HOT ISU PAGI INI, HORE, PN BANDUNG KABULKAN GUGATAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN, HAKIM PERINTAHKAN POLDA JABAR HENTIKAN PENYIDIKAN DAN BEBASKAN PEGI

oleh
oleh

Pegi Setiawan (net)

Keputusan Hakim PN Bandung, Jabar yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam menjadi isu hangat pagi ini . Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Isu menarik lainnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memproyeksi, defisit APBN 2024 akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Ketua KPK Nawawi Pomolango pasang badan, ia perintahkan penyidik yang memburu Harun Masiku tidak usah menggubris permintaan untuk menghadap Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai, pernyataan ketua umumnya yang meminta penyidik KPK menghadap Megawati itu salah satu bentuk kritik yang seharusnya dihormati. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Hakim PN Bandung, Jabar mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.

Dalam persidangan, Eman menilai tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. “Tidak ditemukan bukti satu pun pemohon (Pegi) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.  “Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” ujar Eman. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

 

2. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyambut baik keputusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan. Toni mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum. Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi “Perong”. Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan. “Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ujar Toni usai sidang praperadilan, Senin (8/7).

 

3. Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon. KY juga meminta pihak yang berpekara menghormati hal tersebut dan bisa menerima keputusan yang dibuat oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. “Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” ujar anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024). Mukti menuturkan, KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024). Baca juga: Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi “Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” kata dia.

 

4. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016   “Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7). Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya. Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan. Sigit juga menekankan Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya. “Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujarnya.

 

5. Bareskrim Polri menyatakan, putusan PNBandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 akan menjadi evaluasi bersama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi. “Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7). Djuhandani menegaskan, Polri akan mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. “Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” ujar Djuhandhani.

 

6. Polda Jabar menyatakan akan menjalankan segala putusan hakim setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan hakim tidak sah dan batal demi hukum. Menanggapi putusan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menegaskan, akan patuh dan menjalankan segala putusan hakim. “Sesuai yang sudah disampaikan, Polda Jabar pastikan patuh pada putusan Hakim tunggal pada sidang Pra Peradilan Tersangka PS. Langkah Polda Jabar selanjutnya akan menjalankan segala putusan Hakim sidang Pra Peradilan tersangka PS,” ujar Jules dalam pesan singkatnya, Senin (8/7).

 

 

7. Kejagung hormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, berkas kasus Pegi telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19). Polda Jabar sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara kasus Pegi kepada Kejaksaan untuk diteliti. “Artinya, dengan putusan praperadilan ini, terhadap PS tentu penetapan tersangka tidak sah maka penyidikannya tidak sah, lalu berkas akan kita kembalikan,” kata Harli kepada wartawan, Senin (8/7). “Dan berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19,” ujar Harli lagi.

 

8. Ibu kandung Vina, Sukaesih (49) menyatakan rasa syukur atas putusan PN Bandung yang menangkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. Ia mendesak polisi menangkap Pegi yang menjadi pelako yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. “Ya, alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap,” ujar Sukaesih di rumahnya, Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7). “Untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan,” ucapnya. Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan berlangsung, keluarga Vina menggelar acara nonton bareng di rumah Sukaesih di Kampung Samadikun. Kegiatan nobar ini dihadiri kedua orangtua Vina dan kerabat dekat, serta kuasa hukum keluarga Vina.

Kakak Vina, Marliana (33), menjelaskan, pihak keluarga berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam. “Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah,” katanya, Senin (8/7). “Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah,” tambahnya. Marliana berharap polisi benar-benar segera menangkap pelaku yang sebenarnya, termasuk dua DPO lainnya.  Hal itu untuk membuktikan bahwa polisi telah bekerja secara profesional.

 

9. Pakar psikologi forensik yang juga kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut, masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan. Reza Indragiri mengatakan, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan. Diantaranya, terkait kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Reza, kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 ada yang janggal.

