HOT ISU PAGI INI, PELANTIKAN PRABOWO SUBIANTO SEBAGAI PRESIDEN TETAP DILAKUKAN DI GEDUNG DPR/MPR, SENAYAN, JAKARTA, BUKAN DI IKN, KALTIM

oleh
oleh

Pimpinan MPR bertemu Presiden Jokowi di Istana (net)

Isu menarik pagi ini, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani sebut, agenda pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Periode 2024-2029 tetap akan digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6).

Isu menarik lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah perintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas informasi soal terdeteksinya empat bandar besar judi online (daring) di Indonesia. Presiden Jokowi perintahkan BPKP lakukan audit tata kelola Pusat Data Nasional (PDN) buntut peretasan data yang masih berlarut. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan, agenda pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden periode 2024-2029 tetap akan digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim. “Pokoknya pelantikan (sebagai Presiden) di Senayan,” kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6). Namun demikian, Muzani menyebutkan Prabowo bakal mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang. Muzani mengatakan, seluruh pimpinan MPR juga akan mengikuti upacara di IKN. “Insya Allah Pak Prabowo (upacara 17 Agustus) ke IKN,” katanya.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, para pimpinan MPR melaporkan soal amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6). Kepada Presiden, para pimpinan MPR menyampaikan bahwa amendemen UUD 1945 sudah tidak dapat dilakukan di sisa masa tugas MPR saat ini. “Sudah disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD RI 1945,” ujar Basarah. “Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya (masih) lebih di atas 6 bulan,” tegasnya.

Sehingga, menurutnya soal amendemen terhadap UUD 1945 saat ini masih menjadi wacana. Basarah menegaskan, pimpinan MPR periode saat ini akan menyerahkan kelanjutan wacana tersebut ke MPR periode berikutnya. “Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” tambahnya.

 

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah perintahkan jajaran Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas informasi soal terdeteksinya empat bandar besar judi online (daring) di Indonesia. Kapolri menekankan penuntasan persoalan judi online menjadi atensi dari Presiden Jokowi. “Yang jelas terkait dengan masalah judi online saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Sigit saat ditanya soal empat bandar judi online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

Kapolri menambahkan, seluruh jajaran yang tergabung Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring baik dari kementerian/lembaga terkait akan menelusuri setiap hal untuk memberantas judi online. “Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan,” ujar dia. Sebelumnya diberitakan, informasi soal empat bandar besar judi online telah terdeteksi itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Budi mengatakan keempat bandar itu beroperasi di Indonesia. “Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia,” kata Budi Arie, Selasa (25/6).

 

3. Presiden Jokowi perintahkan BPKP lakukan audit tata kelola Pusat Data Nasional (PDN) buntut peretasan yang berlarut. “Nanti kita akan mengaudit, disuruh audit tata kelolaPDN,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai mengikuti rapat internal terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6). Yusuf mengatakan sebagai tindak lanjut, BPKP akan mendalami tata kelola dan finansial PDN. Sebab menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui potensi kesalahan tata kelola dan dampak dari kebocoran data PDN.

Yusuf belum bisa mengkonfirmasi berapa lembaga yang terdampak. Namun ia menyebutkan selama ini PDN belum pernah diaudit. Di sisi lain, Yusuf tidak menjelaskan lebih lanjut kapan target audit selesai. “Secepatnya. The sooner, the better. Ikan sepat, ikan gabus,” ujar Yusuf. Sebelumnya, PDN lumpuh karena diserang peretas. Peretasan terjadi sejak 20 Juni. Pusat data yang berlokasi di Surabaya itu diserang dengan modus ransomware. Pemerintah belum bisa sepenuhnya memulihkan PDN. Peretas pun meminta tebusan hingga Rp131 miliar.

 

4. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK Meyer Simanjuntak menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Meyer saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6).

Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Adapun Hatta dan Kasdi juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana, Kamis (28/6).

