Suasana rapat Baleg DPR (net)
Isu menarik siang ini, langkah DPR merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah menuai protes dan kecaman dari berbagai kalangan. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK. Palguna meyakini, di mata dunia, Indonesia menjadi bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan. Ia mengingatkan, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat. Berikut isu selengkapnya.
1. Langkah DPR merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah menuai protes dan kecaman dari berbagai kalangan. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK. Palguna mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak. “Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945),” kata Palguna, Rabu (21/8).
Palguna meyakini, Indonesia di mata dunia menjadi bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan. “Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan,” ucapnya. Ia mengaku belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkang konstitusi.
“Mungkin saya “kuper”, saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik,” katanya. Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat. “Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya,” ujar mantan hakim MK tersebut.
2. Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) mendesak DPR menghentikan revisi dan pengesahan UU Pikada hari ini, Kamis (22/8). 120 guru besar UI menyerukan desakan tersebu karena DPR mempertontonkan pembangkangan konstitusi secara vulgar dan arogan. “Kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan Revisi UU Pilkada,” demikian dikutip dari pernyataan sikap mereka.
Ratusan guru besar mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara. Menurut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Para guru besar menilai tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Mereka juga berpandangan perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti MK versus DPR.
3. Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyatakan manuver politik DPR RI mengabaikan putusan MK soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah harus dilawan. “Jika manuver politik Senayan tidak dilawan rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK,” ujar Gugun melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).
Gugun berharap rakyat terus menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang cenderung menentang putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. Ia meminta akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa untuk bergandengan tangan melawan pembentuk Undang-undang yang ingin menginjak-injak muruah pengawal konstitusi.
Gugun menjelaskan putusan MK dimaksud harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, mengadang politik dinasti dan kepentingan oligarki. “MK adalah lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya. Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali,” ujarnya.
4. Partai Buruh akan lakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR untuk mengawal sidang paripurna terkait revisi UU Pilkada. “Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Apabila ada pihak yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, akan kita lawan, ” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin dalam deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Said menegaskan, aksi besok merupakan tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan massa yang hadir mencapai ribuan orang. “Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih,” ujar Ferri. Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda lainnya. “Kami akan lawan bila putusan MK ini diubah, digoyang, atau diganggu. Kami kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang terhadap siapa yang melawan,” tegas dia.
5. Koalisi masyarakat sipil akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8). Mereka memberi dukungan kepada MK dan mengecam sikap pemerintah dan DPR yang menganulir putusan MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. “Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, mahasiswa dan para profesional akan mendatangi Mahkamah Konstitusi pukul 10.00 WIB,” kata jubir Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).
Alif menjelaskan mereka juga ingin memberikan dukungan kepada MK. Ia menuturkan DPR dan pemerintah merupakan komplotan politik yang membegal demokrasi. Ia mendesak pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Atau kita akan boikot Pilkada 2024,” tegasnya.
6. Pendukung Anies Baswedan yang tergabung dalam Humanies Project mengumpulkan donasi hingga ratusan juta yang akan digunakan untuk keperluan aksi demonstrasi di DPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam akun X (twitter) @humaniesproject dijelaskan, dalam waktu satu jam, terkumpul donasi sebesar Rp185.940.308. “Crowdfunding Aksi 22 Agustus 2024 Demokrasi Dikebiri #KawalPutusanMK #TolakPolitikDinasti,” dikutip dari akun @humaniesproject, kemarin malam.
Campaign Team Humanies Himawan membenarkan donasi itu digalang @humanies project sebagai salah satu pendukung Anies. “Donasi akan digunakan untuk kebutuhan ambulance medis, obat obatan medis, minuman, dan makanan sebagai penunjang peserta aksi,” kata Himawan lewat aplikasi pesan teks, Rabu malam. Ia menjelaskan Humanies membuka ruang donasi atau crowdfunding karena banyaknya permintaan di media sosial.
7. Gerakan Gejayan Memanggil akan menggelar demo menolak RUU Pilkada yang rencananya disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8). Aksi bertajuk ‘Jogja Memanggil’ ini rencananya digelar pukul 08.00 WIB, didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. “Aksi Massa Seluruh Lapisan Masyarakat ‘Jogja Memanggil’. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi,” demikian bunyi selebaran yang diterima dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu (21/8) malam. Humas Gejayan Memanggil, aksi yang nya akan diikuti barisan mahasiswa, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad), Forum Cik Di Tiro, dan lainnya.
Ia mengatakan aksi yang dilakukannya mendukung putusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah. Mereka menilai RUU Pilkada cuma jadi perpanjangan tangan oligarki yang lakukan intervensi demi melanggengkan kekuasaan. Bagi mereka, RUU Pilkada merupakan upaya pembegalan terhadap konstitusi. Masyarakat sudah muak terhadap pengkhianatan demokrasi yang dilakukan sejak pelaksanaan Pemilu atau Pilpres 2024 kemarin.
8. Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai langkah DPR lakukan revisi Undang-undang Pilkada satu hari pascaputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan bentuk korupsi legislasi. “Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk ‘korupsi legislasi’,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan persnya, Rabu (21/8).
“Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan ‘korupsi legislasi’,” sambung Praswad. Menurut dia, praktik yang dipertontonkan pembuat UU tertsebut merupakan bentuk pembajakan nilai-nilai demokrasi. “Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” tegas dia.
9. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dianulir oleh undang-undang (UU). Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi langkah DPR yang tiba-tiba menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “UUD kita juga jelas sekali enggak boleh Putusan MK dianulir oleh undang-undang,” kata Bivitri, Rabu (21/8).
