Jubir MA, Yanto (net)
Isu menarik pagi ini, MA berhentikan sementara Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ke depan MA terapkan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penentuan susunan majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Isu menarik lainnya, Istana menilai usulan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin soal uang zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis, memalukan. Berikut isu selengkapnya.
1.Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jubir MA Yanto mengatakan usul pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.
“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/1).
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan sudah inkracht. Ia menegaskan, pimpinan MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung. MA, kata Yanto, juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel.
“Pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran,” katanya.
2. MA buka peluang menerapkan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penentuan susunan majelis hakim pascakasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Jubir MA Yanto mengatakan penggunaan teknologi AI untuk menentukan susunan majelis hakim sudah mulai diterapkan di lingkungan MA dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Ia menyebut penggunaan teknologi bernama Smart Majelis itu bukan tidak mungkin bakal diterapkan menyeluruh pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah-daerah. “Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis. Jadi menyusun itu pakai mesin, bukan ketua [pengadilan] lagi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (15/1). “Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini. Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” imbuhnya.
Yanto menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri memang memiliki wewenang untuk menentukan susunan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara. Namun ke depan, penerapan AI untuk menentukan majelis hakim itu dilakukan untuk mengurangi ‘permainan’ terhadap perkara peradilan. “Ya tentunya begitu untuk mengurangi main mata,” katanya.
3. Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima jatah suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp750 juta) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang suap itu diduga diterima Rudi secara terpisah dari Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur dan dari Hakim Erintuah Damanik.
Abdul Qohar menyebut uang itu diduga diterima Rudi setelah menerima kunjungan dari Lisa yang menanyakan susunan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan Ronald Tannur, pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Abdul Qohar mengatakan Rudi kemudian menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya 20.000 SGD didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
4. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra merespons dengan candaan soal tudingan salah satu hakim konstitusi menerima suap Rp3 miliar pada Pilkada 2020. Dugaan suap itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 pada Pilbup Yalimo 2024, Alexander Walilo dan Ahim Helakombo, Pither Ponda Barany. Dalam sidang sengketa pilkada perkara nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (15/1), Pither menyoroti pernyataan cabup petahana, Nahor Nekwek soal suap Rp3 miliar kepada hakim MK.
Namun, Pither tak menyebut sosok hakim yang dimaksud. Saldi pun berkelakar mungkin hakim tersebut adalah hakim garis. “Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi. “Nggak ada,” jawab Pither. “Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” kata Saldi diikuti tawa para peserta sidang yang hadir di ruangan. “Ya kira-kira,” jawab Pither lagi. “Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” kata Saldi Isra.
5. Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto merespon usulan Ketua DPD RI Sultan Nadjamuddin soal zakat bisa digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai usulan tersebut memalukan. “Gak ada, ngambil dari mana? Zakat itu, sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami,” ujar Putranto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/1).
Putranto memastikan pemerintah tidak akan mengambil dari zakat untuk pelaksanaan MBG. Sebab, ia menuturkan program itu telah dianggarkan. “Sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun itu, jadi enggak mengambil dana-dana itu [zakat],” ucapnya.
Selain itu, ia menilai tidak seharusnya dana zakat dipergunakan untuk mendukung MBG. Presiden Prabowo Subianto, tulus membuat program tersebut untuk kebaikan masyarakat Indonesia. “Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk Bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren,” tandas dia.
6. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan, wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat. Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu (15/1). “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujarnya.
7. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menilai usulan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin agar dana zakat bisa dialokasikan untuk anggaran program makan bergizi gratis (MBG) perlu dikaji lebih jauh. Menurut Adies, usulan tersebut baik, namun harus dikaji lebih serius. “Ini kan kalau zakat kan biasanya perorangan ya, pribadi, kalau ini kan program pemerintah. Mungkin usulannya bagus tapi kita di DPR harus mengkaji,” kata Adies di kawasan Jakpus, Rabu (15/1).
Dia mencontohkan, dana zakat biasanya diperuntukkanbagi masyarakat tidak mampu yang ingin pergi umrah atau haji. Adies menilai sulit jika dana zakat kemudian dialihkan untuk MBG. Ia mempertanyakan jenis dana zakat yang ingin dialihkan untuk MBG. Karena, pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang matang untuk program tersebut.
“Sudahlah, pemerintah ini sudah mempelajari dengan baik dan pemerintah tentunya, Pak Presiden memutuskan untuk memberikan makan bergizi graits itu sudah ada gambaran untuk diambil dari mana gitu,’’ ujarnya lagi.
8. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program MBG perlu dikaji secara menyeluruh. “Apakah MBG ini menjadi prioritas penyaluran dana zakat, infak, sedekah tentu harus dikaji secara bijak dan menyeluruh,” kata Kamaruddin, Rabu (15/1).
Meski begitu, Kamaruddin menilai, penggunaan dana zakat untuk makan bergizi gratis bagi siswa tak mampu, itu memungkinkan. Sebab, siswa tak mampu masuk golongan yang dapat menerima manfaat dari zakat, infak dan sedekah. “Prinsipnya memungkinkan, karena siswa siswi dan santri, apalagi siswa siswi tidak mampu,” kata dia.
