Airlangga Hartarto, Yusuf Hamka, Kaesang Pangarep (net)
Duet Kaesang Pangarep- Yusuf Hamka jadi isu menarik pagi ini. Partai Golkar belum tentu mengusung Jusuf Hamka jika putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Ketua DPP Partai Golkar Iswara mengatakan Jusuf Hamka hanya disodorkan jadi cawagub dalam skenario Kaesang dicalonkan sebagai gubernur Jakarta. Politisi PSI Ade Armando menilai, duet Kaesang-Jusuf Hamka tak begitu menjanjikan. Yang tak kalah menarik, Golkar tak masalah nila Bobby Nasution melawan kotak kosong dalam Pilgub Sumut, yang penting menang.
Isu menarik lainnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, keamanan Presiden Jokowi menjadi prioritas utama bagi Paspampres. Hal itu disampaikannya merespons kemungkinan pengamanan terhadap Jokowi akan diperketat setelah peristiwa penembakan terhadap kandidat Calon Presiden AS, Donald Trump, Sabtu (13/7) lalu. Berikut isu selengkapnya.
1. Partai Golkar belum tentu mengusung Jusuf Hamka jika putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Ketua DPP Partai Golkar Iswara mengatakan Jusuf Hamka hanya disodorkan dalam skenario Kaesang dicalonkan sebagai gubernur. “Ya akan mungkin ada pembicaraan lagi kalau itu. Kan ini jika yang maju adalah Kaesang, maka akan siap dipasangkan dengan Jusuf Hamka,” kata Iswara, Senin (15/7).
Saat ditanya siapa yang akan diusung bila Kaesang tak maju, Iswara tidak menjawab tegas. Dia hanya berkata Golkar per hari ini menyiapkan duet Kaesang dengan Jusuf Hamka. Opsi itu, ucapnya, bersandingan dengan nasib Ridwan Kamil. Golkar akan mencalonkan Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat bila duet Kaesang-Jusuf Hamka terwujud. “Jika Mas Kaesang didorong di Jakarta, Pak Jusuf Hamka akan didorong sebagai wakilnya. Artinya, Pak Jusuf Hamka itu representasi dari Golkar. Nah, kalau itu terjadi, Kang Emil akan ke Jawa Barat,” ucapnya.
Iswara menyebut Golkar memang menugaskan RK untuk bersiap di Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, para pengurus Golkar di Jawa Barat menginginkan RK kembali mencalonkan diri di Jabar. Iswara yang juga menjabat Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat itu memastikan Golkar tak kehabisan kader meskipun RK tak ikut Pilgub DKI Jakarta. Menurut Iswara, sosok Jusuf Hamka cocok untuk dicalonkan di DKI. “Jusuf Hamka itu pengurus DPP Golkar, staf ahli menteri juga, staf ahlinya pak Airlangga, dan nantinya itu adalah representasi Golkar,” ucapnya.
Politisi PSI Ade Armando menilai, duet Kaesang Pangarep-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta 2024 tak begitu menjanjikan. Ia berpendapat duet itu akan sulit memenangkan kontestasi, terkhusus apabila harus menghadapi Anies Baswedan. “Kalau saya ditanya menurut saya memang tidak terlalu menjanjikan pasangan Jusuf Hamka dengan Mas Kaesang,” kata Ade dalam acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (15/7) malam. Ade menyatakan calon lawan terkuat di Jakarta ialah Anies. Ia menyebut posisinya sebagai bakal cagub petahana itu sangatlah menguntungkan.
Menurutnya, Anies memiliki kans menang yang besar dalam pertarungan nanti. Ia pun menyinggung perolehan suara Anies yang tinggi di Jakarta pada Pilpres 2024 lalu. Berbeda dengan Kaesang-Jusuf Hamka, Ade berpendapat jika Ridwan Kamil berpasangan dengan Kaesang, maka akan lebih kompetitif. “Sebetulnya kalau RK yang maju di Jakarta itu akan lebih kompetitif kalau harus berhadapan dengan Anies,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono meyakini kader Golkar sekaligus pengusaha Jusuf Hamka mampu mengatasi berbagai persoalan yang ada di Jakarta. Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan partainya mengusung Jusuf Hamka menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024. “Saya yakin dengan modal berbagai prestasinya yang bisa mendobrak berbagai permasalahan, dengan modal itu Babah Alun bisa mengatasi persoalan Jakarta,” kata Dave di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut Dave, pengabdian pengusaha jalan tol itu dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat sudah menjadi modal utama untuk memimpin Jakarta yang kompleks. “Beliau ini sudah berhasil mendobrak sejumlah permasalahan sehingga mempercepat pembangunan jalan tol contohnya, lalu ada juga memberikan dukungan pendidikan, beliau orang baik,” ujarnya.
