Adik Ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto (net)
Isu menarik pagi ini, mantan Presiden Jokowi mewakilkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto (Andri) untuk menyerahkan ijazah aslinya ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (9/5), pukul 09.29 WIB. Wahyudi ditemani dua pengacara Jokowi, yaitu Yakup Hasibuan dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Wahyudi menyebut keluarga besar Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi segera selesai.
Isu menarik lainnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto telah diskusikan RUU Perampasan Aset saat bertemu para pimpinan partai politik. Sidang kasus Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5) sempat diwarnai ketegangan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan para saksi yang dihadirkan JPU KPK. Polda Metro Jaya bicara soal peluang memeriksa Hercules. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Presiden Jokowi mewakilkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto (Andri) untuk menyerahkan ijazah aslinya ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (9/5), pukul 09.29 WIB. Wahyudi ditemani dua pengacara Jokowi, yaitu Yakup Hasibuan dan Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. “Pak Andri, adik ipar dari Pak Jokowi langsung. Kan ini dokumen sensitif, tidak mungkin dikirim pakai kurir, jadi diantar oleh pihak keluarga langsung,” imbuhnya.
Yakup mengatakan kedatangan mereka hari ini hanya untuk menyerahkan dokumen yang diminta pihak kepolisian. Saat menemui awak media, Yakup membawa satu tas jinjing. Namun, ia tidak terlihat membawa berkas dokumen secara terpisah. Yakup mengatakan kliennya (Jokowi, red) tidak hadir langsung ke Bareskrim, karena agenda hari ini hanya penyerahan dokumen. Disebutkan, dokumen yang diserahkan adalah ijazah asli, diantar dari Solo, Jawa Tengah, oleh adik ipar Jokowi.
Yusuf menyatakan, ijazah yang dibawa itu lengkap dari jenjang SD hingga universitas. “Semua kita bawa,” lanjutnya. Namun, saat menemui awak media, Yakup tidak menunjukkan dokumen apapun. Ia mengatakan, perlu menemui pihak kepolisian lebih dahulu. Tetapi Yakup terlihat membawa tas berwarna biru tua.
Adik ipar mantan Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto menyebut keluarga besarnya berharap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi segera selesai. “Harapannya ya cepat selesai ini. Cepat dan gamblang begitu,” ujar adik Iriana Jokowi itu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/5). “Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian nantinya,” kata Wahyudi.
Pengacara mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan, ijazah asli Jokowi diminta oleh Bareskrim Polri untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan dalam berkas perkara laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. “Jadi, agenda hari ini itu adalah kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan atau memberikan ijazah asli Pak Jokowi dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari saudara Eggi Sudjana,” ujarnya.
Yakup mengatakan, dalam laporan yang diproses Bareskrim Polri, Jokowi merupakan pihak terlapor. “Jadi, yang dilaporkan Pak Jokowi dan ijazahnya yang seakan-akan dituduh palsu,” ujar dia. Yakup menuturkan, ijazah SMA dan ijazah dari UGM milik Jokowi sudah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa di laboratorium forensik. “Hari ini kita sudah serahkan semuanya pada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik,” kata Yakup lagi.
2. Pengacara mantan Presiden Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi siap hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor dalam laporan yang diajukan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. “Tentunya siap. Tapi, kami semua, kembali lagi, kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Yakup di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5). Jokowi, kata Yakup, akan kooperatif sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Jika nanti penyidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan Pak Jokowi juga siap. Dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung,” kata dia.
Yakup Hasibuan menyatakan, menunjukkan ijazah asli Jokowi di hadapan media maupun publik tidak akan menyelesaikan persoalan atau perdebatan yang bergulir saat ini. “Jadi, dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini (ijazah asli) tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Yakup di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5).
Yakup mengatakan, pihak UGM juga telah berulang kali mengonfirmasi soal keaslian ijazah Jokowi. Namun, hal ini masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak. Karena masih ada perdebatan atau pihak-pihak yang mempertanyakan, Jokowi mengambil langkah hukum untuk menjawab keaslian ijazahnya.
“Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari kawan-kawan, dan sebagainya. Sehingga, pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan,” lanjut Yakup yang putra pengacara senior Otto Hasibuan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi telah mencapai 90 persen. Ia menyebut proses saat ini sudah memasuki tahap akhir yakni uji laboratorium secara saintifik. “Kami tindaklanjuti sekitar 1 bulan ini mungkin secepatnya kami akan berupaya memberikan kepastian. Kalau presentasinya penyidikan kita sudah 90 persen dan 10 persennya uji lab,” kata Djuhandhani di Polres Solo, Kamis (8/5) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam proses uji laboratorium forensi, presensi 90 persen bisa gugur apabila ada yang tidak identik di 10 persen. “Termasuk foto, lembaran yang didalilkan oleh pengadu, kita uji semua. Jadi waktunya juga cukup menguras tenaga tapi kembali lagi kita saat ini sudah pada sampai tataran penguji, pengujian secara saintifik terkait ijazah,” tegasnya seraya menyebut, pemeriksaan saksi dan pelapor dtunda hingga Selasa (13/5).
3. Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya menyarankan agar ijazah mantan Presiden Jokowi diuji keasliannya di laboratorium forensik independen di luar negeri, salah satunya di Singapura. Usulan itu disampaikan Roy setelah mendengar pernyataan penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang menyebut ijazah Jokowi siap diperiksa secara forensik.
Menurut Roy, pemeriksaan forensik terhadap dokumen akademik Jokowi merupakan langkah yang baik bahkan menjadi keharusan, asalkan dilakukan oleh lembaga yang netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Kalau saya boleh menyarankan, kita harus tunjuk laboratorium forensik yang netral dan independen. Mungkin Singapura. Karena Pak Risman [Hasiholan Sianipar] juga pernah menyarankan agar jangan diperiksa di laboratorium internal di sini,” ujar Roy dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (3/5).
4. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto telah diskusikan RUU Perampasan Aset saat bertemu para pimpinan partai politik. “Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga salah satu materi yang dibahas,” kata pria yang akrab disapa Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5).
Pras menyampaikan, hingga saat ini Prabbowo belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Prabowo lebih memilih jalur dengan menjalin komunikasi dengan DPR. “Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, untuk sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” ujarnya.
Pras menekankan Prabowo menaruh perhatian besar atas pembahasan RUU Perampasan Aset itu. Menurutnya, sikap itu sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menekankan pemberantasan korupsi. “Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” ucapnya.
Pras menyebut, PPATK akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar-masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak,” ujarnya lagi.
Mensesneg Prasetyo Hadi alias Pras menyebut pihaknya tengah mengatur waktu pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP RI Megawati Sukarnoputri. “Sedang diatur, tenang saja,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5). Pras mengungkapkan, Prabowo memang merindukan nasi goreng buatan Megawati. “Kan kangennya sudah 2,5 tahun tapi kemarin kan sudah ketemu, beliau berdua,” tuturnya.
Sebelumnya Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri mengaku ada presiden yang ingin dibuatkan nasi goreng. “Yang masih nanyain terus tuh, tahu enggak siapa orangnya? Rahasia ya. Siapa? Presiden. Bolak balik nanya kapan aku dibikinin nasi goreng Embak ya? Presiden sopo yo?” kata Mega saat memberi sambutan pada acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award 2025 di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/5) malam.
5. Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5) sempat diwarnai ketegangan. Ketegangan itu muncul ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi. Yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo yang dihadirkan Jaksa Penuntur Umum KPK.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan para saksi. “Kedudukan ketiga saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir di ruang sidang. Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 KUHAP yang menyatakan, keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri. “Jadi, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut ketiga penyidik merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Ia mengatakan, ketiga saksi merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. Maqdir mencoba menyela, tetapi dicegah oleh Hakim Rios.
6. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bukan saksi fakta. Menurut Hasto, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Rossa hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut. Hal itu disampaikannya usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka suap PAW anggota DPR yang menjerat dirinya sebagai terdakwa. “Hari ini saya menegaskan, saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyampaikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bocorkan kegiatan OTT KPK ke publik sebelum penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Materi itu terungkap saat jaksa menggali keterangan dari Rossa perihal aktivitas mengejar Hasto yang diketahui berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta. “Pada saat itu apakah saudara juga mengikuti cek posisi handphone milik terdakwa juga?” tanya jaksa KPK.
“Betul. Kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi, pada saat itu kami mulai melakukan pengejaran terhadap terdakwa setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah sholat Ashar atau pukul 15.00 WIB lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa,” jawab Rossa.
7. Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti meyakini nomor kontak bernama “Sri Rejeki Hastomo” adalah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keyakinannya tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5). Rossa menceritakan, KPK telah memperhatikan gerak-gerik Hasto saat memanggilnya sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Penyidik kemudian melihat ponsel dengan akun Sri Rejeki Hastomo yang dikuasai Hasto. Ponsel tersebut dan barang-barang lainnya dititipkan kepada staf pribadi Hasto, Kusnadi. Ponsel yang dititipkan itu lalu disita penyidik setelah menggeledah Kusnadi di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. “Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo, itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” ujar Rossa, Jumat (9/5).
