Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno (net)
Isu menarik siang ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anuing – Rano Karno mengumumkan program sarapan gratis bagi siswa-siswi di Jakarta. Program ini, kata Koordinator Komunikasi Tim Transisi Pram-Rano, Chiko Hakim, akan jadi penambah bagi program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah pusat.
Isu menarik lainnya, KPK tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku meski telah memeriksanya selama 3,5 jam. Alasannya, KPK masih memerlukan keterangan dari saksi lainnya. Politisi PDIP Adian Napitupulu menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia mengkritik, KPK keliru menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Hasto. Berikut isu selengkapnya.
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anuing – Rano Karno mengumumkan program sarapan gratis bagi siswa-siswi di Jakarta. Program ini, kata Koordinator Komunikasi Tim Transisi Pram-Rano, Chiko Hakim, akan jadi penambah bagi program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah pusat.
“Nanti juga ada program makan pagi gratis yang complementary atau menjadi penambah dari makan berisi gratis yang sudah ada dicanangkan oleh pemerintah pusat,” kata Chiko di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/1). Chiko menjelaskan program ini sama sekali tak berkaitan dengan program MBG pemerintah pusat. Pemerintahan Pram-Rano akan menyiapkan sarapan pagi gratis.
Chiko pun memastikan dalam 100 hari kerja pertama sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta, program ini akan mulai berjalan. “Tapi kan mungkin tidak bisa serentak langsung semua sekolah. Karena juga kita harus sesuaikan juga dengan kesiapannya juga,” ucapnya. Selain sarapan gratis, kata Chiko, ada program jangka pendek lzun yang dicanangkan pemerintahan Pram-Rano, yakni mengupayakan relokasi bagi warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.
2. DPRD Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih periode 2025-2030.
Pengumuman itu menindaklanjuti penetapan Pram-Rano sebagai pemenang Pilgub Jakarta oleh KPU Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/1).
“Pada hari ini, Selasa 14 Januari 2025 melalui rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta secara resmi kami mengumumkan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin. Ia menyampaikan DPRD akan kirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan penetapan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub DKJ periode 2025-2030.
3. KPK tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku meski telah memeriksanya selama 3,5 jam, pada Senin (13/1). Alasannya, KPK masih memerlukan keterangan dari saksi lain, yakni kader PDIP yang mantan terpidana, Saeful Bahri dan anggota Fraksi PDIP DPR, Maria Lestari yang tak hadir pada pemeriksaan pekan lalu.
‘’Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, kemarin. “Sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil di perkara ini, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari,” sambungnya.
Tessa memastikan Hasto akan dilakukan pemeriksaan lagi. Untuk waktunya, ia menunggu informasi dari penyidik. “Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau. Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan),” ucap Tessa.
4. KPK menolak surat permohonan yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda. “Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo, Selasa (14/1).
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Tessa memastikan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” kata dia.
5. Politisi PDIP Adian Napitupulu menilai, penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto terkesan dipaksakan, terlebih menjelang Kongres PDIP 2025 yang rencananya digelar pada April 2025. Menurut dia, kasus yang menjerat Hasto kali ini sangat kental kepentingan politik. Padahal, PDIP selama ini selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, tak terkecuali dalam kasus yang menyeret kadernya.
‘’Ada enggak beberapa kader PDIP yang jadi tersangka bahkan terpidana di kasus-kasus korupsi? Ada. Kita melawan seperti ini enggak? Enggak. Kenapa? kita tidak bisa melihat unsur politiknya, tapi di sini kental banget,” kata Adian, Senin (13/1) malam.
Adian mengkritik jerat perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Hasto. Menurut dia, KPK telah keliru menerapkan pasal tersebut. “Ada ketidaktepatan pelaksanaan pasal obstruction of justice, kasus ini tidak ada unsur kerugian negara, unsurnya tidak di atas Rp1 M,” kata Adian seraya mengatakan peraturan menyebutkan apabila nsur kerugian negara itu di bawah Rp1 miliar, maka seharusnya perkara tersebut ditangani polisi, bukan bukan KPK.
6. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1). Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
7. Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah MK menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.
8. Pasangan Cagub dan Cawagub Sulteng nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, meminta pemungutan suara ulang (PSU) tetapi tanpa lawan. Permintaan itu disampaikan Ali-Karim lewat kuasa hukumnya dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin (13/1). Gugatan mereka tercatat sebagai perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanpa mengikutkan pasangan calon nomor urut 2 Anwar dan Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto,” kata kuasa hukum Rahmat Hidayat. Ia mengatakan banyak masyarakat yang tak menggunakan hak suara mereka di Pilgub Sulteng 2024 karena berbagai bentuk pelanggaran.
9. Terjadi ledakan dahsyat di sebuah rumah di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, hingga mengakibatkan dua orang meninggal. Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, polisi tengah mendalami ledakan tersebut. Petugas Laboratorium dan Forensik (Labfor) dari Polda Jatim juga melakukan pendalaman akibat peristiwa ledakan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut. “Saat ini petugas masih melakukan pendalaman mohon waktu,” ucapnya. Ia mengatakan, akibat kejadian ini, dua orang meninggal, yakni ibu dan anaknya yang berusia 41 tahun dan 3 tahun.
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keberadaan pagar misterius berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Video berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah Tarumajaya. Dalam video itu, terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah. Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai. Seorang nelayan setempat, Tayum, membenarkan keberadaan struktur tersebut.
10. Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang telah ada sejak Agustus 2024. Pihaknya sempat melaporkan keberadaan pagar laut itu pada September 2024. “Sudah lama, dan itu pun pada bulan September 2024 sudah kami laporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” ujat Andi, Senin (13/1). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengetahui secara pasti orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Hal itu dikarenakan lokasi pagar laut berada sekitar satu kilometer dari pesisir pantai. (Harjono PS)