2. Terpisah, pengusaha besar Jusuf Hamka menemui mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk konsultasi masalah utang negara kepada perusahaannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Jusuf meminta saran Mahfud MD karena ingin membuat surat kepada pemerintah yang belum membayar utangnya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Juni 2024. Selain bertemu Mahfud, ia juga berencana akan menemui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk membahas masalah yang sama. Ia mengaku akan terus menagih utang pemerintah hingga pemerintahan mendatang.
Lantas, berapa nominal utang pemerintah kepada Jusuf Hamka yang diklaim belum dibayarkan? Dalam kesepakatan antara pemerintah dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditandatangani pada 2016, disebutkan pemerintah sepakat untuk membayarkan utang senilai Rp 179,5 miliar kepada perusahaan itu. Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama pada 2017, namun sampai sekarang belum dibayar.
3. Anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A mengajukan uji materi atas pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Arif Sahudi, kuasa hukum Arkaan mengatakan kliennya berharap Kaesang maju sebagai Calon Wali Kota Solo, bukan sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur. Dalam huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Dalam petitumnya, Arkan memohon agar Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada lebih tegas mengatur batas usia calon kepala daerah. Ia memohon agar bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada ditambah agar lebih jelas sejak kapan batas usia tersebut ditetapkan. “Mas Arkaan menginginkan agar dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Arif di Solo, Senin (15/7).
Seperti diketahui, pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sesuai aturan, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Arkaan, kata Arif, mengajukan permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Arkan yakin jika Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, hubungan kekeluargaan antara Kaesang dengan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka bisa memuluskan proses pembangunan di Solo. “Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus. Kan, beda kalau Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas,” kata Arif.
Seorang warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sigit Sudibyanto juga turut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur batas usia minimal calon kepala daerah. Sigit mengakui uji materi tersebut ia layangkan untuk menjegal pencalonan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah. Sigit yang sehari-hari berkantor di Solo itu mengatakan ia berminat maju di Pilgub Jawa Tengah. Ia menginginkan agar batas usia minimal ditetapkan 30 tahun terhitung sejak mendaftar sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur ke KPU.
“Saya menginginkan 30 tahun itu dimaknai pada saat pendaftaran sehingga Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Sigit di Solo, Senin (15/7). Jika permohonan Sigit dikabulkan, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran terakhir bakal calon ditetapkan KPU pada 29 Agustus 2024. “Sudah pasti Mas Kaesang belum berusia 30 tahun [saat tenggat waktu pendaftaran],” kata Sigit.
Sigit blak-blakan mengatakan tak ingin berhadapan dengan anak bungsu Presiden Jokowi itu. Ia yakin jika menjadi peserta Pilkada serentak 2024, Kaesang diduga akan mendapatkan perlakuan khusus. “Kita sudah lihat sendiri dulu Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang] seperti apa. Pasti Mas Kaesang diberi privilege yang sama,” kata Sigit. Saat ini berkas permohonan uji materi telah diajukan secara daring pada Senin (15/7). Berkas tersebut telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 86/PAN.ONLINE/2024.
4. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, keamanan Presiden Jokowi merupakan prioritas utama bagi Paspampres. Hal itu disampaikannya merespons kemungkinan pengamanan terhadap Jokowi akan diperketat setelah peristiwa penembakan terhadap kandidat Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu (13/7) lalu. “Keamanan Presiden senantiasa menjadi prioritas tertinggi dari Paspampres yang didukung penuh aparat keamanan lainnya,” ujar Ari dalam keterangan tertulis, Senin (15/7). Menurut Ari, Paspampres selalu bertindak waspada, tetapi tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi Presiden Jokowi untuk berinteraksi dengan rakyat. “Namun, keamanannya terjaga,” kata Ari.
