HOT ISU PAGI INI, POLITISI SENAYAN MINTA SEMUA IZIN PERTAMBANGAN DI RAJA AMPAT DICABUT PERMANEN

oleh
oleh

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan (net)

 

Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto panggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6) sore untuk membahas kisruh tambang nikel di Raja Ampat. Kalangan DPR mendesak semua izin pertambangan di Raja Ampat dicabut permanen karena selain melanggar aturan, juga membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Prabowo Subianto panggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6) sore. Sejumlah menteri tersebut diantaranya Menteri LH Hanif Faisol, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menhut Raja Juli Antoni. Tidak ada penjelasan terkait pemanggilan tersebut, namun sebuah sumber menyebut, pertemuan tersebut membahas soal kisruh tambang nikel di Raja Ampat.

 

2. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mendesak dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak yang mengeluarkan izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Disebutkan, praktik pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat melanggar Undang-Undang (UU) serta membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” ujar Daniel dalam keterangannya, Senin (9/6).

Daniel mendesak pemerintah mencabut segala izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan keuntungan ekonomi yang didapat dari izin pertimbangan tersebut tak setimpal dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara, tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

 

3. Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim meminta dilakukan kajian ulang terhadap pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional yang seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah. “Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” ujar Chusnunia lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6).

Chusnunia mengatakan, Raja Ampat memiliki kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut yang menjadi daya tarik wisatawan. Namun, hadirnya tambang nikel berpotensi menimbulkan ancaman ekologis dari jalur logistik tambang, terutama aktivitas di fasilitas pengolahan (smelter) yang berdekatan dengan kawasan perairan. “Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” ujarnya.

 

4. Anggota Komisi XII DPR Muhammad Haris mendesak pemerintah menindak tegas para pelaku yang melakukan pelanggaran dalam hal pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terutama terhadap perusahaan tambang yang terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem. “Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” ujar Haris lewat keterangan tertulis, Senin (9/6).

Kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), harus melakukan investigasi terhadap pertambangan nikel yang diduga merusak ekosistem Raja Ampat. Khususnya yang berkaitan dengan kegiatan di luar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin, dan pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang. “Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Haris.

 

5. Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan, kawasan Raja Ampat berisi pulau-pulau berukuran kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batangpele, maupun pulau lain di Raja Ampat tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU). “Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag, merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Evita dalam keterangannya, Senin (9/6). “Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Evita menuturkan, aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat berlawanan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan yang dijalankan. ‘’Kami melihat pertambangan di sana akan selalu berlawanan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan di sana. Ini harus dibongkar, kita semua jangan melakukan pembohongan publik,” kata Evita.

Ia meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut dia, ada empat perusahaan yang didua lakukan pelanggaran berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup. Dari keempat Perusahaan tambang tersebut, hanya satu yang ditindak Bahlil.

 

6. Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak mengabaikan potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia tak ingin masyarakat sekitar merasakan dampak buruk kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di sana. “Jangan sampai perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6).

Politisi PAN ini meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan-perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat secara serius, terutama perusahaan yang diduga merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangannya. “Segera evaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana. Perusahaan yang dinilai merusak harus segera dicabut izinnya,” ujar Saleh.

 

7. Anggota Komisi VII DPR dari Partai Nasdem Rico Sia menyebut, kunjungan Menteri ESDM ke Pulau Gag tidak menjawab tuntutan aspirasi masyarakat. “Sebenarnya diawal aspirasi/ permintaan demo masyarakat hanya terhadap PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa, PT. Anugerah Surya Pratama dan PT. Nurham,” kata Roco Sia, Senin (9/6). “Awal kisruhnya, saat Pak Bahlil menyatakan di pers bahwa hanya ada satu yang beroperasi di sana karena memiliki ijin lengkap. Akhirnya menjadi ramai dan merembet kemana mana,” ujarnya. Rico menyebut, awalnya tidak ada yang menyalahkan Menteri ESDM, tapi dia sendiri yang bikin blunder.

 

8. Anggota DPD asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan terkait polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Saya Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun langsung,” kata Paul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia menyoroti posisi dilematis yang dialami Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat. Kedua pihak kesulitan melakukan intervensi terhadap perusahaan tambang yang diduga merusak keanekaragaman hayati yang ada, mengingat kewenangan pemberian izin tambang di tangan Pemerintah Pusat.

