Pramono Anung, Anies Baswedan, Rano Karno (net)
Isu menarik pagi ini, para mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), dan Anies Baswedan bangkit mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno usai mantan Presiden Jokowi muncul di Jakarta mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Mereka akan turun gunung meramaikan kampanye akbar pasangan Pram-Rano Karno di Stadion Madya, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11).
Isu menarik lainnya, Capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK periode mendatang. Ia juga menganggap tak perlu ada Ketua KPK, cukup koordinator saja, karena KPK adalah sebuah lembaga yang memegang prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Berikut isu selengkapnya.
1. Para mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, Fauzi Bowo, dan Anies Baswedan bangkit mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno usai mantan Presiden Jokowi muncul di Jakarta mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Mereka akan turun gunung meramaikan kampanye akbar pasangan Pram-Rano Karno di Stadion Madya, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11) depan.
“Ya, semua (mantan Gubernur Jakarta), ada Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), dan sebagainya akan hadir dalam kampanye akbar, Sabtu depan, ” kata Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi alias Pras di Jakarta, Selasa (19/11).
Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi muncul di Jakarta mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Jokowi ingin Pilkada Jakarta 2024 bisa seperti Pilpres 2024 ketika Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang Pilpres satu putaran dengan raihan suara sebesar 58 persen.
Pras menyebut, ada kejutan buat warga yang hadir di kampanye tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dampingi Pramono-Rano dalam kampanye nanti. ‘’Akan ada kejutan besar di tanggal 23 lihat saja,’’ ujar Pras. Ia memastikan sejumlah tokoh politik nasional akan tumplek blek hadir di GBK.
Para tokoh tersebut akan memberikan pelajaran bahwa Jakarta merupakan kota besar dan parameter kota lainnya di Indonesia yang akan menyandang status Kota Global. “Tokoh-tokoh politik di republik ini akan turun dan memberi satu pelajaran. Ini kita, mencalonkan sebagai pemimpin bermain dengan gagasan. Kita tidak bermain provokasi, hoaks dan yang lainnya,” jelas Pras.
Sebelumnya, jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid memastikan, Anies mendukung pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024. “Kita sudah ada deklarasi, sudah memajang foto Mas Anies, Mas Pram dan Mas Anies sudah bertemu, dan Mas Anies sudah jelas bahwa memberikan dukungan dan doa, serta harapan untuk Mas Pram dan Bang Doel, agar insyaallah nantinya dalam menjalankan pemerintahan sebagai gubernur dan wakil gubernur mampu menjawab harapan-harapan warga,” kata Sahrin di Markas Komando Warga Kota Kawal TPS, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.
2. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK periode depan. Hal itu disampaikannya sebagai Capim KPK dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR, Selasa (19/11). “Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Tanak.
Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan. “Sementara pengertian ‘tertangkap tangan’ menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka,” ujar Tanak.
“Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” ujarnya. Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut. Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan. “Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang,” tegasnya.
Johanis Tanak juga mengatakan, KPK itu idealnya tak ada jabatan ketua. Pasalnya, KPK adalah sebuah lembaga yang memegang prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Karenanya cukup ada koordinator saja yang digilir setiap tahun di antara para komisioner KPK. Ia juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Menurut dia, itu tak perlu, cukup pimpinan saja supaya kedudukannya sama, karena kalau ketua, ada perbedaan hierarki sehingga terjadi ketimpangan.
“Dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan, Pak. Decision maker ada sama dia,’’ kata Tanak. Ia berpendapat model kepemimpinan KPK selama ini kontradiktif dengan praktik yang dijalankan. Pada satu sisi bersifat kolektif kolegial, tetapi memiliki seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga. “Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas,” ucapnya.
3. Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dinilai memberatkan rakyat. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. “Kita kembalikan kepada pemerintah karena undang-undang itu sepenuhnya sudah disetujui antara pemerintah dan DPR, dan sekarang bola ada di pemerintah,” kata Misbakhun usai acara diskusi Fraksi Partai Golkar bertajuk “Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
4. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengerek kenaikan harga beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Arief menjelaskan pembentuk harga beras terdiri dari beberapa komponen termasuk biaya logistik transportasi yang pasti akan terdampak PPN 12 persen. “Misalnya BBM jadi naik, kan beras ini diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, pasti akan ada dampaknya,” kata Arief usai raker dengan Komisi IV DPR, di gedung DPR, Senayan, Selasa (19/11).