9. Ketua Fraksi GolkarDPR, Sarmuji meminta pemerintah berkonsultasi ke ahli agama bila program makan bergizi gratis (MBG) turut dibiayai dari uang zakat seperti yang diusulkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin. Sarmuji menjelaskan konsultasi itu perlu dilakukan lantaran selama ini penggunaan zakat telah memiliki ketentuan dan aturan tertentu.
“Penyaluran dana zakat sudah ada ketentuannya. Kalau dipakai untuk membiayai MBG perlu dikonsultasikan ke ahli agama,” kata Sarmuji saat dihubungi, Rabu (15/1). Ia mengimbau pemerintah tak gegabah dalam merespons usulan tersebut. Terlebih, kata dia, dana zakat berasal dari umat.
10. Seebelumnya Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin mengusulkan pendanaan program makan bergizi gratis bisa diambil dari zakat. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini. Pasalnya, menurut Sultan, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
“Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Sultan berpendapat, pelibatan masyarakat dalam program makan bergizi gratis perlu dilakukan. Dia mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
11, Pelapor Guru Besar IPB dan Ahli Lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah, Andi Kusuma diundang rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1). Andi menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Hero tidak tepat. Ia menyebut masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto tertipu oleh perhitungan Hero.
“Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara perhitungan Rp271 triliun. Untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” kata Andi Kusuma.
12. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap Prabowo dan Megawati bisa segera bertemu bulan ini. Menurut dia, pertemuan Prabowo dan Megawati bisa memberi dampak positif, mulai dari pembangunan, investasi, hingga situasi politik. “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Muzani mengakui, Presiden Prabowo Subianto sering membahas nasi goreng bikinan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri . “Pak Prabowo dalam beberapa kesempatan sama kami menyampaikan bahwa masakan Ibu Mega yang paling beliau kenal memang nasi goreng. Ada nasi goreng ikan asin, ada nasi goreng ayam, ada nasi goreng kambing,” ujar Muzani,. Ia mengatakan, Prabowo sangat suka semua jenis nasi goreng buatan Megawati. “Tiga-tiganya kata Pak Prabowo enak sekali,” ujarnya.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara soal Ketua DPP PDI-P Puan Maharani yang mengunggah momen bersama para ketum parpol KIM Plus. Muzani berpandangan, Puan sedang memberi isyarat kepada partai pendukung Prabowo Subianto itu. “Itu namanya isyarat,” ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1). Muzani mengatakan, unggahan Puan itu merupakan isyarat yang baik. Dia berharap Indonesia bisa semakin kondusif, akur, dan bersatu. “Ya isyaratnya isyarat yang baik. Ini awal tahun isyaratnya bagus, kondisinya bagus, mudah-mudahan bangsa Indonesia makin kondusif, makin akur, makin bersatu,” imbuhnya.
13. Mendagri Tito Karnavian akan menegur daerah yang tidak menjalankan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil. Teguran ini akan diberikan kepada daerah yang belum menjalankan kebijakan ini melewati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yaitu 31 Januari 2025.
“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah (soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR), saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” ujar Tito, saat meninjau Mal Pelayanan Publik di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1). Tito mengatakan, kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa segera memiliki hunian.
14. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan partainya tengah melakukan kajian terkait sistem pemilihan umum (pemilu) yang pas untuk diterapkan di Indonesia. “Partai Golkar masih mendiskusikan, masih menyusun, masih merancang kira-kira model sistem pemilu, sistem demokrasi seperti apa nanti kira-kira yang pas untuk dilakukan, baik itu Pilkada, Pilpres, Pemilu, dilakukan di negara kita,” kata Adies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1). “Bagaimana nanti kalau tidak ada parliamentary threshold lagi, bagaimana kalau tidak ada presidential threshold lagi,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR ini menilai, rencana menyusun undang-undang (UU) terkait pemilu melalui metode omnibus law masih perlu pembahasan lanjutan. Adies mengatakan pembahasan itu akan digodog setelah masa persidangan DPR kembali dibuka. Sebab, DPR RI masih dalam masa reses hingga 20 Januari 2025. “Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera,” kata Adies. Menurut Adies, beberapa fraksi di DPR RI sudah ada yang mulai berdiskusi soal Omnibus Law Pemilu.
15. LSI Denny JA merekam, penghapusan presidential threshold oleh MK mendapat respons positif dari masyarakat. Hasil survei mengenai hal tersebut mencatat 68,19 persen respons positif dari total seluruh responden yang disurvei. “Penghapusan ambang batas ini mendapat respons positif oleh publik secara luas, ya. Ada 68,19 persen yang cenderung positif, percakapannya positif, atau sentimennya positif, yang terjadi dalam riset kami,” kata Peneliti LSI Denny JA, Adjie Al Farab dalam tayangan YouTube LSI Denny JA, Rabu (15/1). Di sisi lain, ada pula responden yang merespons negatif, yakni sebesar 31,81 persen.
16. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan kasasi ke MA usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi yang divonis bersalah baik di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding. “Kasasi, permohonan kasasi,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Berdasarkan data pada situs resmi tersebut, permohonan kasasi Gazalba diajukan pada 8 Januari lalu. Dalam perkara ini, Gazalba dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Harjono PS)