Mantan Ketua MK Anwar Usman (net)
Isu menarik siang ini, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun KPK menolak gugatan Anwar Usman yang ingin menjabat Ketua MK lagi. Sejarawan JJ Rizal mengkritik, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor berbau kolonial. Rizal menilai pernyataan itu menunjukkan nasionalisme yang sempit dan picik. Berikut isu selengkapnya.
1. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Anwar Usman. “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan. Namun demikian, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya. “Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian kutipan dari putusan PTUN Jakarta.
Terpisah, MK akan rapat membahas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. “Besok baru mau dirapatkan dulu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Selasa (13/8).
2. Sejarawan JJ Rizal mengkritik, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor berbau kolonial. Rizal menilai pernyataan Jokowi menunjukkan nasionalisme yang sempit dan picik. “Klaim Pak Jokowi tentang Istana Negara, Istana Merdeka, dan Istana Bogor yang bau kolonial karena bekas istana Gubernur Jenderal kolonial Belanda merupakan menunjukkan nasionalisme sempit, picik, cupet,” kata Rizal, Selasa (13/8) malam.
Menurutnya, justru bangunan-bangunan dari masa kolonial seperti istana, dijaga dan digunakan oleh para presiden sebelumnya, karena untuk menjelaskan kolonialisme telah ditaklukkan oleh nasionalisme. Rizal mengatakan bahkan dari gedung-gedung kolonial itu lahir pemuda-pemuda perintis nasionalisme, misalnya Stovia. “Dari ibu kota kolonial lahirlah bangsa Indonesia, negara Indonesia. Ibu kota kolonial dengan gedung-gedungnya diubah Sukarno jadi ibu kota nasional, gedungnya dijadikan museum agar jadi mesin pengingat kejahatan kolonial dan budayanya yang bejat jahat,” ujarnya.
Ia mengatakan istana yang ditempati itu agar Presiden Indonesia selalu ingat untuk tidak sekali-kali lupa cita-cita nasionalisme. “Apalagi sampai kembali ke negara kolonial dengan budayanya yang penuh korupsi, kolusi, nepotisme, eksploitasi dan represi. Istana, museum dari bangunan kolonial adalah pengingat bahwa kolonialisme itu pikiran bukan bangunan,” katanya.
Ia menilai, pernyataan Jokowi berbahaya karena bisa mengundang vandalisme terhadap situs sejarah yang dilindungi UU Cagar Budaya. Kemudian berpotensi disalahpahami, sekaligus jadi legitimasi untuk menghancurkan situs sejarah kolonial karena dianggap bau kolonial. “Pecat aja yang nulis pidato Bapak, memalukan omong sejarah paling dasar saja keliru, Gubernur Jenderal Baron Van Imhof itu bukan Gubernur Jenderal Belanda tapi Gubernur Jenderal VOC. Belanda atau Belanda itu negara, sedang VOC, perusahaan dagang persis pemerintahan Bapak,” katanya.
3. Presiden Jokowi menyatakan, perombakan kabinet (reshuffle) bisa terjadi jika diperlukan. Hal itu disampaikan Presiden merespons isu reshuffle yang kembali mengemuka baru-baru ini. Kabarnya reshuffle akan dilakukan dalam waktu dekat dan menyasar empat orang Menteri, terutama dari PDIP. “Ya kalau diperlukan. Kalau diperlukan (bisa saja terjadi),” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Training Center PSSI Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8). “Saya kan sudah ngomong dari dulu, kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan akan kembali merombak Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa menteri yang akan diganti atau direshuffle, diantaranya Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Sejumlah nama dikabarkan akan menggantikan posisi tersebut, di antaranya Supratman Andi Agtas menjadi Menkumham menggantikan Yasonna Laoly, Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM, dan Roslan P Roeslani menggantikan Bahlil sebagai Menteri Investasi.
4. Presiden Jokowi mengungkapkan ada Pemkab yang memiliki anggaran besar tapi programnya tidak jelas. Anggaran tersebut banyak dipakai untuk hibah, padahal sebetulnya dengan anggaran itu daerah tersebut bisa dibangun untuk sarana kesehatan dan pendidikan, yakni 10 rumah sakit dan universitas. Hal itu ia sampaikan saat memberi pengarahan kepada 36 pj gubernur di ruang rapat Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8). “Saya lihat misalnya ada kabupaten yang anggaran sangat besar sekali, tapi arah programnya tidak jelas,” kata Jokowi. “Banyak dipakai untuk hibah-hibah, ini tentu saja arahnya ke politik. Padahal kalau itu bisa diarahkan, bisa menjadi rumah sakit 10 saja bisa, atau universitas bisa. Hal-hal berkaitan pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.