5. Pengamat politik Pieter C Zulkifli menyebut, pemerintah harus memiliki keberanian untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, kebijakan itu akan menjadi kendala dalam menuntaskan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. “Presiden memulai pemerintahannya dengan visi yang ambisius. Namun, janji besar seperti menghapus kemiskinan memerlukan keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” kata Pieter Zulkifli, Selasa (19/11). “Kenaikan PPN menjadi ujian pertama, apakah ini langkah awal menuju transformasi ekonomi atau sekadar langkah pragmatis yang mengorbankan rakyat demi angka-angka di laporan keuangan negara?” kata mantan anggota DPR ini.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam, mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bisa dijemput paksa apabila terus mangkir dari panggilan penyidik. “Secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11).
Tessa mengatakan, Sahbirin Noor kembali dipanggil sebagai saksi pada 22 November 2024. Sedianya, Sahbirin dipanggil pada Senin (18/11) tetapi ia tak hadir tanpa keterangan. Berdasarkan hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua tersebut. “KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa.
7. Menko Polkam Budi Gunawan meminta Lemhannas beradaptasi dan ikut berpartisipasi di kancah global. Permintaan tersebut disampaikan langsung Budi Gunawan saat menerima kunjungan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily dan Sestama Lemhannas Komjen Panca Putra di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (19/11). Selaku Koordinator Dewan Pengarah, Budi Gunawan mendorong Lemhannas agar tidak hanya menghasilkan pemikiran bagi Indonesia semata. Sudah saatnya Lemhannas mampu menghasilkan pemikiran strategis di kancah internasional.
Pria yang akran disapa BG ini meminta Lemhannas dapat memahami dan merespon dinamika global yang sangat cepat berubah agar dapat mencetak pemimpin bangsa yang kompeten. “Selain sebagai national leadership incubator, Lemhannas juga harus terus beradaptasi dan bertransformasi menuju world-class think tank yang peka terhadap tren perkembangan lingkungan global,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
8. Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Polresta Tangerang, Banten terkait pernyataan yang disampaikannya soal PIK 2. Ia mengaku dicecar 29 pertanyaan. “Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik,” ujar Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar. Semua pertanyaan penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut. “Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan,” jelasnya. “Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota. Said dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang, Polda Banten.
9. Amnesty International Indonesia (AII) meminta penyidik Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai pelaporan terhadap Said Didu yang dilakukan Apdesi merupakan bentuk kriminalisasi lewat UU ITE. Ia memandang pelaporan itu tindakan gegabah dan tak perlu.
“Lebih baik pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11). Usman menegaskan tidak ada yang salah dari kritik Said Didu soal pembebasan lahan warga yang diduga tanpa ada konsultasi dan penyelesaian adil. Ia menegaskan kritik Said Didu merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
10. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Jaksa Kejagung Teguh A beralasan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong. “Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di PN Jaksel, Selasa (19/11).
Meski begitu, Teguh mengatakan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa eks mendag lain jika terdapat cukup bukti. Hanya saja, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda. “Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya,” ujarnya. “Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” sambung Teguh.
11. Kuasa Hukum Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bersikeras ingin kliennya menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang mempermasalahkan proses penetapan tersangka dalam kasus impor gula. Ari menilai kehadiran Tom sebagai saksi krusial untuk memberikan keterangan yang lebih jelas karena menjadi pihak yang mengalami langsung.
Ari berharap Tom dapat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (20/11) besok dan Kamis (21/11) lusa. Ia menyebut pihak Kejagung belum menanggapi surat permintaan Tom Lembong untuk hadir menjadi saksi sidang. “Untuk itu karena besok waktunya tinggal besok kami mengharapkan kehadiran tersangka supaya bisa sama-sama kita dengar kesaksiannya karena kami sendiri tidak mengalami langsung,” tuturnya, kemarin.
Di sisi lain, Kejagung menyebut surat permintaan itu belum dijawab lantaran Korps Adhyaksa masih mempertimbangkan permintaan tersebut. “Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum kemarin sore sudah kami terima oleh tim penyidik dan untuk itu tim penyidik akan menelaah surat tersebut,” kata Jaksa Kejagung, Teguh A dalam sidang. (Harjono PS)