HOT ISU PAGI INI, MK BILANG, UU NO. 12 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN LEMBAGA TINGGI NEGARA INKONSTITUSIONAL BERSYARAT, MINTA DIREVISI

oleh
oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta (net)

 

Isu menarik pagi ini, MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. MK perintahkan pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional.

Isu hangat lainnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan, rencana memotong gaji pejabat sebagai dampak konflik di Timur Tengah, penerapannya dimulai dari presiden atau pimpinan negara, sebagai bentuk keteladanan dari atas. Isu lainnya, Teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih diselimuti misteri. Berdasarkan analisa CCTV, polisi menyebut aksi penyiraman tersebut diduga dilakukan empat orang. Dari rekaman CCTV terlihat keempat terduga pelaku tengah menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat. Berikut isu selengkapnya.

 

1. MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).

MK menyatakan, UU terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR serta lembaga tinggi negara lainnya tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi. “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” imbuhnya.

 

MK perintahkan pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (16/3).

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Dia mengatakan, untuk membentuk UU yang baru, MK memberikan lima batasan.

 

2. MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar terkait pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE. MK menilai permohonan Roy Suryo Cs tidak jelas atau kabur atau obscuur. “Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (16/3).

Namun, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan ajukan permohonan uji materi kembali ke MK. Hal itu dilakukan setelah permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak diterima oleh MK.

“Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3). Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy Suryo dan Tifa, karena Rismon sudah mengajukan restorative justice terkait hal ini.

 

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan saat membacakan putusan 176/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3). “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar seraya mengatakan, bila selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, ia meminta maaf. “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap ipar mantan Presiden Jokowi ini.

 

3. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan, wacana untuk memotong gaji pejabat sebagai dampak konflik di Timur Tengah hendaknya diterapkan terlebih dahulu dari pimpinan negara sebagai bentuk teladan. “Kalau mau potong, penghematan ya harus mulai dari diri sendiri dulu. Mulai dari presiden, wakil presiden, para menteri, pejabat-pejabat negara di republik ini,” kata Andreas, Senin (16/3).

Menurut dia, pemerintah perlu memberi contoh dari level tertinggi agar semangat efisiensi benar-benar tercermin dalam tata kelola pemerintahan. “Berikan contoh mulai dari atas bahwa kita memang harus lebih efisien, hemat. Jangan perintahkan potong gaji untuk orang lain,” ujar Andreas.

Ia menilai pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap belanja negara yang belum sepenuhnya efisien. Ia juga menilai, pemborosan anggaran masih terjadi di berbagai sektor. “Sementara pemerintah sendiri masih menyusun belanja anggaran yang tidak efisien, pemborosan masih terjadi di mana-mana,” ucap Andreas.

 

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menilai negara harus menahan diri dulu sebelum meminta rakyat berhemat di tengah potensi tekanan ekonomi global. Menurut Azis, langkah sejumlah negara yang memangkas fasilitas pejabat dan menahan belanja negara saat krisis dapat menjadi contoh. “Negara itu memilih langkah yang tidak populer: memangkas fasilitas pejabat, mengurangi penggunaan energi birokrasi, dan menahan belanja negara yang tidak penting. Langkah seperti itu mungkin terlihat teknis. Tetapi sebenarnya ia memuat pesan yang sangat dalam: negara harus lebih dulu menahan diri sebelum meminta rakyat berkorban,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (16/3).

 

Waketum PAN Eddy Soeparno mengatakan, PAN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menghadapi dampak konflik Timur Tengah. Hal itu kemungkinan akan adanya pemotongan gaji akibat konflik Timur Tengah yang berpotensi mempengaruhi kondisi ekonomi dan energi global. “Kita ikut arahan Presiden. Demi bangsa dan dengan tekad untuk selalu mendahulukan kepentingan masyarakat, kita tentu siap,” kata Eddy dalam siaran pers, Senin (16/3). Menurut Eddy, sejumlah opsi kebijakan yang disampaikan Presiden dinilai sudah cukup komprehensif dalam upaya mengantisipasi dampak konflik terhadap perekonomian nasional.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti langkah pemerintah Pakistan dalam menekan pengeluaran negara di tengah gejolak global akibat konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat. Prabowo menyebut, Pakistan menerapkan berbagai kebijakan penghematan, mulai dari pemotongan gaji menteri hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Dia menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh yang patut dikaji Indonesia, terutama ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3) lalu.

