HOT ISU PAGI INI, ANGGOTA DPR DARI DEMOKRAT PERINGATKAN, PROGRAM TAPERA TIDAK JADI LADANG KORUPSI, MAHFUD MD MENGRITIK HITUNG-HITUNGANNYA TIDAK MASUK AKAL

oleh
oleh

Anggota DPR dari Demokrat Herman Khaeron (net)

Isu menarik pagi ini, program Tapera panen protes. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron memperingatkan, program Tapera tidak menjadi ladang korupsi. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik, hitung-hitungan Tapera tidak masuk akal. Sedangkan Mensesneg Pratikno enggan menjawab saat ditanya iuran Tapera. Ia menyerahkan Kementerian PUPR, Kemenkeu, serta kementerian terkait lainnya untuk menjawab pertanyaan soal itu.

Isu hangat lainnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah menuai protes. Dalam putusan tersebut, MA perintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Jubir PDI-P Chico Hakim curiga, putusan MA ini merupakan cara untuk meloloskan putra penguasa maju ke kontestasi pilkada.

Isu yang tak kalah menarik, Kejagung menjelaskan duduk persoalan proses lelang terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang membuat Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan laporan IPW tersebut keliru dikarenakan pelelangan aset PT GBU dilakukan setelah ada putusan pengadilan MA tanggal 24 Agustus 2021. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Program Tapera panen protes. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron memperingatkan, program Tapera yang dikerjakan pemerintah tidak menjadi ladang korupsi. Herman menyinggung kasus korupsi di dua perusahaan asuransi jaminan hari tua milik pemerintah, Asabri dan Jiwasraya, yang sama-sama mengimpun dana publik seperti Tapera.

“Jangan sampai kasus-kasus proyek seperti sebelumnya, kita ingat, jiwasraya, dana pensiun Asabri, Taspen yang semuanya itu juga sebagai bagian dana publik,” kata Herman dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Untung Rugi Tapera’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

Herman mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat secara langsung. Herman juga menekankan, transparansi adalah isu penting agar kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya tak terulang di Tapera. “Oleh karenanya harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik dilakukan secara transparan, akuntabel dan kapabel,” tegasnya.

 

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah mengkaji ulang skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasannya, hitung-hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.
“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5).

Mahfud merinci, dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung. Ia meminta pemerintah perlu betul-btul mempertimbangkan suara publik soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalau tidak ada kebijakan jaminan yang betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal.

Pun pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu, menurutnya tidak masuk akal. Sebab mereka hanya akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga. “Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” imbuhnya

Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat, masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui bank pemerintah. Dengan hitungan KPR, Mahfud menilai lebih masuk akal mendapatkan rumah. Namun apabila pemerintah masih ngotot dengan program Tapera, ia meminta pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah tersebut. “Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” ujar mantan cawapres itu.

 

2. Mensesneg Pratikno enggan menjawab pertanyaan soal iuran Tapera. Ia menyerahkan Kementerian PUPR, Kemenkeu, serta kementerian terkait lainnya untuk menjawab pertanyaan soal itu. Pasalnya, izin prakarsanya berada di Kementerian PUPR. “Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait yang akan menjelaskan,” kata Pratikno di Gedung Kemensekneg, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5). Pratikno menuturkan, seturut pengetahuannya, iuran Tapera juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden.

Ia mengaku tidak mengikuti rapat koordinasi tersebut sehingga penjelasan mengenai Tapera diserahkan kepada Kementerian PUPR. “Tapera itu saya kira kemarin, kemarin kan kami ke Pekalongan itu sudah ada rapat koordinasi di KSP setahu saya mengenai hal ini. Kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rakor itu, nanti anu lah, kementerian terkait akan jelaskan,” tuturnya.

 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyarankan, iuran Tapera bersifat opsional. Ia menilai, kewajiban iuran memberatkan masyarakat, khususnya pekerja swasta. “Gimana kalau Tapera ini sifatnya opsional saja, yang wajib memang ada yaitu ASN, TNI-Polri, tapi kalau kepada pekerja?,” ujar Trubus dalam acara diskusi di DPR, Kamis (30/5). Trubus mengatakan, akan ada kerepotan yang dirasakan oleh pekerja swasta, khususnya pekerja swasta yang terkena PHK. “Kalau pekerja swasta repotnya apa? Kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung perusahaan,” tuturnya.

Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak yang terjadi dari kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut. “Lainnya terkait ini, PP 21 (terkait Tapera) menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah,” ucapnya. Menurutnya, akan terjadi penolakan jika iuran tersebut bersifat wajib. Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang menolak. “Kalau masyarakat menolak gimana? Apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga. Idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

 

3. Aspirasi arus bawah menolak Tapera. Seorang tukang bubur sekaligus pengemudi ojek online (ojol) bernama Ilham Fajri Makruf (27) menyarankan agar dana Tapera dikelola pihak swasta. “Kalau kebijakan itu (Tapera) diterapkan dan yang menghimpun dananya lembaga swasta yang punya track record baik, mungkin bakal lebih percaya,” kata Ilham di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Sebab, Ilham masih khawatir dana program Tapera bernasib seperti yang terjadi di PT Asabri, dikorupsi.

Seorang pekerja, Ari (26) tidak setuju jika gajinya harus dipotong untuk Tapera. Pasalnya, upahnya sudah pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari malah tidak cukup kenapa harus dipotong lagi untuk Tapera? “Dengan gaji upah minimum regional (UMR) yang sekarang saja pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Ari, Kamis (30/5).

Karyawati swasta, Riska Wulandari (27) menyarankan pemerintah memperbaiki sistem administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu ketimbang  mengedepankan program Tapera. “Lebih baik pemerintah membereskan administrasinya BPJS Ketenagakerjaan dulu,” tegasnya, Kamis (30/5). Riska punya pengalaman mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan salah satu kerabatnya yang ternyata sangat berbelit-belit. “Itu repotnya setengah mati, urus berkasnya saja repotnya setengah mati,” ujarnya.

Kata dia, kalau pemerintah mau membenahi atau mau membantu masyarakat, naikin saja UMR saja deh. Kalau gajinya sudah cukup, orang enggak akan pikir panjang untuk menabung beli rumah. “Sekarang gini, gaji pas-pasan, UMR Jakarta Rp 5 juta, itukan pas banget buat orang yang tinggal di Jakarta untuk transportasi, untuk makan, kos dan lain lain. Terus, nabung juga kayak cuma Rp 150.000 atau Rp 200.000 untuk rumah di masa depan. Itu saja cukup,” lanjut dia.

Pekerja swasta lain, Ratnaningtyas (28) mengaku keberatan jika gajinya dipotong 3 persen untuk iuran program Tapera. Dengan jejak sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan selama ini, ia mengaku tak percaya pemerintah bisa mengelola dana publik dengan baik. “Pemerintah enggak usah heran masyarakat enggak percaya, orang history-nya udah banyak kok. Kayak Jiwasraya, dan lainnya, ujung-ujungnya uangnya dikorupsi,” ucap Tyas.

 

4. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan uang yang dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukannya untuk pembiayaan rumah. “Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu merupakan tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan, diambil kembali. Jadi ini sebenarnya tabungan sebenarnya Tapera itu,” kata Ma’ruf di sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (30/5).

Ma’ruf menilai program Tapera ini belum disosialisasikan dengan baik. Sehingga perlu ada edukasi kepada masyarakat perihal program tersebut. “Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah,” kata dia.

 

5. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah menuai protes. Putusan MA ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta dua anggotanya Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana yang diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.

 

Jubir PDI-P Chico Hakim mengatakan, putusan MA yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah merupakan cara untuk meloloskan putra penguasa maju ke kontestasi pilkada. Hanya saja, Chico tidak menyebut siapa putra penguasa yang dimaksud. “Kembali lagi, hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” ujar Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Chico mengatakan, Indonesia terus dipaksa mengakomodasi pemimpin yang tidak punya pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, orang-orang yang didorong acap kali minim prestasi dan belum cukup umur. “Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” tegasnya.

