Prof. Dr. Amir Santoso (net)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Teman saya, Denny JA, mengabari saya bahwa Jürgens Habermas wafat tgl 14 Maret yang lalu dalam usia 96 tahun. Habermas adalah filsuf Jerman yang dikenal dengan teorinya tentang Ruang Publik (Public Sphere), Tindakan Komunikatif, dan Demokrasi Deliberatif. Dalam tulisan ini saya mencoba mengaitkan teori demokrasi deliberatifnya dengan kondisi sosial politik di Indonesia.
Salah satu gagasan paling berpengaruh dalam teori demokrasi modern datang dari filsuf Jerman, Jürgen Habermas. Ia berpendapat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan jika warga negara terlibat dalam percakapan publik yang rasional, terbuka, dan setara. Dalam ruang publik—public sphere—warga berdiskusi, mempertimbangkan argumen, dan pada akhirnya membentuk opini publik yang rasional sebagai dasar keputusan politik.
Namun teori yang elegan ini segera menghadapi persoalan besar ketika diterapkan dalam realitas negara berkembang seperti Indonesia.
Demokrasi deliberatif yang dibayangkan Habermas mengandaikan adanya warga negara yang relatif setara dalam kapasitas berpikir kritis, kemampuan berargumentasi, serta akses terhadap informasi. Pertanyaannya : bagaimana mungkin ruang publik yang setara dapat tercipta ketika jurang pendidikan di masyarakat masih begitu dalam?
Indonesia adalah demokrasi elektoral yang besar. Pemilu berlangsung rutin, pergantian kekuasaan relatif damai, dan partisipasi pemilih cukup tinggi. Namun demokrasi prosedural tidak otomatis menghasilkan demokrasi deliberatif. Pemilu yang kompetitif tidak selalu diiringi oleh kualitas diskusi publik yang rasional. Dalam banyak kasus, ruang publik justru dipenuhi oleh propaganda, populisme, dan mobilisasi emosi.
Akar masalahnya bukan semata-mata pada perilaku politik elite. Persoalan yang lebih struktural adalah kesenjangan pendidikan dan literasi di masyarakat. Data berbagai survei literasi menunjukkan bahwa kemampuan membaca kritis masyarakat Indonesia masih rendah. Indeks literasi nasional sering kali tertinggal dibandingkan banyak negara lain di Asia. Sebagian besar warga mengonsumsi informasi politik melalui media sosial yang dipenuhi oleh potongan informasi pendek, judul sensasional, dan narasi yang sering kali tidak diverifikasi.
Dalam kondisi seperti ini, ruang publik digital yang seharusnya memperluas deliberasi justru sering berubah menjadi arena polarisasi. Perdebatan politik tidak lagi berbasis argumen rasional, melainkan identitas kelompok, sentimen agama, atau loyalitas terhadap tokoh tertentu.
Masalah ini sebenarnya telah diprediksi oleh sosiolog Prancis Pierre Bourdieu. Ia menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah benar-benar setara dalam ruang diskusi karena adanya ketimpangan “modal kultural”. Modal kultural mencakup pendidikan, kemampuan bahasa, pengetahuan, dan kepercayaan diri untuk berbicara di ruang publik.
Kelompok yang memiliki pendidikan tinggi biasanya lebih mampu mengartikulasikan argumen, menguasai bahasa diskusi, dan mempengaruhi opini publik. Sebaliknya, kelompok yang kurang berpendidikan sering kali merasa tidak memiliki otoritas untuk berbicara atau bahkan tidak memiliki akses terhadap forum diskusi tersebut.
Akibatnya, ruang publik sering kali secara tidak sadar menjadi arena yang didominasi oleh elite terdidik. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi proses pembentukan opini publik tidak benar-benar inklusif.
Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat jelas. Diskursus kebijakan publik sering berlangsung dalam bahasa teknokratis yang sulit dipahami oleh masyarakat luas. Debat mengenai reformasi ekonomi, pendidikan, atau perubahan iklim sering terjebak dalam forum akademik, seminar kebijakan, atau diskusi elite di media arus utama.
