HOT ISU PAGI INI, GAYUS LUUMBUN MENILAI, PUTUSAN MA YANG MENGUBAH SYARAT USIA CALON KEPALA DAERAH TIDAK BERMASALAH, SEDANGKAN REFLY HARUN MENYEBUT PUTUSAN TERSEBUT SONTOLOYO

oleh
oleh

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (net)

Isu menarik pagi ini, masih seputar putusan MA yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, putusan MA yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah tak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Ia mendorong KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat dengar pendapat. Namun pakar hukum tatanegara Refly Harun menilai putusan MA tersebut sontoloyo.

Isu menarik lainnya, PDI-P meminta pemerintah fokus saja memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara ketimbang mewajibkan program tapera dengan memotong gaji pegawai dan karyawan swasta. PDIP meminta pemerintah jangan memaksakan Tapera. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, putusan MA yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah tak bermasalah. “Saya berpendapat, Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif, sah, dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Gayus dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Menurut mantan Hakim Agung ini, putusan tersebut membuktikan MA memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas. Terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi. “MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan Rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat,” kata Gayus. “Dengan perimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan Hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.

 

Pengamat politik Jannus TH Siahaan menganggap putusan MA terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah sebagai bagian dari kesepakatan politik Presiden Jokowi untuk mengamankan posisi menjelang akhir masa jabatannya. “Paket kesepakatan politiknya sudah bisa ditebak. Pertama jalan politik untuk Gibran menjadi cawapres. Kedua jalan politik untuk menantu Jokowi menjadi Cagub di Sumatera Utara. Ketiga, paket kesepakatan untuk membuka jalan bagi Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada di Jakarta,” kata Jannus, Minggu (2/6). Menurut Jannus, bagian terakhir dari kesepakatan politik itu adalah mengakomodasi Jokowi pasca tidak lagi menjadi presiden pasca dilantiknya Presiden dan Wapres terpilih.

Dia menduga, dalam paket kesepakatan itu Jokowi berkewajiban untuk mengerahkan semua kekuasaan sampai Oktober 2024 buat memuluskan hal itu. “Sementara nanti setelah Prabowo Subianto dilantik secara resmi menjadi presiden, Prabowo diharapkan akan melakukan hal yang sama kepada keluarga Jokowi,” ucap Jannus.

 

Jannus TH Siahaan memprediksi, praktik mengutak-atik aturan hukum buat mengakomodasi kepentingan Presiden Jokowi dan penguasa selanjutnya akan terus terjadi di masa mendatang. “Praktik serupa akan terus terjadi, jika ada aturan yang menghalangi terealisasinya paket-paket kesepakatan politik antara keduanya belum terjadi,” kata Jannus. Ia mengambil contoh utak-atik aturan selain putusan MA buat mengakomodasi kepentingan penguasa pada pemerintahan mendatang yakni revisi Undang-Undang Kementerian.

Jannus menganggap tujuan revisi itu supaya posisi di kabinet bertambah sampai melebihi 36 kursi, dan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka bisa mengakomodasi banyak pihak sehingga pemerintahan menjadi sangat besar dan dominan. “Sehingga kekuasaan negara semakin besar dan kuat, yang akan sangat fungsional untuk mengamankan paket-paket kesepakatan tadi secara politik dan ekonomi,” ucap Jannus.

 

2. Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut, putusan MA yang mengubah persyaratan usia minimum calon kepala daerah sebagai putusan yang konyol. Refly mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat usia minimal seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur adalah 30 tahun. Pasal itu, kata dia, tidak menyebut usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6). “Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, ia berpendapat KPU tidak harus mengikuti putusan MA itu karena bertentangan dengan UU 10/2016. Posisi undang-undang, lanjut Refly, lebih tinggi ketimbang Peraturan KPU (PKPU), sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang. Refly juga menilai putusan MA tersebut sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. “Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

 

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah diduga bagian dari manuver politik yang sudah disiapkan sejak lama, guna memberi jalan Ketua Partai Solidaritas Indonesia sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersaing dalam Pilkada serentak 2024. “Saya melihat manuver ini sejak lama memang sengaja didesain untuk mengakali konstitusi agar Kaesang tidak memiliki hambatan untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Neni Nur Hayati dalam pernyataannya, Senin (3/6).

Neni menyatakan tidak terkejut dengan sikap MA yang menangani perkara gugatan aturan itu secara kilat dengan proses yang dianggap tidak terbuka terhadap masyarakat dan tidak akuntabel. “Tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari untuk mengeluarkan putusan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan pertimbangan hakim MA yang logical fallacy (cacat nalar) hukum sejak dalam pikiran,” ujar Neni. Selain itu, kata Neni, pihak penggugat juga terkesan memaksakan melakukan judicial review dan ada unsur kesengajaan dengan waktu yang mepet dengan tahapan Pilkada serentak 2024, supaya MA segera menerbitkan putusan. “Sebab, kita ketahui hingga saat ini PKPU (Peraturan KPU) Pencalonan pun belum dirilis,” ucap Neni.

