Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (net)
Isu menarik pagi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dirinya gagal memberantas korupsi selama 8 tahun bekerja di KPK. Alex mengatakan, ada ego sektoral yang membuat koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejagung tidak berjalan dengan baik. Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut KPK seperti teroris yang menakutkan.
Isu menarik lainnya, Presiden Jokowi mengusulkan, ASN yang lebih dulu pindah ke IKN mendapatkan insentif khusus berupa gaji tambahan dan percepatan kenaikan pangkat. Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satgas untuk mendalami pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Cak Imin kembali mendorong pembentukan Pansus Angket untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024. Rencana pemberlakuan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun dipastikan akan mendapat penolakan dari masyarakat. Berikut isu selengkapnya.
1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dirinya gagal memberantas korupsi selama 8 tahun bekerja di KPK. Hal tersebut disampaikannya di hadapan Ketua KPK Nawawi Pomolango dan para anggota DPR yang hadir dalam raker Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). “Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi Bapak/Ibu sekalian, gagal,” tegas pria yang akrab disapa Alex itu.
Menurut dia, sebenarnya, di periode ini, KPK menangkap lebih banyak pejabat tinggi negara, yakni dua menteri dan Kepala Basarnas. Dia memastikan, selama 8 tahun bertugas di KPK, tidak pernah dihubungi untuk menghentikan satu perkara pun. “Problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan, ada beberapa yang menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM. Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan berhasil dalam pemberantasan korupsi, misalnya Singapura atau Hongkong,” tutur Alexander.
Pimpinan KPK Alexander Marwata alias Alex membeberkan soal adanya ego sektoral antara lembaga yang dipimpinnya, Polri, dan Kejagung. Ego sektoral tersebut, menurut Alex, membuat koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejagung tidak berjalan dengan baik selama ini. Hal itu dikemukakan Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). Alex mengatakan, koordinasi cenderung tertutup jika ada oknum di dua lembaga itu yang terjerat kasus korupsi yang tengah di tangani KPK.
Alex mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung. “Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex.
2. Terkait ego sektoral dan koordinasi tiga lembaga penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana korupsi, Alex menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkomunikasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk mencermati masalah tersebut. Dia meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Ia meyakini, tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi. “Tapi sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya, mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang, ego sektoral itu masih ada,” katanya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan koordinasi tidak berjalan baik meskipun sudah ada Perpres Nomor 102 Tahun 2022 dan nota perjanjian kerja sama antar lembaga. Ia memastikan pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apapun dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, intervensi yang lebih besar justru kerap diterima penyidik-penyidik di tingkat bawah. Saat ini di KPK, ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), di antaranya 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan. “Mereka-mereka ini memegang jabatan strategis dalam hal penindakan,” kata Nawawi.
Lebih jauh, Alexander Marwata menjelaskan, pemberantasan korupsi di Tanah Air memiliki sistem yang berbeda dengan Singapura dan Hong Kong. Menurut dia, kedua negara yang sukses menangani kasus korupsi tersebut hanya memiliki satu lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Sedangkan Indonesia tiga lembaga penegak hukum bisa menangani kasus korupsi.
“Problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan, ada beberapa yang menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM (Sumber Daya Manusia) ya. Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain seperti yang saya sebutkan berhasil dalam pemberantasan korupsi, yaitu Singapura atau Hongkong. Sedangkan di Indonesia ada tiga lembaga, yakni KPK, Polri, Kejaksaan. Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, tapi apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
3. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut KPK pernah ditakuti DPR di masa lalu karena berhasil menangkap Ketua DPR Setya Novanto karena kasus korupsi e-KTP dan Ketua MK Akil Mochtar karena kasus penyuapan pada tahun 2013. Lalu, banyak juga menteri dan elite partai politik yang ditangkap KPK, mulai dari Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Imam Nahrawi, Romahurmuziy. Atas berbagai prestasi KPK itu, Benny mengatakan, DPR saat itu mengibaratkan KPK seperti ‘teroris’ yang menakutkan.