 

Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU mencabut Peraturan KPU terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan, putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang. “Menurut kita, enggak usahlah ‘mengakali aturan’,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5).

Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif. Namun, ia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu mestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya. “Mestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” kata Sugeng.

 

Politsi PDI-P Aria Bima mempertanyakan putusan hakim agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik jadi Cagub-Cawagub. Ia menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua. “Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ujar Aria Bimna. “Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuhnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

Namun, Aria Bima meminta publik tak berprasangka lebih dulu terkait putusan MA sebagai langkah untuk memuluskan karier politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Pilkada DKI Jakarta 2024. Ia berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia cagub dan cawagub lebih dahulu. “Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau hanya sekedar keinginan MA untuk meloloskan Mas Kaesang maju Pilkada DKI Jakarta. Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima.  Baginya, putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR melakukan revisi UU Pilkada.

 

6. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan MA yang membatalkan ketentuan syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), terlalu dipaksakan dan bernuansa tidak objektif. Seperti diketahui, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, mengabulkan uji materi PKPU terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Oleh karenanya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU.

Ray Rangkuti menilai, Putusan MA tersebut mirip dengan Putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju jadi cawapres pendamping Prabowo,  meski usianya baru 36 tahun. “Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray, Kamis (30/5). Ray mengatakan, ada empat alasan dirinya menilai putusan MA tersebut dipaksakan dan tidak rasional.Di antaranya pertama, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU, tetapi kewenangan Presiden. Kedua, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya dan sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

 

Perludem meminta Komisi Yudisial turun tangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini. “Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis (30/5). Perludem berpandangan, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Ia menilai, MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan. “Jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada Bab III UU 10/2016 tentang Pilkada, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon,” kata dia. Oleh karena itu, Perludem menilai MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih.

 

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah, berhubungan dengan wacana Kaesang Pangarep maju sebagai Cagub maupun Cawagub pada Pilgub Jakarta 2024. “Putusan MA itu pasti hanya dikaitkan dengan peluang Kaesang maju pilgub (pemilihan gubernur),” kata Adi, Kamis (30/5). Penilaian Adi ini bukan tanpa alasan. Sebab, dirinya belum melihat ada sosok calon gubernur maupun wakil gubernur yang usianya saat ini hampir sama dengan Kaesang. “Karena nyaris tak ada calon gubernur atau cawagub yang umurnya di bawah 30 tahun yang sanggup maju kecuali Kaesang,” jelas Adi.

Adi menganggap, munculnya poster Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai Cagub dan Cawagub Jakarta menjadi tanda Kaesang akan benar-benar maju pada Pilkada 2024. “Saya kira itu kode serius soal duet Budi-Kaesang maju (Pilkada) Jakarta. Apalagi beberapa detik lalu putusan MA memberi angin segar Kaesang (bisa ) maju pilgub,” ujarnya.

Dijelaskan, aturan tersebut memastikan Kaesang yang saat ini masih berusia 29 tahun bisa maju Pilkada karena ia akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan calon terpilih Gubernur Jakarta, yakni pada awal 2025 mendatang. “Nyaris tak ada calon gubernur atau cawagub yang umurnya di bawah 30 tahun yang sanggup maju kecuali Kaesang,” kata Adi. Ia menilai wacana duet Budi-Kaesang pada Pilkada Jakarta sebagai babak lanjutan koalisi Jokowi-Prabowo di Pilkada. “Karena apa pun judulnya, keluarga presiden yang maju pilkada beririsan dekat dengan Gerindra, termasuk Bobby Nasution di (Pilkada) Sumut. Fakta ini menebalkan bahwa titik temu Jokowi-Prabowo berlanjut di sejumlah pilkada,” tutur Adi.

 

7. Presiden Jokowi memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. Menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan dan bisa juga ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah. “Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan kepada yang gugat,” ujar Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum. Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut. Kamis sore. “Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” ujar Presiden.

 

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 sebagai imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Sebelumnya Kaesang (29) tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, kartu Kaesang untuk maju pilgub hidup.  Karena MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU mensyaratkan calon kepala daerah berusia 30 pada saat mendaftar sebagai calon kepala derah, sedangkan MA memutuskan calon kepala daerah berusia 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur definitif.

