Bambang Kustopo, SH, MH (Foto : Ist)
Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH
Pengamat Hukum
Masyarakat Indonesia benar-benar terhenyak ketika muncul isu soal ijazah mantan Presiden Jokowi. Isu ini cukup mengegerkan sehingga menjadi isu nasional yang merajai dunia maya dalam beberapa pekan terakhir.
Lalu muncul sejumlah tuntutan terkait isu tersebut. Ada yang meminta supaya pemilik ijazah menunjukkan ke masyarakat tentang ijazahnya itu, ada juga yang meminta penuduh yang menyebut ijazah tersebut palsu, membuktikan kepalsuannya, dan sebagainya. Isunya sangat riuh dan kasus tersebut sudah masuk ranah pengadilan.
Pihak yang menuduh ijazah tersebut palsu, melaporkan kasus tersebut ke pengadilan, sebaliknya pihak yang dituduh juga melaporkan tuduhan tersebut ke polisi. Jadi, saling lapor. Kini masyarakat menunggu bagaimana endingnya. Pendapat yang muncul pun beragam.
Bagi kelompok yang tidak percaya terhadap peradilan di Indonesia ini, mereka sudah pesimis duluan. Kalau ternyata dalam putusan hakim nanti menyebutkan ijazah itu aseli, bisa jadi mereka akan mempertanyakan kejujuran pengadilan.
Bahkan ketika kasus tersebut bergulir ke ranah pidana atau dilaporkan ke polisi, ada yang membangun narasi minor atau curiga terhadap kemampuan Polri dalam melakukan pemeriksaan forensik. Mereka menyebut kepolisian di negara lain lebih bagus, dan sebagainya. Sebaliknya ada juga yang mempertanyakan nasionalisme kelompok yang membangun narasi minor tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi cambuk aparat kepolisian untuk bekerja lebih baik sehingga anggapan miring tersebut menjadi asbun.
Dalam dunia perdilan, jika ada perkara perdata yang ditangani pasti ada salah satu dari tiga macam kemungkinan yang diputus oleh hakim yang memeriksa. Pertama, gugatan dikabulkan, bisa seluruhnya atau sebagian. Kedua, gugatan ditolak. Ketiga, gugatan tidak dapat diterima.
Jadi, Pengadilan Negeri Surakarta nanti yang menangani kasus gugatan ijazah palsu tersebut pasti akan memutus salah satu darike tiga hal tersebut. Karena dalam acara mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta tidak dicapai kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat.
Gugatan Dikabulkan
Artinya sudah sampai dalam pemeriksaan pokok perkara, jadi permohonan/tuntutan dari Penggugat dalam bahasa hukumnya PETITUM, yang dikabulkan mungkin seluruhnya atau sebagian dari permohonan/tuntutan penggugat yang dikabulkan.
Di sini upaya hukumnya adalah banding yang diajukan oleh Tergugat dengan kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Gugatan ditolak
Artinya bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatannya ditolak, atau Penggugat kalah dalam perkara tersebut.
Disini upaya hukum yang dapat ditempuh hanya permohonan pemeriksaan banding dengan kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diputus oleh Pengadilan Negeri diajukan oleh Penggugat jika menganggap tidak sependapat dengan putusan Pengadilan.
Gugatan tidak dapat diterima
Di sini artinya, Majelis Hakim belum memeriksa gugatan pokok, jadi masih memeriksa hukum acaranya, sehingga perkara tersebut masih kembali dalam keadaan semula. Konsekuensinya, Penggugat maupun Tergugat dapat menerima kemudian Penggugat mengajukan gugatan lagi dengan memperbaiki dari gugatan yang kurang sempurna tadi.
Baik Penggugat maupun Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dengan ketentuan tidak boleh melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan Pengadilan diucapkan, mengingat saat ini untuk Perkara Perdata sudah dilaksanakan sidang e-court, apalagi kalau baik Penggugat maupun Tergugat menggunakan kuasa Advokat pasti sudah memahami hal ini.
Hal tersebut diatas baru satu perkara perdata yang menjadi masalah, nah bagaimana jika perkara tersebut terkait antara perkara perdata dengan perkara pidana yang sedang bergulir, yakni kasus ijazah yang dianggap “Palsu”.
Dalam hal yang demikian sudah ada aturannya. Jika terjadi hubungan antara perkara perdata dengan perkara pidana yang sedang disidangkan, maka perkara pidana DAPAT ditangguhkan hingga adanya putusan dari Pengadilan terkait perkara perdata tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950.
UU ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 1950, dan Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan PREJUDICIEEL GESCHIEF, yang mengatur tentang sengketa Prejudisial. Yakni, jika dalam pemeriksaan Pidana, terdapat sengketa Perdata mengenai barang atau hubungan hukum antara kedua belah pihak, maka itulah perkara “PREJUDISIAL”
Dalam kasus sengketa “PREJUDISIAL”, pemeriksaan perkara pidana dapat DITANGGUHKAN” dahulu menunggu putusan Pengadilan terkait perkara perdatanya berkekuatan hukum tetap tentunya.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 yang memberikan dasar hukum bagi penangguhan perkara pidana yang terkait dengan kasus sengketa Perdata.
Namun demikian Hakim Pemeriksa perkara pidana tidak terikat dengan putusan perkara perdatanya, tetapi mereka (Hakim Pemeriksa) terikat dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tersebut.