“Suatu ketika di masa lalu, saya pernah menegaskan bahwa bagi kami di DPR itu, KPK itu seperti teroris, menakutkan. Maksudnya bukan ini, sungguh menakutkan. Bayangkan, ketua dewan ditangkap KPK, luar biasa. Ini kita alami, Ketua DPR ditangkap KPK, jangankan anggota, ketua saja ditangkap,” kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Benny menjelaskan, KPK juga mencetak sejarah dengan menangkap Hakim Agung. Padahal, selama ini Hakim Agung dianggap suci dan wakil Tuhan di dunia. Namun, mereka tetap bisa ditangkap KPK. “Di era KPK ada, tidak ada lagi kebanggaan jadi pembantu Presiden, menteri pun ditangkap, kena OTT. Hakim MK juga begitu, bahkan Ketua MK dicokok KPK. Kena OTT. Luar biasa,” terang Benny. “Padahal Hakim MK ini Wakil Tuhan generasi setelah Hakim Tuhan, Wakil Tuhan di MA. Ada dua lembaga yang punya Wakil Tuhan, yaitu MA dan MK. Wakil Tuhan yang nampak di dunia. KPK bukan Wakil Tuhan, saya rasa itu benar. Meskipun bukan Wakil Tuhan, KPK bisa menangkap wakil-wakil Tuhan ini,” lanjutnya.
Benny mengaku bercerita seperti itu di hadapan Ketua KPK Nawawi Pomolango demi mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan yang luar biasa. Dia menilai, kewenangan luar biasa yang KPK punya ini tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejagung. “Sadar akan kewenangan yang luar biasa itu, UU menegaskan KPK harus diawasi ketat. Dan salah satu lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan itu adalah DPR. Kami ini meskipun lembaga kami juga banyak juga teman-teman yang ditangkap oleh KPK, itulah indahnya demokrasi itu,” imbuh Benny.
4. Presiden Jokowi mengusulkan ASN yang lebih dulu pindah ke IKN mendapatkan insentif khusus berupa gaji tambahan dan percepatan kenaikan pangkat. Usulan itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas yang membahas pemindahan ASN ke IKN, Senin (1/7). “Tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN. Saya belum bisa umumkan karena angkanya akan di-exercise ulang dengan Bu Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai ratas.
“Tapi Presiden tadi telah berikan gambaran dokter-dokter yang ditempatkan di (daerah) tertinggal, terdepan, terluar (3T) juga diberikan insentif khusus. Begitu juga ASN. Insentif berupa anggaran maupun percepatan kepangkatan,” lanjutnya. Meski Kepala Negara telah memberi contoh, tetapi Kemenpan RB tetap akan mempertimbangkan baik dan buruknya terlebih dulu. Anas pun menyinggung soal pertimbangan biaya kemahalan di kawasan IKN untuk mengukur besaran insentif ASN ke depannya. Biaya kenaikan pangkat pun akan dihitung secara teknis. “Sudah kita hitung terkait biaya kemahalan, termasuk nanti biaya percepatan kenaikan pangkat bagi mereka yang memenuhi kualifikasi,” tegasnya.
5. Ketua Tim Pengawas Haji DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali mendorong pembentukan Pansus Angket untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024. Menurut Cak Imin, banyak temuan Timwas DPR yang memprihatinkan dan terulang setiap pelaksanaan haji. “Pertama kita ingin segera dibentuk pansus angket pertanyaan menyangkut pelaksanaan detil dari ibadah haji 2024,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Salah satu yang disorot Cak Imin ialah tidak sinkronnya data yang termuat di Siskohat dengan temuan tim di lapangan. Cak Imin menyebut usulan pansus itu nantinya akan disampaikan pada rapat paripurna DPR terdekat. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengamini bahwa DPR berencana membentuk pansus mengevaluasi pelaksanaan haji tahun ini.
Cak Imin mengatakan Komisi VIII bakal memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sejumlah permasalahan penyelenggaraan haji 2024. “Pasti, dalam waktu secepatnya,” kata Imin usai rapat evaluasi pelaksanaan haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). Imin menjelaskan DPR tak hanya memanggil Menag Yaqut untuk meminta penjelasan soal sejumlah permasalahan penyelenggaraan haji 2024 tapi juga pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menyebut kemungkinan DPR menelusuri indikasi jual beli visa dalam penyelenggaraan haji 2024. “Nanti kalau pansus terbentuk juga akan memanggil pihak pihak terkait termasuk menelusuri apakah ada jual-beli visa yang sangat mahal,” katanya. Cak Imin juga membuka peluang supaya maskapai penerbangan haji di masa depan dibebaskan, tidak dimonopoli maskapai penerbangan tertentu. “Bisa jadi maskapai ini kita bebaskan supaya tidak terjadi monopoli dan pelayanan lebih kompetitif,” ujarnya.
6. Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satgas untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia mengatakan satgas akan berisi unsur kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah. “PPDB, saya sedang mengajukan usulan agar ada satgas pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, unsur Kepolisian dan dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7). Ia mengatakan masih menunggu dasar hukum berupa keputusan presiden (keppres) untuk membentuk satgas. Muhadjir menyebut penindakan terhadap pelanggaran dalam proses PPDB akan bisa dilakukan jika sudah ada keppres.
7. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah tidak ambil pusing dengan langkah KPU yang mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan. PDI-P tidak ambil pusing jika memang aturan hukum itu membuka peluang Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam kontestasi Pilkada 2024. “Yang terpenting, keputusan KPU ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu yang menimbulkan masalah baru,” kata Said ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). “Kalau itu dasar hukumnya dari MA, ya monggo saja,” tambahnya. Said pastikan, PDI-P akan menghormati dan menerima putusan KPU tersebut.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku kasihan jika masyarakat dipaksakan menerima sosok calon kepala daerah dengan usia belum matang. Ia menegaskan, sosok calon kepala daerah semestinya bukan figur diproses secara instan karena seorang pemimpin harus punya jiwa yang matang. “Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang,” kata Mardani, Senin (1/7) merespons KPU yang mengakomodir putusan MA tentang penghitungan batas usia calon kepala daerah. KPU memutuskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur usia minimum 30 tahun, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakomodir putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran. “Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6).
8. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kewenangan besar Polri di HUT ke-78 Bhayangkara, Senin (1/7). Menurut Bambang, kewenangan besar itu kerap dikooptasi kepentingan-kepentingan politik kekuasaan dan kelompok tertentu termasuk korporasi swasta. “(Kepentingan itu) Tentu berseberangan dengan kepentingan rakyat sebagai pemilik sah negara. Padahal, Polri yang dilahirkan kembali pasca gerakan reformasi 1998 melalui pencabutan Dwifungsi ABRI, harusnya menjadi lembaga yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. “Seiring perkembangannya saat ini, alih-alih menjadi lembaga kepolisian negara yang profesional seperti harapan masyarakat, Polri malah menjauh dari visi reformasi 1998,” ujar Bambang.
Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti perihal kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Menurut Reza, tingkat kepercayaan dan citra positif masyarakat terhadap Polri tidak bisa hanya diukur berdasarkan survei yang diwakili oleh sejumlah responden. “Indikator kepercayaan dan sikap positif masyakat kepada Polri tidak bisa hanya diwakili oleh responden melalui sebuah survei. Bagi saya, itu tidak terlalu bermakna. Kepercayaan semata berada di dalam diri responden. Baru bermakna ketika kepercayaan itu mewujud ke dalam perilaku yang dapat diamati oleh pihak selain responden,” ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta keluarga besar TNI mengucapkan selamat Hari Bhayangkara atau hari ulang tahun (HUT) ke-78 kepada Polri. Agus berharap, Polri dapat terus menjadi lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat. “Semoga Polri terus memberikan pelayanan yang terbaik sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam mensukseskan pembangunan nasional untuk menjamin terciptanya masyarakat yang tenteram, adil, dan sejahtera,” kata Agus, Senin (1/7). Agus mengatakan, TNI siap terus menjalin sinergi dengan Polri untuk mendukung Indonesia Emas 2045. “Sinergi TNI Prima dan Polri Presisi siap mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklunsif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” ujar Agus.
9. Pemerintah mengklaim temukan pihak internal yang dianggap bersalah sehingga menyebabkan Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware LockBit 3.0. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, dari hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware. “Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Hadi mengatakan, para pengguna itu akan diproses hukum oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan aparat. “Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hadi. Sementara itu, Cyberity menemukan ada masalah yang sangat serius dalam pengelolaan PDN. Salah satunya, kurangnya kontrol terhadap protokol keamanan siber. Setiap instansi pengguna PDN berhak mengatur konfigurasi sendiri tanpa diawasi. Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengatakan, jika sistem admin teknologi informasi tersebut cakap, hasilnya bagus. Namun, jika tidak cakap, banyak masalah yang akan timbul.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah punya sistem untuk memproses pemulihan setelah pusat data nasional (PDN) diretas. Menurut dia, pemulihan sudah masuk dalam disaster recovery plan (rencana pemulihan bencana) dari sistem PDN. “Sebenarnya kita sudah punya proses itu karena disaster recovery plan itu kita ada,” ujar Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sistem pemulihan yang dimaksud seperti apa.
10. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto mengalami kecelakaan ketika terjun payung di Timor Timur pada tahun 80-an silam. Habiburokhman mengatakan, akibat dari kecelakaan tersebut baru muncul puluhan tahun kemudian. Walhasil, Prabowo menjalani operasi cidera kaki kiri di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Nasional Panglima Besar Soedirman, Jakarta Selatan. “Bukan sakit. Jadi memang beliau ada cidera, puluhan tahun yang lalu, tahun 80-an ketika terjun payung kemungkinan di Timor Timur, cidera. Cidera seperti itu katanya memang enggak bisa tuntas begitu saja. Beberapa puluh tahun kemudian bisa timbul akibatnya,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Habiburokhman menjelaskan, prajurit TNI lain juga mengalami cidera serupa. Dia menegaskan akibat dari kecelakaan itu baru muncul ketika sudah tua. “Ini yang terjadi pada Prabowo dan banyak sekali prajurit-prajurit kita yang telah bertugas di Timor Timor, di Papua, di medan yang sulit. Baru muncul lagi akibat kecelakaan tersebut berpuluh-puluh tahun di hari tuanya,” tuturnya. Habiburokhman menyebut Prabowo dalam kondisi yang baik saat ini.
Sementara itu Presiden Jokowi mengunggah momen saat dirinya menjenguk Menhan yang juga presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Sudirman, Jakarta Selatan, melalui akun media sosial X resminya @jokowi pada Minggu (30/6). Dalam unggahan itu, tampak Jokowi dan Prabowo berbincang di kamar pasien untuk Prabowo. Menurut Jokowi, tim dokter sudah melakukan tindakan medis untuk pemulihan cidera yang dialami Prabowo.
“Alhamdulilah operasi Bapak Prabowo @prabowo 1 minggu lalu berjalan dengan lancar. Tindakan medis untuk pemulihan cidera yang pernah dialami Pak Prabowo ketika bertugas di TNI ini, sukses dilakukan oleh tim dokter dan perawat di RSPPN Sudirman,” tulis Jokowi yang dilansir pada Senin (1/7). “Mari kita doakan proses pemulihan pasca operasi besar Pak Prabowo, agar insha Allah semakin siap untuk mengemban tugas melayani masyarakat Indonesia,” tegasnya.
11. Rencana pemberlakuan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun dipastikan akan mendapat penolakan dari masyarakat. Rencana itu kembali mengemuka beberapa hari terakhir ini setelah sekitar tahun 2015 lalu pernah mencuat ke publik. Adapun pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta, rencananya diterapkan di Jakarta tahun depan atau pada 2025 Tetapi ada dilema pembatasan usia kendaraan di Jakarta, antara penyelesaian kemacetan, polusi atau tersendatnya gerak roda ekonomi.
“Memang untuk menangani polusi bisa teratasi walaupun belum signifikan, juga dengan kemacetan. Tapi, menurut saya, kebijakan ini merugikan masyarkat bawah,” kata Trubus, kemarin malam. Masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah akan sulit untuk membeli kendaraan baru yang usia kendaraannya masuk dalam regulasi. Sedangkan, kendaraan masyarakat Jakarta yang usianya telah di atas 10 tahun ternyata mungkin jadi transportasi mereka dalam mencari nafkah. Sementara untuk kondisi transportasi umum di Jakarta saat ini dianggap belum sepenuhnya memadai.
Kebijakan pembatasan usia kendaraan ini dinilai berpihak hanya pada orang yang mampu beli kendaraan baru. “Dampaknya lebih kepada publik, dalam artinya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Trubus. Menurut Trubus, tidak menutup kemungkinan pembatasan usia kendaraan di Jakarta akan berdampak pada gerak roda ekonomi. “Termasuk harga pangan juga mahal. Karena selama ini kan dipasok dengan kendaraan tua ini. Jadi harga bahan baku nanti akan naik. Nah ini nanti akan berdampak kepada daya beli masyarakat nantinya,” kara Trubus.
12. DPP Partai Gerindra masih menunggu sinyal kesiapan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, partainya akan langsung menggelar rapat internal jika putra bungsu Presiden Jokowi itu telah menunjukkan kesiapannya. “Yang paling penting dan pertama adalah yang bersangkutan berkenan atau tidak. Kalau ada sinyal yang cukup kuat misalnya yang bersangkutan berkenan, tentu kami akan bahas di internal partai kami dan di KIM,” kata Habib di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). Habib menyebut nama Kaesang muncul bukan hanya di Jateng, tetapi juga di Pilgub Jakarta. Menurutnya, Kaesang juga potensial untuk maju sebagai cawagub di Jakarta. “Di Jakarta juga sebagai cawagub beliau muncul di konstituen kami. Di Jateng demikian juga. Jadi kami menunggu saja,” katanya.
13. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke MK. Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak. Sahbirin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang membuat Pasal 201 ayat (7) menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Ia menilai berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan akan ada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun. (HPS)