KETUA MA BUNGKAM SOAL PUTUSAN MA YANG MENGUBAH SYARAT USIA CALON KEPALA DAERAH

oleh
oleh

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin (net)

Isu menarik pagi ini, Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin enggan berkomentar soal putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan MA yang membatalkan ketentuan syarat usia pencalonan kepala daerah terlalu dipaksakan dan tidak objektif.

Isu hangat lainnnya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli melihat akan ada pertarungan besar jika Kaesang Pangarep dan Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024. Kata Lili, pertarungannya seperti pertarungan ulang Pilpres 2024 antara Anies versus Jokowi. Namun Lili melihat, publik akan menilai Kaesang belum mampu memimpin Jakarta, pasalnya belum memiliki pengalaman karena baru masuk dalam dunia politik dan gagal mengantarkan PSI lolos ke Senayan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mengaku tak boleh mengomentari putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. “Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri),” kata Syarifuddin kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (31/5). Syarifuddin tetap tak mau mengomentari Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dianggap sejumlah pihak menjadi pintu masuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. “(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu,” ujarnya.

Dalam putusannya, MA mengubah syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung saat pelantikan calon terpilih. Putusan tersebut kini menjadi polemik di masyarakat.

2. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan syarat usia pencalonan kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terlalu dipaksakan dan bernuansa tidak objektif. Ray Rangkuti menilai, Putusan MA tersebut mirip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi calon wakil presiden meski usianya masih 36 tahun. “Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray lagi.

 

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut, petimbangan hukum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sangat dangkal. “Saya sudah membaca detail putusannya sampai saya catat nomor halamannya, kita akan bisa melihat bahwa pertimbangan hukum hakim itu sebenarnya sangat dangkal,” kata Bivitri, kemarin. Beberapa indikasi dari dangkalnya putusan MA tersebut adalah membuat acuan pada UUD 1945. Padahal, seharusnya tidak dilakukan oleh MA dalam kewenangannya melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

 

Peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, Yoes C. Kenawas menilai, putusan MA tersebut sangat terbuka untuk dimanfaatkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk keuntungan elektoralnya jika dia bersaing dalam Pilkada serentak 2024. “Terlepas apakah memang diarahkan untuk ke sana atau tidak, putusan ini dapat dimanfaatkan oleh Kaesang jika yang bersangkutan memang ingin maju di Pilgub,” kata  Yoes, kemarin. “Dan tentu jika ia berhasil menang, maka kemenangannya akan semakin memperkokoh dinasti Jokowi,’’ ujar Yoes. Di sisi lain, putusan MA memiliki modus yang sama dengan putusan MK dan kali ini karpet merah dari Kaesang. Kritik tersebut disampaikan pemerhati sosial politik Novianti Setuningsih dalam opininya yang dimuat Kompas.com, Jumat (31/5).

 

3. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan uji materi lalu mengubah materi muatan terkait batas usia calon kepala daerah. Sebab menurut Hasto, tugas dan fungsi mengubah Undang-undang dijalankan oleh DPR yang berwenang di bidang legislasi. “Suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif,” kata Hasto saat ditemui di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).

Hasto menyatakan, apa yang disampaikannya itu sesuai dengan sikap politik PDI-P hasil rapat kerja nasional kelima, minggu lalu. PDIP, jelas Hasto, memegang teguh tentang penegakan hukum dengan tidak membenarkan segala kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. “Sikap dari rapat kerja nasional kelima PDI Perjuangan sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan,” ujarnya seraya berharap, pentingnya semua pihak menghormati fungsi DPR di bidang legislasi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai ada kepentingan politik dalam putusan Mahkamah Agung (Agung) soal syarat usia calon kepala daerah. Namun, putusan ini juga bisa dimanfaatkan PKS dan partai politik lain untuk memajukan kader muda yang matang dari segi politik serta kepemimpinan. “Bisa jadi unsur politisnya ada. Tapi bahwa anak muda dan batas usia memang relatif. Selama kaderisasi dijalankan dengan baik, tidak masalah. Syaratnya matang dan tidak instan,” ujar Mardani Ali saat dihubungi, Jumat (31/5). Menurut Mardani, KPU sebaiknya segera menindaklanjuti perintah dari putusan MA mengenai perubahan syarat calon usia kepala daerah.

 

4. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli melihat akan ada pertarungan besar jika Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024. Kata Lili, pertarungannya menjadi seperti Pilpres 2024 antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Jika Anies jadi dicalonkan oleh partai Koalisi Perubahan dan Kaesang juga jadi maju, maka seperti pertarungan ulang Pilpres 2024 antara Anies versus Jokowi,” kata Lili, Jumat (31/5).

