HOT ISU PAGI INI, MAHFUD MD SEBUT PERPOL NO. 10 TAHUN 2025 BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MK SOAL LARANGAN POLISI AKTIF DUDUKI JABATAN SIPIL

oleh
oleh

Mantan Menko Polhukam Mahfd MD (net)

 

Isu menarik pagi ini soal Perpol No. 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo belum lama ini. Mantan Menko Polhukam Mahfd MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif mendduki jabatan sipil yang diketok 13 November 2025 lalu. Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga mengatakan hal yang sama. Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/ lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari UU maupun peraturan pemerintah.

Isu hangat lainnya, Enam anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dua mata elang alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, enam polisi tersebut melakukan pelanggaran berat. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif mendduki jabatan sipil yang diketok 13 November 2025 lalu. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Profesor Hukum Tata Negara ini, Jumat (12/12).

Menurut anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini, selain bertentangan dengan putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. ‘’Ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,’’ ujar Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga mengatakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga bisa diisi anggota polisi aktif bertentangan dengan putusan MK. “Saya pikir itu menentang konstitusi, karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (12/12).

Feri menilai, aturan tersebut juga bertentangan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, mestinya Polri tak terburu-buru menerbitkan aturan tersebut karena terkesan ingin menunjukkan anggota polisi aktif tetap bisa mengisi jabatan sipil. “Jadi bagi saya (Perpol) agak terburu-buru dan kesan yang ingin ditimbulkan peraturan ini untuk merencanakan proses anggota Polri untuk tetap berada di ruang jabatan sipil, padahal harusnya dipikirkan kembali bagaimana tata kelola yang sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

 

Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah MK membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil. Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.

“Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul, Jumat (12/12). Ia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap putusan MK. “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegasnya.

Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.

Syamsul berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memerintahkan Polri mematuhi undang-undang dasar. “Presiden harus memerintahkan kepolisian tunduk pada undang-undang dasar,” ujarnya. Syamsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, tugas Polri tidak untuk membuat aturan setara undang-undang seperti Perpol 10/2025.

2. Anggota Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi sehingga tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Lah itu yang harus dipertegas,” kata Anam, Jumat (12/12). Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

 

3. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. Trunoyudo menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12).

Ia merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Disebutkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Berikut 17 kementerian/lembaga yang menurut Perpol No 10 Tahun 2025 bisa diisi polisi aktif. Yakni, Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kemenkum, Kementerian Imipas, Kemhut, Kementerian Kelautan, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BBPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK.

 

4. Enam anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dua mata elang alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam. “Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.

Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Selama ini mereka bertugas di Mabes Polri. “Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” ujarnya. Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, enam polisi tersebut melakukan pelanggaran berat. Berdasarkan alat bukti yang didapat, mereka telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Trunoyudo menyebut enam tersangka itu melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Trunoyudo menyatakan para tersangka ini jga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

5. Dua orang mata elang (matel) atau debt collector dikeroyok sejumlah orang hingga tewas usai menyetop seorang pengendara motor di Jalan Kalibata, Jaksel, Kamis (11/12) sore kemarin. Kedua korban dinyatakan meninggal dunia, satu tewas di tempat kejadian dan satunya lagi meninggal di rumah sakit, Jumat (12/12).

Usai insiden tersebut, ratusan orang tak dikenal datang ke lokasi kejadian pada malam hari. Mereka merusak dan membakar sejumlah kios, sepeda motor, dan satu unit mobil. Terbaru enam polisi ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dua mata elang hingga tewas. Anggota Polri ini juga

“Jumlah obyek yang terbakar 9 kios, 6 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat,” kata Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12). Asril mengatakan petugas datang ke lokasi untuk memadamkan api pada Kamis malam, sekitar pukul 23.48 WIB. Pemadaman selesai pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.02 WIB. “Dugaan penyebab pembakaran dengan menggunakan bensin,” ujarnya.

 

6. Advokat Aris Munadi yang dilaporkan hilang sejak akhir November 2025 lalu, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (11/12) dini hari. Jasad Aris ditemukan di hutan Cilacap, Jateng. Polisi telah mengamankan empat saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, menceritakan, pada Jumat (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB, Aris berpamitan kepada keluarga untuk menangani sebuuah perkara di Jeruuk Legi, Cilacap. Ia pergi menggunakan Toyota Calya hitam bernomor polisi R 1927 RF.

“Rekan Aris Munadi berangkat dari rumah pukul 08.30 WIB, karena ada penanganan perkara di sana,” ujar Happy, Kamis (11/12). Sejak Sabtu (22/11), Aris tidak bisa lagi dihubungi. Peradi baru mengetahui hilangnya Aris setelah istrinya, Nenden, menyampaikan informasi pada Senin (24/11) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan penemuan jasad Aris merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas. “Kami bersama Polresta Banyumas membentuk tim gabungan untuk mencari korban yang dilaporkan hilang. Setelah melakukan penyelidikan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Guntar di Mapolresta Cilacap, Kamis (11/12) sore.

