Presiden Prabowo Subianto (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto putuskan empat pulau yang disengketakan oleh Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut masuk wilayah Aceh. Keputusan itu diambil dalam perjalanan Prabowo ke Rusia. Prabowo cepat memutuskan sengketa itu agar tidak membuat gaduh masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian mengaku, batas wilayah antara Aceh dan Sumut rupanya sudah disepakati sejak tahun 1992, termasuk wilayah yang menaungi empat pulau yang sedang disengketakan. Tito menyebut, Kemendagri pernah membuat Keputusan Nomor 111 tanggal 21 Nopember 1992 soal kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar soal batas wilayah kedua provinsi tersebut berdasarkan peta topografi yang dikeluarkan TNI AD pada 1978. Berikut isu selengkapnya.
1. residen Prabowo Subianto putuskan empat pulau yang disengketakan oleh Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut masuk wilayah Aceh. Adapun keempat pulau tersebut, adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Prasetyo berharap keputusan ini mengakhiri dinamika sengketa yang berkembang di tengah masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, dirinya cepat memutuskan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut agar tidak membuat gaduh masyarakat. Hal ini disampaikan Prabowo kepada Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat rapat jarak jauh, Selasa (17/6).
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta jajarannya dan Wakil Ketua DPR melaporkan pembahasan tersebut kepadanya. “Dilaporkan bahwa saudara sudah membahas empat pulau yang jadi bahan pembicaraan. Silakan mungkin ada yang mau disampaikan ke saya,” kata Prabowo saat memimpin rapat secara daring, di sela-sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa (17/6).
2. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang ikut rapat bersama para menteri dan dua gubernur di Istana Kepresidenan Jakarta lantas melaporkan hasil pembahasannya. Dasco bilang, mereka sudah membicarakan polemik tersebut, seiring dengan temuan baru atas dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1992.
“Waktu itu ditandatangani Raja Siregar (Gubernur Sumut ke-13) menyepakati empat pulau itu masuk di Wilayah Aceh,” ucap Dasco. Atas temuan itu, dua gubernur yang sebelumnya bersengketa menyepakati untuk menandatangani pembaruan kesepakatan.
3. Mendagri Tito Karnavian mengaku, batas wilayah antara Aceh dan Sumut rupanya sudah disepakati sejak tahun 1992, termasuk wilayah mana yang menaungi empat pulau yang sedang disengketakan. Tito menyebutkan, Kemendagri sudah pernah membuat Keputusan Nomor 111 Tahun 1992 yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi itu.
“Inilah dokumen menurut kami sangat penting, yaitu Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Ini tanggalnya adalah 21 November 1992,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Tito menjelaskan, pada 1992, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar membuat kesepakatan berisi batas wilayah Aceh dan Sumut yang didasarkan oleh peta topografi yang dikeluarkan TNI AD pada 1978.
Berdasarkan kesepakatan itu, empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh. Seiring dengan polemik yang muncul belakangan ini, Tito memerintahkan jajaran Kemendagri serta Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut untuk mencari dokumen kesepakatan itu.
4. Menko Polkam Budi Gunawan mengeklaim, keputusan pemerintah pusat menetapkan 4 pulau yang disengketakan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut masuk wilayah Aceh adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. “Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Budi mengatakan, keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh. “Penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat,” katanya seraya menekankan, Presiden Prabowo menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
5. Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk memutuskan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumut. Hal tersebut bisa dilakukan Presiden Prabowo jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan polemik empat pulau tersebut dan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.
“Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945. Presiden Prabowo berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau, jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau di Aceh dan Sumut. “Sederhana saja, Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/6).
Yusril menjelaskan, UU No 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah yang jelas, baik antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, maupun batas antar-kabupaten di Provinsi Aceh sendiri.
6. Mensesneg Prasetyo Hadi membantah isu adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya. Hal itu menyusul sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut yang dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk Provinsi Sumut setelah sebelumnya secara historis adalah milik Aceh.
“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Mensesneg berharap keputusan pemerintah mengembalikan 4 pulau yang disengketan tersebut ke Aceh menjadi jalan keluar yang baik bagi semua pihak baik Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut dan kita harapkan bisa mengakhiri semua dinamika yang berkembang di Masyarakat.
7. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau ke wilayahnya setelah sempat tercatat masuk ke Provinsi Sumatera Utara. “Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir.
Muzakir berterima kasih kepada Prabowo yang telah memutuskan empat pulau itu kembali ke Aceh. “Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), dan juga Mensesneg Pak Pras (Prasetyo Hadi), dan juga Bapak Gubernur Sumut (Bobby),” kata Muzakir.
8. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani surat tentang batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Penandatanganan berlangsung di Istana Kepresidenan pada Selasa (17/6). “Baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby. Ia menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah Aceh.
Bobby berpesan kepada warga Sumatera Utara untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang membawa pada perseteruan antarwilayah. “Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumut itu dihentikan,” ujar Bobby.
Menantu mantan Presiden Jokowi ini sempat berkelakar, pembahasan tentang batas wilayah sudah dimulai sejak tahun 1992 ketika dia masih berusia satu tahun. Namun, kini dia yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.
“Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby.
9. Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar mengaku lega atas berakhirnya polemik sengketa 4 pulau Aceh setelah Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Menurut Malik, keputusan itu melegakan karena jika polemik tersebut tidak segera dituntaskan ada kemungkinan terjadinya gejolak yang semestinya tidak perlu terjadi.
“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara, terutama antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini sebenarnya tidak perlu. (Tadi) Saya khawatirkan itu akan terjadi,” kata Malik usai bertemu mantan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/6).
Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian atas langkah penyelesaian yang diambil. Ia menyebut nama Jusuf Kalla sebagai sosok yang ikut membantu di balik layar agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Mendagri,” ungkapnya.
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menyatakan, yang terpenting bagi masyarakat Aceh adalah 4 pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang Kembali masuk wilayah Provinsi Aceh. Menurut Malik, persoalan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) di keempat pulau tersebut adalah perkara lanjutan yang dapat dibicarakan kemudian hari.
“Yang paling perlu bagi kita sekarang itu kita clear-kan bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas, minyak itu perkara lain. Itu investment, siapa pun bisa, kita kerja sama,” kata Malik di kediaman mantan Wapres Jusuf Kalla, Jakarta, Selasa (17/6). Malik menyebutkan, secara geografis dan historis, masyarakat Aceh telah lama memiliki keterikatan dengan pulau-pulau tersebut, bahkan telah menanam komoditas seperti kelapa sejak lama.
Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar menyinggung harapan masyarakat Aceh yang masih menyimpan harapan soal disahkannya bendera Aceh. Hal tersebut disampaikannya di kediaman mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) usai pemerintah menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh. “Ya bagi orang-orang Aceh itu mengharapkan bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” kata Malik.
Ia mengatakan, hingga kini legalitas terkait bendera Aceh belum terselesaikan. Padahal, bendera Aceh menjadi salah satu poin dari Perjanjian Helsinki yang kemudian diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, ia tetap bersyukur karena pemerintah telah menyelesaikan sengketa empat pulau yang sebelumnya memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut.
10. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status kepemilikan empat pulau tersebut kepada Provinsi Aceh merupakan langkah yang tepat dan bijak. Keputusan itu sekaligus meredam potensi ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara.
JK berharap, polemik soal empat pulau ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat ke depan dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan Aceh. Ia menegaskan pentingnya pemerintah merujuk pada perjanjian damai Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebelum membuat keputusan.
“Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini (polemik empat pulau) tidak dilakukan,” kata JK.
“Tapi Alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” imbuh JK.
11. Menko Polkam Budi Gunawan meminta jajaran TNI-Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pendalaman buntut teror bom di Pesawat Saudia Airlines SI-576. “Meneruskan kepada jajaran TNI, Polri, dan BNPT untuk melakukan pendalaman lanjutan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Arab Saudi (OEJN),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/6). Budi Gunawan menjelaskan proses evakuasi penumpang di Bandara Kualanamu Medan telah berlangsung aman. “Tertib dan tanpa ada korban jiwa,” ujarnya.
12. Pesawat Saudia Airlines SI-576 penerbangan Jeddah-Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (17/6) siang. Pesawat tersebut lepas landas dari Jeddah dengan tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Di tengah penerbangan, pilot menerima informasi dugaan teror bom di dalam pesawat. Sekitar pukul 10.35 WIB, pesawat melakukan kontak ke Bandara Kualanamu untuk melaksanakan pendaratan darurat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pilot mendapatkan informasi terkait adanya ancaman bom di dalam pesawat yang dikirimkan melalui email bandara. “Kami menerima informasi bahwa pilot pesawat mendapatkan ancaman bom setelah pesawat take off. Akibatnya, pilot memutuskan untuk mendarat darurat di Kualanamu,” ujar Ferry.
Pada pukul 10.44 WIB, pihak bandara menginformasikan kepada Pilot maskapai Saudi Airlines Nomreg SVA5276 yang sedang melaksanakan penerbangan agar segera melaksanakan Divert di Bandara Internasional Kualanamu. Sekitar pukul 10.55 WIB pesawat landing di Bandara Kualanamo, Medan. Setelah itu dilakukan proses evakuasi, seluruh penumpang diturunkan dari dalam pesawat.