 

ICW dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Jokowi. Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu, sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan. “Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6).

 

Peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, Yoes C. Kenawas mengatakan, kecurigaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sangat wajar. Sebab publik, ikut menyaksikan peristiwa sebelumnya yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Masalahnya, semakin hari rasa keadilan masyarakat makin tergerus. Penguasa tidak akan dapat selamanya berlindung di balik aturan yang mengangkangi rasa keadilan publik,” kata Yoes saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (1/6).

Putusan MA itu dianggap mengikuti pola yang sama dengan putusan MK yang kontroversial. Yakni mengubah aturan hukum terkait syarat batas usia calon peserta pemilihan umum dan diduga buat memberi jalan bagi kandidat yang dianggap terganjal aturan itu.

Pada putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden-calon wakil presiden akhirnya menjadi landasan hukum bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bersaing dalam Pilpres 2024. Sedangkan putusan MA dianggap berpeluang memberi jalan bagi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, buat bersaing di Pilkada serentak 2024. “Apakah memang diarahkan untuk membuka jalan bagi Kaesang supaya bisa maju di Pilgub? Hanya Hakim MA dan Tuhan yang tahu,” ucap Yoes.

Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai, putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini membuat syarat pencalonan Pilkada 2024 tidak adil dan seragam. “Ide (batas usia minimal calon kepala daerah dihitung) saat pelantikan adalah waktu yang tidak serentak dan itu wewenang KPU (menentukan kapan pelantikan). Jadi, ketidakadilan antarcalon menjadi terbuka lebar,” ujarnya.

Hadar mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah terpilih tidak serentak dan tak bisa ditentukan sejak sekarang karena berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada 2024. Jika hasil pilkada di suatu wilayah tidak menimbulkan sengketa, maka kepala daerah bisa langsung dilantik setelah penetapan hasil pilkada. Namun, pihak yang menetapkan jadwal pelantikan bukanlah KPU itu sendiri. KPU hanya memberi tenggat waktu.

 

3. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto mempersilakan Komisi Yudisial bila hendak mendalami putusan lembaganya perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. “Ya, silakan kalau KY,” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6). Namun ia enggan mengomentari langkah yang hendak dilakukan KY. Kata dia, hakim memiliki otoritas di dalam mengambil keputusan. “Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, KY telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepal daerah. Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara itu. Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.

 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Ia menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh kader Partai Garuda. “Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” kata Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6). Ia mengklaim, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal itu. MA, kata dia, tentu memiliki pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas gugatan. “Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu,” tuturnya.

 

4. PDI-P meminta pemerintah fokus saja memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara ketimbang mewajibkan program tapera dengan memotong gaji pegawai dan karyawan swasta. Ia meminta pemerintah jangan memaksakan. “Jadi seharusnya pemerintah menempuh langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran-kebocoran anggaran dan kemudian  menjalankan suatu kebijakan untuk rakyat sehingga hal tersebut ya sebaiknya tidak diterapkan,” kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin.

Ia menyinggung sejumlah kasus korupsi yang tengah diusut institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, Polri, dan KPK. Menurutnya, belakangan banyak kejadian kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara. Hal buruk itu semestinya menjadi fokus pemerintah untuk lakukan perbaikan agar tidak membebani rakyat. “Sehingga situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun,” ungkapnya.

 

Koordinator ICW Agus Sunaryanto khawatir program iuran wajib Tapera yang dijalankan pemerintah dikhawatirkan menjadi ladang baru untuk praktik korupsi. Menurut dia, tidak ada jaminan bagi warga bisa membeli rumah dari uang iuran yang dibayarkan lewat pemotongan gaji setiap bulan. “Masyarakat sendiri sudah menilai, kalaupun mereka dipotong dari gajinya tiga persen, itu untuk waktu 10 tahun 20 tahun itu belum menghasilkan apa-apa,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Sebab, besaran potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum cukup untuk membeli rumah. Apalagi harga-harga akan terus mengalami perubahan, bahkan meningkat karena adanya inflasi. “Masyarakat kan sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung walaupun 100 tahun belum tentu bisa membeli perumahan karena kan ada inflasi. Kemudian belum tentu juga umur kita sampai di situ, dan anak kita yang mewarisi juga jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Agus, uang iuran yang ditarik dari gaji bulanan setiap pekerja juga berpotensi diselewengkan dalam proses pengelolaannya. Sebab, uang yang dibayarkan warga akan tersimpan dalam jangka waktu yang panjang dan sulit untuk dipantau secara berkala.

