Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tampak menangis saat Hasto Kristiyanto menjabat tangannya (net)
Isu menarik pagi ini, Ketua Umum PDI-P Megawati Seokarnoputri terharu ketika Hasto Kristiyanto yang baru saja bebas dari tahanan datang ke acara Kongres PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8). Megawati tak kuasa menahan air mata dan menghentikan pidatonya saat Hasto naik ke podium dan mencium tangannya.
Isu hangat lainnya, Tim hukum mantan Mendag Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena menilai hakim tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua Umum PDI-P Megawati Seokarnoputri terharu ketika Hasto Kristiyanto yang baru saja bebas dari tahanan datang ke acara Kongres PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8). Megawati tak kuasa menahan air mata dan menghentikan pidatonya saat Hasto naik ke podium dan mencium tangannya.
Megawati mengusap matanya dengan tisu dan disambut dengan yel-yel, “Megawati siapa yang punya,” oleh para kader partai yang hadir dalam kongres tersebut. Setelah mengusap air mata, Megawati berteriak lantang “Merdeka!” sebanyak tiga kali dan melanjutkan kembali pidatonya.
“Ternyata apa yang saya katakan “Satyam Eva Jayate,” kebenaran itu pasti menang, Alhamdulillah Tuhan memberikan apa yang diinginkan oleh beliau (Hasto),” ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca. Megawati pun bercerita, setiap zikir pada malam hari, dirinya mendoakan sejumlah nama, termasuk Hasto Kristiyanto dan alhamdulillah doanya terkabul.
2. Sekjen Hasto Kristiyanto yang baru saja bebas dari jeratan hukum, tiba-tiba datang ke lokasi Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center, pada Sabtu (2/8). Begitu tiba, Hasto langsung masuk ke ruangan, berjalan di antara tempat duduk peserta kongres menuju podium.
Kehadiran Hasto sangat mengagetkan semua yang hadir. Megawati yang sedang berpidato berapi-api, langsung menghentikan pidatonya. Hasto yang mengenakan seragam partai langsung menaiki panggung dan mencium tangan Megawati. Para kader pun langsung bersorak dan meneriakkan pekik Merdeka.
Megawati menyambut kedatangan Hasto. Ia berdiri dan memeluk Hasto yang menunduk dan mencium tangannya. Keduanya tampak berbincang sebentar. Megawati meminta Hasto duduk di barisan depan. Megawati tampak terharu. Ia terdiam dan tak kuasa menahan air matanya.
3. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan, partainya tidak akan bergabung dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto. Meskipun begitu, PDI-P tidak mengambil posisi sebagai oposisi, Partai banteng moncong putih akan berdiri sebagai penyeimbang. Pernyataan itu disampaikan Megawati saat berpidato pada Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8).
“Kita tidak berada di dalam kabinet, tetapi juga tidak memilih jalur oposisi. Peran kita adalah memastikan pembangunan nasional tetap pada rel konstitusi. PDIP akan menjalankan peran sebagai penyeimbang,” tegas Megawati.
Megawati mengingatkan, keberpihakan PDI-P bukan ditentukan oleh berada atau tidaknya partai dalam pemerintahan. Tetapi oleh konsistensi terhadap moral politik dan nilai-nilai yang diajarkan Proklamator RI, Soekarno. “Sebab bagi kita, keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan, tetapi setia pada kebenaran dan berpijak pada moralitas politik yang diajarkan oleh Bapak kita, Bung Karno,” kata Megawati.
4. Salah satu hal yang menarik dalam kongres PDIP adalah tidak masuknya Hasto Kristiyanto dalam daftar kepengurusan PDIP periode 2025-2030. Posisi Sekjen PDIP masih dirangkap oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun mengatakan, keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.
“Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8). Komarudin belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan. Menurut dia, keputusan soal itu itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.
5. Tim hukum mantan Mendag Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena menilai hakim tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, Minggu (3/8).
Zaid mengatakan, hakim anggota Alfis beberapa kali menyimpulkan keterangan saksi seolah Tom telah bersalah, padahal proses pembuktian belum selesai. “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tegasnya.