 

4. Teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih diselimuti misteri. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mengumpulkan barang bukti dan menganalisa 86 rekaman CCTV di berbagai lokasi.

Berdasarkan analisa CCTV, polisi menyebut aksi penyiraman tersebut diduga dilakukan oleh empat orang. Dari rekaman CCTV itu terlihat keempat terduga pelaku itu tengah menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Dari lokasi itu, para pelaku kemudian membuntuti korban menuju ke Jalan Diponegoro. Lalu berlanjut ke Jalan Salemba 1 dan di tempat itulah terjadi aksi penyiraman air keras terhadap korban. Kendati demikian, polisi belum melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Kata Iman, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. Polisi masih menunggu uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah ditemukan dan disita penyidik. Barang bukti itu di antaranya helm yang diduga digunakan pelaku dan wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan air keras.

 

Polisi masih menelusuri identitas di balik pelat nomor yang digunakan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya juga masih belum bisa memastikan apakah pelat nomor yang digunakan pelaku itu asli atau palsu. “Kemudian untuk nomor polisinya masih kita dalami karena ada sekitar 260 kemungkinan dari nomor yang muncul tersebut, kami masih menganalisa,” kata Iman dalam konferensi pers, Senin (16/3].

 

5. Komisi III DPR akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS tersebut. Menurut Habiburokhman, insiden tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa yang harus diusut tuntas aparat penegak hukum. “Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habib di Gedung DPR, Senin (16/3). Ia meminta kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus sampai kepada aktor intelektual yang memerintahkannya.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, adalah bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR memandang peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi upaya menghambat agenda perlindungan HAM yang sedang dijalankan pemerintah.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujar Habib di Gedung DPR, Senin (16/3).

Habiburokhman menegaskan, aktivis Andrie Yunus wajib memperoleh perlindungan negara setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat khusus di internal Komisi III DPR untuk membahas peristiwa tersebut. “Komisi III DPR menegaskan, Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Komisi III meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat dan professional,’’ ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut hingga pihak kepolisian menemukan dalangnya. Ia menekankan, pengusutan kasus tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tapi harus ditangkap dalangnya. “Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus mengusut kasus ini secara cepat, transparan, dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau berada di belakang tindakan tersebut,” kata Lola, Senin (16/3). Lola meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel sehingga publik mendapatkan kejelasan.

 

6. RSUP Nasional RSCM mengungkapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah stabil setelah menjalani serangkaian tindakan medis pasca-disiram air keras. RSCM berkomitmen memberikan pelayanan medis yang komprehensif dan profesional bagi setiap pasien yang membutuhkan penanganan kasus trauma kompleks serupa.

“Saat ini, kondisi umum pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Penanganan medis akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi pasien, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan untuk membantu mengoptimalkan pemulihan fungsi penglihatan,” demikian keterangan pers RSCM, Senin (16/3) malam.

Dijelaskan, Andrie mengalami luka bakar akibat paparan cairan kimia pada area wajah dan beberapa bagian tubuh. Andrie dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat (13/03) sekitar pukul 12 malam. Ada keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.

 

7. BGN mendapati adanya pemilik SPPG yang curang dengan memotong bujet program MBG dari Rp 10.000 per porsi menjadi Rp 6.500 per porsi. Selain itu, pemilik yayasan yang menaungi sejumlah dapur MBG di Jawa Timur tersebut mengaku sebagai cucu menteri. Temuan ini bermula saat dua kepala SPPG di bawah naungan Yayasan Bhakti Bhojana Nusantara mengejar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sampai ke Blitar, Jawa Timur, pada akhir pekan lalu.