Lili menilai Kaesang mempunyai peluang besar bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024. Penilaian ini tak lepas dari status Kaesang sebagai anak bungsu Presiden Jokowi yang disebut-sebut bakal memiliki jalan mulus untuk menuju kursi DKI 1 maupun 2. “Pasti orang melihatnya memiliki peluang yang sangat besar mengingat sebagai anak Presiden, dan Pj Gubernur yang sekarang diangkat juga oleh Presiden,” kata Lili. “Seperti juga dalam Pilpres kemarin, orang langsung mengaitkannya. Apalagi, jika (Kaesang) yang mengusung koalisi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Lili.

Namun, jika partai yang tergabung dalam KIM mengusung calon lain, Lili menilai hadirnya Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak akan signifikan. “Apalagi kalau dikaitkan dengan politik dinasti atau nepotisme serta kapasitasnya yang baru masuk politik praktis,” ujarnya. Lili mengatakan, Anies juga berpeluang terpilih kembali menjadi gubernur Jakarta. “Selain Kaesang, tentu yang memiliki potensi kuat adalah Anies Baswedan. Sebagai mantan orang yang memimpin Jakarta, tentu memiliki basis massa yang banyak,” kata Lili. Lili berujar, jika sentimen politik dari pemilih positif terhadap kepemimpinan Anies, hal tersebut akan menjadi modal politik untuk terpilih kembali.

 

Lili Romli mengakui, Kaesang Pangarep punya peluang besar bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024, karena tak lepas dari statusnya sebagai anak bungsu Presiden Jokowi yang disebut-sebut memiliki jalan mulus menuju kursi DKI 1 maupun 2. “Seperti juga dalam Pilpres kemarin, orang langsung mengaitkannya. Apalagi, jika yang mengusung koalisi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Lili.

Jika masing-masing partai yang tergabung dalam KIM mengusung calon-calon terbaiknya (Kaesang), maka Lili menilai hadirnya Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak akan signifikan. “Apalagi kalau dikaitkan dengan politik dinasti atau nepotisme serta kapasitasnya yang baru masuk politik praktis,” ucap Lili. Namun Lili melihat, publik akan menilai Kaesang belum mampu memimpin Jakarta. “Saya kira publik akan menilai belum cukup memiliki pengalaman karena baru masuk dalam dunia politik. Belum satu tahun memimpin PSI dan gagal mengantarkan PSI lolos ke parlemen,” pungkasnya.

5. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengaku ragu jika Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep hanya akan menjadi Cawagub pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Adi sehubungan dengan munculnya foto keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024. “Yang jadi tanda tanya publik, apa iya Kaesang jadi cawagub?” kata Adi, Kamis (30/5). Adi menilai, posisi yang ditawarkan untuk Kaesang lebih dari cawagub. Sebab, latar belakang Kaesang pada saat ini begitu berpengaruh. “Untuk sekelas ketua umum partai (PSI) dan anak presiden (Jokowi) minimal posisinya sebagai cagub bukan cawagub,” jelas Adi. Kendati demikian, Adi menyebut wacana Kaesang maju pada pilkada bisa menjadi sebuah sejarah baru.

 

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta lainnya, Zaki Mubarak mengatakan, akan ada campur tangan kekuasaan jika benar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI Jakarta 2024. “Modal politik utama Kaesang, menurut saya “campur tangan” kekuasaan. Tanpa itu sudah pasti berat,” ujar Zaki, Jumat (31/5). Zaki menilai, kiprah Kaesang di dunia politik selama ini belum matang. Ia disebut hampir selalu melibatkan tangan-tangan penguasa pada setiap langkah politiknya.

Beberapa di antaranya, misalnya proses masuknya putra bungsu Presiden Jokowi ke partai PSI dan perubahan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Proses menjadi Ketum PSI dan perubahan aturan oleh MA sehingga dia bisa maju pilkada, sulit dipisahkan dari cawe-cawe politik ini,” kata Zaki. Menurut Zaki, jika Jokowi memaksakan Kaesang maju dan membantu dengan segala macam cara seperti Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres lalu, risikonya terlalu besar. “Resistensi publik sangat kuat. Apalagi pengaruh dan power politik Jokowi juga mulai merosot seiring masa jabatannya yang menjelang berakhir. Tidak gampang mengatur parpol seperti waktu sebelumnya,” kata Zaki.

6. Waketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dan keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait Pilkada DKI Jakarta 2024. “PSI masih menunggu sikap, keputusan Mas Kaesang Pangarep terkait masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah akun Instagram PSI, Jumat (31/5).