5. Partai Golkar tak mempermasalahkan jika di Pilgub Sumut 2024 nanti, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution melawan kotak kosong. Bobby Nasution menjadi kandidat kuat lantaran memborong dukungan dari enam partai politik. “Kita setuju saja yang penting menang. Yang manapun kita setuju saja,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck dalam acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD dan Calon Anggota DPRD Terpilih Fraksi Partai Golkar di Medan, Senin (15/7).
Ijeck yang mantan Wakil Gubernur Sumut itu mengatakan dalam kontestasi politik tidak ada larangan jika pada akhirnya kandidat melawan kotak kosong. “Kalau kotak kosong begini ya, ada baiknya juga karena mungkin dalam perjuangan apapun ya mungkin ada lawan, kalau tidak ada lawan dalam pilkada dibolehkan kotak kosong,” ujarnya. Menurut Ijeck, kandidat melawan kotak kosong akan meminimalisir terjadinya gesekan di masyarakat. Meski begitu, Partai Golkar bukan berarti membatasi demokrasi.
“Satu hal yang positif melawan kotak kosong ini gesekan di masyarakat akan kecil ya. Dibandingkan kalau ada calon lain. Cuma bukan berarti kita membatasi demokrasi. Silahkan saja kalau memang tidak ada lagi. Ya kita ikut saja yang manapun itu. Yang pasti kita siap bertanding secara sportif,” katanya. Ijeck menambahkan Partai Golkar sudah resmi mengusung Bupati Asahan Surya menjadi bakal calon Wakil Gubernur Sumut mendampingi calon Gubernur Sumut Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024.
6. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memberhentikan lima kader nahdliyin dari kepengurusan NU imbas bertemu dengan Presiden Israel. Ia mengatakan PBNU tengah mendalami persoalan ini. Ia mengatakan PBNU segera memanggil mereka untuk dimintai tabayun. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan lebih dalam tentang maksud tujuannya, latar belakang dan siapa yg memberangkatkan serta hal-hal prinsip lainnya,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Senin (15/7).
Apabila ditemukan unsur pelanggaran organisasi, tegas dia, bukan tidak mungkin kelima orang ini akan diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus lembaga atau banom. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga menegaskan, lima orang itu tidak mendapat mandat dari PBNU dan mereka juga tidak pernah meminta izin ke PBNU. Seperti diketahui, lima orang Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel adalah Zainul Maarif, Munawir Aziz, Nurul Bahrul Ulum, Syukron Makmun dan Izza Annafisah Dania.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengecam keras lima warga NU atau Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog baru-baru ini. Ulil menganggap pertemuan Nahdliyin di tengah agresi Israel ke Palestina itu sebagai sebuah tindakan yang tidak dapat diterima. “Saya secara pribadi mengecam dengan keras keberangkatan lima anak NU ke Israel baru-baru ini,” cuit Ulil melalui akun Twitter @ulil, kemarin. Ulil menegaskan pertemuan itu sama sekali tidak mewakili organisasi, melainkan pribadi. PBNU belum mengetahui atas dukungan atau sponsor pihak mana sehingga mereka berangkat ke Israel. “Mereka berangkat atas nama pribadi, bukan NU,” imbuhnya.
Ketua PBNU Bidang Hukum dan Media, Savic Ali menyesalkan kunjungan lima cendekiawan NU yang bertemu dan berfoto bersama Presiden Israel Isaac Herzog. Alasannya, hingga saat ini Israel masih melakukan agresi militer ke Palestina. “Yang jelas itu sangat disesalkan, mengingat Israel masih tak berhenti menjatuhkan bom dan menembakkan peluru ke warga Palestina,” ujar Savic , Senin (15/7). Savic juga menegaskan, lima aktivis NU itu berangkat ke Israel tanpa sepengetahuan PBNU. “Saya dan Gus Yahya (Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf) juga tidak tahu kapan berangkatnya dan dalam rangka apa, karena memang tidak konsultasi dengan PBNU,” kata dia.
