Presiden Jokowi dan Hasyim Asy’ari (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Jokowi terbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dengan tidak hormat. Keppres tersebut bernomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari yang ditandatanganinya Selasa (9/7) lalu. Sementara itu Rektorat Undip Semarang Suharmono menegaskan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak berstatus sebagai dosen Undip. Ia mengatakan status Hasyim sudah nonaktif sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner KPU beberapa tahun lalu.
Isu menarik lainnya, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar usai PN Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi. Keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Jokowi terbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dengan tidak hormat. Keppres tersebut bernomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari yang ditandatanganinya Selasa (9/7) lalu. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7).
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Rektorat Undip Semarang Suharmono menegaskan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari sedang tidak berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut. Ia mengatakan status Hasyim sudah nonaktif sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner KPU beberapa tahun lalu. “Bahwa saudara HA saat ini bukan berstatus sebagai pegawai aktif Undip, namun sebagai PNS yang diberhentikan sementara,” kata Suharnomo lewat pesan singkat, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, jika Hasyim tidak melakukan pengaktifan, Undip tidak memiliki hak untuk lakukan tindakan apapun karena status Hasyim adalah diberhentikan sementara. “Oleh karena itu, Undip tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas hal-hal yang terkait kepegawaian saudara HA,” ujarnya.
2. Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengaku tak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nantinya diisi para mantan Presiden RI. Ia mengatakan perihal komposisi dari DPA nanti merupakan hak prerogatif presiden. “Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden,” kata Luluk di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/7). Luluk menyebut bisa saja DPA nanti akan diisi mulai dari mantan Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Jokowi. “Mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain. Intinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain,” ujarnya.
Luluk mengatakan DPA itu akan jadi tempat bagi para negarawan untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada presiden. Kendati DPR mengusulkan jumlah anggota DPA nanti takkan dibatasi dan sepenuhnya diserahkan ke presiden, namun ia yakin presiden tetap akan terukur dalam mengambil keputusan. Ia menyebut publik bisa turut berperan dalam mengawasi presiden ke depan nanti.
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui rencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut ide perubahan nomenklatur itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi DPR.
3. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar usai PN Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi. Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan. Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi. Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5).
Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang. Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya pendidikan kedua adiknya. Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Ia berharap Polda Jabar segera mengumumkan Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi materiil kepada Pegi Setiawan selaku korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Baginya, permintaan maaf saja tak cukup karena persoalan salah tangkap merupakan kesalahan fatal dalam tugas kepolisian. “Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Gilang dalam keterangannya, Rabu (10/7). Ia meminta hal ini menjadi pembelajaran karena Polri mestinya mengutamakan profesionalitas, integritas, dan ketelitian. Gilang menekankan, aparat kepolisian harus menyadari salah tangkap bisa berdampak besar pada kehidupan korban.
4. Keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Juli 2024. “Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi mengaku berterima kasih kepada PN Bandung yang telah mengabulkan gugatannya dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi Polda Jawa Barat sebelum menetapkan tersangka. “Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan CNN Indonesia, kemarin sore.
5. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis (11/7). “Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli),” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis. “Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah,” kata Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
6. Kejagung mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kasus krangkeng manusia. Seperti diberitakan, Terbit dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7). Harli menjelaskan pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Dia menyebut pertimbangan diajukannya kasasi ini karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
KY akan mempelajari putusan bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kasus krangkeng manusia. Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pemeriksaan putusan ini sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara tersebut. “KY tidak dapat menilai putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Mukti dalam keterangan pers, Rabu (10/7).
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menilai, vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus “kerangkeng manusia” tak memenuhi rasa keadilan. Ketua LPSK Achmadi menyatakan, putusan tersebut tidak sebanding dengan para korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi selama menjadi korban TPPO Terbit. “Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ujar Achmadi dalam keterangan pers, kemarin.
7. KPK tetapkan 4 anggota DPRD Provonsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang kena OTT di penghujung tahun 2022 lalu. “Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7).
Alex membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman anggota DPRD Jatim. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” kata Alex. Seperti diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok Masyarakat, namun nama-nama organisasi itu juga aneh.