Ferry menyebut tim Jihandak dari Polda Sumatera Utara melakukan screening pesawat pada pukul 11.36 WIB. Hingga saat ini para penumpang diamankan di area terminal Bandara internasional Kualanamu Internasional. “Tak lama setelah pendaratan, tim Jihandak dari Polda Sumut langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pesawat dan seluruh barang bawaan,” ujarnya.
Terpisah, Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, membenarkan bahwa seluruh penumpang telah dievakuasi setelah adanya ancaman bom tersebut. “Sudah dievakuasi,” ucapnya singkat.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Asri Santosa mengungkapkan, pesan itu dikirim melalui email yang isinya mengancam pesawat bakal diledakkan jika mendarat di Jakarta.
“Itu (pesan ancaman bom) dalam bahasa Inggris, orang Bombay, India, detailnya nanti dari Kementerian Perhubungan saja karena yang menerima email adalah dari Kementerian Perhubungan. Jadi, saya tidak berwenang untuk menjawab itu,” kata Asri saat konferensi pers di Bandara Kualanamu, Selasa (17/6).
Kemenhub menerima pesan itu sekitar 07.30 WIB. Saat pesan itu masuk, pesawat sudah ada di wilayah Indonesia. “Ketika melintasi wilayah Indonesia, itu kami dapat informasi jam 07.30 WIB, dari sebuah email yang masuk ke Jakarta,” jelasnya.
Kemenhub dalam pernyataannya menjelaskan pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia terkait ancaman bom yang dikirim orang tak dikenal melalui email pada 07.30 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan orang yang tidak dikenal itu mengancam akan meledakkan pesawat Saudia Airlines SV-5276 rute Jeddah-Jakarta (Bandar Udara Soekarno Hatta) yang membawa 442 jemaah Haji Kloter 12 JKS dengan rincian penumpang laki-laki sebanyak 207 orang dan penumpang perempuan sebanyak 235 orang.
13. Pihak kepolisian menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukannya, tidak ditemukan bom di pesawat Saudia Airlnes SV-5726. Pesawat yang membawa 442 penumpang ini sebelumnya mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6) siang karena ancaman bom.
Pengecekan pesawat dilakukan Polda Sumut bersama Kodam 1 Bukit Barisan serta Pangkalan TNI Angkatan Udara Lanut Soewondo. “Hasil sementara dari hasil kegiatan pengecekan oleh Jibom dan dari Kodam, dan dari Paskas, saat ini posisi pesawat dinyatakan clear,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers di Bandara Kualanamu, Selasa (17/6) malam.
Menurut Whisnu ratusan penumpang pesawat merupakan jemaah haji yang hendak pulang dari Jeddah menuju Jakarta. Saat ini para jamaah dalam kondisi sehat.
14. Kejaksaan Agung menyita Rp 11,88 triliun (Rp 11.880.351.802.619), yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus. Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
15. Pemerintah menyatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP, Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura. Atas putusan tersebut, penahanan Paulus Tannos tetap dilakukan oleh Otoritas Singapura. “KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/6).
Secara terpisah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, meski penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak, proses ekstradisi masih panjang. Sebab, pemerintah masih menunggu sidang berikutnya terkait permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025 mendatang. “Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (17/6).
16. JPU Kejagung disoraki pengunjung sidang perkara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno di tahap penyidikan.
Rini sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan. “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa. Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang. “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
Kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut ketidakhadiran mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan. Menurut Ari, pemahaman mengenai perintangan penyidikan selama ini telah disalahartikan, termasuk oleh aparat penegak hukum. “Jadi pemahaman perintangan penyidikan itu adalah yang seperti ini nih. Saksi tidak hadir, tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti. Itulah perintangan penyidikan,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Ari menyatakan, opini publik melalui media massa bukanlah bentuk perintangan penyidikan sebagaimana kerap dituduhkan oleh aparat penegak hukum. “Kalau kawan-kawan media memberitakan ke publik, itu bukan merintangi penyidikan. Salah besar. Saya sampaikan itu langsung ke Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir walk out atau keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Peristiwa itu terjadi ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang dijadwalkan menghadirkan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, hanya membacakan keterangan saksi tersebut di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Tom Lembong keberatan karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang. “Untuk apa kami hadir di sini,” kata Ari Yusuf Amir. Pada persidangan itu, Ari berkali-kali menyatakan keberatan dan menolak pembacaan keterangan Rini oleh jaksa. Sementara jaksa berdalih telah memanggil Rini berkali-kali, namun tidak hadir. Rini beralasan tidak hadir pada persidangan kali ini karena mengikuti acara keluarga di Jawa.
17. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan para wajib pajak yang selama ini bersembunyi di balik ketiak kekuasaan untuk membayar pajak.
Pramono mengaku telah menginstruksikan Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati untuk menagih para wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak.
“Bahkan saya sudah secara khusus menyampaikan kepada Bu Lusi. Bu Lusi yang dulu remang-remang, yang dulu enggak mau bayar pajak, yang dulu masih bersembunyi di ketiak-ketiak kekuasaan, sekarang transparan, harus bayar pajak,” kata Pramono saat Penyerahan Piagam Penghargaan dan Gala Dinner Malam Apresiasi Wajib Pajak 2025, di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6).
Ia mengatakan ada aturan di Jakarta tidak boleh memasang videotron dan baliho di satu daerah tertentu. Namun, aturan itu banyak dilanggar sementara tidak ada uang pajak yang diterima DKI. Contoh, Kebayoran Baru itu enggak boleh ada videotron, nggak boleh ada baliho, nggak boleh ada. Tapi kalau dirinya lewat, videotronnya ada, balihonya ada.
‘’Uangnya ke mana? Uangnya ke mana? Maka saya bilang sama Bu Lusi, Bu Lusi, sampaikan kepada semuanya, kita bukan orang yang mau lihat ke belakang, lihat spion terus, enggak. Saya adalah orang yang selalu melihat ke depan,” ujar Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pihaknya akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan. Disebutkan, pada dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen. Lalu dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6) malam.
Pramono mengatakan keringanan itu diberikan karena Pemprov ingin mendorong wajib pajak lebih bergairah membayar pajak. Selain itu, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov lakuan pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
18. Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta laporan terhadap pria yang diduga menghina istrinya, Kahiyang Ayu dan mertuanya Jokowi melalui video yang tersebar di media sosial terkait polemik empat pulau dihentikan. “Atas nama Gubernur Sumatera Utara, saya minta laporan terhadap masyarakat Aceh atau yang berkaitan dengan itu agar dihentikan,” kata Bobby dalam konferensi pers bersama Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/6).
Bobby menegaskan masalah empat pulau itu telah diselesaikan secara baik demi menjaga persatuan antarwilayah. Sebab Aceh tetangga terdekat Sumatera Utara dan tidak boleh terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah masyarakat. “Ini bukan hanya soal Aceh dan Sumut, tapi soal persatuan bangsa dan negara. Jangan sampai terpancing isu yang menyudutkan pihak mana pun,” paparnya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan dokumen dan peta topografi tahun 1978, keempat pulau yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Bobby dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menandatangani surat resmi batas wilayah.
“Empat pulau yang selama ini dipersoalkan, berdasarkan sejarah dan dokumen, masuk ke wilayah Aceh. Dasarnya adalah peta topografi 1978 yang digunakan sejak tahun 1992,” jelasnya.
19. Pendiri Majelis Ta’lim Sabilu Taubah, Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam mengungkap isi pembahasan dalam pertemuannya dengan Wapres Gibran Rakabuming selama 1,5 jam di Majelis Ta’lim Sabilu Taubah di Blitar, Jawa Timur, Selasa (17/6) malam. Gus Iqdam mengatakan isi pembicaraan mulai dari menanyakan kabar, pesantren, hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dijelaskan, Gibran juga mengucap syukur karena masih diberi kesempatan bisa silaturahmi ke kediaman Gus Iqdam di Blitar. Gus Iqdam mengaku tidak banyak memberi pesan kepada Gibran selaku pemimpin negara lantaran ia tidak ngerti politik. Meski begitu, Gus Iqdam secara khusus meminta ada atensi dari pemerintah pusat kepada pesantren dan santri di seluruh Indonesia. Terkait ini, Gibran menyatakan pesantren dan kalangan santri tentu menjadi atensi pemerintah.
20. Komisi X DPR segera memanggil Menbud Fadli Zon buntut polemik proyek penulisan ulang sejarah RI baru-baru ini. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam rapat kerja terdekat setelah masa reses anggota dewan berakhir Juni mendatang. Rapat akan membahas klaim Menbud soal tidak adanya kasus pemerkosaan massal selama kerusuhan Mei 1998.
“Rencananya kami akan undang pada saat raker,” kata Lalu, Selasa (17/6). Lalu secara khusus mengecam Fadli yang menyangkal rangkaian kekerasan dan pemerkosaan massal terhadap perempuan selama kerusuhan Mei 1998. Menurut Lalu, pernyataan Fadli telah merendahkan martabat para korban dan menutup pintu pemulihan nama baik mereka. “Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka,” ucap Lalu. (Harjono PS)