Jokowi meminta pj gubernur untuk mengarahkan pemerintah daerah di bawahnya. Dengan begitu, tujuan pembangunan sejalan dengan pemerintah pusat, utamanya yang berkaitan dan berdampak langsung pada masyarakat. “Dan juga agar didorong kerja sama antar daerah betul-betul bisa terjadi, sehingga satu masalah misalnya urusan sampah bisa diangkat oleh 1, 2, 3 daerah sehingga bisa lebih meringankan,” ucap dia.
Kepala Negara bilang, gubernur adalah ujung tombak penyambung antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur harus paham skala-skala prioritas dan arah kebijakan pemerintah pusat sehingga bisa memonitor bupati dan walikota sejalan dengan pemerintah pusat. Utamanya yang berkaitan dengan prioritas pembangunan strategis. “Jangan sampai pemerintah pusat ke utara, daerah ke selatan. Karena apapun prioritas dan arah pemerintah pusat betul-betul harus sejalan, harus inline dengan pemerintah pusat agar program yang ada betul-betul dukungan dari daerah itu nyata dan ada,” pinta Jokowi.
5. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tetap akan berakhir bebas jika penyidikan kasus dugaan suapnya terus dilanjutkan. Pernyataan itu Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait KPK yang tidak lagi memiliki pilihan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Surya Darmadi. “Dilanjut pun sudah ketahuan putusannya (Surya Darmadi di pengadilan akan) bebas,” kata Alex, Selasa (13/8). SP3 untuk Surya Darmadi merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK Suheri Terta. Suheri merupakan kaki tangan Surya Darmadi dan menjabat Manajer Legal PT Duta Palma.
Pada tingkat kasasi, MA menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun bersama-sama Surya Darmadi dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, ia kemudian mengajukan PK dengan novum (bukti baru) surat keterangan dokter bahwa Annas Maamun sakit dan pelupa. Kemudian, surat keterangan dokter soal Annas Maamun menderita sindrom geriatri, gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.
PK itu dikabulkan MA dengan alasan keterangan Annas tidak cukup menjadi barang bukti lantaran keterangannya berubah-ubah dan meragukan hakim. Suheri pun dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Akibatnya, Surya Darmadi juga ikut tidak bersalah. “Putusan hakim harus dianggap benar apa pun pertimbangannya. Kecuali bisa dibuktikan hakim dalam membuat putusan tidak independen,” kata Alexander Marwata.
6. MAKI bakal menggugat KPK karena menerbitkan SP) perkara Surya Darmadi. Gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini dilakukan usai KPK menyetop pengusutan perkara Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. “MAKI tetap pada posisi menguji SP3 itu untuk gugat praperadilan nantinya, dimana memang KPK punya PR (pekerjaan rumah) banyak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (13/8). Boyamin pun menyinggung perkara Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, tersangka dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
Ia bilang, KPK sudah lima tahun tidak bisa menyelesaikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut. Memahami Serbuan Kejutan Ukraina ke Kursk dan Sasaran Lain Milik Rusia Artikel Kompas.id “Kasusnya Supian Hadi Bupati Kotawaringin itu sudah hampir 5 tahun, enggak diproses-proses padahal dulu digembar-gemborkan kerugiannya besar triliunan, tapi sampai saat ini kan enggak ada, menurut saya sih memang banyak hal yang perlu dikritisi,” kata Boyamin.
7. ICW menyayangkan tindakan KPK menerbitkan SP3 terhadap perkara Surya Darmadi. Peneliti ICW Diky Anandya menilai, alasan KPK menghentikan penyidikan terhadap Bos PT Duta Palma dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, mengada-ada. SP3 ini diterbitkan setelah adanya putusan PK yang membebaskan mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Suheri Terta yang diduga menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun. “Dalam persidangan Suheri Terta, intinya menyebutkan secara jelas bahwa Surya Darmadi melalui Suheri memberi uang pada Gulat untuk Annas,” kata Diky, Selasa (13/8). “Sehingga penerbitan SP3 dengan alasan kurang bukti ini terlalu mengada-ada,” ucapnya.