Menurut Savic tindakan lima aktivis NU ini melukai perasaan rakyat Palestina dan membuat buruk citra NU di mata internasional. Padahal, PBNU tengah berkomunikasi intensif dengan otoritar Palestina terkait situasi di Gaza dan Tepi Barat. “Kamis lalu Dubes Palestina berkunjung dan bertemua Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf membahas soal ini,” kata Savic. Sebelumnya viral di media sosial, lima aktivis NU yang berfoto dengan Presiden Israel. Lima aktivis itu adalah Syukron Makmun, Zainul Maarif, Munawar Aziz, Nurul Bahrul Ulum dan Izza Annafisah Dania.
7. Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim meminta lima kader NU atau Nahdliyin meminta maaf secara terbuka lantaran telah mempermalukan Indonesia usai bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. “Mereka tidak punya kepekaan sama sekali dan harus minta maaf secara terbuka,” kata Sudarnoto dalam keterangannya, Senin (15/7). Sudarnoto menyesalkan lima Nahdliyin tersebut pergi ke Israel di tengah puluhan ribu warga Palestina dibunuh oleh tentara Israel. Ia menganggap mereka sudah melanggar dan menantang konstitusi Indonesia dengan bertemu Presiden Israel.
“Menteri Luar Negeri RI saja tidak pernah melakukan seperti itu. Apa mereka tidak paham bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel? Apa mereka enggak paham bahwa pemerintah Indonesia tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel sepanjang mereka masih menjajah?” kata dia. Melihat itu, Sudarnoto meminta pimpinan PBNU melakukan langkah positif terkait polemik ini karena sudah mempermalukan lembaga dan juga masyarakat Indonesia.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut, jika ada warga negara Indonesia yang bermesraan dengan Israel sama saja tak memiliki hati nurani. “Jika ada dari anak-anak bangsa ini yang bermesraan dengan Israel padahal negara zionis tersebut kita tahu telah berbuat zalim dan aniaya terhadap rakyat Palestina. Maka hal demikian merupakan pertanda bahwa mereka sudah tidak punya hati nurani dan tidak punya rasa perikeadilan serta perikemanusiaan,” kata Anwar dalam keterangannya. Anwar pesimistis jika lima Nahdliyin sengaja menemui Presiden Israel karena ingin mengubah sikap Israel terhadap Palestina. “Rasa-rasanya hal itu bagaikan mimpi di siang bolong,” kata dia.
Anwar lantas menyesalkan ada oknum anak-anak bangsa Indonesia berbuat di luar batas dengan menentang dan melecehkan konstitusi. Jika jati diri sebagai bangsa sudah terkoyak, ia yakin tak mudah untuk menyatukannya kembali. “Untuk itu kita berharap agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi konstitusi supaya kita sebagai bangsa tetap bersatu dan negara yang sama-sama kita cintai ini bisa maju,” kata dia.
8. Pimpinan Jemaah Yahudi di Sulawesi Utara (Sulut) Rabbi Yaakov Baruch bertemu Presiden Israel Isaac Herzog bersama lima warga NU baru-baru ini. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @yaakov_baruch, Minggu (14/7). Rabbi Yaakov memamerkan foto dirinya yang duduk satu ruangan bersama Herzog. Ia tampak memakai setelan jas abu-abu bercorak garis hitam. “Precious meeting with the President of Israel H.E Mr @isaacherzog,” tulis Yaakov.
Lantas siapakah sosok Rabbi Yaakov Baruch? Pria kelahiran 14 November 1982 itu merupakan pemimpin jemaah Yahudi di Sinagoga Sha’ar Hashamayim yang berlokasi di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Ayahnya, Toar Palilingan merupakan seorang penganut Kristen Protestan dan bersuku Minahasa. Sementara ibunya Cilia Damopolii adalah penganut Islam dan bersuku Mongondow. Yaakov mengaku diberitahu neneknya perihal darah Yahudi di dalam tubuhnya saat masih berstatus siswa SMA. Dari cerita nenek itulah ia kemudian serius menelusuri silsilah keluarganya.
9. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis disampaikan seorang perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang 2. TB Hasanuddin menyebut perwira tinggi TNI itu memberi contoh istrinya yang membuka warung di asrama. Menurut TB Hasanuddin, jika sekadar membuka warung, itu tidak masuk ke kategori bisnis besar yang bakal membuat si prajurit jadi terganggu tupoksinya sebagai TNI. Dia lantas menegaskan pencabutan larangan bisnis prajurit TNI tidak masuk ke dalam draf RUU TNI.