Kedua orang itu adalah Rizal Zulfikar Fikri selaku Kepala SPPG Ponorogo Kauman Somoroto dan Syafi’i Misbachul Mufid selaku Kepala SPPG Ponorogo Jambon Krebet. Rizal dan Syafi’i meminta perlindungan kepada Nanik. Sebab, selama berbulan-bulan, mereka bersama pengawas gizi, dan pengawas keuangan selalu ditekan dan diintimidasi yayasan yang menaungi mereka.

“Yayasan yang membawahi kedua SPPG itu disinyalir juga telah merekayasa pembelian bahan pangan. Dari bujet Rp 10.000 per porsi untuk pembelian bahan pangan yang ditetapkan BGN, mereka hanya membelanjakan Rp 6.500 per porsi,” tulis BGN, dalam keterangannya, Senin (16/3). Akibatnya, kedua kepala SPPG itu kerap harus nombok untuk  menutup kekurangan belanja dari kantong pribadi, supaya menu MBG tetap terlihat pantas. “Mau enggak mau, Pak, saya kasihan sama adik-adik siswa penerima manfaat,” kata Mufid.

 

8. Bareskrim Polri bongkar dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa di Kabupaten Tangerang. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto menyebutkan, para tersangka memperdagangkan kembali daging impor yang melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pangan menjelang hari raya. “Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian sudah terjual, namun sisa yang sudah kedaluwarsa diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram,” kata Setyo dalam siaran pers, Senin (16/3).

 

9. Korlantas Polri akan memberlakukan one way (arus lalu lintas satu arah) nasional pada Rabu (18/3) atau pada hari keenam Operasi Ketupat 2026 jelang lebaran/Idulfitri 1447 Hijriah.”Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri dengan Dirut Jasa Marga bahwa puncak arus mudik yang diperkirakan adalah tanggal 18 Maret. Jadi, tanggal 18 Maret itu nanti antara jam 10 sampai jam 12 akan kita berlakukan one way nasional arus mudik,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Rest Area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (16/3) malam.

Ditanya, apakah one way nasional juga akan diterapkan saat arus balik, Agus mengatakan hal tersebut belum diputuskan. “Arus balik nanti akan kita lihat lagi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi arus lalu lintas cukup terkendali,” ucap jenderal bintang dua itu.

 

Sejumlah pemudik di Pelabuhan Ciwandan, Banten mengaku terpaksa membeli tiket melalui calo karena kesulitan melakukan pembayaran tiket melalui aplikasi yang tersedia. Salah seorang pemudik asal Bitung, Tangerang, David mengaku membeli tiket seharga Rp90 ribu. Padahal jika melalui jalur resmi, harga tiket hanya sebesar Rp45 ribu.David mengaku kesusahan membayar via aplikasi. “Pernah beli sekali tapi susah bayarnya,” kata David di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, kemarin malam. David mengaku harga di calo lebih mahal, namun ia tetap membeli di calo karena tidak mau ribet.

 

10. KPK mengingatkan para kepala daerah jangan coba-coba lakukan korupsi karena penyidik KPK tidak mudik lebaran. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan anak buahnya tidak akan lengah meskipun ada libur panjang hari raya lebaran.
“Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan, berarti ada sekitar lima hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi di rentang waktu ke depan ini,” kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Jenderal polisi bintang satu ini memastikan penyidik KPK tetap melakukan operasi penindakan jika menemukan praktik korupsi di lapangan. “Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, jangan pikir mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik, tidak. Kami tetap bekerja,” ujar Asep.

 

KPK menyita satu mobil dan uang tunai senilai Sin$78.000 terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. “Hari ini, Senin (16/3), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (16/3). Budi mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery. Budi mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara ini ke depan.