 

4. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan. Dia meyakini, setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis. “Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi, termasuk juga punya sayap bisnis. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, di sayap bisnisnya. Jadi tetap saja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Menteri Nasdem ini menganggap, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan. “Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” ucapnya.

Siti Nurbaya Bakar membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue. Adapun pemberian izin usaha itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi. “Enggak, enggak, (bukan bagi-bagi kue). Ayo, makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti lagi.

 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, Indonesia masih memiliki ruang untuk menerima dukungan dari sejumlah pihak terkait dengan program pengurangan emisi karbon. Hal ini tercermin dari realisasi pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan dalam mendukung pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dengan jumlah komitmen dana yang masuk sejauh ini. “Yang diberikan oleh Norway seperti yang disampaikan Ibu Menkeu tadi, prestasi kita, kinerja kita, itu memang sesuatu. Tapi memang dia cuma bisa kasih kita penilaian itu untuk 30,2 juta ton, padahal kita nuruninnya 800 juta lebih. Jadi, kita masih ada ruang yang bisa didukung oleh berbagai pihak,” kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Seperti diberitakan,  jumlah dukungan Norwegia sejak tahun lalu sudah mencapai 156 juta dollar AS. Dukungan ini akan terus bertambah tergantung dari capaian forestasi dalam agenda REDD+ yang makin baik. Dukungan sebesar tersebut setara untuk mengurangi 30,2 juta ton emisi karbon. Sedangkan realisasi penurunan emisi gas rumah kaca dari bisnis as usual dalam beberapa tahun terakhir jauh lebih besar.

Pada 2020, jumlah emisi yang berhasil dikurangi mencapai 945 juta ton, kemudian berlanjut sebesar 889 juta ton pada 2021. “Tahun 2022 (realisasinya) 875 juta ton, 2023 lagi dihitung tapi perkiraan saya lebih sedikit lagi penurunannya, karena El Nino kemarin 2023 cukup berat, tapi masih bisa dikelola. Jadi masih tetap di atas 810 juta ton,” ujar Siti.

 

6. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendorong Presiden Jokowi dan pemerintah pusat menunda pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Polri. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah perlu menganalisis secara mendalam aturan-aturan yang tertuang dalam RUU inisiatif DPR RI itu. “Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam, dan kemudian menunda segala pembahasan RUU Polri ini di masa sekarang,” ujar Isnur kepada wartawan di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Menurut Isnur, banyak pasal yang dapat membahayakan hak dan keamanan masyarakat, serta pemberian kewenangan berlebihan sehingga bertentangan dengan demokrasi. Dia mencontohkan, pemberian kewenangan Polri untuk memblokir konten hingga memperlambat akses internet. Selain itu, ada pula kewenangan penyadapan oleh kepolisian. “Isi kontennya sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan, dari sisi keamanan, dari sisi kelembagaan, dari sisi perlindungan HAM, dari sisi ruang demokrasi,” kata Isnur.

Selain kewenangan itu, RUU tersebut juga memperluas peran bidang intelijen dan keamanan (Intelkam) kepolisian, hingga menjadikan Polri sebagai pengawas dan pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga. “Ini sangat berbahaya dan membutuhkan masukan publik yang sangat banyak. Membutuhkan kajian yang mendalam dimana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” ujar dia.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik kewenangan penyadapan oleh polisi, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Manajer Program ELSAM Ahmad Mustafad Vauzi mengatakan, kewenangan penyadapan oleh polisi tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf O draft RUU Polri. Dalam pasal tersebut dijelaskan, tindakan itu bisa dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang terkait penyadapan.

“Nah, padahal di Indonesia sendiri hingga saat ini belum ada undang-undang terkait penyadapan. Belum ada,” ujar Vauzi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6). Vauzi khawatir pasal terkait penyadapan itu justru diterjemahkan dan digunakan secara serempangan jika RUU Polri yang ada saat ini disahkan menjadi UU. “Prinsip-prinsip ini yang sebenarnya perlu diatur. Kami memiliki pendapat bahwa penyadapan seharusnya diatur tersendiri di dalam undang-undang. Aturannya harus detail,” tutur Vauzi. “Sedangkan di RUU Polri ini hanya satu pasal gitu, yang ini sebenarnya bisa diterjemahkan sangat liar, begitu menurut kami. Jadi RUU Polri ini justru akan sangat membatasi warga negara,” sambungnya.

 

7. Usulan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum mengungkapkan, pemberian kewenangan terhadap Polri untuk memblokir konten dan memperlambat akses internet, dianggap melanggar hak warga di dunia digital. Kata dia, kewenangan yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri itu semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Kemudian juga hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital,” ujar Nenden di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Menurut Nenden, kebijakan tersebut berpotensi digunakan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dan membuat aktivitas masyarakat di ruang siber semakin terbatas. Hak atas privasi warga juga berpotensi terabaikan dengan dalih memiliki kewenangan, sekaligus menjalankan aturan di dalam beleid tersebut. “Apalagi kita melihat misalnya di RUU Polri belum ada indikator apa yang bisa membuat kepolisian bisa melakukan proses penindakan, pemblokiran atau pelambatan akses internet,” ujar Nenden. Atas dasar itu, SAFEnet dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak RUU Polri tersebut.

