Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto (net)
Isu menarik pagi ini, statemen Presiden Jokowi yang menyebut presiden, wakil presiden, bahkan menteri boleh berpihak dan ikut kampanye Pilpres 2024 dilawan rame-rame, namun ada juga yang membelanya. Berikut tanggapan mereka selengkapnya terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
1. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara menelaah pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak salah satu peserta Pilpres. Anies mempersilakan para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan Jokowi tersebut sejalan dengan ketentuan hukum berlaku atau tidak.
“Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum jadi kita rujuk pada aturan hukum,” kata kata Anies di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempersilakan masyarakat untuk bisa mencerna, menakar, atau menimbang pernyataan Jokowi tersebut. “Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai,” tuturnya.
2. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih karena Jokowi memberi sinyal memihak pada Pilpres 2024. Imin berpendapat presiden adalah pimpinan tertinggi yang muruahnya harus dijaga. Dia khawatir keputusan Jokowi justru mengganggu hal itu. “Saya sangat sedih ya mendengar Presiden akan kampanye, misalnya, itu pilihan Presiden yang memang hak beliau, tetapi kita ngeman, sayang. Kemudian keberpihakan itu membuat marwah kepemimpinan itu terganggu,” kata Cak Imin di Pasuruan, Rabu (24/1). Namun ia menyerahkan persoalan ini kepada rakyat. Ia ingin rakyat menilai kepantasan Jokowi memihak dalam Pilpres 2024. Selebihnya, Imin hanya menyarankan Jokowi cuti jika mengkampanyekan kandidat.
3. Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu. Selain itu, katanya lagi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini. Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” kata Jokowi. Mantan Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, Jokowi berpandangan, presiden dan menteri boleh berpolitik. “Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru balik bertanya kepada wartawan. “Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?” katanya.
Presiden Jokowi juga merespon soal potongan video viral yang menampilkan pose jari tangan dari dalam mobil kepresidenan Indonesia I yang digunakan Presiden baru-baru ini. Presiden Jokowi tidak memberikan jawaban soal tangan siapa yang keluar dari kaca mobil dan mengacungkan dua jari. Jokowi hanya menyebut “menyenangkan”. “Ya kan menyenangkan. Menyenangkan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1). Saat ditanya lebih lanjut soal apa yang dimaksud dengan menyenangkan itu, Presiden Jokowi mengatakan, menyenangkan jika dirinya bertemu dengan masyarakat. “Ya enggak tahu. Menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan mobil kepresidenan Indonesia I melintas di sebuah daerah beredar di media sosial. Saat mobil kepresidenan tersebut melintas, banyak warga yang menunggu di sisi kiri dan kanan jalan. Sejumlah warga meneriakkan nama capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Namun, dari dalam mobil tampak tangan yang berkemeja putih mengacungkan dua jari dari jendela bagian belakang mobil. Tetapi hingga saat ini, belum jelas tangan siapa yang mengacungkan dua jari tersebut.
4. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai Presiden Jokowi telah melanggar etika dan moral berbangsa jika memihak dan mengampanyekan salah satu calon kandidat dalam ajang Pilpres 2024. “Ini soal etik moral berbangsa. Itu sampai senior-senior, orang-orang, tokoh-tokoh nasional yang sudah tua-tua ini semua yang memperjuangkan, ini kan prinsip bernegara,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1). “Saya jelaskan pertama dari aspek etika moral berbangsa ya, bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada,” tegasnya.
Komarudin khawatir pernyataan presiden Jokowi menimbulkan keruntuhan bangsa apabila dilakukan tanpa memerhatikan etika dan moral. Terlebih, pada Pilpres 2024, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka turut berkontestasi sebagai cawapres nomor urut 2. “Kan anaknya dicalonkan jadi wapres. Jadi, kalau bapaknya presiden aktif, mengampanyekan anaknya menjadi wakil presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia. Itu yang harus dihindari,” ujar anggota Komisi II DPR ini. Komarudin menilai, Presiden Jokowi harus menghindari apa yang dikhawatirkan publik akan potensi perilaku korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) jika ia turut mengampanyekan anaknya.
5. Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden Jokowi telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Karena, kata Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden. “Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden,” kata Ubedilah, Rabu (24/1). “Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan, Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” sambungnya.
Menurut Ubedilah, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu juga mengatur, presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu. “Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral,” jelas Ubedilah.
6. Perludem menilai pernyataan Presiden Jokowi bolehnya seorang presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu sebagai pernyataan yang sangat dangkal. Itu menjadi pembenar apparat tidak netral. “Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (24/1). “Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto,” jelasnya.
Khoirunnisa menegaskan, netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Ia menduga Jokowi hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya baca pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh. Pasal-pasal itu mengatur, presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.
Padahal, pasal 282 pada undang-undang yang sama melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
7. Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said mengatakan, rakyat Indonesia tengah kehilangan sumber keteladanan. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden ataupun menteri diperbolehkan memihak dan kampanye. “Saya yang paling berisiko (dari pernyataan presiden) bagi saya adalah kita ini seperti kehilangan sumber keteladanan baik dan itu berbahaya untuk standar dalam bernegara,” kata Sudirman Said di Rumah Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Sudirman Said berpandangan, pernyataan terbuka Presiden Jokowi itu berhubungan dengan peran Kepala Negara yang menjadi pemimpin tegaknya moral berbangsa dan bernegara. Menurut dia, pernyataan presiden sebagai panglima tertinggi dari seluruh aparat negara dapat berpengaruh dan diikuti oleh tingkat di bawahnya. Padahal, Presiden Jokowi sudah meminta para pejabat untuk netral dalam Pilpres 2024. “Kalau pimpinan tertinggi seperti dengan mudah mengubah cara pandang dan sikap, itu risikonya sangat besar, karena yang rusak norma. Kita berharap siapa pun yang berada di ketinggian menjadi teladan terbaik dari semua tindakan-tindakan (yang dilakukan),” kata Sudirman Said. Eks Menteri ESDM ini menilai, Kepala Negara memang sudah terlihat memihak terhadap salah satu kontestan pilpres 2024.
8. Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam berpendapat kompetisi dalam pilpres menjadi tidak sehat ketika presiden boleh berkampanye bahkan memihak salah satu pasangan capres-cawapres. Menurut Umam, ada kesulitan untuk membedakan antara ranah privat dan ranah publik ketika presiden berkampanye dalam pemilu. Dia menyebut ranah ini sebagai ‘ruang gelap’ presiden. Umam mengatakan UU Pemilu hanya menjelaskan pemberian dukungan itu semata-mata bersifat pribadi. Karena menyangkut pribadi, presiden hanya boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat seperti protokoler, pengamanan dan kesehatan saja.
Di sisi lain, ia mengatakan Jokowi sebagai pejabat negara tak boleh menggunakan infrastruktur kekuasaan negara untuk memberikan dukungan dan memobilisasi kekuatan negara untuk kepentingan pilpres. Namun, ia melihat potensi yang terjadi di lapangan akan berbeda. “Sering kali kesulitan mana domain privat dan domain publik. Problemnya di situ, sekarang ini Pemerintah dengan dalih bolehnya itu kebingungan memisahkan mana domain privat dan publik. Mana Jokowi sebagai individu maupun presiden,” kata Umam, Rabu (24/1).
9. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial Al Araf mendesak Presiden Jokowi mengajukan cuti jika memang berniat melakukan kampanye dalam Pilpres 2024 sehingga tidak terjadi konflik kepentingan dan adil bagi semua peserta. Menurut dia, jika Jokowi tidak cuti saat melakukan kampanye, akan menjadi persoalan karena anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu peserta Pilpres dan calon wakil presiden nomor urut 2. “Putranya maju, dia menjadi presiden. Kalau enggak cuti ruwet dong. Supaya apa? Menjadi lebih jelas. Bukan dengan kalimat ‘yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.’ Itu jelas melanggar undang-undang,” kata Al Araf dalam diskusi di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Menurut Al Araf, argumentasi Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara tidak cukup kuat buat memastikan tak terjadi konflik kepentingan. “Supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Jadi sejak saat ini karena beliau sudah declare mau berpolitik dan berkampanye, sebaiknya segera cuti dan kemudian menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden,” tegas Al Araf. “Itu lebih fair. Kita bicara mungkin tidak sebatas aturan tapi saya memaksa kalau itu terjadi sebaiknya cuti. Ini soal etik,” sambung Al Araf.