Ia menduga, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku. “Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (8/7). “Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

 

10. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, proses pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon memang sudah bermasalah sebelum adanya putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan. Taufik mencontohkan, ada dugaan salah tangkap ketika polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka yang berujung pada putusan praperadilan atas gugatan yang dilayangkan Pegi. “Ini pelajaran berharga bagi pihak kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah. Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang,” ujar Taufik, Senin (8/7).

Politisi Nasdem itu berpandangan, ketika Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu jelas membuktikan proses hukum di Indonesia memang bermasalah. Apalagi, terbukti Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya, di mana hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi. “Pihak kepolisian mesti hati-hati dalam memproses tindak lanjut dari perkara ini. Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa ulang proses sebelumnya untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan dalam prosesnya,” kata Taufik.

 

11. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai, kinerja Polri semakin diragukan setelah putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. “Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan,” kata Bambang Rukminto, Senin (8/7). Bambang menyebut, adanya kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel berdampak terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kewenaangan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. Hal itu terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). “Tidak berjalannya fungsi wassidik (pengawasan penyidikan) internal di level atasnya,” ucap Bambang.

 

12. Sutradara Anggy Umbara turut berkomentar dengan bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu. Seperti diketahui, Anggy Umbara adalah sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ini menghormati putusan hukum yang berjalan. “Ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan,” kata Anggy Umbara kepada wartawan, Senin (8/7).

“Jadi seperti yang saya sudah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ucap Anggy Umbara. Ia berharap pelaku sebenarnya pembunuhan Vina segera ditangkap. “Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan. Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan,” kata Anggy Umbara.

 

13. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memproyeksi, defisit APBN 2024 akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Hal ini seiring dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target. Sri Mulyani mengatakan, hingga pengujung tahun 2024, defisit APBN diprediksi mencapai Rp 609,7 triliun atau setara 2,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN, yakni defisit sebesar Rp 522,8 triliun atau setara 2,29 persen terhadap PDB. “Ini artinya terjadi kenaikan defisit,” katanya dalam raker dengan Banggar DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Lebih lanjut bendahara negara ini bilang, deficit APBN tersebut dipicu oleh sebagian besar pos pendapatan negara yang diprediksi tidak mencapai target. Sumber utama pendapatan negara, yakni penerimaan pajak, diproyeksi mencapai Rp 1.921,9 triliun hingga akhir tahun ini. Angka itu setara dengan 96 persen dari target yang ditetapkan, yakni Rp 1.988,9 triliun. Kemudian, setoran yang berasal dari bea dan cukai diproyeksi sebesar Rp 296,5 triliun. Nilai ini setara dengan 92,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 286,3 triliun. Sementara itu, setoran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksi mencapai Rp 549,1 triliun. Angka ini sebenarnya 111,6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 492 triliun. Namun demikian, angka proyeksi itu turun 10,4 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 612,5 triliun.

“Kenaikan defisit Rp 80,8 triliun adalah kombinasi dari pendapatan negara yang tadi mengalami koreksi atau tidak mencapai target, maupun kontraksi yang besar dari PNBP,” tutur Sri Mulyani. Di sisi lain, belanja negara diproyeksi melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan dan tumbuh pesat secara tahunan. Belanja negara hingga akhir tahun diproyeksi mencapai Rp 3.412,2 triliun, setara 102,6 persen dari target, serta tumbuh 9,3 persen secara tahunan.

 

Defisit APBN semakin melebar hingga paruh pertama 2024. Hal ini seiring dengan pendapatan negara yang tertekan, namun belanja negara tumbuh pesat. Menkeu Sri Muyani Indrawati mengatakan, hingga akhir Juni lalu, APBN mencatat defisit Rp 77,3 triliun. Nilai ini setara dengan 0,34 terhadap produk domestik bruto (PDB). Perkembangan kinerja APBN itu berbanding terbalik jika dibandingkan semester I-2023. Tercatat pada paruh pertama tahun lalu, kas negara masih mencatat surplus sebesar Rp 152,3 triliun atau setara 0,71 persen terhadap PDB.