“Jadi begini, draf itu draf sudah ada dan di luar pembicaraan soal TNI boleh berbisnis. TNI boleh berbisnis itu disampaikan oleh salah seorang perwira tinggi dalam sebuah rapat (di TNI), begitu. Bintang 2 kalau enggak salah yang ngomong,” ujar TB Hasanuddin, Senin (15/7). “Dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya, kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konteks bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah. Toh yang melakukan istrinya,” sambungnya.
TB Hasanuddin memperkirakan, perputaran uang dari warung yang dibuka keluarga perwira tinggi TNI itu hanya sekitar Rp 300-400 ribu sehari. Sebab, kata dia, warung itu hanya menjual makanan kecil dan kerupuk di asrama. Meski demikian, TB Hasanuddin kembali menegaskan, usulan TNI boleh berbisnis tersebut tidak disampaikan dalam draf RUU TNI.
Sebelumnya Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis. Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c. TNI mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR. “Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) sore, dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai, Pemerintah harus bertanggung jawab soal kesejahteraan prajurit, dan bukan terkesan membiarkan TNI mengusulkan larangan berbisnis bagi personel militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dicabut. “Harusnya yang dilakukan negara bukan merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis tetapi memastikan kesejahteraan prajurit TNI terjamin dengan dukungan anggaran negara, bukan dengan berbisnis yang dilakukan TNI,” kata Al Araf, Senin (15/7).
Selain itu, kata Al Araf, TNI juga harus menerapkan prinsip tata kelola bersih dan terbuka mengenai alokasi anggaran pertahanan buat memastikan kesiapan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan kesejahteraan prajurit. Dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan integritas, Al Araf menyarankan supaya anggota TNI yang menyelewengkan anggaran sebaiknya segera dicopot dan diproses hukum, serta diadili melalui peradilan umum.
Al Araf menilai. wacana mencabut larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai kemunduran dari peristiwa Reformasi 1998 yang menginginkan supaya militer profesional. Menurut dia, gagasan kontroversial itu memperlihatkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sarat kepentingan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan hanya memancing reaksi negatif dari publik.
“Oleh karena itu DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU TNI yang kontroversial ini dan akan memundurkan jalanya reformasi TNI,” kata Al Araf seraya menambahkan, aturan yang melarang anggota TNI berbisnis mempunyai latar belakang historis pada masa Orde Baru. Dia menyampaikan, alasan mendasar mengenai politik hukum dalam pasal larangan berbisnis pada UU TNI karena pada masa Orde Baru, kegiatan prajurit dalam poltik dan bisnis telah mengganggu profesionalisme militer sendiri masa itu serta mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan aturan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibuat berdasarkan kajian yang mendalam. Kemudian, bertujuan menjaga profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan negara. “Kebijakan dan regulasi yang melarang TNI berbisnis itu bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek,” kata Fahmi, Senin (15/7).
“Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara,” ujarnya melanjutkan. Oleh karenanya, menurut Fahmi, tidak relevan jika diusulkan dihapuskan oleh Mabes TNI sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro.
Khairul Fahmi meminta para pemimpin empat matra TNI tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan prajurit. Hal itu menanggapi pernyataan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro yang menyebut Mabes TNI mengusulkan agar Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dihapuskan melalui revisi UU yang sedang berjalan di DPR RI. Pasal tersebut mengatur prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam bisnis. Menurut Fahmi, kesejahteraan prajurit telah diatur dalam UU yang sama yakni menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara memikirkan cara agar para prajurit TNI tetap bisa fokus pada tugasnya tanpa harus terlibat dalam bisnis karena sudah terpenuhi kesejahteraannya.
Khairul Fahmi mengatakan, kesejahteraan prajurit tidak bisa menjadi alasan penghapusan aturan mengenai larangan prajurit berbisnis tersebut. Sebab, masalah kesejahteraan prajurit seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Terkait pemenuhan kebutuhan anggaran TNI dan kesejahteraan prajurit, sebenarnya itu justru merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimana diatur juga dalam UU. Itu pekerjaan rumah pemerintah, bukan TNI,” kata Fahmi.
10. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin meminta TNI menaruh perhatian penuh pada kasus penembakan pemulung di Palu dan pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara yang diduga melibatkan anggota TNI. Hasanuddin juga mendorong agar TNI menyeret anggotanya yang terlibat ke meja hijau. “Untuk kasus di Palu, hukum wajib ditegakkan. Pangkoops AU harus berani mengusut sampai membawa pelaku yang bersangkutan ke pengadilan militer,” kata TB Hasanuddin, Senin (15/7).
Seperti diberitakan, seorang personel TNI Angkatan Udara diduga menembak seorang pemulung dengan senapan angin di kompleks rumah dinas TNI AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (11/7). Pemulung tersebut diduga ditembak karena kepergok masuk pekarangan Kawasan rumah dinas TNI dengan melompat pagar. Hasanuddin menilai, penembakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Apalagi korban tidak melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam,” ucap politikus PDI-P itu.
Anak wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya. Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra meminta Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kebakaran rumah Rico. “Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7). Irvan mengatakan, sebelum datang ke Komnas HAM, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, Eva juga sekaligus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pengaduan yang diajukan Eva Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kebakaran di Karo, Sumatera Utara. Laporan Eva diterima langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB. “Kami melakukan sesuai tugas dan fungsi KPAI, yakni melakukan pengawasan sehingga memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut itu juga tetap mendapatkan haknya,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Ia menjelaskan, meski dua anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini telah meninggal dunia, hak-hak mereka tetap harus dipenuhi.
11. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mengatakan, tidak hanya Iptu Rudiana yang harus diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya. “Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana sekarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, kemarin.
Dalam pandangannya, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya. “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Oegroseno juga menegaskan, citra Polri tidak akan rusak hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon pada 2016 silam. Meskipun, diduga ada salah prosedur dari penanganan kasus pembunuhan tersebut setelah adanya putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan yang sebelumnya diklaim sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. “Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa ‘oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno. “Citra polisi tidak akan rusak dengan mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujarnya menegaskan. Oegroseno meyakini polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tidak profesional. Oleh karenanya, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina.
12. Pegi Setiawan dihadiahi motor oleh Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang berjuluk “Ratu Durian”. Motor bebek tersebut berpelat nomor P 3333 GI. Di bawahnya tertulis “Bebas 08.07.24”. Angka “08.07.24 itu menyiratkan tanggal bebasnya Pegi dari tahanan, setelah sebelumnya disel karena ditetapkan sebagai tersangka kasus “Vina Cirebon”. Kendaraan tersebut diantar ke rumah Pegi, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kemarin. Kedatangan motor itu disambut meriah oleh keluarga dan teman-teman Pegi. Pegi pun tampak semringah sewaktu menerima sepeda motor tersebut. “Alhamdulillah, perasaan saya dan keluarga sangat terharu dan bahagia. Ini adalah hadiah terindah buat saya pribadi,” ujarnya.
Bareskrim Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) setelah Polda Jawa Barat (Jabar) salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan asistensi atas penanganan yang ditangani Polda Jabar. “Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7). Wahyu mengatakan, kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, Divisi Propam dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi kasus ini. “Soal nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” ujar dia.
Wahyu Widada belum mau berkomentar banyak soal peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, delapan tahun silam. Ia mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jabar. “Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua,” kata Wahyu. Seperti diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan. Melalui putusan itu, Pegi terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar. Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Polisi tengah memverifikasi laporan keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Pihak keluarga melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu. “Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7). Laporan tersebut dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” kata Roely kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki. Roely mengatakan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.
13. Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Sudirman sempat menyatakan ingin mengikuti Pilkada DKI Jakarta dan bersaing dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Sejak usia sekolah, saya merasa telah diurus oleh negara. Mendapat beasiswa penuh selama kuliah dan diberi tugas dan peran-peran penting dalam karier profesional saya,” ujar Sudirman dalam keterangannya, Senin (15/7). Maka, ia merasa perlu membalas berbagai fasilitas negara yang membantunya dalam berkarier selama ini. Salah satunya dengan menjajal menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029. “Oleh sebab itu, ketika panggilan tugas publik datang, kita harus bersiap. Saat publik memanggil untuk membenahi KPK, memperkuat pemberantasan korupsi, sebagai warga negara saya harus bersiap,” paparnya. (HPS)