HOT ISU PAGI INI, MANTAN MENKOMINFO BUDI ARIE SETIADI DIPERIKSA POLISI SOAL JUDI ONLINE

oleh
oleh

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (net)

 

Isu menarik pagi ini, Bareskrim Polri periksa mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait judi online pada Kamis (19/12). Budi diperiksa skitar 6 jam dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polri. Isu menarik lainnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengaku mendengar upaya Jokowi yang diduga  mengacak-acak partai banteng lewat pergantian Sekjen PDIP yang saat ini dijabat Hasto Kristiyanto. Istana Kepresidenan digeruduk puluhan demonstran yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Presiden Prabowo Subianto menyadari, pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum merata hingga saat ini. Menurutnya, sebagian rakyat Indonesia masih dalam kondisi memprihatinkan karena hidup miskin. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Bareskrim Polri memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi soal judi online pada Kamis (19/12). Budi Arie tiba di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB. “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.

Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin. “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.

Ia mengatakan, sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat. “Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa. Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Ketua umum Projo ini.

Saat ditanya lebih rinci soal materi dan pertanyaan yang ditanyakan pihak kepolisian, Budi meminta hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri. “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya. Ketika ditanya apakah rumahnya digeledah terkait dengan kasus judi online di lingkungan Komdigi, Budi mengatakan, itu fitnah. “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” tegasnya.

 

2. Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menkop itu mengaku, kehadirannya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi di kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi merupakan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Menurut Budi Arie, dirinya turut bertanggungjawab dalam upaya memberantas judi online di Tanah Air.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (19/12).

Budi Arie enggan membeberkan soal isi pemeriksaannya. Dia hanya menyebut, diperiksa selama kurang lebih dua jam. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” ujarnya. Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.

Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Polri, Kombes Arief  membenarkan soal pemeriksaan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. “Betul,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (19/12). Namun, Arief menolak memberikan informasi lebih rinci mengenai pemeriksaan tersebut dan menyarankan untuk mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. “Tanyakan ke Dirkrimsus PMJ ya,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, Budi Arie menegaskan tidak terlibat dalam praktik apa pun terkait judi online yang dilakukan oleh bekas pegawainya di Kemenkominfo. “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Ia menegaskan dirinya mendukung pemberantasan judi online yang saat ini marak di Tanah Air. “Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia, jangan kasih kendor,” katanya.

 

3. Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempersilakan Polri untuk memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Pemeriksaan Budi Arie terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi pada Kamis (19/12). “Ya bagus ya silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, sudah kooperatif juga memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut Budi Arie sebagai orang yang baik dan profesional. Ia berharap Budi Arie tidak terlibat dalam kasus judi online tersebut. Jalur Zonasi untuk Akses Pendidikan Berkeadilan Artikel Kompas.id “Kalau feeling saya sih ya saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional. Insya Allah ya kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” tambahnya.

Habiburokhman menjelaskan, Budi Arie diperiksa karena saat kejadian, ia masih menjabat sebagai menteri. “Tapi karena posisi beliau bekas menteri, waktu kejadian juga di zaman beliau menteri, tentu wajar kalau dimintai keterangan,” jelasnya.

 

4. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengaku mendengar upaya Jokowi yang diduga mengacak-acak partai banteng lewat pergantian Sekjen PDIP yang saat ini dijabat Hasto Kristiyanto. Deddy tidak membantah kabar tersebut saat ditanya awak media dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12) malam. “Saya rasa kita tidak berbeda pendapat. Jadi indikasi yang Anda sampaikan itu kami tidak akan membantah,” kata Deddy Sitorus.

Deddy tak mengungkap lebih detail soal kabar tersebut. Namun, dia mengaku telah mendengarnya dan itu sengaja dihembuskan dalam beberapa waktu terakhir jelang pelaksanaan kongres pada 2025 mendatang. “Isu itu memang sudah berkembang luas dan memang sengaja dihembuskan. Tapi kami tidak akan ingin menyebut nama di sini karena nama itu tidak layak lagi disebut kalau menurut kami,” kata Deddy.

 

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar seluruh kadernya siaga satu menghadapi upaya pihak luar yang mau mengacak-acak internal partai. Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menjelaskan, instruksi itu disampaikan Megawati setelah seluruh pengurus partai mengendus adanya upaya menyerang PDI-P menjelang kongres pada 2025 mendatang. Upaya itu, kata Deddy, dilakukan secara terorganisir dengan memunculkan isu bahwa PDI-P dan kepengurusan Megawati adalah Ilegal.