“Total postur dari APBN 2024, semester I adalah defisit Rp 77,3 triliun,” ujar Sri Mulyani lagi. Dikatakan, defisit anggaran selaras dengan realisasi pendapatan negara yang terkontraksi. Tercatat realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, turun 6,2 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.407,9 triliun. Penurunan itu terjadi di seluruh pos pendapatan negara. Mulai dari penerimaan pajak yang turun 7,9 persen, kepabeanan dan cukai turun 0,9 persen, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun 4,5 persen. “Jadi seluruh komponen penerimaan perpajakn dan PNBP semuanya mengalami kontraksi,” kata Sri Mulyani.

 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal penyebab beberapa perusahaan milik negara keuangannya terindikasi sekarat dan terus merugi sehingga disebut BUMN sakit. Kata Sri Mulyani, ada dua penyebab utama kenapa beberapa BUMN kinerja keuangannya terus merugi. Faktor pertama adalah karena tata kelola manajemennya yang kurang baik. Faktor kedua yakni karena beberapa bisnis yang dijalankan sebagian perusahaan BUMN sudah tidak strategis. Di sisi lain, manajemen malah terlambat melakukan transformasi bisnisnya. “Mungkin karena mismanagement-nya sudah lama, dan sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang strategis atau penting,’’ terang Sri Mulyani, kemarin.

Dikatakan, perusahaan-perusahaan pelat merah yang kondisi keuangannya sudah sakit parah, bisa dibilang sudah sulit diselamatkan. Bila tetap dipertahankan, justru membebani APBN, terlebih kontribusinya juga minim untuk mendukung pembangunan ekonomi. “Maka, dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi,” beber Sri Mulyani.

 

14. Ketua KPK Nawawi Pomolango “pasang badan” membela penyidiknya, Rossa Purbo Bekti yang ditantang Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menghadap. Adapun Rossa merupakan Kepala Satgas penyidik KPK yang memburu buron eks kader PDI-P Harun Masiku. “Kami pimpinan (KPK) yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” kata Nawawi, Senin (8/7). Nawawi mengatakan, Rossa dan timnya menjalankan tugas berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pimpinan KPK. Artinya, penegakan hukum yang dilaksanakan Rossa bukan kerja personal.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengaku telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu agar Rossa tetap melanjutkan tugasnya. “Tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” tutur Nawawi. Sebelumnya, dalam pidato di hadapan kader PDI-P Megawati menantang Rossa menghadap dirinya. Megawati mengungkit KPK didirikan saat ia menjabat sebagai Presiden kelima RI. Sementara, Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (Letkol). “Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku,” kata Megawati.

 

Ketua KPK Nawawi Pomolango perintahkan penyidik yang memburu buron Harun Masiku tidak menggubris permintaan untuk menghadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. “Kasatgas Rossa tetap melanjutkan kerja-kerjanya sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diberikan kepadanya tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” ujar Nawawi. Ia menegaskan, pekerjaan Rossa memburu Harun Masiku berbekal surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK, bukan pekerjaan yang dilakukan secara personal. “Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” tegas Nawawi.

 

15. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai, pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti untuk menghadapnya, merupakan salah satu bentuk kritik. Megawati ingin mengkritik cara Rossa menangani Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dianggap tidak profesional.

Seperti diberitakan, Rossa diduga mengambil ponsel serta buku PDI-P dari tangan Kusnadi. Ponsel tersebut masing-masing milik Hasto dan Kusnadi saat diperiksa KPK pada 10 Juni lalu. “Ya, itu cara Bu Mega mengkritik penyidik Rossa yang bertugas tidak profesional, menjebak saudara Kusnadi, tidak membolehkan Kusnadi didampingi pengacara, dan merampas properti partai,” kata Ronny, Senin (8/7). Ronny kemudian menyebut banyak pihak yang melihat cara-cara pemeriksaan seperti itu tidak sebagaimana mestinya.  (HPS)