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut. Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

 

Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan di balik tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu di antaranya adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dilakukan dengan motif tamak. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

“Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6) petang. Hal memberatkan lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL, menurut jaksa, juga tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat,” ucap jaksa.

 

5. Menanggapi tuntutan tersebut, Syahrul Yasin Limpo berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan kementeriannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan yang mengancam jutaan rakyat Indonesia. “Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia,” ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6). “Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary,” sambungnya.

SYL menyesalkan jaksa KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam dan berhasil diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya. “Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun,” kata dia.

6. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikan SYL selaku menteri. Oleh karena itu, jaksa tidak memasukkan hal tersebut ke dalam keadaan yang meringankan tuntutan pidana. “Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami,” kata jaksa.

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Syahrul mengubah Kementerian Pertanian menjadi Kerajaan Pertanian. Kata dia, selama menjabat sebagai menteri Syahrul justru bekerja untuk kepentingan pribadi dan keluarganya lewat tindak pidana pemerasan. “Melalui proses hukum dalam perkara ini membuat publik bertanya-tanya apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI yang semula dibentuk dalam rangka melayani masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat menjadi dalam tanda petik Kerajaan Pertanian RI yang hanya melayani dan mensejahterakan terdakwa beserta keluarganya,” kata Ikhsan.

 

7. Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikannya saat diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6). Djamaludin menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementan RI. “Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah. Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” ujar Koedoeboen.

Ia menambahkan KPK juga harus mendalami pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK. Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga uang tunai.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini,” ucap Koedoeboen. “Tapi tidak apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” lanjut dia.

 

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal-hal yang disampaikan tim penasihat hukum SYL. Ia menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Silakan kalau pihak pak SYL maupun pengacara mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap jaksa. “Negara kita ada beberapa lembaga penegak hukum yang bisa memproses itu. Bisa dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, ke rekan di Mabes Polri. Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu asumsi yang tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar,” lanjut jaksa.

 

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023. Saat membacakan tututan, JPU KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, aliran dana itu bagian dari penerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.

Uang tersebut diterima Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023. Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022. Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.

 

8. Pihak Imigrasi Kemenkumham mengaku sudah meminta back up atau pencadangan data Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kemenkominfo sejak April 2024, namun tidak direspon. Tak kurang dari 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kemenkominfo. “File kita itu ada 800 yang secara PDN ada backupnya itu 200. Nah bulan April kita menyurati Kominfo, untuk meminta backup dibuatkan replika bulan April,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Silmy meminta jajarannya untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim). “Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul backup data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan, di Pusdakim begitu,” urai Silmy. Silmy berujar, pihaknya meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data backup yang seharusnya dikelola PDN.

 

Silmy Karim tak mau menyalahkan siapa pun atas peristiwa gangguan sistem pelayanan imigrasi, yang terjadi karena peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Menurutnya, ia tak berwenang untuk menilai kementerian/lembaga lain atas peristiwa peretasan yang terjadi. “Ya enggak mungkin saya gitu (menilai),” kata Silmy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6). “Sudah lah, sesama bus kota enggak boleh saling menyalip,” tambahnya. Ia menambahkan, hanya pakar di luar kementerian/lembaga yang berhak menilai atas peristiwa yang terjadi. Termasuk, siapa yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini. “Itu yang bisa ngomong kayak gitu pengamat, bisa lah. Saya enggak bisa,” tegas Silmy.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Safar Muhammad Godam menyebutkan, 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/7) lalu karena diduga melakukan kejahatan scamming atau penipuan online. Ia mengancam akan mendeportasikan 103 WNA itu ke Taiwan atas dugaan keterlibatan kejahatan siber. “Ke depan, dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah pendeportasian seluruh 103 WNA tersebut,” kata Safar saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Bali, Jumat (28/6).

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap atas kerja sama jajarannya bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan kepolisian Polda Bali dengan melakukan operasi Bali Becik. Dari hasil penyelidikan tersebut, mereka menemukan peralatan ITE untuk melakukan kejahatan scamming, seperti 450 unit iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit Samsung A351, 1 unit handphone OPPO, 1 unit handphone VIVO.