Bersamaan dengan itu, Andy menyatakan, PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM adalah koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

 

Andy Budiman menuturkan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep masih sibuk mengurus persiapan Pilkada Serentak 2024. “Sampai kemarin, saya bertemu dan berkomunikasi dengan Mas Kaesang, ia masih sibuk mengurus persiapan pilkada di berbagai daerah. Bertemu dengan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang ingin mendaftar ke PSI,” kata Andy. Ia berujar, Kaesang ingin memastikan kader-kader PSI memenangkan kontestasi pilkada di berbagai daerah di Indonesia pada 27 November 2024 mendatang. Terlepas dari hal tersebut, Andy menilai beredarnya poster duet Budi dengan Kaesang merupakan kode politik yang sangat lumrah.

Partai Gerindra menyatakan sudah mengantongi nama calon yang akan diusung pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, nama tersebut bukanlah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Budi memastikan dirinya akan menjalankan arahan dari presiden terpilih Prabowo Gibran untuk tetap berada di parlemen. Meski begitu, Budi enggan membocorkan nama calon yang akan diusung Partai Gerindra. Adapun nama Budi jadi sorotan setelah munculnya poster yang memuat gambar Budi dan Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

 

7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah. Zulhas mengaku tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan tersebut. Ia menilai hal tersebut hal biasa dalam politik. “Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu,” kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5)

Terlebih, kata Zulhas, Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu kini ketua umum partai yang semestinya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif. “Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia harus nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif,” ujarnya. “Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja, bisa jadi ketua umum ormas islam, ormas apa kan bisa,” sambungnya.

 

8. KPK ungkap pihak tertentu yang melindungi buron Harun Masiku sehingga menghambat proses pencarian tim penyidik. Hal itu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (31/5). Dijelaskan, KPK mencecar dua orang saksi terkait keberadaan buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dua saksi tersebut adalah seorang pengacara Simeon Petrus dan pelajar/mahasiswa, Hugo Ganda. Keduanya diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (29/5) dan Kamis (30/5). “Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM. Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri.

KPK, kata Ali Fikri, juga akan memanggil seorang mahasiswa lainnya, Melita De Grave sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi: Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa),” ujar Ali Fikri.

 

9. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai pernyataan Wakil Presiden Maruf Amin yang menyebut jika boleh memilih ingin menjadi anak presiden merupakan sindiran. Menurut dia, masyarakat Indonesia mestinya memahami maksud selorohan Kiai Maruf Amin tersebut. “Ya itu kalau kita sebagai bangsa Timur sangat memahami pernyataan tersebut. Ya, itu sudah bisa memaknai selorohan yang ditujukan dari pernyataan KH Maruf,” ujar Hasto di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/5). Politisi asal Yogyakarta ini kemudian ditanya apakah sindiran itu ditujukan kepada orang dekat Maruf Amin, Hasto tak menjawab, ia berseloroh juga. ‘’Semua sudah paham maksudnya dan siapa yang dituju oleh Kiai Maruf Amin. Kita sudah tahu arahnya ke mana,” kata Hasto.

 

Sebelumnya, saat memberi sambutan Ijtima Ulama di Pesantren Bahrul Ulum, Kamis (30/5), Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan para peserta Ijtima Ulama akan kehendak Allah SWT sebagai yang maha tinggi. Dari kehendak Allah tersebut, makhluk hidup mengikuti jalan hidupnya masing-masing. Salah satu yang tidak bisa ditawar-tawar yakni soal dari siapa dan di mana manusia dilahirkan. “Kita enggak bisa milih. Pak gubernur lahirnya di Aceh, tapi sekarang jadi gubernur di Bangka Belitung. Saya milih lahirnya di Bangka gak bisa,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf pun melemparkan gurauan bahwa seandainya bisa memilih lahir dari siapa, maka dia akan memilih menjadi anak presiden. “Kita tidak bisa milih siapa bapaknya, siapa ibunya. Kalau bisa milih, saya pengin jadi anak presiden. Tapi gak bisa,” seloroh Ma’ruf. Ketentuan lain yang tidak bisa dipilih, sambung Ma’ruf, bentuk fisik seperti berkulit putih atau berhidung mancung. Ma’ruf juga menyampaikan adanya takdir bagi dirinya karena bisa menjadi wakil presiden. Bahkan jabatan wapres, kata Ma’ruf, baru pertama kali berasal dari ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

10. Bendahara Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus memberi sinyal, Presiden Jokowi akan menjadi pemimpin partai politik (parpol) yang sudah eksis. Ia mengatakan, langkah itu harus ditempuh Jokowi agar punya kekuatan politik untuk mengawal pemerintahan ke depan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Dengan Pak Jokowi memimpin partai politik, pasti partai politik yang dipimpin Pak Jokowi akan mengamankan, mengawal sepenuhnya pemerintahan terpilih Prabowo-Gibran. Semakin memastikan dan mengawal pemerintahan ini juga sukses sampai akhir,” ucap Panel di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jaksel, Jumat (31/5).