 

8. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia setuju dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah. Ia berpendapat, Indonesia memiliki banyak potensi anak muda yang mampu menjadi pemimpin. “Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi,” ujar Doli, Kamis (30/5). “Nah, jadi sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin,” ucap dia.

Doli menegaskan, putusan tersebut bisa membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di pilkada dan tak ada kaitan dengan tokoh tertentu. “Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh, dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,’’ kata Doli.

Doli enggan berkomentar lebih lanjut apakah putusan MA ini akan menimbulkan kericuhan seperti putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. “Ya apa ya, kalau menurut saya kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal di prejudice gitu. Karena kan ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ujarnya.

 

9. KPU akan lakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada dalam waktu dekat, terkait terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini. “Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5).

“Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum,” kata dia.

 

Seperti diberitakan, MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah. Uji materinya diproses tanggal 27 Mei dan diputus tanggal 29 Mei 2024. Jubir MA Suharto menjelaskan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sesuai asas ideal sebuah lembaga peradilan. “Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5).

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap KPU. Semula KPU mengatur, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024. Lalu MA mengubahnya, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih. Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

10. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara soal munculnya foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Budi merupakan keponanan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR dan Kaesang adalah putra bungsu Presiden Jokowi yang menjabat Ketua Umum PSI. “Poster misal ada Pak Budisatrio Djiwandono dengan Mas Kaesang, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada kami (Gerindra),” kilah Habiburokhman, Kamis (30/5).

Habiburokhman mengatakan, masyarakat DKI, khususnya area Jakarta Timur yang menjadi daerah pemilihannya, menginginkan Budisatrio untuk didorong sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI 2024. “Banyak sekali aspirasi masyarakat Jakarta terutama masyarakat dari Jakarta Timur yang menjadi daerah pemilihan saya, itu yang ingin mencalonkan pak Budi sebagai Gubernur DKI periode mendatang,” kata Habiburokhman.

Terkait Budisatrio akan berpasangan dengan Kaesang dalam Pilgub Jakarta, Habiburokhman tidak dapat memastikan. Menurut Habiburokhman, keputusan untuk bacagub dan bacawagub DKI Jakarta itu akan diumumkan oleh Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Adapun keputusan resmi akan diumumkan Pak Sufmi Dasco berdasarkan keputusan Pak Prabowo,” kata Habiburokhman.

 

11. Kejagung menjelaskan duduk persoalan proses lelang terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang membuat Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PT GBU merupakan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Awalnya hendak diserahkan ke PT Bukit Asam Tbk, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan. “Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan,” kata Ketut kepada wartawan, kemarin.

Tim Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya (SJ). Namun, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut. Kejagung baru memenangkan gugatan pada tingkat banding. Setelah itu Kejagung meneliti berkas dalam gugatan itu.  “Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili,” ujar Ketut. Sebagai informasi, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan. Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini sebelumnya divonis satu tahun penjara di tingkat pertama dalam kasus pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT SJ.

Ketut menambahkan, ada penilaian di dalam proses lelang PT GBU yang dilakukan tiga appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun. “Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, dimana kerugian Rp 9 triliunnya,” jelas Ketut. Oleh karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal.

Menurut Ketut, angkanya mengalami fluktuasi karena nilai saham dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu. “Sehingga kita memperoleh nilai Rp 1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun,” imbuh dia. Dia menambahkan hanya ada satu orang yang menawar, sehingga dia ditetapkan sebagai pemenang.

Ketut Sumedana mengatakan laporan IPW tersebut keliru dikarenakan pelelangan aset PT GBU dilakukan setelah ada putusan pengadilan MA tanggal 24 Agustus 2021. Ketut menegaskan, pelelangan tersebut dilakukan tanpa adanya campur tangan Jampidsus. ‘’Kalau ada pelaporan ini keliru, karena seluruhnya diserahkan kepada PPA, dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN, di bawah Kementerian Keuangan,’’ ujar Ketut.

 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bingung juga saat Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. “Makanya saya bilang, bingung saya. Kejaksaan ini dibikin bingung sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.

