HOT ISU PAGI INI, PRESIDEN PRABOWO SELAMATKAN HASTO DAN TOM LEMBONG DARI JERAT HUKUM LEWAT USULAN AMNESTI DAN ABOLISI YANG DISETUJUI DPR

oleh
oleh

Habiburokhman, Sufmi Dsaco Ahmad, Prasetyo Hadi, dan Supratman Andi Agtas umumkan soal pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong di DPR, Kamis (31/7) malam. (net)

 

Isu hangat pagi ini, Presiden Prabowo Subianto selamatkan Sekjen PDI Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Tom Lembong dari jeratan hukum lewat usulan amnesti dan abolisi yang disetujui DPR. Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi adalah untuk merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus 2025. Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, kebijakan itu untuk merajut tali kebangsaan dan persaudaraan anak bangsa. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto lewat usulannya yang disetujui DPR. Hal itu  diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Dasco mengumumkan, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap Harun Masiku. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco.

 

2. Menkum Supratman Andi Agtas menambahkan, setelah ada persetujuan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto akan menandatangai Keputusan Presiden atau Keppres. “Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Supratman menjelaskan, pihak pengusul abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto adalah dirinya sendiri. Kata dia, presiden kemudian meminta pendapat DPR sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. “Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur,” ujarnya.

 

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman. “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

 

3. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Sedangkan abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Hak prerogatif presiden terkait amnesti dan abolisi terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Bunyinya, Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain konstitusi, amnesti dan abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

 

4. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat. Dia menilai langkah itu telah diatur dalam konstitusi.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesuai  dengan konstitusi kita,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8).

Menurut Habib, pemberian amnesti dan abolisi telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak tahun 2019. Hal itu menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lapas di Indonesia.

 

5. Wakil Ketua DPR merangkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto tersebut diunggah dalam akun medsosnya usai dirinya mengumumkan persetujuan DPR terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam unggahan itu Dasco terlihat datang bersama Mensesneg Prasetyo Hadi. Mereka bertemu dengan Megawati yang didampingi kedua anaknya yakni Prananda Prabowo dan Puan Maharani yang menjabat Ketua DPR. “Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahan instagramnya. Kamis (1/7).

 

6. Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setyo mengatakan, pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo, Kamis (31/7).

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, akan mempelajari informasi tersebut, mengingat proses hukum Hasto juga masih berjalan. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi, kemarin.

 

7. Kejagung juga buka suara soal abolisi Presiden Prabowo yang diberikan kepada mantan Mendag Tom Lembong. “Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (31/7). Anang menyebut sampai malam Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses bandingnya dipastikan masih berjalan. “Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ia masih ditahan kan,” ucap Anang.

 

8. Mantan Presiden Jokowi mengakui mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Mendag Tom Lembong untuk melakukan impor gula. Hal tersebut disampaikannya merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk impor gula guna meredam gejolak harga di pasar. “Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah Kamis (31/7).

Namun, Jokowi menegaskan, dirinya hanya menentukan arah kebijakan secara garis besar. Sedangkan masalah teknis impor gula ada di kementerian. ‘’Siapapun presidennya, teknisnya ada di kementerian,” ujarnya. Tom Lembong sendiri sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun kurungan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.

 

9. Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus berhenti setelah keluar Keppres terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Indriyanto menyebut, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan. Seperti diketahui, Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016. Sementara Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap Harun Masiku.

“Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi/amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto,  Kamis (31/7).

 

10. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis. Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya. Abdul Fickar Hadjar memandang, perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.

 

11. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpendapat, secara politik, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bermakna dua hal. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti itu adalah upaya Prabowo merangkul semua unsur agar rekonsiliasi nasional terwujud pasca Pilpres 2024.

Sebab, Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang selama ini diidentikkan dengan oposisi, keduanya bersikap kritis terhadap pemerintah. Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal, terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung.

Agung Baskoro berpandangan, pemberian amnesti memiliki konsekuensi politik. Salah satunya, semakin menguatkan kecenderungan PDI-P menjadi mitra strategis dari pemerintahan Prabowo. “Bila skema amnesti diterima Hasto, maka peran PDI-P kecenderungannya lebih besar sebagai mitra strategis ketimbang mitra kritis,” katanya, Jumat (1/8).

Agung mengatakan, tidak menutup kemungkinan PDI-P bakal masuk dalam kabinet Merah Putih besutan Prabowo Subianto. “Bahkan bisa jadi, PDI-P masuk kabinet. Tapi ini baru kemungkinan-kemungkinan spekulatif,” ujarnya.

 

12. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menuturkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul pada rel yang seharusnya,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (31/7) malam

Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini. Dia mengatakan upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang minim, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.

 

13. Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, kliennya akan dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8). “Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid, Kamis (31/7).

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong masih menunggu surat (Keppres, red) dari Presiden Prabowo. Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong. “Kami, tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

 

14. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyambut baik keputusan Presiden Prabowo memberikan amnestike pada kliennya. Dia menilai, pemberikan amnesti ini karena pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah. “Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah,” kata Maqdir, Kamis (31/7) malam.

“Berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap enggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apapun sehingga kalau kami betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” ujar pengacara kondang itu.

 

15. Keponakan Presiden Prabowo Subianto yang Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) Rahayu Saraswati meminta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menindak dugaan TPPO dalam praktik prostitusi di IKN, Kaltim.

“Ini harus menjadi perhatian khusus dan sudah langsung saya kirim ke Bapak Kabareskrim untuk bisa ditindaklanjuti karena tentunya itu masuk dalam ranah yang ada di bawah kriminal,” kata Sara dalam Diskusi Hari Anti TPPO di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7).

Sara mengaku baru mendengar adanya lokalisasi di IKN beberapa hari belakangan. Meski demikan, ia menyebut bukan hal mencengangkan praktik tersebut jika ada proyek-proyek besar. “Walaupun tentunya itu bukan hal yang mencengangkan karena memang sudah biasa di mana ada proyek besar yang terjadi pasti ada lokalisasi yang muncul, bermunculan di daerah tersebut. Bahkan di Papua pun juga ada yang melayani para penambang,” ujarnya.

 

16. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, Kamis (31/7). Keduanya adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, KPK juga eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

“Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7).

 

KPK menduga Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HR) sengaja impor LNG  tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris. Padahal, pembelian LNG secara impor adalah kontrak jangka panjang, bukan kegiatan operasional rutin.

“Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin serta dengan nilai kontrak material,” kata Guntur Rahayu.

 

Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (HR) mengatakan, pemerintah sebaiknya tak membeli Liquefied Natural Gas (LNG) dari Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikannya usai KPK mengumumkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, Kamis (31/7). “Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika, makasih ya. Pemerintah kan mau beli ke Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

 

17. Politisi Golkar Yasril Ananta Baharuddin meminta pemblokiran rekening oleh PPATK dihentikan dan dibatalkan. Ia mencium bau pembusukan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo, karena kebijakan itu bikin rakyat marah dan jadi antipati terhadap pemerintahan Prabowo. ‘’Karena itu saya minta kebijakan ini dibatalkan. Bahaya loh, rakyat sudah susah, bukannya dilayani dengan baik, tetapi malah disulut kemarahannya,’’ tegas Yasril.

Mantan Ketua Komisi I DPR ini meminta PPATK minta maaf kepada Masyarakat atas kebijakannya yang membuat gaduh republik ini. Yasril menilai, alasan pemblokiran yang disampaikan Humas PPATK tidak logis,  tidak intelek, dan mengada-ada. Padahal tugas aparat pemerintah itu melayani rakyat, bukannya malah menyusahkan rakyat.

 

18. Kebijakan PPATK memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga menganggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang jarang digunakan tersebut. Mereka mengaku merasa dirugikan karena pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan.

“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7).

 

Nasabah bank asal Kabupaten Bekasi, EH (43) juga menyayangkan langkah PPATK yang tiba-tiba memblokir rekening anaknya. Menurut dia, PPATK harusnya melakukan pemeriksaan lebih dahulu, apakah tabungan milik nasabah menerima aliran dana yang mencurigakan atau bukan.

“Gua yakin PPATK bukan lembaga sembaragan, kalau dana itu mencurigakan dia kan tinggal cek aliran dana dari mana, gampanglah mengeceknya kalau untuk PPATK,” kata EH, Kamis (31/7). EH mengatakan, uang tersebut ditabung untuk biaya pendidikan anaknya.

 

19. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkesan malah membela langkah PPATK memblokir sementara rekening dormant atau tidak aktif. Kata dia, Langkah itu justru bentuk perlindungan terhadap nasabah perbankan.

“Kami mendapat penjelasan sebagai berikut. Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant. Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu yang namanya uang administrasi tetap diambil, tetapi kemudian bunga yang dibayar tidak diberikan,” kata Dasco di DPR, Kamis (31/7) malam.

Dasco mengaku telah lakukan konfirmasi langsung kepada PPATK mengenai kebijakan yang sempat memicu polemik di publik tersebut. Dasco mengungkapkan, PPATK menemukan sejumlah rekening tidak aktif yang diduga terkait dengan aktivitas kejahatan, salah satunya judi online.

 

20. Bareskrim Polri menegaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah tepat. Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawasas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan ke Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah.

“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan surat SP3D yang dibagikan Fadillah, Kamis (31/7). Sumarto juga menyebutkan, fakta yang diserahkan oleh TPUA selaku pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

 

21. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani akan memberikan penjelasan resmi terkait isu pergantian posisi Sekjen yang santer diberitakan belakangan ini. Dasco mengatakan, dirinya sejak pagi menerima banyak pertanyaan terkait kabar pergantian Muzani dengan Sugiono. Namun, ia memilih menahan diri untuk menjawab karena penjelasan resmi akan disampaikan langsung oleh Muzani.

“Saya dari pagi, itu banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Saya memang sengaja tidak menjawab karena pada waktunya mungkin besok, Sekjen Gerindra Pak Ahmad Muzani akan menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang akan ditanyakan,” kata Dasco di DPR, Kamis (31/7) malam. (Harjono PS)