8. Mendagri Tito Karnavian usulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat digelar dalam tiga tahapan. Tahapan pertama adalah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar pada 1 Januari 2025. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya paling lambat pada 2024. Tahapan kedua diusulkan bagi peserta pilkada yang masih melakukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Jika merujuk pada masa gugatan selama 45 hari, maka pelantikan gelombang kedua bisa dilakukan pada Februari 2025. Tahapan ketiga diperuntukkan bagi daerah yang pelaksanaan pilkada-nya berlarut-larut.
9. Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) mengatakan, hasil survei elektabilitas tak bisa dijadikan patokan absolut untuk menentukan kemenangan di Pilkada 2024. RK berkaca pada survei elektabilitas dirinya kala jelang Pilwalkot Bandung 2013 yang terus dinamis hingga hari pencoblosan. “Namanya elektabilitas itu naik turun kan. Dulu waktu walikota Bandung, h-2 bulan saya cuma 6 persen. Pas hari-h 45 persen, jadi enggak bisa mengukur takdir dengan survei hari ini,” kata RK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (10/7).
RK menegaskan meski dirinya memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi di Jawa Barat, tapi tak menjamin akan menang dalam Pilkada 2024. Ia mengatakan hasil elektabilitas sebaiknya jangan dijadikan tolok ukur utama dalam Pilkada 2024. Terlebih, kata dia, belum ada kepastian siapa saja kandidat yang akan bersaing. “Hari ini tinggi belum tentu menang, hari ini rendah belum tentu juga kalah. Poinnya sekarang enggak usah terlalu ngomongin elektabilitas,” ujarnya. “Karena bendera pertempurannya kan belum dimulai. Yang sekarang dilakukan itu menghitung koalisi, nah perhitungan itu masih dihitung khusus Jabar-DKI belum diputuskan, karena masih lobi-lobi,” sambung RK.
Ridwan Kamil (RK) mengaku tegak lurus terhadap keputusan Partai Golkar terkait pilihan untuk maju Pilgub Jakarta atau Jawa Barat pada Pilkada 2024. “Saya ikut partai saja,” kata RK di Kantor DPP Golkar, Rabu (10/7). RK mengatakan Golkar masih melakukan kalkulasi politik sebelum memutuskan daerah tempat dirinya bertarung di Pilkada 2024. RK menyebut hasil perhitungan politik itu akan dijadikan dasar keputusan bagi Golkar untuk mengusung dirinya di Jakarta atau Jawa Barat di Pilkada 2024. “Tadi diputuskan sedang dihitung-hitung dulu. Jadi hari ini belum ada keputusan,” ujar RK.
Seperti diketahui, nama Ridwan Kamil masuk bursa Pilgub Jakarta dan Jawa Barat. Waketum Partai Golkar itu mengantongi surat penugasan dari partainya untuk maju di dua provinsi tersebut. Namun, internal Golkar masih terbelah. Beberapa ingin RK maju di Jakarta dan beberapa lainnya seperti mendorong RK bertarung lagi di Bumi Pasundan.
10. Menag Yaqut Cholil Qoumas bilang, kondisi dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, lantaran kerap terjadi konflik antarnegara hingga antaragama. “Kita tahu dunia tak dalam keadaan baik-baik saja. Konflik antarnegara, konflik antaragama dan intraagama sering terjadi,” kata Yaqut dalam acara ‘Interfaith and Intercivilizational Reception’ di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (10/7). Yaqut menilai konflik terjadi karena tak ada kondisi saling memahami, tak mengerti dan tak saling mencintai satu sama lain. Karenanya, ia mengusulkan untuk membangun dialog antaragama dan antarperadaban untuk mencegah konflik.
Yaqut juga mengatakan perlunya di kedepankan topik dialog terkait persoalan kemanusiaan, keadilan, kesetaraan hingga perdamaian. “Ini jadi kalimatun sawa’ yang dapat mempertemukan pelbagai elemen masyarakat dan pengikut agama. Indonesia adalah salah satu contoh best practice dalam bangun dialog antaragama dan antarperadaban karena mampu hidup berdampingan dengan penuh harmoni,” kata dia.
Menag memuji Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb sebagai salah satu tokoh agama paling konsisten kampanyekan dialog untuk wujudkan perdamaian dunia.