 

9. Politisi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng membela Menteri ESDM yang juga Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Mekeng mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk mengkritik Bahlil soal aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Gag Nikel.

Menurutnya, Bahlil hanya menjadi korban dari kelalaian pihak lain dalam persoalan tersebut. Sebab, PT Gag Nikel sudah memiliki izin sejak 30 November 2017 dan berlaku hingga 30 November 2047. “Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain,” ujar Mekeng, Senin (9/6).

 

10. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam mengatakan, hampir sebagian besar masyarakat di Pulau Gag menolak perusahaan eksplorasi nikel ditutup. Alasannya, karena sebagian besar mata pencarian masyarakat di pulau itu dari aktivitas pertambangan tersebut. Orideko menyebutkan, tidak ada pencemaran lingkungan di laut sekitar lokasi tambang. Hal itu berdasarkan hasil kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag.

“Jadi informasi yang beredar kita pantau langsung, ternyata kita tidak dapat pencemaran lingkungan seperti yang beredar di medsos. Saya apresiasi dengan PT Gag Nikel yang terus melakukan pengawasan melalui amdal agar tidak ditemukan bermasalah ke depan,” kata Orideko di Sorong, Senin (9/6).

 

11. Anggota Dewan Komisaris PT Gag Nikel yang juga Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi angkat bicara soal polemik pertambangan nikel di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Fahrur Rozi mengatakan, Pulau Gag bukanlah destinasi wisata, melainkan wilayah dengan izin usaha pertambangan resmi yang dikelola oleh PT GAG Nikel. Izin eksplorasi di pulau ini telah berlaku sejak 1998, dan ditetapkan sebagai IUP (izin usaha pertambangan) sejak 2017.

“Banyak foto hasil editan Al beredar luas, yang seolah-olah menampilkan keindahan Piaynemo berdampingan dengan foto dan video tambang nikel di Pulau Gag. Akibat narasi ini, banyak yang mengira lokasi tambang berada di kawasan wisata,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (9/6).

Fahrur menyebut, secara geologi, Piaynemo adalah kawasan karst, yang tersusun dari batu gamping, bukan jenis batuan yang mengandung nikel. Sementara nikel umumnya ditemukan di batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit. “Artinya, secara ilmiah, wilayah Piaynemo tidak memiliki potensi nikel dan tidak mungkin untuk ditambang,” ucapnya.

 

12. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur dan mantan Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi membantah kabar yang menyebutnya hilang setelah dibawa tiga orang tak dikenal ke Madura. Kusnadi memberi klarifikasinya ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo setelah dirinya ditemukan anaknya, Teddy Kusdita di wilayah Bangkalan, Madura, Senin (9/6) dini hari tadi. Teddy sempat menyebut ayahnya seperti orang linglung dan tiba-tiba ada di Madura.

Kusnadi membantah dirinya diculik atau menghilang, apalagi dianiaya. “Saya tidak diculik, saya tidak melarikan diri, saya tidak hilang, saya juga tidak menghilang, saya tidak dianiaya. Malah di sana (Madura) itu dikasih makan sate, dikasih makan gulai pas lebaran haji,” kata Kusnadi kepada awak media, Senin (9/6). Kusnadi mengaku ke Madura ikut rekannya pulang sekalian mengunjungi pondok pesantren.

 

13. Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan Stafsus Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mulai Selasa (10/6). Ketiga stafsus tersebut berinisial FH, JT, dan IA akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun pada tahun 2019-2022. “Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/6).

Harli mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut. Akan tetapi, mereka tidak bisa diperiksa secara bersamaan. Harli bilang, besok ada salah seorang stafsus yang bakal diperiksa oleh penyidik. “Sesuai jadwal begitu,” kata Kapuspenkum.

 

14. Ditjen Imigrasi telah mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) agar tidak kabur ke luar negeri. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025 lalu. “Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kemarin. Pencekalan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk yang tengah diusut Kejagung.

 

15. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta program ‘Lapor Mas Wapres’ tidak berhenti di tempat. Plt Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar mengatakan Gibran meminta layanan itu disempurnakan lagi agar birokrasinya lebih cepat, akurat, dan adaptif menghadapi dinamika masyarakat.

“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Wakil Presiden(Setwapres) Ali Muktabar, Jakarta, Senin (9/6). (Harjono PS)