Ketut menyayangkan adanya laporan itu karena dinilai tidak benar. Menurut dia, Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, yang dilakukan Kejagung soal pelelangan sudah transparan prosesnya. “Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekanisme lelang yang ada di Kejaksaan,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021. “Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut.

Kajati Bali ini menjelaskan kronologinya. Kata dia, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akan tetapi hal ini ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki sejumlah masalah seperti utang dan banyaknya gugatan. Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Namun, Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. “Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan,” lanjut Ketut.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

 

12. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan Kejagung tak perlu menambah bantuan pengamanan dari Puspom TNI. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik pasukan tambahannya dari Kejagung. “Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu,” ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Benny meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi penjelasan kepada publik terkait pengamanan tambahan dari TNI. Dia juga mendesak Jaksa Agung membuka masalah yang sedang terjadi saat ini. Benny mengusulkan Presiden Jokowi memanggil lagi Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antarkedua belah pihak. Dia berharap konflik yang sedang terjadi ini tidak mengganggu pemberantasan korupsi.

 

13. Polri angkat bicara soal adanya sejumlah anggota Brimob Polri yang mengelilingi Gedung Kejagung pasca-insiden penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hal tersebut merupakan patroli rutin. “Patroli itu merupakan tugas kepolisian dan setiap hari dilaksanakan, mungkin kalau ditanya teman-teman yang tinggal di dekat dekat kantor atau batalyon Brimob atau kompi Brimob mungkin hampir tiap hari itu ada kegiatan patroli,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Sandi, kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh anggota Kepolisian itu merupakan hal yang biasa. “Kadang kadang suka dijabarkan suka diandai-andaikan suka dipersepsi dengan hal hal yang berbeda,” ujarnya. Ia mengatakan, memang tugas polisi untuk melaksanakan patroli, baik itu patroli gabungan, patroli sendiri, atau patroli yang berkaitan dengan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan sebagainya.

Sandi mengatakan, kegiatan patroli juga semakin ditingkatkan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Polri yang jatuh tanggal 1 Juli nanti. “Apalagi ini mau kegiatan ulang tahun 1 Juli tentu saja volume kegiatan patroli akan ditambah untuk bisa memastikan bahwa semua kegiatan berjalan dengan baik dan kamtibmas juga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya lagi.

Pihak Polri menyatakan, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah tidak melanggar etika. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho berdasarkan laporan dari Divisi Propam yang telah memeriksa Bripda Iqbal. “Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5).

Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal. “Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa,” kata dia. Sandi tidak mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang. Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja. “Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut,” ucap Sandi. “Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah,” imbuhnya.

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, aksi anggota Brimob Polri berkeliling Kompleks Kejagung merupakan rangkaian penguntitan terhadap  Jampidsus Febrie Ardiansyah. Video yang menggambarkan rombongan Brimob berpatroli di sekitar Kompleks Kejagung viral di medsos seiring terungkapnya kasus pengutitan Febri oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. “Ya, itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporan kepada pimpinan,” kata Ketut, kemarin.

Menurut Ketut, pimpinan Polri dan Kejagung sudah bertemu untuk menyelesaikan kasus penguntitan tersebut. Ia berharap, kerja-kerja Kejagung dan Polri tidak terganggu dengan permasalahan itu. “Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambung Ketut.

 

14. Mensesneg Pratikno tidak menjelaskan alasan pemerintah menunjuk sembilan tokoh menjadi anggota pansel capim dan Dewan Pengawas periode 2024-2029. Pratikno hanya menyebut, ada banyak pertimbangan saat menunjuk sembilan orang tersebut sebagai anggota pansel capim KPK. “Ya pertimbangannya banyak,” ujar Pratikno di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Pratikno tidak merinci secara lebih jauh faktor apa saja yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pratikno menyebut, komposisi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. “Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada sembilan orang. Lima orang dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat,” ujar dia. Pratikno mengatakan, pansel capim KPK akan mulai bekerja secepatnya. Mereka akan berkantor di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta. Pemerintah memberi waktu pansel bekerja hingga Desember 2024. Ia berharap, seluruh tugas pansel telah rampung pada 20 Desember 2024.