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membantah nomor kontak dengan nama “Sri Rejeki Hastomo” adalah miliknya. Bantahan tersebut merespons pernyataan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyebut dalam persidangan bahwa nomor kontak dengan nama “Sri Rejeki Hastomo” milik Hasto. “Kalau itu adalah milik Sekretariat DPP PDI-P,” kata Hasto di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Hasto menilai keterangan Rossa di dalam persidangan hanyalah asumsi. Dia mengatakan, penyidik KPK tersebut bukan saksi fakta yang mengetahui suatu peristiwa secara langsung. “Ya tadi, itu kan pendapat, itu asumsi. Tadi sudah dijelaskan, kemarin ada keterangan saksi, nanti akan ada saksi lain yang dihadirkan untuk memperjelas hal tersebut,” kata Hasto.
8. MAKI mendesak KPK segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI. “Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Boyamin juga mendesak KPK agar semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan dana CSR BI diperiksa dan dimintai keterangan. Ia mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.
Namun sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke Masyarakat, meskipun sedikit, tetap harus diproses secara pidana. “Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka,” ujar Boyamin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) diintervensi pihak eksternal. Bantahan tersebut menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus korupsi dana CSR BI. “Enggak ada (intervensi eksternal),” kata Setyo di kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5). Setyo justru mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut. “Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.
9. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara soal peluang memeriksa Hercules Rosario de Marshal atau Hercules selaku Ketua GRIB Jaya dalam kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Terkait peluang memeriksa Hercules, Karyoto menyebut pihaknya terlebih dulu akan mendalami apakah ada perintah dari ‘atas’ dalam aksi pembakaran dan penganiayaan tersebut.
“Kalau misalnya ada perintah dari atasannya, kita akan konfirmasi. Apakah nanti layak dia sebagai orang yang menyuruh melakukan, secara (pasal) 55 nya dimana dan 56 (turut serta dalam tindak pidana),” kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (9/5).
Polda Kalteng memanggil Ketua Grib Kalteng terkait kasus penutupan pabrik di Barito Selatan yang viral di media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aksi pemanggilan itu terjadi setelah Operasi Kepolisian terkait aksi premanisme secara secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025.
“Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini. Di antaranya Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT BAP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Polri menggelar operasi serentak untuk memberantas premanisme di seluruh Indonesia. Lebih dari 3.000 kasus premanisme diungkap. Polri juga menyinggung soal aksi premanisme berkedok ormas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri telah menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam operasi serentak di seluruh Indonesia yang dimulai sejak 1 Mei 2025. “Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional,” kata Sandi, Jumat (9/5).
10. Dewan Persmenyimpulkan, hasil kerja Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, bukanlah produk jurnalistik karena sarat dengan unsur marketing. “Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp 478,5 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kemarin.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, tindakan Tian dalam memproduksi konten atas permintaan dari kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Dalam dokumen-dokumen tersebut, konten yang ada justru berupa postingan bernarasi negatif yang diunggah oleh tim media sosial.
11. Kemenlu RI calonkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Pancasila, Eddy Pratomo, sebagai hakim International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut. “Professor Eddy Pratomo sebagai calon hakim Hukum Laut Internasional atau ITLOS dengan masa kerja tahun 2026-2035,” kata Wamenlu Arief Navan Oegroseno, dalam konferensi pers, di kantor Kemenlu, Jumat (9/5).
Arief. Arief menjelaskan, prosesnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan akan dilakukan pemungutan suara untuk pencalonan pada tahun 2026. Sebab itu, ujar Arief, masih ada banyak waktu untuk mempersiapkan lobi bagi pencalonan Eddy sebagai hakim ITLOS.
Disebutkan, pemerintah juga mencalonkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana sebagai anggota ILC (International Law Commission). ILC adalah lembaga ahli di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas untuk mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.
“Kita calonkan Profesor Hikmahanto Juwana sebagai anggota ILC untuk masa kerja tahun 2028-2032,” ujar Arief Havas Oegroseno. Ia menjelaskan, proses pencalonan sudah dalam tahap proses dan akan dilakukan pemungutan suara untuk pencalonan pada tahun 2026.
12. MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer. Direktur Eksekutif MAARIF Institute for Culture and Humanity Andra Nubowo mengatakan, program yang sudah mulai dijalankan ini bukan saja keliru secara fundamental, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara structural.
Andra mengatakan, ada tiga aspek yang mendasari keprihatinannya. Pertama, terkait perlindungan anak. Menurut dia, militerisasi pendidikan adalah kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak. Kebijakan pengiriman siswa ke barak militer bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.
Kedua, bertentangan dengan arah reformasi pendidikan nasional. Ketiga, program ini menciptakan kambing hitam sepihak dan upaya menghindari evaluasi sistematik,” kata dia. Dengan menjadikan siswa sebagai sasaran tunggal, kata Andra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tidak langsung menanggalkan tanggung jawab pendidikan yang seharusnya bersifat kolektif. “Pendidikan kolektif melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial,” ucapnya. (Harjono PS)