 

9. Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap eks Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. “Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Tessa mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menghukum Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD) sebagaimana tuntutan jaksa. Menurut Tess, penyidik KPK telah meluncur ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengambil salinan lengkap putusan Karen.

 

10. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengaku sempat membahas soal revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6). Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi serta kebutuhan presiden di masa mendatang jika disetujui, termasuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Terkait inisiatif UU Kementerian Negara, tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan,” kata Anas di Istana, Jumat. Anas menuturkan, Kementerian PAN-RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan. Tetapi menurutnya, secara prinsip ada dua hal yang ditekankan. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden.

 

11. KPK membenarkan, bansos Presiden atau Banpres yang diduga dikorupsi, merupakan bingkisan yang dibagikan oleh Presiden Jokowi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bansos Presiden tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan sejumlah komponen bahan sembako lainnya. “Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, salah satunya yang dibagikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Ia mengatakan, dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan korupsi dengan modus mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden. Menurut Tessa, perbuatan pelaku mengambil keuntungan tersebut dengan cara culas tersebut sangat mencederai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19.

 

12. Politikus PDI-P Adian Napitupulu memastikan, saat ini Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih berada di Jakarta. Ia menepis kabar Hasto menghilang usai diperiksa KPK pada 10 Juni lalu. “Kemarin sih gue ketemu ya (di Jakarta), ngobrol ngopi,” kata Adian di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6). Adian menegaskan, Hasto tidak pernah melawan proses yang dihadapkan kepadanya saat di KPK. Menurut dia, Hasto sudah memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni. Hasto juga tidak pernah menghalang-halangi KPK untuk melakukan proses hukum. “Dipanggil, datang. Ditanyain, dijawab. Disuruh duduk, dia duduk. Yang dirintangi siapa? Merintangi penyidikan,” tegas anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini.

 

Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Adian Napitupulu mengungkapkan, partainya tidak masalah jika harus melawan pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada 2024. Bahkan, kata Adian, PDI-P siap jika Presiden Jokowi ikut cawe-cawe atau campur tangan pada Pilkada tahun ini.  “Gini, kita ini sudah siap untuk semua risiko, dia cawe-cawe, tidak cawe-cawe, kita siap. Dia pernah lakukan itu di Pilpres kemarin, dia bilang dia mau cawe-cawe, kita juga siap. No problem buat kita,” kata Adian di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Menurut Adian, campur tangan Jokowi pada politik nasional maupun daerah tergantung pada kepentingannya. Namun ia menegaskan lagi, PDI-P siap hadapi Pilkada dengan lebih baik dari Pilpres. Termasuk jika kekuatan cawe-cawe Jokowi lebih besar saat Pilkada. “Kalau menurut kita, kita punya pengalaman belajar dari Pilpres, dan kita mempersiapkan diri lebih baik dibandingkan kemarin. Sehingga mau kayak apapun situasinya kita jalani,” pungkasnya.

 

13. Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi berencana melaporkan penyidik KPK ke Kompolnas. Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekan yang tiba-tiba menggeledah saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK. “Jadi setelah ini kita juga akan ke Kompolnas karena kaitannya dengan perilaku anggota polisi yang ada di KPK,” ujar pengacara Petrus Selestinus usai mengajukan perlindungan untuk Kusnadi di LPSK, Jumat (28/6).

Petrus berharap Kompolnas bisa menyampaikan keluhan Kusnadi itu secara langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal perilaku anggotanya tersebut. Bukan hanya itu, Petrus berharap Kompolnas dapat menyampaikan pesan ke Presiden Jokowi untuk membenahi KPK secara keseluruhan imbas persoalan yang dialami Kusnadi. “Kompolnas punya akses langsung ke Presiden, Kompolnas juga punya akses langsung ke Kapolri. Karena KPK ini harus diselamatkan dan dibenahi, tidak bisa lagi dibiarkan seperti ini,” ujar dia. Petrus juga membantah bahwa apa yang dilakukan pihaknya untuk Kusnadi merupakan arahan dari Hasto.