 

8. Partai Gerindra tidak setuju dengan anggapan perpanjangan bantuan pangan beras yang digulirkan pemerintah adalah bentuk cawe-cawe untuk Pilkada. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, anggapan tersebut merupakan bentuk kecurigaan yang tidak beralasan. “Saya pikir kecurigaan yang tidak beralasan. Pilkadanya masih November lho, nanti, dan saya pikir tentunya masyarakat juga sudah pintar, tentunya hal-hal tersebut tidak akan banyak berpengaruh kalau memang ada,” kata Dasco, Minggu (2/6).

Menurut Dasco, tidak ada kaitannya antara rencana perpanjangan bantuan pangan dengan pendulangan suara untuk paslon tertentu di Pilkada. Dasco menuturkan, perpanjangan bantuan akan bermanfaat untuk masyarakat. Ia tidak ingin rencana perpanjangan ini disangkut-pautkan dengan politik seperti Pilpres 2024. “Bahwa kemudian program tersebut akan berlanjut tentunya akan bermanfaat buat masyarakat banyak, tentunya tidak dilihat dari kacamata politik,” tutur Dasco. Ia mengaku bingung perpanjangan bansos menimbulkan kecurigaan, padahal sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat.

 

9. Presiden Jokowi mengaku akan mengupayakan agar bansos beras 10 kilogram dilanjutkan hingga Desember 2024. Presiden mengisyaratkan, anggaran untuk bansos beras tersebut mencukupi hingga akhir tahun. Hal itu disampaikan Jokowi saat berdialog dengan warga penerima bansos beras di Gudang Bulog Baru Teluk Binjai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (1/6). “Sekarang ini (terima bansos beras) yang Mei. Nanti sebentar lagi Juni terima lagi, jadi nanti sampai Juni masih ya,” ujar Jokowi. “Untuk Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, saya akan berusaha untuk dilanjutkan,” ungkapnya yang langsung disambut tepuk tangan warga.

Namun, Jokowi tidak menjanjikan. Ia menekankan pemerintah akan berusaha melanjutkan bansos beras hingga Desember. “Tapi belum janji 100 persen. Akan berusaha. Insya Allah nanti kalau fiskal anggarannya ada langsung diteruskan. Tapi ya kelihatannya ya… sudah (ada),” tuturnya. “Tapi saya belum janji dulu kalau belum pasti dari Menteri Keuangan, dihitung, ‘Oh, butuh sekian triliun, Pak, anggarannya ada’. Nah baru (pasti dilanjutkan),” tambah Jokowi.

10. Presiden Jokowi meminta sosialisasi nilai-nilai Pancasila disesuaikan dengan kondisi demografi Indonesia yang didominasi generasi Y, milenial, generasi Z dan generasi alpha. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina, Hulu Rokan, Riau, Sabtu (1/6). “Di tengah perkembangan zaman ini, nilai-nilai Pancasila harus diaktualisasikan dan diwariskan dalam perilaku nyata dalam kebijakan nyata yang jelas hasilnya, yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kini demografi Indonesia didominasi oleh generasi Y generasi milenial generasi Z Gen Z, dan generasi alpha,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, sosialisasi nilai-nilai Pancasila harus disesuaikan dengan masing-masing generasi agar dapat diterapkan dalam kegiatan sehar-hari mereka. “Oleh karena itu, cara kita menyosialisasikan Pancasila juga harus dengan cara-cara mereka, dengan cara praktik-praktik teladan yang nyata dan menggunakan serta mengembangkan budaya Indonesia,” kata Jokowi.

 

11. Kementerian Agama Sulawesi Selatan akan mencabut izin pelaksanaan haji dan umroh kepada pihak travel yang membantu 37 orang menunaikan ibadah haji di Madinah melalui jalur tidak resmi. “Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, ringan-berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).

Ikbal menuturkan, saat ini pihaknya menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.

“Bila jamaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada,” tuturnya. Ikbal mengatakan, ke 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda. “Kalau sesuai aturan pemerintah saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.

Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat untuk menunaikan ibadah haji tahun  ini. Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) waktu setempat. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah, Minggu (2/6). Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi lakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

12. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah memastikan bakal memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6) hari ini. “Menjawab pertanyaan terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Febri, Senin (3/6).

Febri menjelaskan surat panggilan dari tim jaksa KPK ia terima via pos pada Sabtu, 1 Juni 2024 siang. Ia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
“Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif, dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Febri. (HPS)