Baginya, memimpin parpol akan menjadi langkah Jokowi untuk ikut memastikan kemajuan pembangunan Indonesia. Apalagi, ia mengklaim masyarakat masih ingin Jokowi berkiprah di dunia politik Tanah Air. “Jangan buru-buru pensiun untuk ikut bersama-sama memastikan cita-cita Indonesia emas 2045 bisa tercapai,” tutur Panel. Namun, ia tak menjawab secara pasti ketika ditanya parpol mana yang disarankan Projo pada Jokowi. “Enggak mungkin PDI-P, enggak mungkin juga PKS,” katanya sembari tertawa. Tapi, Panel menyiratkan, bukan Projo yang kemudian akan dibentuk untuk menjadi parpol guna mewadahi kerja-kerja politik Jokowi ke depan. “Kalau Projo (mau jadi parpol) dari kemarin-kemarin sudah jadi,” imbuh dia.

 

11. Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengenang kisah pertunjukan drama atau tonil berjudul Dokter Setan yang diciptakan Bung Karno ketika diasingkan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Megawati mengenang itu saat berkunjung ke rumah pengasingan Bung Karno di Ende, Jumat (31/5). Naskah dalam drama sandiwara itu, kata Sekjen PDIP Hasto Krisdiyanto yang mendampingi Megawati, menyinggung upaya Belanda untuk terus mematikan Indonesia.

“Dalam sandiwara itu disusun Dokter Setan dan yang diceritakan Ibu kepada saya bagaimana Indonesia dicoba dimatikan Belanda, tetapi punya jiwa yang hidup. Itu yang digelorakan Bung Karno di Ende,” kata Hasto. Ia menyebut, naskah tonil Dokter Setan ini penuh pesan moral di dalamnya. “Bu Mega tadi menunjukkan naskah tonil yang semuanya menunjukkan pesan-pesan moral yang sangat kuat dari Bung Karno di bawah pengawasan kolonialisme Belanda,” ujar Hasto.

 

12. Kejagung pastikan akan mengungkap dugaan keterlibatan pensiunan jenderal dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Rencana pengungkapan sosok purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jaksel, kemarin. Febrie menerangkan ihwal dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Ia mengklaim, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam perkara tersebut. Dengan telah rampungnya penghitungan baru kerugian keuangan negara, Kejagung akan membawa kasus itu ke persidangan.

Febrie mengatakan, pihaknya akan mengungkap dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan. “Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ,” kata Febrie . Ia berujar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberi mandat untuk membuat nota pendapat, yakni sebuah usulan calon tersangka berdasarkan hasil persidangan.

Dijelaskan, Kejagung juga ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus timah. Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa,” ujar Febrie. “Kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan,” imbuhnya.

 

Kejagung periksa adik dari artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan adik ipar dari tersangka Harvey Moeis (HM) ini diperiksa sebagai saksi. “Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku Adik Ipar Tersangka HM (Harvey Moeis),” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5) . Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024. Selain itu, saksi lain yang diperiksa Kejagung adalah suami dari Kartika Dewi yang berinisial RS. Penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani yang kini telah berstatus tersangka. Namun, Ketut tak merincikan soal materi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi maupun Rusbani.

 

13. Presiden Jokowi menyerukan kemerdekaan Palestina saat berpidato pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kompleks Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau, Sabtu (1/6). Jokowi menyebut, Indonesia tetap teguh dengan politik bebas aktif dan akan selalu memperjuangkan kemerdekaan semua bangsa, termasuk Palestina. “Indonesia konsisten dengan politik bebas aktif, memperjuangkan kemerdekaan semua bangsa, termasuk kemerdekaan bangsa Palestina dan memperjuangkan perdamaian dunia,” kata Jokowi. Menurut Jokowi, Indonesia selama ini telah berhasil aktif dalam berbagai kegiatan internasional, mulai dari menjadi pemimpin Presidensi G20 2022, menjadi Ketua ASEAN 2023, dan aktif di berbagai perhelatan. “Termasuk melalui World Water Forum yang baru saja diselenggarakan,” katanya.

Seperti diketahui, agresi Israel ke Gaza, Palestina masih terus terjadi hingga saat ini. Sejak dimulai pada Oktober 2023 lalu, ratusan ribu masyarakat Palestina menjadi korban. Teranyar, Israel bahkan telah menyerang kamp pengungsi Palestina di Rafah, Gaza Selatan. Banyak korban jiwa, termasuk di antaranya perempuan dan anak-anak. Negara-negara yang sebelumnya memberi dukungan terhadap Isarel pun mulai berbalik. Banyak negara-negara Eropa kini justru mendukung kemerdekaan Palestina.  (HPS)