Bivitri mengatakan, langkah yang dilakukan DPR jelas sebuah anomali. Sebab, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti menyangkut masyarakat adat dan perlindungan pekerja rumah tangga sudah belasan tahun tidak dibahas DPR. Sebagai pengajar mata kuliah hukum tata negara, tindakan DPR ini tidak bisa dibenarkan. “Secara prinsip di seluuh dunia enggak ada yang kayak gini,” kata dia.
Ia mengingatkan, akal-akalan DPR merevisi UU Pilkada untuk membangkang putusan MK ini percuma. Karena MK pula yang berwenang mengadili sengketa pilkada, sehingga calon kepala daerah yang diproses menggunakan undang-undang yang inkonstitusional berpotensi didiskualifikasi. “Konsekuensi politik yang penting, ingat semua sengketa hasil pilkada akan diputus oleh MK dan MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) buat pemilu yang melanggar Putusan MK,” tegas Bivitri.
10. Pakar hukum tata negara dari Unpad, Bandung, Susi Dwi Harijanti menegaskan, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK. “Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi,” kata Susi, Rabu (21/8). “Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum,” ucap guru besarnhukum ini. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya. Sifat final putusan MK merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen.
11. Pakar politik dari Undip Wahid Abdurrahman mengingatkan potensi demo besar-besaran jika putusan MK soal batasan umur pada Pilkada dintervensi. Menurut dia, jika rakyat sudah jengah dan lelah dengan proses demokrasi, tidak menutup kemungkinan bakal ada demo besar-besaran. “Kalau kemudian nanti lelah dengan proses demokrasi ini, apakah akan ada demo besar-besaran? Ini sangat mungkin terjadi,” jelas wahid, Rabu (21/8). Ia menyebut, langkah DPR merevisi UU Pilkada merupakan bentuk praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara. Apa yang dilakukan DPR berbanding terbalik dengan keputusan MK. “Ini yang menurut saya, salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan Pak Jokowi (presiden) dan DPR periode sekarang,” katanya lagi.
12. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait perubahan ambang batas calon Kepala Daerah. Ujang menyatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua komponen, termasuk DPR dan pemerintah. “Ya memang final dan mengikat, harus dipatuhi komponen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah. Tidak ada bantahan,” ujarnya. Kalau misalkan DPR membatalkan, itu lucu, tidak sesuai dengan hukum administrasi negara, tidak sesuai dengan tata negara. “Keputusan MK harus dihormati walaupun pahit, walaupun dianggap merugikan bagi kubu pemerintah, tapi harus dihormati,” imbuh dia.
13. Anggota Baleg DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik hasil rapat Baleg DPR yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPR. Menurut dia, revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR ini memang kemauan Istana Kepresidenan. “Sudahlah, ini kan memang maunya Istana ini,” kata Masinton usai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Masinton mengatakan, revisi UU Pilkada menjadi reaksi kagetnya istana melihat putusan MK Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan pilkada maupun putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah. “Dia (istana) mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan calon kepala daerah,” ujarnya.
Masinton mengatakan, rapat Baleg ini untuk menyiasati Putusan MK dengan cara mengebut revisi UU Pilkada sebagai momen monumental keburukan demokrasi. Menurut Masinton, upaya Baleg hari ini adalah akal-akalan aturan yang tak bisa lagi ditoleransi. “Kita bisa mengakali peraturan dengan peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri,” katanya lagi.
14. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono berdalih, revisi Undang-Undang Pilkada yang digelar Rabu kemarin untuk mendalami putusan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada. Kata dia, rapat diadakan untuk mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut. “Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut,” ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dia menegaskan, rapat Baleg tidak bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada. Dave meminta semua pihak untuk menunggu hasil rapat karena fraksi-fraksi di DPR perlu menyampaikan pandangan mereka. “Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa, terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Nah jadi perlu banyak penyesuaian,” ujar Dave.
15. Baleg DPR sepakat revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Revisi UU Pilkada yang dikebut tersebut berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. “Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada para peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati Bamus DPR. “Berdasarkan keputusan Bamus RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini,” kata dia.
Dalam rapat Baleg tersebut, 8 fraksi di DPR kecuali PDIP menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bakal memimpin Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ini. Ia mengklaim bakal memimpin rapat itu demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Saya yang mimpin [rapat paripurna]. Untuk rakyat Indonesia,” kata Dasco di Gedung DPR.
16. Presiden Jokowi merespons putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada. Jokowi menyebut putusan itu menimbulkan polemik di media sosial dan media massa. Namun, ia menyorot publik tetap menghubungkan putusan itu dengan ‘si tukang kayu’. “Setelah saya lihat di media sosial salah satunya yang ramai tetap soal si tukang kayu,” kata Jokowi dalam sambutannya pada acara penutupan Munas XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) malam. “Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa,” imbuhnya yang disambut riuh undangan yang hadir.
Jokowi menilai putusan MK yang diketok kemarin masuk ranah yudikatif. Ia mengaku menghormati putusan itu. Selain itu, kata Jopublik juga ramai mengaitkan putusan yang dibuat Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada dengan ‘si tukang kayu’. “Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi,” ujar Jokowi.
17. Ketua KPU Mochammad Afifuddin enggan mengomentari DPR yang menyepakati revisi Undang-undang (UU) Pilkada, namun tak mengikuti seutuhnya putusan MK. “Enggak ada komentar kalau itu,” kata Afif saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (21/8). Afif berdalih dirinya tak mengikuti pembahasan mengenai RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karena fokus pada acara Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Sleman pada hari ini. “Saya juga belum ngikuti,” tutur dia. (HPS)