Diseutkan, jasad Aris ditemukan terkubur sedalam sekitar satu meter di kawasan hutan jati dan ditutup dengan rerumputan. “Korban ditemukan terkubur di hutan Kubangkangkung dengan kedalaman 1 meter, atasnya ditutup dengan rumput-rumput. Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari jalan raya,” jelas Guntar.

Ia menduga jenazah sudah berada di lokasi tersebut selama kurang lebih dua minggu, tak lama sejak korban dilaporkan menghilang. Namun penyebab kematian belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil otopsi dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. “Kami belum dapat mengetahui penyebab kematiannya, masih menunggu hasil otopsi,” kata Guntar menjelaskan.

 

7. Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah menyiapkan rencana untuk mengganti semua rumah yang hanyut dalam banjir bandang dan longsor di Sumatera. “Kita sudah kerahkan puluhan helikopter, puluhan pesawat, ya kita akan atasi ini bersama. Dan kita sudah siapkan juga rencana untuk mengganti semua rumah yang hanyut,” kata Prabowo saat mengunjungi posko pengungsian di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (12/12).

Kepala Negara juga menyatakan pemerintah menyiapkan rencana memperbaiki seluruh jembatan yang rusak akibat banjir serta jalan-jalan yang tertimpa longsor. “Kami sudah siapkan rencana semua jembatan akan kita perbaiki, jalan-jalan longsor akan kita tembus, listrik akan kita hidupkan semuanya, dan kalau masih ada kekurangan kita akan kejar atasi bersama, ya,” tutur  Prabowo. Namun, kata dia, implementasinya tidak secepat kilat.

Presiden Prabowo Subianto menenangkan seorang ibu yang menangis saat mengunjungi posko pengungsian SMPN 2 Wih Pesam di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (12/12). Ibu tersebut merupakan korban banjir bandang dan longsor di kawasan tersebut. Hingga kini, Bener Meriah menjadi salah satu lokasi yang hanya bisa dijangkau via jalur udara sejak banjir menerpa kawasan itu.

Di pengungsian tersebut, Prabowo menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra. Ia menyampaikan, seluruh rencana penanganan telah disiapkan secara menyeluruh. “Kami sudah siapkan rencana, semua jembatan akan kita perbaiki, jalan-jalan longsor akan kita tembus, listrik akan kita hidupkan semuanya. Kalau masih ada kekurangan, kita akan segera atasi bersama,’’ ujarnya.

 

Presiden Prabowo Subianto memastikan, pemerintah akan membantu masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera, tetapi tidak bisa mengerjakan segala hal dengan cepat. Pemerintah sedang menyiapkan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para korban.

Dikatakan, pemerintah juga telah menyiapkan dan merencanakan anggaran untuk hunian korban. “Tadi saya sudah sampaikan, pemerintah pemerintah turun dan bantu. Ini adalah musibah, kami tidak punya tongkat Nabi Musa,” ujar Prabowo usai menerima keluhan korban banjir dan longsor di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (12/12).

Prabowo Subianto mengingatkan semua pihak untuk waspada dan jangan menebang pohon sembarangan. Ia meminta semua menjaga alam bersama-sama. “Kita harus waspada, hati-hati. Kita harus jaga lingkungan kita, alam kita harus kita jaga, kita tidak boleh tebang pohon sembarangan,” wanti-wanti Prabowo kepada para pengungsi di Desa Sukajadi, Karang Baru, Aceh Tamiang, Jumat (12/12).

 

Presiden Prabowo Subianto mennaikan Shalat Jumat di Masjid Besar Al-Abrar, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (12/12). Kehadirannya disambut para jemaah serta jajaran pemda setempat. Shalat Jumat dipimpin Imam Tengku Mino, sementara khotbah disampaikan Tengku Muslim, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam. Dalam khotbahnya,  Tengku Muslim mengajak jemaah untuk memaknai setiap ujian sebagai bagian dari ketetapan Allah SWT yang menuntut kesabaran, ketabahan, serta solidaritas sosial dalam membantu sesama terdampak.

 

8. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta SPPG tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program MBG. Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa. Sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12). Disebbutkan, ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan, penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.

 

9. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut, Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan adminduk agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.

Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. SE tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar. SE tersebut diteken, Kamis 11/12). Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.

 

10. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menolak keras usul penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa melalui fit and proper test di DPR. Habib mengatakan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR merupakan amanat reformasi. Hal itu tertuang di Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. “Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” kata Habib saat dihubungi, Jumat (12/12).

Menurut dia, Pasal 7 ayat (3) menyebutkan Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Menurut Habib, dalam konteks itu, pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut. “Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, jika hak pengawasan dikonotasikan sebagai intervensi, hal yang sama berlaku jika Polri diawasi lembaga lain, selain DPR. Menurut Habib, tuduhan persetujuan DPR sebagai intervensi, merupakan tuduhan serampangan. “Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data,” katanya.

 

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan Presiden bisa langsung mengangkat Kapolri tanpa harus melalui proses di DPR. Ia mengatakan penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Da’i Bachtiar mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR dalam pemilihannya.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” kata Da’i usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12) lalu. (Harjono PS)