 

11. Diplomat Kemlu RI melobi pihak Iran demi memastikan keselamatan dua kapal tanker Pertamina, yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro dari Selat Hormuz. “Kemenlu melalui Perwakilan RI di Teheran, telah melakukan pertemuan dengan otoritas terkait di Iran dan terus berkoordinasi erat dengan pihak setempat guna memperoleh informasi terkini mengenai situasi di Selat Hormuz, serta untuk memastikan keselamatan kapal berbendera Indonesia,” kata Jubir Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, Senin (16/3).

 

12. Penasihat kecerdasan buatan dan kripto Gedung Putih, David Sacks mendesak Amerika Serikat segera keluar dari perang melawan Iran dan menyatakan kemenangan sebelum konflik semakin meluas. Ia memperingatkan, eskalasi lanjutan dapat menimbulkan konsekuensi “katastrofik” bagi kawasan Timur Tengah dan mengguncang pasar energi global. Menurut Sacks, Iran dapat menghancurkan ekonomi negara-negara Teluk dan memicu krisis kemanusiaan besar.

Dalam episode podcast All-In yang dirilis Jumat (13/3) lalu, Sacks mengatakan, kemampuan militer Iran telah sangat melemah akibat serangan Amerika Serikat dan Israel. “Kami telah sangat melemahkan kemampuan Iran,” kata Sacks. Karena itu, menurutnya, AS sudah saatnya mundur dari perang tersebut dan segera menyatakan kemenangan.

13. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, lahan lokasi Hotel Sultan sudah menjadi barang milik negara. Meski ada perlawanan hukum dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan saat ini, ekseskusi lahan hotel tersebut tetap bisa dilaksanakan.

“Kalau secara kami, kami menganut ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut,” ujar Rahmadi di Kompleks Hotel Sultan, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3 “Secara perlawanan, kami persilakan, tapi tentu harus hargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya dan saat ini kita harus segera laksanakan,” lanjutnya.

Pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan Jakarta di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Senin (16/3).  Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pengukuran tersebut merupakan pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami menghargai sebuah putusan yang dilaksanakan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu konstatering,” ujar Rahmadi di kawasan GBK, Senin. Dijelaskan, konstatering merupakan proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi, seperti tanah atau bangunan, dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

14. Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) menolak keras eksekusi Hotel Sultan. Ada sejumlah alasan, pertama, Hotel Jakarta Hilton International yang kini bernama Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco secara sah di atas Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1971. Kedua, PT Indobuildco membangun Hotel Sultan bertaraf internasional atas permintaan pemerintah untuk menyukseskan konferensi PATA Asia Pasifik.

Ketiga, selama ± 50 tahun PT. Indobuildco mengoperasikan Hotel Sultan telah memberi kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara dengan menjadi pembayar pajak terbesar di kawasan GBK dan pengembangan SDM melalui Universitas PTIQ Jakarta. Keempat, di kawasan GBK seperti Hotel Mulia, Hotel Fairmont, Hotel Atlit Century Park (ATH Gelora Senayan), FX Sudirman, Senayan City dll bisa beroperasi di kawasan itu, mengapa PT Indobuildco, yang mengoperasikan Hotel Sultan, tidak boleh – Setneg mau ambil alih Hotel Sultan dengan alasan tanah yang ditempati adalah milik negara. Pada hal tanah tsb sudah dibeli PT. Indobuildco.

Kelima, Hotel Sultan merupakan satu-satunya hotel milik pengusaha pribumi di jalan Jendral Sudirman Jakarta. Pemerintah sejatinya membesarkan pengusaha pribumi, malah mau diambilalih yang diduga keras menggunakan tangan pengadilan negeri Jakarta pusat. ‘’Atas dasar itu, kami menolak keras pengambilalihan Hotel Sultan oleh Setneg dan akan berjihad mempertahankannya tanpa batas waktu,’’ tegas salah satu petinggi A-GMK, Muzni Umar dalam unggahan di Instagram, kemarin. (Harjono PS)