Wapres Ma’ruf Amin menerima kunjungan Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir, Ahmed At Tayyeb, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (10/7). Pada pertemuan ini, Ma’ruf dan At Tayyeb sepakat untuk menangkal paham Islamofobia yang masih terjadi di berbagai belahan dunia. Ma’ruf menyoroti pentingnya kerja sama dalam penyebaran Islam wasatiyah untuk mengatasi tantangan seperti Islamofobia. Ia menegaskan Islam bukan agama kekerasan, melainkan agama kasih, toleran, dan menghormati perbedaan.
Ma’ruf menekankan perlunya memberi pemahaman yang lebih baik terhadap Islam di kalangan agama lain, juga sambil mendesak tindakan tegas terhadap aksi-aksi kebencian s eperti pembakaran Alquran. “Kita perlu menunjukkan kepada dunia bahwa Islam bukanlah agama kekerasan. Sebaliknya, Islam agama yang penuh kasih, toleran, dan menghormati perbedaan,” kata Ma’ruf.
Senada dengan Ma’ruf, Ahmed At Tayyeb juga menekankan pentingnya menyebarkan ajaran Islam moderat ke dunia barat untuk menciptakan harmoni. “Perlunya kita menyebarkan Islam wasatiyah yang moderat di kalangan dunia Barat agar nantinya antara dunia Barat dan dunia Timur kembali bisa berdampingan secara harmonis,” kata dia. At Tayyeb juga menyoroti perlunya memerangi Islamofobia di kalangan anak muda. Oleh karena itu, dia juga mengusulkan digelarnya konferensi yang melibatkan tokoh politik dan agamawan untuk memperkuat pesan perdamaian Islam.
11. Ketua DPR Puan Maharini menerima penghargaan Extraordinary Devotion to Unity and Nasionalism dari CNN Indonesia Awards 2024 untuk sang ayah, Taufiq Kiemas. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Chairman CT Corp Chairul Tanjung di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (10/7) malam. “Saya mewakili keluarga besar almarhum Bapak Taufiq Kiemas dan ibu Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas Lifetime Achivement Award yang diberikan kepada almarhum Bapak Taufiq Kiemas,” ujar Puan di The Zuri Hotel, Palembang.
Puan mengaku sangat berbahagia dan bangga dapat hadir di acara ini, khususnya mewakili sang ayah, Taufiq Kiemas. Puan pun mengenang sosok sang ayah yang mantan Ketua MPR. Puan mengatakan ayahnya sangat menyadari, keragaman yang dimiliki Indonesia harus bisa menjadi sumber kekuatan bagi seluruh kekuatan yang ada di Indonesia, bukan justru menjadi perpecahan yang ada.
“Tadi yang disampaikan Pak Chairul Tanjung, itu sangatlah benar bahwa kita semua pasti masih merindukan sosok almarhum Pak Taufiq Kiemas, seorang negarawan kalau boleh saya menyampaikan, yang bisa menyatukan tua dan muda, laki dan perempuan, bahkan berbeda suku, berbeda agama, tanpa kemudian kita merasa bahwa kok saya sudah terlalu tua atau kita terlalu muda atau kita pintar atau kita belum pintar,” tutur Puan.
12. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setiap orang harus memiliki kesadaran diri agar aman dan jauh dari korupsi. Hal itu disampaikannya dalam acara CNN Indonesia Awards 2024 di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (10/7) malam yang mengangkat tema “Dari Bumi Sriwijaya, Merangkai Masa Depan Nusantara”. “Tentunya setiap orang harus sadar diri. Dan dengan kesadaran sendiri, saya yakin kita akan aman dan jauh dari korupsi,” ujar Burhanuddin. Burhanuddin menyerahkan piala penghargaan “Outstanding Leadership in Governance” kepada Pj Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi. Ia mengaku bangga menerima penghargaan tersebut.
13. Tim penyidik KPK sudah memeriksa Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. “Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada pak Sekjen, kemudian pak Kabiro itu diperiksa dalam perkara Rutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami perihal proses administrasi kepegawaian para tersangka hingga akhirnya dipecat. “Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” kata Asep. Ia memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut. Asep menegaskan KPK tidak menoleransi praktik korupsi, siapapun yang dianggap memiliki keterangan soal dugaan pemerasan di Rutan KPK, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (HPS)