Setiap perkara baik itu Perdata maupun Pidana tentu ada yang menang dan kalah, hal ini sudah biasa, lumrah. Tetapi yang kalah ya jangan marah-marah dan yang menang jangan jumawa. Tak mungkin putusan Hakim (baca Pengadilan) akan memuaskan semua semua fihak yang berperkara/bersengketa, karena para pihak tersebut berseberangan kepentingan, kecuali berhasil dalam mediasi pada perkara perdata atau ditempuh Restorative Justice dalam perkara pidana, karena mereka yang bersengketa mengakhiri dengan kesadaran hukum yang tinggi.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum seharusnya semua pihak dapat mengerem diri dan menyelesaikan kasus ijazah palsu melalui mediasi dalam perkara perdatanya dan Restorative Justice dalam perkara Pidananya.
Namun, penulis yakin seyakin yakinnyabahwa dalam perkara “ijazah palsu” tersebut bergulir terus sampai putusan pengadilan dan ada yang menang dan ada yang kalah. Sehingga, ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali sehingga memerlukan waktu yang lama atau tidak sebentar.
Dalam waktu yang tidak sebentar tersebut baik penggugat maupun tergugat sama-sama membuat narasi demi kepentingannya. Yang kalah menjelekan Pengadilan dan yang menang akan menyanjung Pengadilan. Bila ini terjadi, maka yang paling dirugikan adalah Negara Indonesia itu sendiri.
Jika pengadilan dijelek-jelekan dan itu tentu akan berhembus sampai ke luar negeri, apakah yang membangun narasi menjelekan tersebut akan bangga dan mengaku sebagai WARGA NEGARA YANG BAIK DAN TAAT HUKUM.
Yang kalah pasti “merasa seharusnya” dia menang, lalu menjelek-jelekan pengadilan cq hakim yang memutus perkara tersebut. Kemudian kalau upaya hukumnya, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali kalah juga, mereka akan membuat narasi yang menjelekan institusi pengadilan.
Saat ini saja, sebelum ada putusan Pengadilan, suasananya terlihat sudah sangat gaduh. Perang urat syaraf di medsos. Ada yang memanas-manasi, mencari simpatisan agar mendukungnya dalam kasus “ijazah palsu” tersebut, baik kepada penggugat atau tergugat maupun pelapor atau terlapor.
Masih segar dalam ingatan kita, ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 yang lalu, waktu itu Indonesia akan segera tinggal landas, tetapi dengan adanya krisis ekonomi yang dihembuskan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, akhirnya Indonesia hanya tinggal dilandasan saja.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal itu berarti, Indonesia memiliki satu pemerintahan pusat yang berkuasa penuh atas seluruh wilayah Negara. Istilah “Republik” menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat menurut Undang-undang Dasar. Ini berarti rakyat memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan, memiliki pemimpin, dan mengontrol pemerintah.
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi dan demokrasi kita berdasarkan Pancasila dan menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
MONTESQUIEU, yang lahir 18 Januari 1689 dan meninggal 10 Februari 1755 mengajarkan Trias Politica. Dalam konsepnya, ia membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3(tiga) jenis kekuasaan, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep ini.
Bagi Rakyat Indonesia tentunya harus menghormati, menghargai, dan menjalankan konsep ini dengan penuh rasa tanggung jawab, karena semuanya itu telah diatur dalam konstitusi kita, yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka samasekali tidak boleh mengejek, merendahkan atau tidak percaya lagi pada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jangan membangun narasi agar orang lain mempercayai bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif memang jelek dan tidak patut untuk diikuti oleh Rakyat Indonesia. Jangan seperti itu.
Kembali pada soal yang sedang ramai dan gaduh, yaitu “ijazah” palsu. Yang muncul ke permukaan bermacam-macam. Ada yang menyebut dan membangun narasi “bahwa hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan Polri diragukan, lalu mengusulkan, lebih baik diperiksa forensik di luar negeri. Ada lagi yang menyebut, jika putusan pengadilan nanti menyatakan ” Ijazah tersebut tidak palsu”, putusan tersebut patut dipertanyakan, dan sebagainya.
Bagi penulis, Polri adalah personifikasi dari salah satu kekuasaan eksekutif, sedangkan pengadilan personifikasi dari kekuasaan yudikatif bagi Indonesia. Kalau kemudian ada yang menarasikan tidak mempercayai kedua jenis kekuasaan tersebut, maka timbul pertanyaan, apakah mereka masih mengakui Indonesia sebagai negaranya, apakah mereka pantas menyebut “sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
Jika “ijazah” tersebut oleh pengadilan dinyatakan terbukti “palsu”, pasti ada juga narasi-narasi yang memojokkan badan peradilan kita. Lalu apa untungnya bagi Indonesia? Sebaliknya kalau pengadilan memutuskan ijazah tersebut terbukti “asli”, lalu timbul olok-olok dan caci maki, apa untungnya juga bagi Indonesia. Yang jelas Indonesia yang mengalami kerugian besar.
Sementara pemerintah sudah mencanangkan Indonesia menjadi negara maju ke 6 (enam) diantara negara maju di dunia pada 2045 nanti. Apalagi kita kita pernah mendengar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, bahwa “seandainyapun ijazah tersebut terbukti palsu, tidak akan ada pengaruhnya pada Pemerintahan Republik Indonesia yang telah lalu”.
Sebagai warga negara yang baik penulis menghimbau, akhiri dan sudahi saja konflik “ijazah” ini, agar Indonesia tidak ribut, hiruk pikuk, gaduh, dan tidak kondusif melulu. Marilah kita bangun negara Indonesia sesuai dengan kemampuan kita masing-masing, tidak saling curiga satu sama lain, sehingga Indonesia menjadi kondusif, aman, tenteram dan maju, yang kelak kita wariskan ke anak cucu kita. Kita dikenang menjadi orang bijak yang benar-benar ” telah menjadi warga negara yang baik dan taat hukum’’. Semoga. (Penulis adalah Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya).