Sementara itu, sebagian besar warga terlibat dalam politik melalui jalur yang jauh lebih emosional: slogan kampanye, propaganda media sosial, atau mobilisasi identitas.
Kondisi ini menciptakan paradoks demokrasi. Secara formal semua warga memiliki hak politik yang sama. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga memiliki kapasitas yang sama untuk berpartisipasi dalam deliberasi publik.
Ekonom dan filsuf Amartya Sen menawarkan perspektif yang membantu memahami masalah ini. Menurut Sen, kebebasan politik hanya bermakna jika warga memiliki “kapabilitas” untuk menggunakan kebebasan tersebut. Kapabilitas ini mencakup pendidikan, kesehatan, akses informasi, dan kemampuan untuk berpikir secara independen.
Jika kapabilitas tersebut tidak merata, maka demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa partisipasi substantif.
Dalam konteks ini, kesenjangan pendidikan bukan sekadar masalah sosial, melainkan ancaman bagi kualitas demokrasi itu sendiri.
Tanpa warga yang memiliki kapasitas berpikir kritis, ruang publik mudah didominasi oleh disinformasi, manipulasi media, dan retorika populis. Elite politik dapat dengan mudah memobilisasi emosi massa tanpa harus mempertanggungjawabkan argumen kebijakan mereka secara rasional.
Fenomena populisme di banyak negara menunjukkan bagaimana demokrasi dapat berubah menjadi kompetisi retorika emosional, bukan deliberasi rasional.
Indonesia tidak kebal terhadap gejala ini. Polarisasi politik yang muncul dalam beberapa pemilu terakhir menunjukkan bahwa mobilisasi identitas dapat dengan cepat menggantikan diskusi kebijakan yang rasional.
Jika kondisi ini terus berlanjut, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang bisa disebut sebagai “demokrasi tanpa deliberasi”: sistem politik yang demokratis secara prosedural tetapi miskin diskusi rasional.
Lalu bagaimana keluar dari kebuntuan ini?
Jawaban pertama dan paling fundamental adalah reformasi pendidikan. Filsuf Amerika John Dewey pernah menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya sistem pemerintahan, melainkan cara hidup yang bergantung pada pendidikan warga negara. Sekolah tidak seharusnya hanya mengajarkan hafalan atau kepatuhan terhadap otoritas, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, berdiskusi, dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Jika pendidikan tidak melatih kemampuan deliberatif, maka ruang publik akan selalu didominasi oleh retorika emosional.
Kedua, akses terhadap informasi berkualitas harus diperluas. Media yang independen, literasi digital yang kuat, dan regulasi terhadap disinformasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas diskusi publik.
Ketiga, negara perlu menciptakan lebih banyak forum deliberasi publik yang inklusif. Beberapa negara telah mengembangkan mekanisme seperti citizen assembly atau forum warga yang memungkinkan masyarakat berdiskusi langsung mengenai isu kebijakan tertentu. Model seperti ini dapat membantu menjembatani kesenjangan antara elite kebijakan dan masyarakat luas.
Pada akhirnya, demokrasi deliberatif tidak akan lahir secara otomatis dari pemilu yang bebas. Ia membutuhkan fondasi sosial yang jauh lebih dalam: pendidikan yang merata, akses informasi yang adil, dan budaya diskusi yang menghargai argumen rasional.
Tanpa fondasi tersebut, gagasan Habermas tentang ruang publik rasional akan tetap menjadi ideal normatif yang sulit terwujud.
Demokrasi Indonesia mungkin telah berhasil melewati fase otoritarianisme dan membangun institusi elektoral yang relatif stabil. Namun tantangan berikutnya jauh lebih sulit yaitu membangun masyarakat yang mampu berdiskusi secara rasional tentang masa depan bersama.
Jika kesenjangan pendidikan terus dibiarkan melebar, ruang publik Indonesia akan semakin mudah dikuasai oleh propaganda, populisme, dan polarisasi identitas. Dan ketika itu terjadi, demokrasi mungkin tetap ada secara prosedural—tetapi kehilangan jiwanya sebagai proyek rasional kolektif warga negara.
(Penulis adalah Pensiunan Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, dan mantan Anggota DPR/ MPR RI)