Adapun pansel capim KPK yang ditunjuk pemerintah terdiri dari 9 orang, berasal dari kalangan pemerintah maupun masyarakat. Kepala BPKP Yusuf Ateh ditunjuk sebagai ketua pansel capim KPK, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga Ketua ICMI ditunjuk sebagai wakil ketua. Tujuh orang anggotanya adalah Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Nawal Nely selaku orang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga ekonom Ahmad Erani Yustika. Staf Ahli Menkumham Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency TII Rezki Sri Wibowo, dan akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Pansel Capim KPK berani mencoret kandidat yang punya rekam jejak bermasalah. Ia tidak meragukan rekam jejak dan keahlian 9 Pansel Capim KPK yang telah diumumkan pihak Istana, namun mereka harus menyeleksi capim untuk lembaga yang saat ini sedang tidak dalam kondisi baik. “Masalah korupsi dan krisis integritas yang melanda KPK dan kontroversi yang lebih banyak dibanding prestasi memberantas korupsi membuat kepercayaan publik menurun drastis,” kata Yudi,  Kamis (30/5).

Menurut Yudi, KPK membutuhkan sosok pimpinan yang tidak membuat masalah baru ketika menjabat. Dia menegaskan integritas menjadi syarat utama seleksi calon pimpinan KPK. Ia menuturkan, KPK membutuhkan pimpinan yang bisa meningkatkan kepercayaan publik serta bisa meningkatkan kerja lembaga dalam memberantas korupsi.

 

15. Arus lalu lintas kawasan Blok M, Jakarta Selatan macet parah imbas jatuhnya alat berat proyek pembangunan Gedung Kejagung, pada Kamis (30/5) sore.
Pantauan di lokasi, ruas Jalan Panglima Polim baik yang menuju arah Lebak Bulus maupun ke Senayan mengalami kemacetan parah. Para penumpang MRT di Stasiun Blok M BCA terlihat memadati area stasiun sembari menunggu kendaraan pengganti. Sejumlah petugas keamanan dari MRT juga ditempatkan di akses keluar masuk penumpang untuk mengatur lalu lintas.

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan perjalanan MRT dihentikan sementara imbas jatuhnya alat berat proyek pembangunan Gedung Kejagung. “Sehubungan dengan adanya insiden diduga jatuhnya alat berat dari kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan di Area Gedung Kejaksaan Agung RI oleh Kontraktor Hutama Karya, maka operasional MRT Jakarta akan dihentikan sementara,” tuturnya.

 

Insiden jatuhnya material konstruksi dari proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung RI di jalur kereta antara Stasiun ASEAN dan Blok M BCA pada Kamis (30/5) siang WIB, membuat operasional MRT Jakarta hari ini dihentikan secara total. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan dibutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk perbaikan. “MRT Jakarta saat ini tengah berupaya melakukan percepatan perbaikan terhadap kerusakan yang ada dan memastikan aspek keselamatan agar dapat melayani masyarakat di esok hari,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, Kamis (30/5). Sebelumnya, MRT Jakarta telah meminta maaf mengenai penghentian operasional karena terdampak akibat insiden kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan gedung Kejaksaan Agung RI.

 

17. Presiden terpilih yang juga Menhan Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris/Chief of the Defence Staff of the United Kingdom, Admiral Sir Tony Radakin di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (30/5). Kedatangan Tony bersama delegasi disambut Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, selanjutnya diantar menemui Prabowo. Sesuai keterangan tertulis dari Kemhan, pertemuan ini melanjutkan diskusi pada kunjungan terakhir Prabowo ke London, Maret lalu.

Saat itu, dibahas soal peningkatan kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Indonesia dan Inggris. Kepada Tony, Prabowo membuka peluang untuk mengembangkan industri pertahanan yang maju, modern, dan mandiri melalui kerja sama dengan semua negara, salah satunya Inggris. “Saya menganggap Inggris sebagai kerabat dekat dan mitra penting bagi Indonesia khususnya di bidang pertahanan,” kata Prabowo.  (HPS)