Zaid Mushafi menjelaskan, meskipun kliennya telah bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, pelaporan itu tetap dilakukan supaya ada perbaikan dalam proses hukum di Indonesia. “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditangani oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan dua hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Zaid menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan, terutama terkait sikap hakim anggota, Alfis Setyawan, yang dinilai tidak netral dan cenderung memvonis sejak awal.
6. KPK mengatakan, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. KPK yakin pemberian amnesti dilakukan melalui pertimbangan yang sangat ketat. “Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat ke DPR,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya Minggu (3/8).
“Ini tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” sambungnya. Asep menegaskan, amnesti yang diterima Hasto tidak menghentikan proses hukum yang menjerat tersangka lain. Seperti Pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. “Tadi sudah saya sampaikan untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu keppres ini,” ujar Asep lagi.
7. Pihak Istana Kepresidenan mengurangi jumlah undangan bagi pejabat hadir dalam acara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, mendatang. “Ya, proporsinya lebih banyak untuk masyarakat umum,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro, Minggu (3/8). Alasannya, Presiden Prabowo menginginkan perayaan kemerdekaan Indonesia kali ini lebih banyak dinikmati masyarakat umum. “Bapak Presiden ingin memberikan kesempatan lebih banyak dan terbuka kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, bukan hanya jumlah peserta upacara ditambah hingga 8.000-an, tetapi juga proporsi untuk masyarakat umum ditambah,” tutur Juri.
8. Menlu Sugiono berorasi dalam aksi bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (3/8). Ia menegaskan, Indonesia terus berupaya nyata membantu negara yang masih dirundung kekejaman Israel tersebut. “Ratusan miliar rupiah dan jutaan dolar sudah terkirim ke sana. Ini merupakan bentuk dari aksi nyata kita sebagai Bangsa Indonesia,” tutur Sugiono.
Ia mengatakan, langkah Indonesia mendukung Palestina sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang telah memasukkan urusan Palestina dalam agenda pemerintahan RI sejak dilantik 20 Oktober 2024 lalu. Menurut Sugiono, Presiden Prabowo teguh dalam keyakinannya bahwa kemerdekaan Palestina adalah bagian dari perjuangan bangsa karena Indonesia menolak segala bentuk penjajahan di muka dunia.
9. Pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) jatuh di kawasan Ciaruteun, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (3/8) siang. Kadispen AU, Marsma TNI I Nyoman Suadnyana membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi awal, 1 orang korban meninggal dunia merupakan mantan Kadispen AU, Marsma TNI (Purn) Fajar Adrianto.
“Informasinya sementara demikian. Saya baru sampai lokasi. Nanti kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan dalam press release,” kata Suadnyana, kemarin. Ia mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
- Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut, pilgub oleh pemerintah pusat dan pilbup/wali kota oleh DPRD tidak mengurangi substansi demokrasi. “Tidak (mengurangi substansi demokrasi) karena Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal itu memberikan peluang itu,” kata Muzani di Gedung MPR, Minggu (3/8).
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra itu menilai usulan Cak Imin baik karena, konstitusi memberi ruang model pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui perwakilan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut pemerintah masih mendalami usulan pilkada lewat DPRD. “Kami masih mendalami, karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya,” kata Bima di Mataram, NTB, Sabtu (2/8).
Ia menyebut usulan pilkada lewat DPRD membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi. Bima menjelaskan, opsi pemilihan kepala daerah tersebut masih didalami serius oleh lintas kementerian dari mulai Kemendagri, Bappenas, Kemenko Polkam, sampai ke tingkat DPR.
10. Yulianus Paonganan alias Ongen mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subbianto karena telah memberikan amnesti sehingga dirinya bebas menghidup udara segar kembali.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8).
Ongen, yang doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Ia memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi. Sejak menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Jokowi. Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia.
Menkum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebut, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebut dari ribuan napi itu dua di antaranya merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi dan Yulius Paonganan narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden, dalam hal ini mantan Presiden Jokowi.
“Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8). (Harjono PS)