 

14. LPSK tengah mengkaji permintaan perlindungan dari Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, usai digeledah KPK saat mendampingi Hasto di Gedung KPK. “Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural, yaitu pendampingan. Ya itu, yang akan kami coba untuk bahas kembali, telaah,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di kantornya, Jumat (28/6). “Kami juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan, mungkin saja ada perlindungan yang lain, yang memang dibutuhkan Pak Kusnadi,” lanjutnya.

Sri mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi. Tolak Usulan Penyidik, Pimpinan KPK Tunda Pencekalan Hasto Kristiyanto Artikel Kompas.id Berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014, Sri menyampaikan, LPSK menerima permohonan dan akan membahasnya untuk melakukan pendampingan. “Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan kuasa hukumnya. Pada intinya, meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi,” kata Sri.

 

15. Mantan Wali Kota Bogor yang juga kader PAN, Bima Arya Sugiarto menyatakan siap berduet dengan Ridwan Kamil (RK) di Pilkada Jawa Barat 2024. “Dengan siapapun siap. Selama untuk kebaikan Jawa Barat,” kata Bima, Jumat (28/6). Bima Arya menyebut hingga kini masih menunggu keputusan akhir DPP Partai Golkar soal posisi RK di pilkada nanti. Bima mengaku siap menjalankan keputusan dan strategi yang akan partai jalankan nanti seraya menyebut hubungannya dengan RK berjalan sangat baik.
“Sampai saat ini saya, kita, Kang Emil pun dalam posisi menunggu keputusan akhir DPP Golkar. Kami saling mendoakan saja dan siap dengan keputusan partai dan semua skenario,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Bima Arya dan RK sama-sama masuk dalam bursa Cagub Jabar di Pilkada 2024. Keduanya diisukan akan diusung kubu Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, Koalisi Indonesia Maju. Bima disiapkan PAN untuk maju di Jabar, sedangkan RK telah mengantongi dua surat tugas dari Golkar untuk di Pilkada Jakarta dan Jabar. Namun, sejumlah partai di KIM seperti Gerindra dan PAN juga melirik RK untuk maju di Jakarta.

 

16. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut partainya akan berupaya mengusung kader sendiri untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Barat 2024. “Insya Allah kader Gerindra,” kata Muzani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6). Sayangnya Muzani tak mengungkap nama kader Gerindra yang akan diusung partainya dalam Pilkada Jawa Barat. Ia berkilah, segala sesuatu masih cair dan dibahas. Muzani juga tak menyebutkan secara pasti apakah Dedi Mulyadi yang akan diusung partai maju dalam kontestasi politik Jawa Barat itu. Ia cuma menyebut, Gerindra akan mencari sosok calon pemimpin dengan potensi suara yang kuat. “Jawa Barat ya kita berharap ada perimbangan kekuatan yang bisa mengimbangi supaya yang disodorkan itu bisa menang,” ujarnya.

 

17. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri. “Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim,” kata Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6). Silmy mengatakan pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan. “Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024,” kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

18. Sebanyak 800 orang WNI jadi korban tindak pidana scam atau penipuan serta TPPO oleh seorang pria asal China berinisial SZ dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar. SZ sebagai aktor intelektual atau bos dari para tersangka lainya dalam kasus penipuan atau scam lowongan kerja modus like atau subscribe. “Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Dani menjelaskan dalam kasus ini, cakupan target SZ diduga berskala internasional. ‘’Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” kata dia. Dani mengatakan polisi masih menelusuri tersangka lain. Oleh karenanya, ia belum menjelaskan secara rinci kasus itu. SZ yang menjadi buron itu sebelumnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di wilayah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, saat hendak melarikan diri. “Tersangka sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya yang kita ambil. Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka,” kata Dani. (HPS)