“Diserukan kepada seluruh jajaran partai agar bersiap siaga untuk melawan berbagai bentuk upaya untuk menyerang PDI Perjuangan, dalam bahasa Ibu Megawati mengaut-autkan, kira-kira seperti itu, mengacak-acak PDI Perjuangan,” ujar Deddy dalam konferensi pers, Kamis (19/12) malam. Deddy mengungkapkan, isu yang menyudutkan PDI-P di bawah kepengurusan Megawati tersebut dimunculkan lewat pemasangan spanduk di sejumlah titik di Jakarta.

 

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menjelaskan, spanduk yang berisi tulisan bahwa PDI-P dan kepengurusan partai di bawah Megawati ilegal bertebaran di sejumlah tempat. Dia menduga spanduk tersebut dipasang oleh kelompok yang terorganisir karena terpasang di lokasi-lokasi strategis. Tujuannya adalah menggiring opini masyarakat dengan isu kepengurusan ilegal.

“Baliho dan spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan di jalur-jalur utama, yang mengindikasikan keterlibatan pihak kekuatan terorganisir dengan dukungan sumber daya yang besar,” ujar Ronny. “Hal ini menjadi perhatian serius bagi PDI Perjuangan serta kader dan simpatisan Partai, karena mencerminkan adanya upaya untuk menggiring opini publik secara negatif,” sambungnya.

 

5. Gelombang protes terhadap rencana pemerintah menerapkan PPN 12 persen makin meninggi. Kamis (19/12) kemarin, puluhan massa aksi dari koalisi masyarakat sipil, menggeruduk Istana Kepresidenan Jakarta menolak kenaikan PPN 12 persen. Puluhan massa aksi tersebut berkumpul di depan taman aspirasi Monas membawa spanduk bernarasi penolakan atas kenaikan PPN.

Para demonstran membawa beragam poster berisi kritik terhadap rencana kenaikan PPN. Salah satu poster yang mengkritik tingginya PPN di Indonesia tak sebanding dengan rata-rata upah yang masih rendah. “Pajak tertinggi se-ASEAN, upah terendah No.5 di dunia. Dimana otaknya?” bunyi poster yang dibawa demonstran.

Poster lain mengkritik Pemerintah keliru menaikkan PPN untuk mendongkrak pendapatan negara. Menurut mereka, seharusnya pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mendapatkan pendapatan negara baru. “Negara butuh uang cepat? Perampasan aset solusinya! #TolakPPN12%,” bunyi poster yang turut menampilkan gambar Menkeu Sri Mulyani.

 

Kelompok Bareng Warga mengantar petisi online yang menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ke kantor Kementerian Setneg, Jakarta, Kamis (19/12). Petisi tersebut telah diteken sekitar 113 ribu orang. Risyad Azharai yang menjadi wakil Bareng Warga mengatakan, inisiatif ini dimulai di internet. Bareng Warga hanya menyampaikan suara masyarakat yang dituangkan ke dalam petisi itu.

“Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 1113 ribu lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen,” kata Risyad usai melapor ke Kantor Kementerian Setneg. Risyad mengatakan kenaikan PPN 12 persen tak tepat saat ini. Masyarakat sedang kesulitan ekonomi dan penambahan PPN hanya akan memberatkan.

Risyad menyampaikan sejauh ini petisi digital yang digalang secara online itu telah mendapatkan dukungan dari kurang lebih 113 ribu orang. Ia yakin jumlah orang yang menandatangani petisi akan terus bertambah ke depannya. “Ini kita kan bikin 100 udah lebih ya, bahkan tadi aku tagging kan 120-an mungkin, dan akan terus tambah kan, jadi kita galang terus petisinya secara digital, terus kita tagih,” ujar dia.

 

6. Presiden Prabowo Subianto menyadari, pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum merata hingga saat ini. Menurutnya, sebagian rakyat Indonesia masih dalam kondisi memprihatinkan karena hidup miskin. “Kita bangga GDP (gross domestic product) kita, produk domestik bruto kita tumbuh dengan pesat. Tumbuh dengan pesat di tengah ketidakpastian dunia,” ujar Prabowo saat berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir yang diunggah YouTube Setpres, Kamis (19/12).

Prabowo mengatakan, pemerintahannya bertekad untuk menghilangkan kemiskinan dari Indonesia. Ia memastikan akan menjaga kekayaan Indonesia supaya tidak bocor dan dicuri pihak lain. “Ini tekad saya, pemerintah saya, kami ingin berjuang sekeras mungkin untuk menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia. Untuk itu, dalam rangka menjaga kekayaan Indonesia, tidak salah kelola, tidak bocor, tidak dicuri, mau tidak mau,” ucap Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan tekadnya untuk memberantas korupsi dari Indonesia. Dia meyakini, rakyat Indonesia akan berada di belakangnya dalam membersihkan aparat yang berpihak pada koruptor. “Kita harus bertekad untuk memberantas korupsi dari bumi Indonesia,” katanya.

