. (HPS)