Ia menilai pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan ikut berkampanye dalam Pemilu dan Pilpees sebagai langkah baik karena menegaskan posisi politiknya, ketimbang bermain di balik layar dengan mengerahkan kekuasaannya. “Bagus pak Presiden, jangan bersembunyi di balik kelambu. Lebih baik tampil di depan dan menyatakan ‘Saya mau mendukung putra saya. Saya mau berpihak, saya mau berkampanye’,” kata Al Araf lagi.
10. Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menilai anggapan masyarakat bahwa Presiden Jokowi ingin menjalankan nepotisme semakin kental karena pernyataan terbaru Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak. “Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, yang semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon (pasangan calon) yang kebetulan ada putra kandungnya,” kata Chico, Rabu (24/1). Chico memandang pernyataan Jokowi tidak salah secara Undang-Undang (UU). Namun, dia mengingatkan Presiden tentang adanya batas-batas etika jika ingin memihak salah satu paslon.
Tak bertentangan dengan UU
11. KPU menyatakan tak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden, wakil presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut kampanye Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik menyebut, statemen Jokowi tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham, Rabu (24/1). Namun demikian, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye. “Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujar Holik.
12. Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela Presiden Jokowi yang diserang rame-rame usai menyebut presiden boleh memihak pada Pilpres. Yusril mengatakan UU No. 17/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye baik bagi diri sendiri maupun paslon lain. “Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” kata Yusril melalui siaran pers, Rabu (24/1). Yusril menegaskan UU Pemilu tak menyatakan presiden harus netral alias tak boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut, di mana kepala negara dan pemerintahan dipegang oleh presiden.
13. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, seorang presiden memihak calon atau partai politik tertentu dalam pemilu itu hak konstitusional. Menurut Airlangga, presiden juga warga negara yang punya hak memilih dan dipilih. “Ya pertama hak konstitusional dari bapak presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional,” kata Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1). Ia menyebut, keaktifan seorang pejabat negara di partai politik bukan hal yang dilarang. Airlangga lantas menyinggung, presiden lahir dan berasal dari parpol. Dia menyebutkan, Presiden Soekarno dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Presiden BJ Habibie dari Partai Golkar, Presiden Megawati dari PDI-P, Presiden Gus Dur dari PKB, Presiden SBY dari Partai Demokrat. “Jadi itu sesuatu yang dibolehkan berdasarkan konstitusi,” sambungnya.
14. Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sependapat dengan Presiden Jokowi soal kepala negara maupun menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Menurut Raja Juli, presiden maupun menteri merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk mendukung kandidat pilpres maupun partai politik, sehingga keberpihakan presiden bukan sebuah dosa.
15. Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri. “Harus dihargai, ya, setiap insan, masyarakat Indonesia mempunyai hak politik. Harus diingat sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga, di antaranya adalah ada yang jadi anggota partai politik,” ujarnya, Rabu (24/01). Nusron menjelaskan, hak dari pejabat public seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 281 dan Pasal 299.
“Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat, seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silakan ditanyakan juga ke ahli hukum, ya,” paparnya. Nusron menegaskan, hak untuk berkampanye berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama. Nusron menyebutkan, kakak Muhaimin Iskandar merupakan menteri sehingga dapat berkampanye. Hal yang sama juga berlaku untuk Menkumham dan Mensos bisa kampanye untuk PDIP. Menteri LHK juga boleh kampanye untuk Nasdem. Jadi semua boleh, kuncinya harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
16. Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto tantang cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang menyindir pejabat gunakan fasilitas negara untuk kampanye. Airlangga minta Mahfud tunjuk hidung siapa orang yang dimaksudkannya. “Siapa? Nah ini musti jelas siapanya,” kata Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1). Sebelumnya diberitakan, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memperingatkan para pejabat agar tidak menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik. Menurut Mahfud, penyalahgunaan jabatan tersebut merupakan dosa politik yang bakal berdampak negatif bagi generasi muda Indonesia. “Kalau mau jadi pejabat itu jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan politik, itu dosa politik, itu dosa politik yang akan meracuni generasi muda,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! Semarang, Selasa (23/1).
17. Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang akan mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Presiden, itu merupakan hak Mahfud dan ia menghargai langkah anak buahnya itu. “Ya, itu hak, dan saya sangat menghargai,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1). Saat disinggung soal saran agar Menteri dan pejabat public yang ikut Pilpres 2024 mundur, Jokowi merujuk kepada aturan. “Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu,” tambahnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto enggan banyak berkomentar soal rencana Mahfud MD mundur dari kabinet. Airlangga menyebut hal itu merupakan keputusan pribadi Mahfud MD. “Ya, kalau itu kan kembali terpulang pada Pak Mahfud MD,” kata Airlangga di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1). Ketum Partai Golkar ini mengatakan, jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. “Kita ketahui bahwa jabatan menteri itu hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menghargai rencana Mahfud mundur sebagai Menko Polhukam. “Ya monggo (silakan), kita hargai keputusan beliau,” kata Gibran saat silaturahmi dengan para kiai NU di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kahfi Somalangu, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (24/1).
18. Presiden Jokowi mengaku belum mendapat undangan bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan soal apakah akan ada pertemuan dengan Megawati dalam waktu dekat. “Belum. Belum ada undangan,” ujar Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1). Presiden lantas menjelaskan soal kiriman karangan bunga untuk Megawati pada hari ulang tahunnya yang ke-77, Selasa (23/1) lalu. “Ya biasa. Ya kan Bu Mega berulangtahun. Saya kirim bunga biasa saja,” ujarnya. Sebelumnya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membantah isu yang menyebut Presiden Jokowi meminta bertemu Megawati Soekarnoputri. Meski demikian, Hasto menyebut pintu rumah Megawati selalu terbuka. Ia menyarankan, kalau Jokowi mau menemui ketumnya, dia harus didampingi Menke Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
19. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan alarm jelang pengunduran dirinya dari jabatan Menko Polhukam di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menyindir sejumlah menteri Jokowi yang ikut menjadi tim sukses (Timses) pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. “Malah sekarang menteri-menteri yang tidak ada kaitannya dengan politik ikut-ikutan jadi tim sukses,” kata Mahfud saat berbicara dalam kegiatan ‘Tabrak Prof’ yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.
Namun, Mahfud tak menyebut nama menteri-menteri Jokowi yang masuk timses pasangan capres-cawapres. Hanya saja, keberadaan menteri-menteri di timses capres-cawapres justru membuat kontestasi Pilpres2024 menjadi tidak imbang. Karena itu, Mahfud berjanji akan mengajukan surat pengunduran diri secara baik-baik dari jabatan Menko Polhukam yang diembannya saat ini. “Situasi tidak berimbang, pihak lain pakai jabatan, diantar. Saya kira percontohan saya sudah cukup. Tinggal tunggu momentum,” ucap Mahfud.
20. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu soal ijazah S1 miliknya yang viral di media social. Gibran heran dengan narasi yang menyebut nilainya disetarakan dengan IPK 2,3. Dalam cuitan di media sosial X, disebutkan, Gibran lulus S1 dengan nilai lower second class honours dari University of Bradford, Singapura. Nilai itu dianggap setara dengan IPK 2,3 di Indonesia. “Gibran itu lulus S1 dapat nilai lower second class honours (setara 48). Untuk nilai segitu, daftar kuliah master aja susah diterima. Itu setara IPK 2.3 kalau sistem Indonesia,” bunyi cuitan tersebut yang diunggah pada Senin (22/1) lalu.
Sebuah foto juga diunggah bersamaan dengan cuitan tersebut. Foto itu menampilkan dua dokumen. Pertama, ijazah dari University of Bradford, Singapura. Dokumen kedua adalah surat putusan dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Ristekdikti, tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Gibran mengaku belum mengetahui cuitan tersebut, namun dia mempertanyakan narasi IPK 2,3 tersebut. “2,3 itu menurut siapa? Enggak tahu saya (soal viral ijazah di media sosial). Apa dia tahu nilai-nilainya?” ujar Gibran lagi. (HPS)