 

7. Pernyataan Presiden Prabowo yang memberi kesempatan kepada koruptor bertobat memancing reaksi beragam. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman berpandangan, janji Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. “Janji-janji itu justru sangat berbahaya. Ini bisa menjadi insentif bagi pelaku tindak pidana korupsi, ‘ah tidak apa-apa korupsi toh bisa diampuni’ gitu kan. Itu menjadi sinyal yang buruk,” kata Zaenur, Kamis (19/12).

Apalagi, tegas Zaenur, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan secara tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 4 UU Tipikor.

 

Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum. “Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah di gedung DPR,  Kamis (19/12). Ia menilai, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo merupakan ide yang bagus tetapi harus dikaji lagi. Menurutnya, para koruptor tetap mengembalikan uang yang mereka curi sebelum diampuni.

 

8. Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengkritik pernyataan Prabowo yang memberi kesempatan pada koruptor untuk bertobat. Ia menanyakan, bagaimana cara memaafkan koruptor sebelum ada proses hukum? “Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?” ujar Ganjar usai menghadiri rapat terbuka peringatan Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM, Kamis (19/12).

Ganjar menegaskan, memberikan maaf tidak dapat menjadi suatu aturan. Dia mengatakan, proses pengadilan untuk tindak pidana korupsi bukanlah wewenang eksekutif. “Kalau maaf itu kan tidak bisa menjadi aturan. Siapa yang memaafkan? Kan yang mengadili bukan eksekutif. Yang mengadili siapa? Yudikatif,” tegasnya. Ia mengajak semua lembaga negara untuk jalankan perannya sesuai dengan fungsi masing-masing, agar tidak terjadi saling campur tangan yang dapat membahayakan negara.

 

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat. Ia memandang pernyataan itu terkait dengan pengembalian aset atau asset recovery. “Ya, soal pernyataan Pak Prabowo, saya belum baca detail, tapi kalau yang dimaksud Beliau pastinya adalah terkait dengan asset recovery,” kata Habiburokhman di gedung DPR,Senayan,  Jakarta, Kamis (19/12).

Ketua Komisi III DPR ini menilai, tujuan yang dimaksudkan presiden itu terkait pengembalian kerugian negara. “Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu at the end (pada akhirnya) adalah bagaimana memaksimalisasi asset recovery. Pengembalian kerugian keuangan negara. Nah yang itu selama ini menjadi misteri,” ujarnya.

 

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Yusril mengatakan, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery),” sambungnya. Yusril mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

 

Sebelumnya, saat berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir pada Rabu (18/12), Presiden Prabowo Subianto meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin mereka akan dimaafkan.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12).

 

9. Kejagung RI dinilai lambat dalam mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang diduga melibatkan Zarof Ricar, mantan Kapus Diklat Mahkamah Agung. Hingga kini, temuan uang dan emassenilai Rp 1 Triliun di rumah Zarof Ricar belum diketahui asal-usulnya. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan kasus ini membutuhkan keberanian ekstra karena berpotensi mengungkap jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum.

“Dari penyitaan rumah Zarof yang penuh dengan uang tunai dan emas, bisa terbuka semua kasus peradilan yang pernah ditanganinya,” kata Abdul Fickar, Kamis (19/12). Fickar mendorong Kejagung bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia menegaskan, Kejagung harus berani membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan yang bermain dalam kasus tersebut. “Kejagung harus berani membuka semuanya. Jika ada jaksa yang terlibat, jangan ragu untuk menindaknya. Mafia peradilan ini bukan isapan jempol, dan kasus Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem peradilan kita,” tegasnya.

 

Sudah hampir dua bulan sejak Kejagun menangkap mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang diduga makelar kasus, tetapi penyidikannya belum selesai juga. Seperti diberitakan, Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dari kediaman Zarof Ricar. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan pejabat MA tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan terbarunya mengatakan, kasus -kasus yang ditangai Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan. “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli, Kamis (19/12).

Sebelumnya, Harli menyebut bahwa Zarof mengakui bahwa uang dan emas yang didapat merupakan hasil pengurusan berkas perkara hukum. “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal sangkaan.

 

10. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu juga memperkuat independensi KPK. Usulan ini muncul dalam Mukernas ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12). Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menghadapi situasi darurat korupsi di Indonesia.

Menurutnya, penguatan KPK sebagai lembaga independen menjadi kunci penting dalam proses tersebut. “MUI mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” kata Rofiqul.

 

MUI juga meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Permintaan itu muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.

“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” kata Masduki usai Mukernas ke-4 MUI di Jakarta. (Harjono PS)