Diky menilai, dasar KPK yang menyatakan lembaganya tidak memiliki bukti yang cukup sebagai alasan penghentian penyidikan sangat dangkal. Terlebih, perantara dan penerima suap, seperti Annas Maamun, Gulat Manurung, dan Suheri Terta, telah divonis pengadilan. Diky juga melihat SP3 ini sebagai dampak dari pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang (UU) KPK.
8. KPK terbitkan SP3 eks Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Supian merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS). Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK. “Atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian. Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara. Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada Supian Hadi. “Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara,” ujar Tessa. Hal itu kemudian dibawa ke dalam rapat ekspose atau gelar perkara. “Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tutur Tessa.
9. Presiden Jokowi menjanjikan bonus Rp 6 miliar untuk atlet yang berhasil meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024. Nominal ini lebih besar dibanding bonus yang diberi pada Olimpiade Tokyo 2020, yang besarnya Rp 5,5 miliar. “Emasnya kalau dulu berapa? Rp 5,5 (miliar) ya. Ya ini Rp 6 (miliar),” kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8). Jokowi bilang, bonus juga akan diberikan kepada peraih medali perunggu di Olimpiade Paris 2024. Kendati begitu, ia tidak menyebut berapa jumlah bonus yang akan diberikan kepada peraih medali perunggu. “Akan diberikan bonus baik yang meraih emas, maupun perunggu,” tuturnya.
10. KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2013. “Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).
11. Kemarin (13/8), Miryam menjalani pemeriksaan di KPK. Ia didalami penyidik terkait dengan pengadaan proyek w-KTP yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,3 triliun. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Miryam.”Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya penyidik masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” terang Tessa.
12. Muhaimin Iskandar digoyang. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sejumlah kiai mengusulkan PBNU agar mengurus Muktamar luar biasa PKB. Usulan itu muncul saat ratusan kiai, baik struktural maupun pengasuh pesantren berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, dua hari lalu. “(Muktamar luar biasa) Terkait apa? Terkait PKB? Gak ada. Ya ada suara dikit-dikit lah,” kata Gus Yahya di Pesantren Miftachussunnah, Kedung Tarukan, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8).
Kata dia, usulan itu muncul karena para kiai ingin PBNU ingin melakukan upaya perbaikan dan pembenahan PKB yang saat ini dipimpin Ketua Umum Muhaiman Iskandar alias Cak Imin. Salah satu pemicunya adalah PKB dianggap sudah melenceng dari desain awal berdirinya PKB. Salah satunya soal dihapusnya fungsi Dewan Syuro sebagai bagian pengambil keputusan partai.
Namun, Gus Yahya mengaku PBNU tak punya wewenang untuk menggelar muktamar luar biasa PKB pimpinan Muhaimin. “Sekali lagi PBNU tidak dalam posisi (melakukan muktamar luar biasa PKB). PBNU paling mengatakan PKB sudah melenceng, misalnya begitu. Terserah nanti bagaimana tanggapan internal PKB,” ucapnya. PBNU akan menyampaikan dan melakukan langkah-langkah sebagaimana aspirasi para kiai tentang pembenahan PKB. Jika partai yang dipimpin Cak Imin menolak, akan ada konsekuensinya.
13. Waketum PKB Jazilul Fawaid lantas merespons Gus Yahya yang mengaku mendapat ‘Mandat Tebuireng’ atau mandat penuh dari Rais Aam PBNU Miftachul Ahyar untuk segera memperbaiki PKB. Jazilul menjelaskan PBNU tidak bisa mencampuri urusan internal PKB. Pasalnya, PKB dilindungi UU Parpol, sementara PBNU mengacu pada UU Ormas. “Tidak punya hak, justru keputusan itu melanggar AD/ART NU dan melenceng dari kitah NU,” kata Jazilul di kantor PKB, Jakarta, Selasa (13/8).
Jazilul mempertanyakan, apa yang perlu dibenahi dari PKB. Sebab, menurutnya, justru PBNU yang harus dibenahi. “Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini,” ujarnya. Menurut Jazilul, mandat yang diklaim Ketum PBNU itu fatal karena menyalahi dua UU sekaligus. Menurutnya, mandat tersebut melanggar etika. “Jadi keputusan yang diambil, itu melanggar etika, sekaligus aturan. Etika dalam bentuk bernegara, aturan dalam bernegara sekaligus etika di dalam NUdan PKB,” tuturnya. (HPS)